Tampilkan postingan dengan label Launa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Launa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Mei 2013

Janji Pilu Reformasi


Janji Pilu Reformasi
Launa ;  Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia;
Sekretaris Eksekutif Sinergi Indonesia
SINAR HARAPAN, 22 Mei 2013


Kendati reformasi sudah berdengung sejak 15 tahun lalu, Indonesia masih terus hidup dalam impitan krisis. Padahal reformasi menjanjikan banyak hal, termasuk menegakkan wibawa pemerintah serta mengembalikan kepercayaan dan penghormatan rakyat atas negara.

Reformasi juga berjanji akan mewujudkan demokrasi, membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, meninggalkan dwifungsi ABRI dan mendesain militer profesional, men-deleteinstitusi negara ekstra yudisial yang beroperasi di luar ketentuan konstitusi, membatasi konglomerasi ekonomi, membangkitkan ekonomi kerakyatan, menghormati hak asasi manusia, serta mewujudkan pers yang bebas dan merdeka.

Aktual, begitu banyak paradoks dalam kehidupan era reformasi. Misalnya, kegagalan demokrasi prosedural dalam memperbaiki mutu bernegara, gagal memberantas praktik oligarki, gagal membangun birokrasi berwatak pelayanan, gagal mewujudkan parpol sebagai institusi demokratis, gagal memperkecil jurang kesenjangan sosial, gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta gagal membangun karakter bangsa dan kebanggaan nasional.

Yang memilukan, tingkat kepercayaan dan wibawa pemerintah, baik di pusat maupun daerah—khususnya aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim—kian berada di titik nadir. Menteri, politikus (pusat maupun daerah) serta puluhan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) tak sedikit yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi.

Sementara para politikus dan elite birokrasi terus berlaku tak senonoh: melakukan praktik korupsi berjamaah dengan membacak anggaran negara dan perburuan rente. Padahal, reformasi sejatinya mampu menghadirkan habitus sosial dan kultur politik baru serta tata kelola politik negara yang beretika dan bermoral, rasional, transparan, dan akuntabel.

Namun, benih reformasi yang kita pupuk ternyata tak mampu melahirkan perubahan sistemis dan mendasar seperti yang didamba rakyat. Reformasi menjadi kosa kata artifisial, karena ia telah mencampakkan daulat rakyat dan melupakan janji kesejahteraan.

Di negeri ini, politik beroperasi seperti pasar gelap, tempat di mana elite negara, politikus, birokrat, dan pengusaha kasak-kusuk mencuri profit dari jantung kekuasaan. Maraknya fenomena politik citra, dagang sapi, dan transaksi kian melengkapi tesis Rotberg tentang indikasi Indonesia menuju negara gagal (failed state).

Dengan imunitas yang dimiliki, para elite negara, birokrasi tingkat tinggi, dan politikus parlemen (pusat maupun daerah) telah menjadi mesin penguras uang negara paling kejam. Parlemen dan parpol bahkan dituding menjadi bunker nyaman bagi para koruptor.

Maka, segala berita panas yang dilansir lusinan media massa, terutama yang menyangkut beragam ironi politik dan patologi sosial, seperti menu sarapan pagi dan makan malam yang terus meneror kesadaran dan rasionalitas publik.

Hanya Janji

Reformasi ternyata dipahami para elite yang berkuasa sebagai janji ketimbang komitmen konstitusional untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang lebih berkualitas.

Para elite predatoris yang berwatak Machivellian tak hanya menciptakan dominasi di semua aspek dan lini kehidupan, menekan kekuatan-kekuatan pesaing, tapi juga terus memproduksi citra dan imagologi politik guna membunuh kesadaran, daya kritis, dan akal sehat publik.

Faktual, reformasi telah berjalan di labirin gelap akibat jebakan dan kepungan kepentingan sempit para elite. Perilaku pragmatis dan transaktif ini telah membentuk watak kartel di tubuh elite. Itu karena politik kartel membutuhkan kongsi untuk melakukan perburuan rente antar-elite dalam rangka persekutuan penguasaan atas akses ke sumber-sumber ekonomi negara.

Gejala kartelisasi politik dapat kita telisik dari sifat kompetisi antarparpol, yang sejak awal reformasi berlangsung secara tak berpola dan miskin ideologi. Persaingan konsep dan gagasan hanya berlangsung sengit di arena pemilu atau pilkada. Namun, sifat kompetisi gagasan itu lenyap, dan seketika luruh menjadi kerja sama (persekutuan) politik: di arena parlemen, di jantung birokrasi, dan di altar dunia bisnis.

