Tampilkan postingan dengan label Margarito Kamis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Margarito Kamis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Maret 2014

Duri dalam Putusan MK

Duri dalam Putusan MK

Margarito Kamis  ;   Doktor Hukum Tata Negara, Staf Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Khairun Ternate
KORAN SINDO,  22 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Permohonan pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7C dikaitkan dengan Pasal 22 E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Itulah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 108/PUU-XI/2013, atas permohonan Profesor Yusril Ihza Mahendra. Putusan ini dibacakan dalam sidangnya yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014. Pasal-pasal yang dimohonkan oleh Profesor Yusril untuk diuji oleh MK adalah Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Profesor Yusril menilai pasalpasal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, Pasal 6A ayat 2, Pasal 7C, Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD 1945. Tetapi dalam petitumnya, Profesor Yusril juga memohon MK menyatakan maksud Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial.

Konsistensi Amburadul

Dibanding dengan permohonan Bung Effendi Gazali Ph.D dan kawan-kawan yang telah diputus oleh MK pada tanggal 23 Januari 2014 yang lalu dengan permohonan Profesor Yusril, terdapat sedikit persamaan juga sedikit perbedaan. Perbedaan paling fundamental terletak pada argumen dan Pasal-Pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji. Bung Effendi dan kawan-kawan tidak menggunakan Pasal 7C sebagai batu uji, juga tidak memohon kepada MK menafsir Pasal 4 ayat (1) dihubungkan dengan Pasal 7C UUD 1945.

Tetapi terlepas dari perbedaan dan kesamaan pasal yang dimohonkan untuk diuji dan pasal UUD yang dijadikan batu uji oleh Bung Effendi dan Profesor Yusril, terdapat satu hal menarik. Hal yang menarik itu adalah konsistensi MK dalam menilai dan memberi sifat hukum atas Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh MK, pasal ini dinilai sah secara konstitusional, tidak bertentangan dengan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.

MK menilai ketentuan yang terdapat pada Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka, yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang. Penilaian ini telah dianut oleh MK sejak putusan nomor 51-52-59/PUUVII/ 2008 tanggal 23 Januari 2009, dan dinyatakan terakhir kalinya dalam putusan nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014 yang lalu.

Soal hukumnya adalah pasal apakah dalam UUD 1945 yang memberi delegasi, yang oleh MK disifatkan sebagai ”kebijakan terbuka” itu kepada pembentuk UU? Pasal 6 ayat 2 dan pasal 6A ayat 5UUD1945adalahduapasal yang secara eksplisit mengatur delegasi kepada pembentuk UU. Pasal-pasal lain dalam UUD 1945 tidak memberi delegasi kepada pembentuk UU untuk mengatur pemilihanpresidendanwakilpresiden. Pasal 6 ayat 2 mendelegasikan kepada pembentuk UU mengatur lebih lanjut ”syarat” yang harus dipenuhi oleh seseorang menjadi capres dan cawapres.

Pasal 6A ayat 5 mengatur delegasi tentang tata cara. Nalarnya, Pasal 6 mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh subjek–orang– untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden atau wakil presiden. Maksud yang dituju oleh Pasal 6 ayat 2 adalah orang, dan hanya orang yang dapat menjadi presiden, bukan partai politik. Maksud itu terbaca dari frase ”syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden” yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 2 itu, yang sekali lagi, maknanya tidak lain, dan hanya itu, yaitu orang, bukan partai politik.

Hukumnya, pasal ini tidak bisa ditujukan kepada partai politik, dalam bentuk mewajibkan partai politik memenuhi syarat tertentu, ambang batas peroleh kursi atau suara, untuk dapat mengusulkan seseorang menjadi calon presiden dan atau wakil presiden. Sayangnya, MK berpendapat lain. Pendapat ini, hemat saya, disebabkan oleh ketidaklogisan memaknai konsep ”syarat”, dan konsep ”tata cara”. Secara hukum, syarat dan tata cara adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya tidak bersifat semantik, melainkan substansial.

Syarat adalah hal-ihwal yang padanya hukum atau hak disandarkan atau digantungkan. Bila syarat itu terpenuhi, maka timbullah hak. Sebaliknya bila syarat itu tidak dipenuhi, maka haknya ditangguhkan pemenuhannya, atau hilang haknya. Berbeda dengan konsep syarat, tata cara adalah serangkaian tindakan hukum yang harus dilakukan oleh subjek hukum, yang diberi wewenang melakukan tindakan hukum itu.

