Tampilkan postingan dengan label M Yusfidli Adhyaksana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Yusfidli Adhyaksana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Seputar Pasal Penghinaan dalam KUHSeputar Pasal Penghinaan dalam KUHPP


Seputar Pasal Penghinaan dalam KUHP
M Yusfidli Adhyaksana ;  Penerima Beasiswa AUSAid, Sedang menyelesaikan studi S-3 di Fakultas Hukum University of Wollongong, Australia
KORAN TEMPO, 16 Mei 2013


Agak janggal ketika pasal ini harus dibawa ke domain manajemen public relations yang tentu berusaha menyajikan informasi sejelas mungkin sesuai dengan prinsip keterbukaan kepada masyarakat. 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ke Markas Besar Kepolisian RI dengan dasar adanya public statement yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik partai--dalam kasus penyitaan mobil mewah elite PKS oleh KPK, terkait dengan perkara suap kuota impor daging sapi. Menurut media massa, pasal yang diadukan adalah pasal "penghinaan". Untuk diketahui, rumusan pasal-pasal tersebut diatur dalam Buku II Bab XVI Pasal 310-321 KUHP tentang penghinaan. Menarik untuk dilihat kembali masalah seputar pasal penghinaan tersebut.
Dalam istilah populer, ketentuan pidana mengenai "penghinaan" lazim disebut sebagai "pencemaran nama baik", meskipun ini hanya salah satu spesiesnya. Perlu dipahami bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut adalah "delik aduan". Artinya, hanya bisa diproses lebih lanjut apabila orang yang merasa dihina mengajukan aduan dan laporannya kepada pihak berwenang. Pengecualian terhadap "delik aduan" hanya ada apabila yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah (Pasal 316 dan Pasal 319 KUHP). Selain itu, penghinaan menuntut adanya bukti unsur kesengajaan dari pelaku.
Masyarakat umum sering keliru memahami pencemaran nama baik dan penghinaan ringan sebagai "ajang" menilai mana yang benar dan mana yang salah. Dalam konstruksi hukumnya, pasal 310 tidak mensyaratkan bahwa apa yang dituduhkan kepada orang yang merasa dirugikan kehormatan atau nama baiknya harus "salah" sehingga berujung "fitnah". Fitnah sendiri hanya akan memperberat ancaman pidana (pasal 311), namun tidak menjadi tujuan pembuktian pasal 310. 
Dua alasan pembenar
Hanya ada dua alasan untuk lepas dari jerat Pasal 310 ayat (1), yaitu public statement yang dikutip media tersebut secara jelas ditujukan "demi kepentingan umum" atau "karena terpaksa untuk membela diri" (Pasal 310 ayat (3)). Dalam konteks KPK dan PKS, yang relevan digunakan sebagai dasar adalah "demi kepentingan umum", karena penyitaan adalah upaya paksa dalam penyidikan, yang tentu dengan mudah bisa dimasukkan dalam kategori "demi kepentingan umum". Ini adalah alasan sah untuk mengeluarkannya dari jaring pidana pasal "pencemaran nama baik", meskipun ada orang yang tidak bisa menerimanya.
Adapun apabila perbuatan merugikan "kehormatan"' atau "nama baik" seseorang itu tidak bermaksud "menuduh", hanya menggunakan kata-kata yang "menyerang" atau "menyinggung" kehormatan/nama baik seseorang, maka konstruksi hukumnya adalah pasal 315 mengenai penghinaan ringan. Serupa dengan pasal 310, tidak dituntut adanya sifat "fitnah" atau "kebohongan" di dalamnya. Masyarakat perlu berhati-hati dalam konteks ini karena kata-kata menghina di media sosial bisa dengan mudah terperangkap dalam "penghinaan ringan", meskipun apa yang ditulis sesuai dengan fakta.
Informasi
Di sini tidak akan dibahas pengertian "seseorang" yang merasa dihina dan siapa yang berhak mengadu, karena akan membuka perdebatan mengenai apakah perbuatan yang ditujukan kepada kelompok dan bukan individu orang juga bisa dikenai pasal ini. Namun setidaknya terdapat dua masalah yang bisa diperjelas dalam kasus KPK dan PKS. Pertama, apakah kata-kata "menghalangi penyitaan" merupakan perbuatan penghinaan (pencemaran nama baik); dan kedua, apakah pasal penghinaan ringan bisa dikenakan kepada seorang juru bicara yang notabene adalah representasi dari manajemen public relations suatu institusi.