Fenomena politik kartel merujuk pada fakta bahwa seluruh perilaku parpol, baik produk Orde Baru maupun Reformasi, cenderung berwatak kolutif ketimbang kompetitif. Parpol kerap menunjukkan watak untuk melayani dirinya sendiri ketimbang menjadi representasi kepentingan publik.

Ruh ideologis-programatis telah tergantikan dengan ruh politik koruptif berwatak kartel-transaksional. Platform, visi, dan program semua parpol tak ada yang beda; yang tampil lima tahunan di arena kampanye secara retoris-simbolis. Tak ada tanggung jawab, komitmen, dedikasi dan loyalitas dari parpol untuk mewujudkan janji-janji manisnya.

Faktual, kendati zaman telah berubah dan generasi telah berganti, perilaku politik (antidemokrasi) dan watak ekonomi (rente) warisan Orde Baru tetap menjadi budaya politik yang mempersulit elemen prodemokrasi untuk membongkar berbagai sendi dan dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara yang kolutif, koruptif, dan nepotik.

Mahalnya ongkos politik yang harus ditanggung politisi dan birokrat untuk meraih “mimpi kekuasaaan” dituding banyak pihak sebagai pemicu maraknya kasus korupsi anggaran negara yang dilakoni para pejabat dan politikus, di pusat maupun daerah.

Penegakan hukum lebih buram lagi. Pisau aparat hukum era reformasi hanya tajam bagi rakyat kecil, namun tumpul ketika akan digunakan bagi mereka yang berduit dan punya kuasa. Puluhan kasus dugaan korupsi politikus, pejabat dan pemimpin daerah (baik di eksekutif maupun di legislatif), hingga kini proses hukumnya masih banyak yang terseok.

Praktik kekerasaan dan konflik horisontal terjadi di mana-mana. Lemahnya penegakan hukum dan keteladanan pemimpin yang seyogianya ditunjukkan para elite negara, politikus, dan aktor-aktor birokrasi, faktual telah menumpulkan hadirnya “politik harapan”.

Kita lelah dengan pidato elite negara, politikus, pejabat, dan birokrat yang membuat komitmen ini-itu, namun tak satu pun yang dikerjakan secara konsisten. Kata dan perbuatan seakan dua dunia yang berbeda. Ideologi kerakyatan dan kebijakan pro poor, pro job, dan pro wealth tak lebih dari jargon yang membuih di lautan janji palsu.

Jalan reformasi yang kita pilih mestinya bisa memperkuat instrumen kontrol publik melalui kehadiran parpol berwatak demokratis yang dikawal penuh oleh pers yang bebas guna mewujudkan penyelenggaraan kehidupan bernegara yang prorakyat, bersih, dan bebas KKN.

Reformasi kini tak cuma menjadi janji pilu, tetapi yang mencemaskan, ia tengah berjalan di labirin gelap kekuasaan yang irasional dan paradoks. Maka, 2014 adalah momentum tepat bagi rakyat untuk bangkit dan bersatu; menghentikan seluruh irasionalitas politik reformasi.

April 2014 adalah pintu masuk seluruh elemen prodemokrasi yang merindukan “Indonesia Baru” untuk menghentikan pengkhianatan dan penistaan amanat reformasi; dus mengambil-alih kereta reformasi yang 15 tahun telah dibajak para petualang politik dan elite oportunis. 

Rabu, 08 Mei 2013

Ruang Kota bagi PKL


Ruang Kota bagi PKL
Launa   Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN, 08 Mei 2013



Pedagang kaki lima atau biasa disebut PKL kerap dipandang sinis sebagai biang keladi kemacetan lalu lintas, kekumuhan, dan perusak keindahan kota.

Upaya penataan ruang kota dan penertiban PKL yang dilakukan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di berbagai wilayah Tanah Air kerap berbuntut bentrok fisik antara PKL dan Satpol PP.
Di Jakarta, sebagai pengemban, pengawal, dan penegak Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP acap dituding arogan dan anti-PKL.

Krusialnya, perda ini terlanjut memberi mandat penuh pada Satpol PP untuk menjaga dan melindungi sarana dan prasarana kota, termasuk fasilitas sosial/fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalan, trotoar, halte, atau jembatan penyeberangan dari berbagai bentuk pelanggaran.

Problemnya, PKL dan sektor informal adalah entitas yang kerap menggunakan sarana kota dan fasilitas umum untuk mengais rezeki. Data BPS per Februari 2010 menyebut, tak kurang dari 105.687 orang Indonesia yang bekerja/mencari nafkah di sektor ini. Sementara itu menurut Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DKI Jakarta, jumlah PKL di DKI Jakarta pada 2010 mencapai 422.712 orang.