Tindakan hukum apa? Tindakan hukum yang menurut terminologi dalam Pasal 6A ayat 5 yaitu melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden. Kapan pemilu itu dilaksanakan, kapan pendaftaran dibuka, berapa hari waktu yang untuk pendaftaran itu, kapan surat suara dicetak, siapa yang mencetaknya, kapan surat suara didistribusikan, siapa yang mendistribusikannya, dan lainnya. Itulah makna norma dalam Pasal 6A ayat 5.

Inilah Durinya

Andai MK berkaliber setara Earl Warren, chief justice pada supreme court Amerika di masa Presiden Eishenower, tak mungkin MK menemukan kabut hitam untuk mengualifikasi Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 itu inkonstitusional. Toh, kelak ketika pileg dan pilpres disatukan, pasal itu tidak memiliki relevansi sama sekali. Mau ambil 20% atau 25% dari mana? MK terlalu mengecilkan kapasitasnya dengan menceburkan diri ke dalam hipotesa kerumitan teknis. Sungguh disayangkan, MK tidak mendemonstrasikan kehebatan argumentasinya sebagai penafsir final atas konstitusionalitas pasal, ayat, atau frase dalam UU, khususnya Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 ini.

Nasi sudah jadi bubur, MK telah memberi kata putus atas masalah itu, dan sesuai sifatnya, putusan itu tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun. MK hanya mengutip pendapatnya yang terdahulu, khususnya yang tertuang dalam putusan Nomor 14/PUU-XI/ 2013 tanggal 24 Januari 2014. Itu pun, sekali lagi, sangat singkat. Oleh karena MK telah memiliki sikap final atas Pasal 9 itu, maka MK tidak memiliki pilihan lain, selain memberi putusan atas permohonan Profesor Yusril agar MK menafsir hubungan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7C UUD 1945 yang menurutnya kedua pasal ini bermakna sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah presidensial.

Akankah putusan atas permohonan Profesor Yusril ini menyisakan ”duri” dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang? Sulit mengatakan ya. Mengapa? Karena, MK menyamakan esensi permohonan Profesor Yusril dengan permohonan Bung Effendi. Sungguhpun begitu, pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang bukan tak bisa tertusuk duri. Duri itu adalah pemisahan pilpres dari pileg.

Mengapa? MK dalam putusan permohonan Bung Efendi telah mengualifikasi pemisahan pileg dan pilpres inkonstitusional. Memang MK menangguhkan sementara pelaksanaan akibat hukum yang timbul dari putusan itu. Tetapi, hal itu tetap saja menjadi duri dalam pilpres. Di situlah letak relevansi analisis Profesor Yusril tentang persoalan konstitusionalitas dan legitimasi pilpres mendatang.

Selasa, 14 Mei 2013

Caleg yang Dirindukan


Caleg yang Dirindukan
Margarito Kamis ;  Doktor Hukum Tata Negara dan Staf Pengajar
Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate
KORAN SINDO, 14 Mei 2013


Suasana menuju pemilihan umum (pemilu) legislatif pada April 2014 semakin menggeliat. Daftar calon anggota legislatif (caleg) dari partai-partai pun sudah diteliti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Telah ketahuan siapa saja yang telah memenuhi syarat administratif, siapa pula yang tidak lengkap syaratnya untuk ditetapkan jadi caleg definitif. KPU pun telah mengumumkannya. Apakah caleg yang kebetulan berstatus artis, dan apakah mereka yang saat ini berstatus anggota DPR, juga tidak lengkap syarat administrasinya? Itu satu soal. Tetapi ringkihnya berbagai kalangan atas status artis dan anggota DPR yang saat ini yang menjadi caleg, itu menarik. Apakah status mereka tak menjanjikan DPR dapat bersinar dengan sinar keadilan? 


Pasang Surut
 

Pemilu legislatif harus dilihat sebagai produk peradaban civilian. Peradaban ini, begitulah esensinya, muncul bersamaan dengan pengakuan atas kemuliaan setiap orang. Kemuliaan itu terpatri pada setiap orang karena setiap orang tercipta sebagai makhluk merdeka sejak lahir oleh Penciptanya. Kemuliaan itu bersifat alamiah, sekaligus menjadi dasar hak setiap orang untuk memilih dan dipilih. 


Singkatnya, sebagai makhluk mulia, setiap orang memiliki hak itu. Tetapi sejarah ketatanegaraan modern mencatat, soal seindah itu tak selalu indah kala diwujudkan. Dibutuhkan keringat yang tak sedikit untuk menggapainya. Dalam kasus Inggris, misalnya, universalisasi kemuliaan manusia dengan cara memastikan setiap orang menjadi pemilih butuh waktu dua abad jika diukur dari revolusi gemilangnya, Glorius Revolution 1688. 