Pertama, mengenai pernyataan "menghalangi penyitaan". Apabila ini benar sesuai dengan kutipan media massa, KPK harus mulai proaktif melakukan penyelidikan terhadap individu-individu yang memang menghalangi penyitaan yang sah sesuai dengan undang-undang, dengan konstruksi hukum Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini akan memperkuat alasan bahwa semua yang dilakukan adalah "demi kepentingan umum" dan mementahkan keberlakuan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2). KPK berwenang memulai penyelidikan tanpa harus menunggu aduan karena merintangi penyidikan bukan merupakan delik aduan. 
Terlepas dari Pasal 21 UU Tipikor, kriminalisasi pernyataan "menghalangi penyitaan" sebagai obyek perbuatan Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2) adalah penafsiran yang tidak tepat, karena penyitaan dilakukan demi kepentingan umum. Dengan demikian, masyarakat juga berhak tahu mengapa kepentingan umum tersebut tidak terpenuhi pada kesempatan pertama.
Kedua, mengenai keberlakuan pasal "penghinaan ringan" (Pasal 315) terhadap suatu pernyataan dari seorang jubir yang, kebetulan dalam konteks ini, adalah jubir KPK. Adalah menjadi tugas ahli bahasa untuk memberi penafsiran leksikal, gramatikal, dan kontekstual adanya pernyataan publik yang dianggap menghina seseorang. Akan tetapi, bisa dibayangkan apabila semua pernyataan jubir lembaga penegak hukum bisa diadukan berdasarkan pasal penghinaan ringan. Bukankah kata-kata "...menahan, menyita, atau menyidik individu A, misalnya" adalah istilah yang bisa dianggap "menghina" atau "menyerang kehormatan" bagi sebagian orang di satu sisi, namun di sisi lain tidak mungkin dihindari dalam praktek public relations, karena berhubungan juga dengan transparansi dan pemberian informasi kepada masyarakat.
Penghinaan ringan
Rumusan pasal-pasal mengenai penghinaan agaknya perlu diformulasikan kembali. Dengan kemajuan teknologi komunikasi dan perkembangan budaya mengakses informasi, sulit untuk menghindari penyebutan nama seseorang dalam konteks "masyarakat berhak tahu". Sedangkan tujuan Bab XVI KUHP saat ini antara lain untuk menghindari penyebutan nama seseorang, guna menjaga "kehormatan" dan "nama baik" orang tersebut dalam kerangka budaya "Barat" yang sangat mementingkan perlindungan privacy individu. Kecermatan diperlukan guna mencegahnya menjadi pasal karet yang multi-tafsir.
Sebenarnya, rumusan adopsi dari KUHP warisan Belanda tersebut, khususnya pasal 315 mengenai "penghinaan ringan", akan lebih cocok ditujukan bagi pelaku yang melakukan bullying dengan menyebarkan aib seseorang dan membuat orang tersebut malu ke luar rumah, kehilangan pekerjaan atau usaha, mengalami depresi, melukai diri sendiri, atau bahkan bunuh diri. Selain itu, tepat untuk menjaga kehormatan dan nama baik kedudukan tertentu, misalnya kepala negara. Agak janggal ketika pasal ini harus dibawa ke domain manajemen public relations yang tentu berusaha menyajikan informasi sejelas mungkin sesuai dengan prinsip keterbukaan kepada masyarakat. 
Seyogianya masalah ini tidak lalu menjadi preseden dan membuat fungsi jubir dan humas lembaga penegak hukum menjadi semakin rumit. Kontrol sosial dari PKS tetap dibutuhkan, karena partai politik memiliki potensi dan aset yang sangat besar untuk melawan abuse of power lembaga penegak hukum. Tentu ada mekanisme yang bisa digunakan untuk mendudukkan masalah ini pada proporsi yang sebenarnya tanpa mempertajam perbedaan, dan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. 