Padahal, salah satu jantung persoalan yang terus menghantui pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemerintah Jakarta, adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan hidup warganya. Di Jakarta, laju angka kemiskinan meningkat 3,75 persen, dari 312.000 orang pada 2010 menjadi 363.000 orang pada 2010 (BPS, 2011).

Sementara jumlah penganggur absolut di Jakarta juga meningkat 23.800 orang, dari 542.710 orang pada Februari 2011 menjadi 566.510 orang pada Februari 2012 (BPS, 2012).

Ruang Kota Jakarta masih berorientasi fisik dan tak berpihak pada PKL, sektor informal, dan kaum miskin kota. Penyusutan ruang terbuka hijau (RTH) dalam masterplan DKI Jakarta misalnya, dari 27,6 persen (1965-1985) menjadi 13 persen (2000-2010) menunjukkan telah terjadi alih fungsi RTH secara besar-besaran.

Alih fungsi RTH ternyata lebih banyak digunakan untuk pembangunan apartemen di wilayah selatan Jakarta, hutan kota di Cibubur dikonversi menjadi pembangunan kawasan komersial, dan sekitar 250 taman di berbagai titik Jakarta telah beralih fungsi menjadi SPBU. Jadilah ruang kota Jakarta dikuasai oleh kelas pemodal, sementara PKL, sektor informal, dan rakyat miskin terus digusur, direlokasi, dan dipinggirkan.

Di Indonesia, rencana induk tata ruang (masterplan) kota hanya alat untuk mencapai tujuan pembangunan, bukan konsep untuk memecahkan masalah yang mendasar, yakni mencapai kesejahteraan masyarakat kota. Masterplan kerap berhenti pada urusan land use planning yang tak realistis dan sering bias, kendati Undang-Undang Penataan Ruang No 26/2007 telah memasukkan pentingnya sektor informal di perkotaan.

Studi Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (Urban Informality: Transnational Perspectives from the Middle East, Latin America and South Asia, 2004) menunjukkan logika konsep informalitas perkotaan sebagai proses transformasi perkotaan, yang tidak terpisah dalam struktur ekonomi masyarakat kota, karena informalitas adalah suatu moda urbanisasi yang menghubungkan berbagai kegiatan di ruang ekonomi perkotaan.

Transformasi Informal

Problem PKL di Indonesia umumnya disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi aktivitas sektor ini. Konsep perencanaan kota yang tidak didasari oleh pemahaman informalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan potensial mengabaikan tuntutan ruang untuk sektor informal seperti PKL (Deden Rukmana, 2009).

Fenomena PKL yang muncul di perkotaan di Indonesia seyogianya dipahami dalam konteks transformasi informalitas perkotaan ini. Aplikasi konsep informalitas perkotaan dalam praktik perencanaan kota tentu akan mengalokasi lebih banyak ruang bagi PKL dan mengintegrasikannya dengan sektor formal sebagai bagian dari informalitas kota.

Kita bisa merujuk pada berbagai kasus. Pemerintah Kota Liverpool, misalnya, menyusun perencanaan kota untuk mendukung perluasan lapangan kerja, dengan menyiapkan zona bebas bagi pedagang informal. Demikian pula di Kota Madras (India) atau di Hong Kong (China).

Perencanaan kota di ketiga kota itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota, sementara rencana fisik kota ditempatkan di urutan kedua (Saratri Wilonoyudho, 2008).

Di Brasil, penataan ruang Kota Porto Alegre dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui diskusi yang melibatkan warga untuk menggali dan memecahkan masalah kota.

Tak hanya dalam perencanaan kota, pemerintah kota Porto Alerge juga mengajak warga kota dalam menentukan alokasi untuk APBD. Hasilnya, perencanaan dan penganggaran kota Porto Alerge dibuat dengan model “APBD partisipatif”.

Di Jakarta, ruang kota telah menutup akses warga miskin dari “madu pembangunan”. Sementara itu perencanaan kota begitu luas memberi fasilitas pada kelas pemodal dan kelompok sejahtera. Marginalisasi PKL dan kolompok miskin Jakarta kian menjauhkan entitas ini untuk menerima manfaat dari hasil pembangunan Jakarta.

Seperti ditegaskan oleh Alan H Peters dan Peter S Fisher dalam State Enterprise Zone Programs (2002), negara harus memberi penegasan sekaligus perlindungan akses yang adil bagi semua kelompok warga negara dalam menikmati hasil-hasil pembangunan.