Sampai 1868 polity Inggris menggunakan kepemilikan atas tanah sebagai dasar seseorang menjadi pemilih. Hanya orang yang memiliki tanah yang berstatus pemilih. Itu pun terbatas pada komunitas dalam wilayah dan para borjuis yang tinggal di kota-kota. Yang dapat dipilih hanyalah tokoh-tokoh, sebut saja demikian, untuk apa yang disebut knight sebagai wakil dari shire. 


Restriksi ini masih juga diperumit dengan tingkah polah para pemilik tanah yang, karena parahnya, memunculkan peristiwa yang dikenal dengan sebutan Rotten Borough. Rotten Borough memicu munculnya tuntutan dari para pekerja, buruh, khususnya yang tinggal di kota. Tuntutan mereka jelas: memperluas dasar-dasar keikutsertaan seseorang dalam pemilu. 


Dasar baru yang diajukan oleh buruh adalah ”orang yang telah bekerja dan memperoleh penghasilan dengan batas tertentu” berhak menyandang status pemilih dan ikut dalam pemilu. Keadaan yang relatif sama ditemukan juga di Amerika Serikat, negeri yang oleh banyak orang ditunjuk sebagai kampiun demokrasi ini. 


Sampai dengan tahun 1830 kepemilikan, selain kepemilikan atas tanah oleh lakilaki kulit putih, juga melek huruf menjadi dasar seseorang bisa ikut memilih. Empat puluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1870 dilakukan amendemen konstitusi untuk ke-15 kalinya. Dalam amandemen ini dihilangkanlah ras sebagai kriteria seseorang bisa ikut memilih, seolah membuka jalan selebar-lebarnya atas praktik keikutsertaan wanita dalam pemilu, yang hingga saat itu baru dipraktikkan di Wyoming. 


Apa yang terjadi sesudahnya? D Grier Stephenson Jr, seorang profesor di bidang pemerintahan di Franklin dan Marshal Colleg menulis, saat tahun 1960-an bergulir, di Selatan hanya satu dari empat orang kulit hitam yang memenuhi syarat untuk memilih yang terdaftar. Dan yang akhirnya benar-benar pergi ke pemilu hanya sedikit dari jumlah itu. Waktu berlalu, pemilu presiden pun datang, George W Bus Jr dan Algore bertarung merebut kursi kepresidenan. 


Apa yang terjadi? Greg Palast, seorang penulis The Best Democracy Money Can Buy, yang juga wartawan investigatif BBC, dalam artikel berjudul Domba-Domba yang Bungkam membuat kita terperangah. Greg menulis, kantor Jeb Bush secara tidak sah memerintahkan para pengawas pemilu lokal membersihkan 58.000 pemilih dari pendaftaran. Alasannya mereka adalah para penjahat yang tidak berhak memilih di Amerika Serikat. Padahal, tulis Greg selanjutnya, mereka punya hak memilih menurut undang- undang Florida. 


Bagaimana kita? Kita punya luka, lumayan parah, konstitusionalisme semasa Orde Baru. Memang kala itu semua orang boleh memilih, tetapi disertai restriksi halus. Partai apa yang dipilih, untuk sebagian, telah jelas sejak awal. Partai yang akan menang dan yang akan kalah, sama, telah jelas sejak pemilu hendak digelar. Jelas, panggung ini tidak sehat. Itu sebabnya ditinggalkan.

Ingatlah
 

Para artis yang menjadi caleg, yang belakangan ini terkepung kritikan, seolah mereka, para artis itu, bukan manusia yang memiliki hak untuk dipilih. Hal ini tentu menjadi problematik. Sama problematiknya dengan mereka yang bukan artis, tetapi menyandang status anggota DPR saat ini, yang, entah apa kehebatannya, kembali masuk dalam daftar caleg. Haruskah mereka minggir dari daftar caleg? 


Tak beralasan untuk, misalnya, menghalangi mereka menunaikan haknya. Toh tak satu pun huruf, bahkan pesan moral dalam dan dibalik konstitusi yang tidak mengakui mereka sebagai manusia yang memiliki hak, termasuk hak untuk dipilih, sama dengan yang lainnya, yang tidak masuk dalam daftar caleg. Artis yang caleg, sama dengan anggota DPR saat ini yang caleg, tentu memiliki alasan untuk sampai pada pilihan itu. 


