Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2012

UN, PTN, dan Otonomi Daerah


UN, PTN, dan Otonomi Daerah
M. Rifqinizamy Karsayuda, PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA FH UNLAM, BANJARMASIN; MAHASISWA PROGRAM DOKTOR HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Sumber : KOMPAS, 21 Januari 2012


Bagi para pengkaji hukum tata negara, ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah pusat adalah antitesis otonomi pendidikan: penyerahan urusan di bidang pendidikan oleh pusat kepada daerah.

Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal itu memberikan pesan kepada kita bahwa setiap daerah memiliki kewenangan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan asas otonomi (daerah).

Ketentuan konstitusi itu semakin ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah, kecuali enam urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.

Tafsir atas ketentuan konstitusi dan UU Pemda di atas adalah bahwa urusan pemerintahan di bidang pendidikan (mestinya) menjadi ranah daerah yang dikelola secara otonom. Sayang, otonomi daerah di bidang pendidikan masih jauh panggang dari api. Kehadirannya semata dalam mata pelajaran muatan lokal yang memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menentukan kurikulumnya. Di luar itu, otonomi pendidikan dirampas pusat secara sengaja atas nama standardisasi pendidikan nasional.

Ingkari Falsafah Bernegara

Dalam konteks konstitusional itulah kehadiran ujian nasional (UN) menjadi masalah besar. Ia menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mencederai falsafah bernegara untuk merajut persatuan Indonesia berbasis kebinekaan. Para pendiri bangsa amat menyadari, negara-bangsa yang didirikannya terdiri atas bangsa-bangsa dengan multi-perbedaan, bukan hanya soal kultur, etnik, dan ras, melainkan juga ekonomi dan pengetahuan.

Otonomi daerah sesungguhnya dihajatkan sebagai terapi atas perbedaan-perbedaan itu. Dengan otonomi setiap daerah dipersilakan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berbasis kebutuhan dan kekhasannya. Pemerintah pusat hanya mengurusi enam urusan pemerintahan, sisanya menjadi koordinator dan supervisor atas jalannya pemerintahan di sejumlah daerah. Dengan cara demikian, daerah yang satu membedakan dirinya secara sentrifugal dengan daerah lain.

Pengingkaran atas otonomi daerah di bidang pendidikan— melalui UN—berisiko mencederai tujuan negara untuk menghadirkan kecerdasan bangsa. UN yang menuntut persamaan nilai standar untuk mata pelajaran tertentu bagi setiap siswa di Tanah Air sulit diaktualisasikan di tengah sarana penunjang pendidikan yang serba njomplang, mulai dari SDM guru, ruang dan peralatan sekolah, hingga jarak tempuh sekolah.

Para siswa di pedalaman Fak-Fak, Kapuas Hulu, Mentawai, dipaksa memiliki standar yang sama dengan para siswa sekolah favorit di kota-kota besar di Jawa. Maka lahirlah kecurangan di sana-sini. Bukan rahasia umum lagi, setiap kali UN digelar beredar pula berbagai kunci jawaban soal.

Sebagian daerah malah menyiasatinya dengan menggunakan pendanaan APBD untuk bekerja sama dengan lembaga bimbingan belajar tertentu demi sukses UN. Saat hari-H UN digelar, para mentor bimbingan belajar itu disinyalir berubah fungsi menjadi pemasok kunci jawaban UN untuk para siswa.

Kecurangan UN pun menghasilkan mata rantai setan. Ia tidak hanya menjadi kebutuhan siswa agar bisa lulus UN, tetapi juga dimaklumi oleh orangtua siswa atas nama gengsi dan martabat. Bagi pihak sekolah, UN bukan sekadar alat ukur prestasi, melainkan juga prestise. Lebih jauh, karier kepala sekolah salah satunya ditentukan oleh berapa persen siswa yang lulus UN.

Rendahnya tingkat kelulusan UN juga menjadi pukulan bagi karier kepala dinas pendidikan di daerah tersebut. Bahkan, seorang kepala daerah pun bisa merasa amat dipermalukan apbila di daerahnya banyak yang tidak lulus UN. Ia akan merasa gagal mengurusi bidang pendidikan.

Jika ini terus dibiarkan, alih-alih kita hendak mencerdaskan bangsa, yang terjadi justru menyuburkan benih generasi bangsa yang bermental curang dan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Itu semua kita lakukan karena kita menabrak hakikat bahwa kita nyatanya berbeda. Maka, seharusnya standardisasi dibuat menurut perbedaan itu, bukan semua dipaksakan jadi sama.