Manakala pemerintah Jakarta tak pernah punya keberanian moral dan kemauan poltiik untuk merombak konsep ruang kota yang kejam bagi PKL, sektor informal, dan kaum miskin kota, birokrasi Jakarta sesungguhnya tak punya iktikad serius untuk mewujudkan moto “Jakarta Baru” yang menjadi tema utama kampanye Jokowi-Ahok beberapa waktu lalu.

Secara normatif, UU Penataan Ruang No 26/2007 sesungguhnya juga telah memasukkan pentingnya sektor informal dalam konteks penataan kota. Namum, implementasi produk hukum ini masih lemah. Perwujudan konkret dari UU ini dan pemahaman birokrasi Jakarta atas konsep informalitas perkotaan akan lebih menjamin ketersediaan ruang usaha bagi PKL.

Sebagai barometer politik nasional, Jakarta pasti tak ingin disebut sebagai kota kumuh, yang tiap detiknya harus menyaksikan sebagian warganya yang bergulat di sektor informal terus-menerus mengais rezeki recehan di tengah terik matahari, ingar-bingar trotoar jalan, sempitnya jembatan penyeberangan, atau pengapnya kolong jembatan.

Padahal, jika pemerintah Jakarta punya komitmen kuat untuk menata, membina, dan mengintegrasi sektor informal ke dalam kebijakan ruang kota yang visioner dan komprehensif, PKL dan sektor informal bisa tumbuh dan berkembang secara optimal, bahkan bisa menjadi bagian dari keindahan dan wisata kota.

Yang pasti, tanpa upaya serius pemerintah Jakarta dalam melindungi eksistensi PKL dan sektor informal, kecil kemungkinan jenis usaha yang menopang hajat hidup sebagian warga Jakarta ini bisa bertahan di tengah tata ruang kota yang makin pro modal serta iklim usaha yang kian kompetitif dan tak toleran pada pedagang kecil semacam PKL.

Jumat, 03 Februari 2012

Buruh dan Jerat Upah Minimum


Buruh dan Jerat Upah Minimum
Launa, DOSEN FISIP UNIVERSITAS SATYA NEGARA INDONESIA;
KETUA BIDANG PENDIDIKAN DPP FESDIKARI-KSBSI
Sumber : SINAR HARAPAN, 4Februari 2012


AKSI masa yang digelar puluhan ribu buruh di Bekasi yang telah menutup ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek pekan lalu membuktikan problem upah akan terus menjadi isu seksi dalam hubungan industrial di negeri ini.

Demonstrasi buruh Bekasi yang dipicu penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)—melalui pembatalan keputusan kenaikan upah minimum Kabupaten Bekasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung—menunjukkan kebijakan upah murah masih mendominasi cara pikir pengusaha kita.

Ideologi “upah murah” yang populer sejak era Orde Baru agaknya ingin terus dilestarikan Apindo. Atas nama pembangunan dan dalil pertumbuhan ekonomi, pemerintah (dan pengusaha) selama ini telah menempatkan buruh sebagai “alas kaki industri” yang upahnya dihitung berdasarkan kebutuhan fisik minimum (KFM).

Per definisi, upah minimum adalah upah bulanan terendah, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap bagi buruh lajang dengan pengalaman kerja 0–1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan), dan berlaku selama 1 tahun berjalan (Permenakertrans No 1/1999, Pasal 1 Ayat 1).

Namun, hasil penelitian Akatiga di sembilan kabupaten/kota (Jakarta Utara, Serang, Kabupaten dan Kota Tangerang, Bogor, Sukabumi, Semarang, Sukoharjo, dan Karanganyar) dan empat provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah) menunjukkan, upah minimum jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh, bahkan bagi buruh lajang sekalipun. Upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata masih di bawah Rp 1,5 juta per bulannya. 

Kendati konsep KHL versi Kepmenakertrans No 17/2005 telah memasukkan komponen makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan, fakta kemiskinan buruh tak bisa terus ditutupi.

Untuk menutupi kekurangan upahnya (yang jauh dari KHL itu), para buruh harus memperbanyak kerja lembur, kerja sampingan (mengojek atau berdagang), berutang, dan meniadakan konsumsi untuk barang-barang tertentu (laporan penelitian OPSI, 2009).

Kedua, dari sisi efektivitas, upah minimum hanya melindungi minoritas buruh, yaitu buruh formal yang berjumlah 33 juta orang (33 persen). Sementara itu, buruh informal yang berjumlah 70 juta orang (67 persen) tidak memiliki perlindungan upah sama sekali.