Pilihan itu harus dihormati. Dihormati itu jelas. Tetapi soalnya tidak terletak pada dihormati atau tidak. Soal bahkan yang terpentingdari responskritissaat iniadalahtipisnya harapanuntuk menanti keadilan lahir dari Gedung DPR, kelak setelah DPR hasil Pemilu 2014 terbentuk. Artis dan anggota DPR saat ini yang masuk dalam daftar calon legislatif jelas bukan satu spesies terlarang dalam tatanan konstitusionalisme kita. 


Mereka sah mencalonkan diri menjadi anggota DPR. Tak mungkin meminta mereka untuk, misalnya, menepi sejenak sekadar belajar dulu atau belajar lagi. Mereka, sebagaimana kita, tahu bahwa publik sedang tidak akrab dengan wakil rakyat, yang cuma jual tampang, dan omong besar, apalagi omong kosong. Kelak ketika waktunya tiba, dan keberuntungan berpihak kepada mereka, tentu mereka terbebani dengan harapan-harapan publik itu. 


Ketika itu cibiran publik akan merajalela tatkala muncul keadaan, misalnya Badan Anggaran tetap berlagak bagai departemen, kualitas undang- undang separah seperti UU Migas, dan intensitas jalanjalan bermantel studi banding tak juga berkurang. Hikmah sejarah kelahiran DPR jelas. DPR bukan tempat adu dandan, adu tampan, dan adu omong kosong. 


DPR ada karena satu hal: orang merdeka ingin memastikan cahaya kemanusiaan yang menjadi pangkal keadilan, sekaligus benteng terhadap tirani, eksis, terawat dan terus kilau kemilau. Bikin undang-undang, mengawasi pemerintah, dan merancang anggaran pendapatan dan belanja negara, tak kurang dan tak lebih hanya untuk memastikan bahwa kemanusiaan dan keadilan terus hidup. Itu yang dirindukan.

Kamis, 26 Januari 2012

Konstitusionalitas Jabatan Wakil Menteri


Konstitusionalitas Jabatan Wakil Menteri
Margarito Kamis, DOKTOR HUKUM TATA NEGARA,
DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
Sumber : SINDO, 27Januari 2012




Berbeda dengan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 1, pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 diadakan jabatan wakil menteri. Jabatan ini diadakan berdasarkan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tapi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mempersoalkan konstitusionali tasnya dengan cara mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah beberapa kali diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, soal yang tampaknya sangat sederhana ini berubah menjadi seolah-olah berat. Bagaimana sesungguhnya konstitusionalitas Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu? Bila pasal ini dikualifikasikan konstitusional, jabatan wakil menteri dengan sendirinya harus dikualifikasikan konstitusional, begitu sebaliknya.Menarik.

Perubahan Pasal 17 UUD 1945

Tak satu pun ayat dari 4 ayat dalam Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur jabatan wakil menteri. Inilah kenyataan konstitusionalnya dan inilah yang memicu munculnya pertanyaan tentang dasar konstitusional pembentuk undang-undang yang menciptakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 itu. Bahkan secara konstitusional kenyataan itu juga memicu pertanyaan tentang ketepatan penamaan UU No 39 Tahun 2008.

Ayat (1) Pasal 17 dibuat dan diperdebatkan oleh BPUPKI secara luas pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945,begitu juga ayat (2) dan ayat (3).Tapi ayat (2) ayat (3) ini telah diubah oleh MPR ketika mereka mengubah UUD 1945 untuk pertama kalinya pada tahun 1999.Frase “diperhentikan” pada ayat (2) diubah oleh MPR menjadi “diberhentikan”. Sementara ayat (3) diubah seluruhnya sehingga ketentuan ayat (3) yang lama berubah menjadi setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Ayat (4) diubah pada perubahan UUD 1945 yang ketiga kalinya oleh MPR pada 2012. Tapi itu tidak berarti bahwa MPR tidak memperdebatkannya secara detail pada 1999. Dalam perdebatannya, MPR menghendaki agar kewenangan Presiden mengangkat menteri dibagi dengan DPR. Kenyataannya, pelibatan DPR dalam hal pengangkatan menteri tidak disepakati MPR pada 1999.

Hal ini disebabkan semata-mata oleh konsistensi mereka mempertahankan sistem pemerintahan presidensial walau mereka tahu betul bahwa di Amerika Serikat, nenek moyangnya sistem presidensial, Presiden diharuskan memperoleh konfirmasi dari Senat dalam hal pengangkatan menteri pertanahan, menteri luar negeri, dan jaksa agung.