Usulan Syarat Masuk

Jika UN hadir dengan wajah compang-camping, bahkan menjadi wujud pengingkaran kehendak berbangsa kita, amatlah wajar jika ide Mendikbud Mohammad Nuh untuk menggunakan UN sebagai syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ditentang banyak pihak, bahkan juga kalangan PTN.

UN yang membuka pintu kecurangan amat mungkin meloloskan orang-orang yang tak berkualifikasi masuk ke PTN. Pada masa lalu, penerimaan mahasiswa PTN non-tes melalui jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dapat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan memanipulasi nilai siswa karena nilai rapor
menjadi syarat masuk PTN lewat jalur ini. Hasilnya banyak siswa hasil PMDK kesulitan bersaing di bangku kuliah. Oleh karena itu, pola penerimaan mahasiswa berbasis prestasi diubah, dilakukan melalui tes kendati dipisahkan dengan tes penerimaan pada umumnya.

Jika pemerintah pusat berniat memberikan ruang bagi setiap anak bangsa masuk PTN, caranya bukan dengan menjadikan UN sebagai syarat masuk PTN. Pekerjaan rumah pemerintah untuk menghadirkan PTN sebagai rumah bagi generasi bangsa yang cerdas kendati lemah secara ekonomi adalah tantangan besar saat ini.

PTN-PTN hari ini menjelma menjadi korporasi pendidikan tinggi yang justru menargetkan pendapatan tertentu, bahkan profit, dalam pengelolaan perguruan tinggi. Caranya, dengan mematok persentase tertentu bagi jalur penerimaan mahasiswa, mulai dari nilai masuk sampai dengan biaya pembangunan yang harganya terus melambung. Celakanya, jalur semacam ini sekarang tampaknya mendominasi cara masuk ke PTN sehingga PTN tak lagi ramah bagi kalangan yang tak berpunya.

Jika demikian realitasnya, UN jelas bukan terapi terhadap sulitnya orang miskin untuk kuliah di PTN. Jalan satu-satunya untuk mengembalikan PTN sebagai rumah kaum cerdas Indonesia adalah dengan membangun seleksi masuk ke PTN yang berbasis kompetensi, bukan materi.

Negara yang telah diamanahkan konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen dana APBN dan APBD untuk pendidikan mestinya menginsafi ini.

Kamis, 12 Januari 2012

Birokrasi di Era Otonomi Daerah


Birokrasi di Era Otonomi Daerah
Dodi Riyadmadji,  DIREKTUR FASILITASI KEPALA DAERAH, DPRD,
DAN HUBUNGAN ANTARLEMBAGA DITJEN OTDA KEMENDAGRI
Sumber : SINDO, 13 Januari 2012



Kita sadari bahwa kecenderungan globalisasi dan regionalisasi saat ini merupakan tantangan dan peluang baru sekaligus bagi proses pembangunan daerah di Indonesia.

Dalam era seperti ini, kondisi persaingan antarpelaku ekonomi akan semakin tajam. Persaingan tidak hanya meningkat di pasar output (barang dan jasa), tetapi juga di pasar input (faktor-faktor produksi). Semua pelaku ekonomi akan memperebutkan dana investasi yang merupakan penentu utama bagi stok kapital dari pasar global di negaranegara maju yang siap dan tidak lagi dipagari batas-batas geografis suatu negara.

Dalam kondisi persaingan yang sangat tajam, setiap pelaku ekonomi (tanpa kecuali) dituntut untuk menerapkan strategi bersaing yang tepat. Bagi pemerintah daerah, persaingan yang semakin tajam ini memunculkan beban tugas yang lebih berat. Secara umum, beban tugas yang harus dipikul oleh daerah adalah menyiapkan daerahnya sedemikian rupa sehingga mampu menjadi wadah bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industriindustri yang tidak lagi dihalangi batas-batas yurisdiksi daerah dan atau negara.

Dalam kaitan itu,sangat wajar bila diperlukan figur kepala daerah yang inovatif, visioner, dan berani menggerakkan perubahan. Hal ini penting dikemukakan karena posisi kepala daerah memang sangat strategis: selain sebagai kepala pemerintah daerah menurut UUD 1945 (baca: eksekutif), ia juga pejabat negara (menurut UU Kepegawaian) dan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah (menurut UU Keuangan Negara).