Merujuk pada laporan Bank Dunia (2010), pada 2007 saja, terdapat 40 persen pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran upah minimum. Artinya, dari 33 juta jumlah buruh formal, hanya 19 juta yang terlindungi upahnya, sementara 85 juta angkatan kerja lain nonformal sama sekali tidak mendapat perlindungan upah.

Inilah salah satu jawabannya mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan mendapat pujian internasional ternyata tidak berdampak pada penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan rakyat, termasuk para buruh. 

Pengawasan Lemah

Problem lain adalah lemahnya pengawasan dan gagalnya penegakan hukum (law enforcement). Kendati Pasal 90 junto Pasal 185 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jelas melarang pengusaha membayar upah di bawah ketentuan upah minimum dengan ancaman pidana, ketika pengusaha tak mematuhinya, pemerintah membiarkan pasal-pasal tersebut tumpul dengan sendirinya.

Alasan klasik pembiaran pemerintah dan pengusaha tersebut (dan ini sangat menyesatkan), yang penting buruh bisa bekerja, mengingat tingkat pengganguran masih tinggi di Indonesia. Alasan berikut, bila buruh tidak puas dengan upah rendah, toh mereka bisa mengajukan keberatan (perselisihan) ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Berikutnya, tingginya biaya siluman (setoran atau pungli) juga menjadi faktor krusial sulitnya pengusaha memberi kenaikan upah maksimal. Laporan Bank Dunia (Doing Business, 2012) menunjukkan, mahalnya biaya birokrasi di Indonesia. Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia saat ini berada di urutan 129, turun dari peringkat 126 (2011).

Singapura adalah negara dengan peringkat kemudahan berbisnis nomor 1, Malaysia peringkat 18, dan Thailand peringkat 17. Biaya buruh (labor cost) di Malaysia, Thailand, dan Singapura jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.

Di Malaysia berkisar 25–29 persen, Thailand 20–25 persen, dan Singapura 26–30 persen, sementara Indonesia hanya berkisar 10–15 persen (ILO, 2007). Sebabnya, para investor dan pengusaha di ketiga negeri jiran itu tidak direcoki oleh pungli dan setoran yang membuat biaya perusahaan (production cost) membengkak.

Mengutip Katherine Wezel-Stone (2007), setidaknya terdapat empat alasan paradigma upah murah dalam konteks globalisasi tetap penting untuk dilakukan.

Pertama, berkurangnya kekuatan tawar buruh, seiring kian intensifnya mobilitas modal. Nalar ekonomi global cenderung mencari tempat investasi yang memberikan standar perlindungan buruh paling rendah.

Kedua, globalisasi cenderung menyingkirkan aturan-aturan negara yang melindungi buruh. Korporasi global lebih tertarik untuk berinvestasi dalam lingkungan hukum domestik yang pro modal, di mana negara tak peduli pada perlindungan hak-hak buruhnya.

Ketiga, globalisasi telah membuat negara-negara berkembang berlomba-lomba menawarkan standar perburuhan yang rendah guna menarik investasi.

Keempat, dalam sistem produksi dan rantai suplai global, faktor upah murah adalah syarat persaingan kunci, di samping mutu, efektivitas waktu, dan efisiensi produksi.
Kelima, dengan mandulnya regulasi perburuhan di tingkat negara, berimplikasi pada lemahnya kemampuan (gerakan) buruh untuk melindungi hak-hak dasarnya. Ideologi globalisasi cenderung happymelihat peran politik buruh yang lemah dan tidak berlakunya standar inti perburuhan (core labor standard) pada tingkat negara.

Faktual, Indonesia perlu mereformasi paradigma upah murah dan menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, mereduksi konflik laten hubungan industrial, menciptakan pertumbuhan yang berkualitas, serta hasil pembangunan yang menguntungkan bagi buruh dan pengusaha.

Benar, konsep upah minimum selama ini menjadi katup pengaman untuk mencegah eksploitasi buruh yang upahnya kerap ditentukan secara sepihak oleh pengusaha (labor market flexilibility). Namun, konsep ini sudah kedaluwarsa dan tak bisa dipertahankan lagi.

Paradigma pengupahan yang jauh dari visi “menyejahterakan buruh” ini, ke depan harus segera direformasi. Ini karena Pasal 33 UUD 1945 secara tegas memberi mandat pada negara untuk mewujudkan kehidupan perekonomian nasional yang berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk para buruh di dalamnya.