Rabu, 15 Mei 2013

Penyitaan Mobil Mewah Elit PKS : Dapatkah Ditolak?


Penyitaan Mobil Mewah Elit PKS : Dapatkah Ditolak?
M Yusfidli Adhyaksana Penerima Beasiswa ALA/ASA dari AUSAid, Sedang menyelesaikan studi S-3 di Fakultas Hukum, University of Wollongong, Australia
DETIKNEWS, 13 Mei 2013


Jika dilihat perkembangan sekarang, masyarakat Indonesia semakin sering disuguhi drama realitas hukum dalam sistem peradilan pidana, yang seringkali lebih menarik dari sinema elektronik di layar TV. Republik ini adalah negara yang memiliki potensi sumber daya yang luar biasa dan menikmati dampak ekonomi kelas menengah ke atas yang sedang tumbuh pesat, namun digerogoti berbagai permasalahan hukum yang kerap menyita banyak energi. 

Belum lepas dari perdebatan dan polemik eksekusi perkara pidana korupsi, kembali sistem peradilan pidana diuji kredibilitasnya dengan masalah penyitaan mobil mewah milik elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan muncul ke ruang publik karena penolakan dari penjaga gedung tempat di mana mobil-mobil tersebut berjajar memamerkan gengsinya, sehingga KPK gagal membawa barang-barang mewah terkait perkara suap kuota impor sapi yang melibatkan elit PKS tersebut.

Artikel ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman hukum agar masyarakat lebih bisa memahami realitas penegakan hukum pidana, khususnya mengenai upaya hukum penyitaan yang tentu dapat menimpa siapa saja. Menjadi menarik untuk membahas kedua klaim PKS dan KPK, yang tentu saja bertolak belakang. Bukan untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang telah berbohong kepada publik, akan tetapi lebih untuk menjelaskan mekanisme yang bisa dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. 

Pertama, akan dibahas kontruksi hukum apabila KPK yang benar, yaitu surat perintah penyitaan dan semua prosedur formal sudah terpenuhi, tetapi penjaga gedung PKS ‘tidak kooperatif’. Kedua, akan dijelaskan langkah yang bisa diambil apabila ternyata pihak PKS yang benar, dalam hal ini penyidik KPK tidak membawa dokumen sah yang diperlukan, sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh undang-undang.

Sanksi Bagi yang Menolak Penyitaan

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara jelas mengadopsi ketentuan pidana obstruction of justice, yang intinya memberikan ancaman pidana penjara dan atau denda kepada orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Jadi, apabila penyidik KPK sudah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan, maka setiap penolakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Memang apabila kita kembali kepada KUHAP sebagai payung hukum prosedural, definisi ‘penyidikan’ berbeda dengan pengertian ‘penyitaan’. Namun demikian, perlu dipahami bahwa penyidikan akan meliputi pula upaya penyitaan guna mengumpulkan alat bukti yang sah. Pasal ini jelas mengakomodasi perbuatan yang dengan sengaja mengacaukan penyidikan, termasuk di dalamnya adalah menolak penyitaan, karena secara langsung atau tidak langsung menghambat penyidikan. 

Bukankah penyitaan dilakukan agar penyidikan menjadi lebih solid dan memiliki alat bukti yang kuat untuk digunakan lebih lanjut oleh penuntut umum di sidang pengadilan. Hal ini juga sejalan dengan strategi baru KPK untuk’memiskinkan koruptor’ melalui penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (rejim anti-money laundering) yang memang harus didukung oleh masyarakat.