Oleh karena itu, semua pihak yang terkait dengan proses politik, penyelenggaraan pemilihan maupun administrasi negara dalam kaitan dengan pemilihan dan pengesahan kepala daerah punya beban moral untuk menemukan figur sebagaimana dimaksud. Terkait dengan itu, guna mencapai keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah, tentunya tidak dapat dilepaskan peranan aktif dari organisasi birokrasi pelaksana otonomi daerah.

Sayang sekali peran tunggal dan dominasi birokrasi menyebabkan birokrasi sering tidak memiliki semangat kompetisi (sense of competition) yang baik sehingga birokrasi sering kali mengalami disorientasi dan disoptimalisasi dalam melaksanakan kinerja. Pada akhirnya hambatan itu menyebabkan birokrasi bergerak lambat, tidak efisien, berbelit-belit, boros, tidak memiliki kepastian standar kinerja yang baik,dan pada akhirnya tidak disukai para pengguna jasa (customer),yang dalam hal ini adalah masyarakat.

Menilik peran penting birokrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah dan adanya berbagai masalah kinerja dari birokrasi, itu semua merupakan masalah urgen untuk mendapat perhatian. Berhasil atau gagalnya pelaksanaan otonomi daerah akan dipengaruhi oleh baik atau buruknya kinerja birokrasi. Oleh karena itu, penguatan sistem birokrasi dan pemerintah, khususnya birokrasi dan pemerintah daerah yang merupakan ujung tombak (avant garde) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, menjadi suatu keharusan yang tidak dapat dihindarkan lagi.

Pembangunan Daerah

Upaya pemerintah di era otonomi daerah adalah menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri.Kesemuanya itu menekankan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal (daerah). Berkaitan dengan upaya memberdayakan daya saing daerah, adabeberapalangkahyang dapat dikembangkan.

Pertamatama harus dilakukan pemetaan secara cermat mengenai berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap daerah. Hasilnya kemudian dituangkan ke dalam dokumen rencana strategis (renstra) daerah yang berisi analisis kekuatan, ancaman, peluang, kelemahan, dan kekuatan (istilah Hermawan Kartajaya: TOWS) berikut perumusan strategi pencapaiannya. Gerakan yang mengedepankan kemajuan daerah tersebut wajib dilaksanakan bersamasama oleh semua stakeholders daerah,yakni pemdadan DPRD, sektor swasta,serta masyarakat.

Untuk merealisasi gerakan seperti itu, renstra tersebut harus disusun dan dicanangkan secara transparan sehingga semua pihak dapat mengetahuinya dan merasa turut memilikinya. Kesemua itu akan mudah dilaksanakan oleh suatu daerah yang dipimpin oleh figur kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai, didukung oleh birokrasi yang profesional, DPRD yang legitimate, serta masyarakat yang kritis.

Setiap daerah harus memunculkan dan memupuk core competence masing-masing agar kemudian daerah mampu mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) di antero wilayah Tanah Air. Pusat-pusat pertumbuhan dengan produk unggulan masing-masing selanjutnya dapat menyusun networking systemdalam semangat kerja sama antardaerah untuk mewujudkan ketahanan nasional. Itulah sebabnya diperlukan tata-hubungan dan koordinasi yang rapi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota yang selalu harus dibangun di era otonomi daerah sekarang ini.

Sebaik-baiknya pengeluaran pemerintah daerah adalah dalam rangka memasarkan daya saing daerah. Berdasarkan kenyataan empiris, cara terbaik antara lain dengan mengarahkan penggunaan untuk investasi di bidang sumber daya manusia dan infrastruktur dasar.Melalui alokasi yang tepat di tempat yang tepat, public investment di setiap sektor diharapkan mampu menarik private investment di berbagai bidang. Di samping itu, fungsi utama pemerintah daerah yang sangat penting dalam kaitan ini adalah merumuskan berbagai bentuk regulasi daerah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi.

Regulasi yang dibuat harus mengandung sifat fasilitatif, akomodatif,sustainable,dan konsisten. Terkait dengan seluruh uraian di atas,perlu dilakukan upaya untuk mengubah mentalitas birokrasi agar terjadi optimalisasi pencapaian fungsi dan tugas utama birokrasi. Upaya dimaksud merupakan wujud nyata penguatan sistem birokrasi/pemerintah daerah dari sisi mental.Dengan upaya yang sungguh-sungguh, mengidamkan birokrasi yang andal dan profesional suatu saat nanti kiranya bukanlah bermimpi di siang bolong. Semoga!