Tampilkan postingan dengan label M Mas'ud Said. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Mas'ud Said. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Februari 2012

Stop Kabupatenisasi, Fokus ke Desa


Stop Kabupatenisasi, Fokus ke Desa
M. Mas’ud Said, GURU BESAR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG; ASISTEN STAF KHUSUS PRESIDEN BIDANG OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sumber : JAWA POS, 6Februari 2012



DATA Kementerian Dalam Negeri, sampai pada akhir 2011, menyebutkan bahwa di negeri ini ada 69.432 desa di 6.243 kecamatan. Desa-desa kita tersebar di enam pulau besar sampai kepulauan terluar seperti di Pulau Miangas di dekat Filipina. Di luar itu, banyak desa terpencil di Pulau Rote dan ribuan desa di dataran tinggi Pegunungan Papua atau desa-desa miskin di Kepulauan Natuna.

Sejak dulu basis perhitungan kebijakan pembangunan nasional lebih banyak ditekankan pada unit pemerintahan di tingkat kota dan kabupaten. Secara sektoral, pembangunan kita sering menyebut "bidang apa", tapi jarang menyebut "di mana letaknya".

Akibat pembangunan sektoral dan melupakan spasial, lahirlah ketimpangan Jawa v luar Jawa, Indonesia Timur v Indonesia Barat, kesenjangan wilayah kepulauan v daratan, ketimpangan desa dengan perkotaan. Banyak jalan desa yang masih becek dan buruk, sedangkan di kota jalan-jalan sudah lebih baik.

Sudah terlalu lama desa tidak menjadi fokus pembangunan. Walaupun desa-desa itu sudah ada dan hidup sebelum negeri ini merdeka, undang-undang mengenai desa baru disahkan pada 2012! Selain itu, ada anggapan bahwa kalau desa terlalu dimanja, kepala desa akan terlalu banyak menikmati kemajuan, terutama kalau desa diberi otoritas berlebih, termasuk pemindahan korupsi ke desa.

Pada akhir 2011, kelompok kepala desa dari berbagai kabupaten dan kota yang tergabung dalam Parade Desa Nusantara berkampanye dan road show kepada DPR dan presiden. Mereka ingin agar pada UU Desa dicantumkan pasal yang mewajibkan porsi dana APBN bagi pembangunan desa. Walaupun tuntutan mereka belum dapat dipenuhi, masukan mereka semestinya menjadi pertimbangan konkret pada proses akhir drafting UU Desa 2012.

Selama ini pendanaan diberikan kepada gubernur, wali kota, dan bupati. Terkandung asumsi bahwa dengan titik berat otonomi daerah di tingkat kota dan kabupaten, dengan sendirinya desa "dipikirkan" oleh kepala daerah setempat. Seperti ada keyakinan bahwa gubernur, bupati, wali kota, DPRD otomatis memberikan pendanaan yang cukup dan perhatian yang layak kepada rakyat di desa. Ternyata asumsi itu meleset.

Titik berat otonomi daerah kita memang berfokus pada kota dan kabupaten. Demikian juga dalam sistem penganggaran APBN. UU pemerintahan daerah terlalu kota dan kabupaten sentris. UU otonomi daerah miskin perhatian terhadap desa dan perdesaan. UU otonomi daerah kita terlalu hierarkis, lambang sentralistisme yang tidak fair.

Bagaimana solusinya? Dalam kaitan tersebut, perpres atau PP mestinya diarahkan pada akselerasi dan pembangunan desa. Dengan titik berat desa, slogan pembangunan "dari semua, oleh semua dan untuk semua" lebih mudah dicapai. Desa bisa dipandang sangat menentukan gagal dan berhasilnya pembangunan bangsa.

Biro pemerintahan desa di Kemendagri sebaiknya terus membuat terobosan dengan mengusulkan kepada Mendagri untuk revisi peraturan pemerintah dan memperbarui kerangka regulasi pembangunan desa. Bersamaan dengan hal itu diusulkan kepada presiden untuk mendorong kementerian dan lembaga yang terkait pembangunan desa. Dengan mengacu kepada kepala desa dan perangkatnya, diharapkan bisa lebih lancar dalam pemberdayaan masyarakat.

Dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir, tensi politik di desa dan akselerasi pembangunan di desa sangat dinamis (highly accelerated). Itu juga diikuti banyaknya protes masyarakat desa yang tanahnya diserobot pengusaha dan, bahkan, oleh unsur negara, seperti kementerian industri, perdagangan, industri kehutanan dan eksplorasi di bidang kelautan dan perikanan. Saat beberapa urusan pusat diserahkan ke daerah, suara desa dan aspirasi tokoh-tokoh di desa seakan menemukan momentumnya untuk didengar.

Tidak terbayangkan, betapa bergairahnya pembangunan desa bila desa nanti dipakai sebagai lokus dan fokus pembangunan. Betapa besar pekerjaan yang harus dilakukan. Betapa banyak energi positif yang harus dicurahkan. Dapat digambarkan betapa dinamisnya pembangunan desa.

Pada saat yang sama, pengawasan pembangunan desa harus juga dilaksanakan secara tepat dan cermat, sehingga ada jaminan perlindungan kepentingan masyarakat di desa dan institusi adat di perdesaan. Dalam pada itu, tentu standardisasi capaian harus dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah, sehingga esensi otonomi daerah yang kuat dan terarah bisa tercapai dengan basis desa.

Dengan berpikir sederhana ala orang desa, tulisan ini bisa merupakan otokritik bahwa strategi pembangunan kita sedang salah arah. Dengan kepemilikan data sosial dan ekonomi Indonesia, dapat dikatakan bahwa selama ini perencanaan pembangunan dan basis penganggaran terlalu sentralistis dan sektoral. Karena itu, strategi pembangunan mestinya dibalik. Perlu ada gerakan stop "kabupatenisasi" dan "kotanisasi" atau setidaknya desa dipakai sebagai basis analisis perencanaan dan evaluasi dan ancangan besaran pembiayaan pembangunan. Desa dan pedesaan sesungguhnya ialah jantung negara.

Jumat, 20 Januari 2012

Perbatasan dan Integrasi Bangsa

Perbatasan dan Integrasi Bangsa
M. Mas’ud Said, ANGGOTA DEWAN PAKAR MASYARAKAT ILMU PEMERINTAHAN INDONESIA (MIPI), ASISTEN STAF KHUSUS PRESIDEN BIDANG OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sumber : SINDO, 21 Januari 2012



Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia secara alamiah menghadapi persoalan krusial dalam menjaga wilayah dan menjaga kecintaan masyarakat yang hidup di perbatasan terhadap negerinya.

Dalam pandangan kredo tentara Nasional Republik Indonesia (TNI),“serangan atas suatu titik di wilayah Indonesia diartikan sebagai serangan kepada seluruh wilayah negara”. Secara teoritis dikatakan bahwa sebuah bangsa terwujud dan kuat apabila memiliki syarat apa yang disebut oleh Soekarno— mengikuti pendapat Ernest Renan—“le desire d’etre ensemble”atau kehendak akan bersatu.

Soekarno mengingatkan, syarat pendirian suatu bangsa yang didasarkan pada keinginan yang kuat dari setiap elemen masyarakat untuk bersatu. Keinginan bersatu itu bisa terpupuk maupun menipis bergantung pada seberapa jauh unsur negara, pemimpin lokal, dan manisnya pembangunan menghampiri mereka.

Kasus ‘Balkanisasi’ di Rusia tahun 90-an, gejala dan pengaruh Arab Spring,dan gejolak ketidakpuasan beberapa elemen masyarakat kita adalah pelajaran penting bagi keinginan untuk menjaga keutuhan dan memupuk kecintaan semua elemen masyarakat di pojokpojok negeri ini.

Kalahnya perebutan pulau Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia maupun kasus pindahnya batas wilayah di Kalimantan Barat menambah data bahwa ada pekerjaan berat yang mestinya dilakukan, namun belum berhasil dilakukan pemerintah dan elemen penting bangsa lainnya.

Dalam laporan menteri koordinator bidang politik,hukum, dan keamanan saat acara rapat kabinet terbatas di Istana negara akhir tahun lalu dan uraian menko polkam pada kesempatan kerja dengan Komisi I DPR dikemukakan bahwa beberapa langkah pengamanan dan pengelolaan wilayah perbatasan secara geopolitik dan pendekatan geoekonomi sedang dan akan terus dilakukan.