Mekanisme Melawan Abuse of Power

Selanjutnya, bagaimana apabila KPK yang berbohong dengan menyampaikan kepada publik bahwa penyidik mereka membawa kelengkapan prosedural, namun ternyata tidak demikian faktanya? Jawabnya dikembalikan kepada hukum acara pidana yang berlaku, yaitu PKS tidak berkewajiban mengizinkan para penyidik masuk mengambil obyek yang akan disita apabila salah satu dari kedua syarat ini tidak terpenuhi: membawa surat perintah penyitaan atau mengantongi izin ketua pengadilan negeri setempat. 

Sementara segala keberatan mengenai mobil mewah yang menjadi obyek penyitaan dapat diajukan tersangka kepada pengadilan negeri yang berwenang, dengan dasar Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya yang mengatur permintaan ganti rugi karena ‘tindakan lain’ penyidik, dalam hal ini penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Tentu saja terhadap penyidik yang melampaui melakukan abuse of power dapat dimintakan sanksi internal KPK. 

Sebenarnya, salah satu kelemahan KUHAP adalah ketidaktegasan dalam memberikan mekanisme gugatan pihak ketiga (innocent third party) yang memiliki kepemilikan yang sah terhadap obyek penyitaan. Konsekuensinya adalah, diskresi yang sangat besar sekarang ini ada pada penyidik, dan tentu ketua PN terkait yang memberi persetujuan/izin, untuk menentukan apakah penyitaan tepat sasaran atau salah target.

Rasa Keadilan Tanpa Meninggalkan Kepastian Hukum

Dari kedua masalah di atas dapat dilihat bahwa penyidik KPK tidak boleh dicegah, dirintangi dan dihalangi dalam melakukan tugas sesuai kewenangannya. Apalagi Pasal 211 KUHP juga memberian perlindungan hukum pidana kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai undang-undang. 

Mungkin sudah saatnya KPK memberi pembelajaran kepada masyarakat, dengan mulai memasukkan Pasal 21 UU Tipikor sebagai bagian dari upaya meningkatkandeterrent factors. Kedua, pihak PKS, atau siapapun yang berada dalam situasi serupa, berhak menolak semua upaya penyitaan yang tidak membawa kelengkapan prosedural yang sah. 

Lebih jauh lagi, apabila berkeberatan terhadap obyek penyitaan, tersangka dapat menuntut ganti kerugian, misalnya karena mobil mewahnya tergores dan rusak, dan tentu saja meminta obyek tersebut dikeluarkan dari daftar penyitaan. Kesewenang-wenangan tentu tidak boleh dibiarkan dan dalam konteks ini, dan PKS memiliki ‘kekuatan’ untuk meningkatkan kontrol sosial. Sayangnya KUHAP tidak mengatur mekanisme gugatan oleh innocent third party yang sebenarnya mendapat perlindungan hukum.

Perlu untuk dicermati, polemik dan saling klaim sebagai pihak yang benar untuk membentuk opini masyarakat sekarang sedang menjadi trend dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya berkaitan dengan perkara-perkara korupsi yang high profile. Menjadi penting untuk menyerap informasi dan pengetahuan yang benar agar tidak terjebak dalam penyesatan, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena minimnya pengetahuan hukum pidana. 

Para pihak terkait yang sedang menghadapi masalah, hendaknya menyelesaikan persoalan dengan menempuh koridor hukum, guna menghindari konflik psikologis yang membingungkan masyarakat. Semoga perbedaan pendapat dan hambatan penyitaan mobil mewah ini tidak lalu dijadikan alasan bagi para tersangka perkara korupsi atau pihak ketiga untuk terus melakukan perlawanan terhadap para penyidik yang sudah melakukan kewenangannya secara sah dan dilindungi hukum. 

Sebaliknya, para penyidik juga diharapkan tetap cermat dalam menjalankan ketentuan hukum acara yang berlaku, guna menghindari permasalahan dan mencegahabuse of power dan arogansi penegak hukum. Pada akhirnya, masyarakat berhak untuk mendapat kedua prinsip penegakan hukum pidana sekaligus: kepastian hukum dan keadilan; tanpa harus memilih.