Tidak Bernalar Konstitusional

Dari prosesnya di PAH III MPR,diketahui bahwa Dr Haryono, SH, MCL (Fraksi PDIP), yang saat ini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, yang pada saat rapat tersebut menjadi pembicara terakhir, harus dinyatakan sebagai pencipta ayat ini.Ketika berargumen mengenai ayat (3) Pasal 17, Haryono merujuk pada kenyataan adanya “menteri negara”. Oleh Haryono kenyataan ini dinilai sebagai akibat adanya kebutuhan Presiden mengangkat seseorang menjadi menteri, tetapi tidak tertampung dalam departemen.

Haryono juga menilai Pasal 17 ayat (3) sebelum diubah menggunakan pendekatan struktural. Seharusnya digunakan pendekatan fungsional. Nalarnya adalah tidak ada satu pun menteri yang tidak mengurus urusan tertentu dalam pemerintahan. Bagaimana dengan ayat (4) Pasal 17, yang baru disepakati pada tahun 2001? Profesor Jimly Asshiddiqie, salah satu anggota Tim Ahli PAH I BP MPR bidang hukum dan politik,harus dikualifikasikan sebagai penciptanya.

Profesor inilah yang mengusulkan redaksi ayat (4) Pasal 17 itu.Argumen Profesor Jimly adalah agar Presiden, siapa pun orangnya kelak,tidak seenaknya membentuk, mengubah, dan membubarkan departemen. Usulan Profesor Jimly ini menjadi panduan perdebatan PAH I BP MPR pada 2001. Setelah merujuk penumpukan kekuasaan di tangan Presiden, Affandi (Fraksi TNI/Polri) mengusulkan pengubahan frase “diatur dengan UU” yang digunakan Prof Jimly menjadi diatur “dalam”undang-undang.

Ketika menanggapi pertanyaan anggota- anggota PAH, Dr Bachtiar Effendy dan Prof Dr Affan Gaffar,keduanya juga menjadi anggota tim ahli bidang hukum dan politik, memperluas perspektif ekspektasi Prof Jimly. Dr Bactiar Effendy nyatanyata menyatakan bahwa pelibatan DPR dalam pengangkatan menteri tidak mengurangi arti presidensialisme. Bahkan Dr Bachtiar secara tegas menyinggung adanya menteri yang tidak cukup kapasitas, tanpa menyebut namanya.

Sementara Profesor Affan tegas menyatakan bahwa good government mengharuskan adanya akuntabilitas. Cara menghadirkannya adalah membagi kekuasaan itu dengan DPR. Argumen-argumen yang terus muncul sesudah itu mengaitkan pengaturan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian dengan Kabinet 100 Menteri pada masa Bung Karno. Rujukan ini semakin memperkaya rujukan sebelumnya, yakni pemisahan Departemen Industri dan Departemen Perdagangan, begitu juga penggabungan kedua departemen ini.

Bahkan muncul juga rujukan tentang pembentukan kementerian negara urusan khusus serta pembubaran Kementerian Sosial dan Kementerian Penerangan pada masa Gus Dur. Itulah konteks sekaligus jiwa dari Pasal 17 ayat (3) dan (4). Nalar dan konteksnya adalah tidak boleh diciptakan lagi menteri negara atau menteri tanpa portofolio.Juga mencegah pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian sesuka- sukanya oleh Presiden.

Jadi yang diperintahkan oleh ayat (4) Pasal 17 itu adalah membuat UU tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Yang diatur dalam UU itu adalah syarat-syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian.Tujuannya adalah selain mencegah terulangnya praktik peng-gabungan, pengubahan, dan pembubaran kementerian sekehendak Presiden, juga menjamin jumlah minimal kementerian.

Nalarnya jelas,Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak ada bernalar konstitusional. Apakah karena tak bernalar konstitusional itulah yang mengakibatkan pembentuk UU tidak mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi wakil menteri? Tidak jelas. Lucunya UU ini mengatur syarat-syarat menjadi menteri dan diberhentikan dari jabatan itu. Ini konyol. Ini pembatasan secara inkonstitusional terhadap kewenangan Presiden.

Pasal 17 UUD 1945 jelas, meletakkan sepenuhnya kewenangan ini kepada Presiden. Kewenangan tidak dibagi kepada siapa pun, dengan alasan apa pun,dan dalam keadaan apa pun. Akhirnya,Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 pantas dikualifikasikan sebagai pasal yang inkonstitusional. Jabatan wakil menteri pun pantas dikualifikasikan sebagai jabatan yang inkonstitusional.

Alangkah baiknya pemerintah memprakarsai pembentukan UU yang baru menggantikan UU No 39 Tahun 2008. UU baru nanti hanya mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian.Tiadakan ketentuan mengenai jabatan wakil menteri dan tiadakan pula ketentuan yang membatasi kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.