Langkah-langkah itu untuk menjamin tegaknya hukum dan kedaulatan serta pembangunan ekonomi dan sosial sebagai perwujudan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sovereignty

Setelah menghadapi kasus-kasus besar yang berkaitan dengan sengketa perbatasan, Indonesiaterus- menerus dihadapkan pada tantangan dan ancaman terhadap yurisdiksi dan sovereignty NKRI, baik yang dipicu oleh pihak luar maupun dari elemen bangsa Indonesia yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah pusat.

Persoalan lebih krusial lagi kalau kita melihat bahwa ada jarak yang jauh antara cita-cita untuk melindungi bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh founding fathers dalam PreambuleUUD 1945. Pertanyaannya, sudahkah daerah-daerah perbatasan terjaga dengan baik. Masihkah kita memandang bahwa beralihnya perbatasan baik karena kekalahan kita dalam diplomasi maupun faktor alamiah lainnya adalah ancaman serius bagi negara kita secara keseluruhan? Dalam konteks kelangsungan bangsa, sangatlah penting apa yang disebut dengan ‘mitos integrasi total’, yakni kesempurnaan keadaan harmonis tanpa konflik atau antagonisme, di mana setiap individu melebur dalam suatu komunitas yang lebih besar.

Harmoni dalam keadaan yang sempurna,tidak ada antagonisme atau konflik, sulit diwujudkan tanpa desain integrasi bangsa. Selanjutnya Ian Chalmers mencatat bahwa setidaknya sampai pada masa akhir-akhir ini masih terdapat gejala fragmentasi dan ancaman terhadap bentuk negara kesatuan.

Dikemukakan bahwa Indonesia kini sedang menghadapi apa yang dia sebut sebagai ancaman fragmentasi. Dia bahkan menyebut kondisi kekinian itu akan bisa menentukan kelanjutan dan masa depan bentuk negara kesatuan. Pembahasan tentang kerawanan dan ancaman terhadap wilayah terluar Indonesia sangat relevan untuk diperhatikan.

Terlebih mengingat bahwa ringkih dan kokohnya wilayah perbatasan akan berpengaruh besar terhadap nasionalisme, integrasi, dan keutuhan penduduk di wilayah perbatasan yang pada akhirnya memengaruhi kondisi kontemporer dan tegaknya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selama beberapa saat yang panjang telah terjadi gerusan negatif yang memengaruhi kecintaan terhadap negeri yang berpengaruh pada berkurang atau bertambahnya rasa nasionalisme. Beberapa penelitian awal yang penulis lakukan mengisyaratkan telah terjadi benih-benih kekecewaan terhadap pemerintah pusat lantaran mereka merasa sering dikunjungi pejabat dengan berbagai janji,namun janji itu tidak terwujud secara nyata.

 Perhatian

Ketika penulis mengadakan tatap muka dan diskusi dengan beberapa tokoh di Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia dua tahun lalu, mereka berujar, “Daerah kami ini sangat sering dikunjungi pejabat pusat,mulai presiden,menterimenteri, sampai pimpinan dan anggota DPR, namun setelah rencana-rencana disiapkan, tak kunjung dilaksanakan.

” Kita memang belum menyimpulkan bahwa semua daerah perbatasan rawan. Memang belum bisa disimpulkan bahwa ada benih keinginan untuk bergabung dengan negara tetangga dan berpisah dari NKRI.

Namun, data-data dan serangkaian kejadian yang terjadi selama ini cukup memberi pesan kuat agar pemerintah mengintensifkan lagi Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan peran aktif  Kementerian Luar Negeri yang didukung TNI.

Sesungguhnya sejak 2008 terjadi perubahan pandangan bahwa pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan bukan lagi dianggap sebagai beranda belakang yang kurang penting. Namun,pemerintah sudah memiliki paradigma baru bahwa mereka adalah beranda terdepan kita yang harus lebih diperhatikan sehingga perlu percepatan pembangunan .

Fragmentasi sebuah bangsa bisa saja berasal dari intervensi asing, namun kebanyakan yang terjadi di berbagai belahan dunia saat pemerintahan modern, fragmentasi itu bisa saja dari daerah perbatasan yang ‘merasa dianaktirikan’ atau secara alamiah sulit mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagai warga bangsa.