Tampilkan postingan dengan label Rekson Silaban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rekson Silaban. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Maret 2014

Arah Politik Buruh

Arah Politik Buruh

Rekson Silaban ;   ILO Governing Body
KOMPAS,  28 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
MENGAPA buruh belum menjadi kekuatan penting politik di Tanah Air, padahal dari segi jumlah dan kemudahan mobilisasi sangat berpotensi sebagai kekuatan penekan? Jawabnya, karena kekuatan buruh masih terpencar dalam berbagai blok. Selain terpencar dalam berbagai organisasi buruh, pemimpin buruh juga terpencar dalam aliansi politik yang tidak terpola. Artinya, aliansi politik yang terjadi bukan karena ada korelasi perjuangan buruh dengan program politik partai, melainkan karena posisi politik pemimpin serikat dengan partai tersebut.

Di pihak lain, akibat situasi di atas, partai politik sendiri tidak berusaha menggandeng serikat buruh karena minimnya kemungkinan bisa mendulang suara dari kekuatan yang terfragmentasi itu. Kegagalan beberapa pemimpin serikat buruh memasuki ”Senayan” sebagai anggota DPR dengan menggunakan label buruh mengonfirmasi premis di atas.

Mengapa buruh menjauh dari politik? Jawaban klasik yang biasa dikemukakan adalah karena depolitisasi politik yang dibuat di masa Orde Baru. Tetapi, reformasi, kan, sudah berlangsung 15 tahun? Mayoritas anggota serikat buruh saat ini adalah generasi yang tidak ikut mengalami trauma politik yang dilakukan rezim Orde Baru. Mereka adalah generasi yang dibesarkan media sosial, relatif terbuka dengan ide baru, hidup dalam era kebebasan. Mereka berbeda dengan generasi sebelumnya.

Dari pengamatan penulis, buruh tidak tertarik ke politik akibat rendahnya pemahaman buruh tentang apa korelasi pilihan politik dengan desain politik ketenagakerjaan. Pelatihan yang dilakukan serikat buruh lebih menitikberatkan pada hak-hak normatif; upah minimum, perjanjian kerja; jaminan sosial; tetapi kurang menelaah akar masalahnya.

Misalnya, masalah yang kerap disuarakan saat demo buruh adalah penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing). Ini adalah tuntutan yang secara ideal bagus, tetapi tidak realistis. Sebab, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang bebas dari praktik alih daya. Praktik itu telah menjadi kondisi yang diperlukan dalam pasar kerja global. Yang membedakannya hanyalah ada negara lebih liberal dari yang lainnya, dengan tidak melakukan pembatasan atas jenis pekerjaan yang bisa dialih daya.

Ada juga negara yang memiliki pengawasan yang lebih kuat sehingga tidak sewenang-wenang melanggar UU, seperti buruknya penyimpangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Gerakan buruh Indonesia umumnya kuat dalam mobilisasi penolakan, tetapi lemah di tahap pengajuan alternatif. Kalaupun ada alternatif hanya seputar besaran angka rupiah saat menuntut upah minimum.

Padahal, yang paling diperlukan saat ini adalah apa pilihan sistem ketenagakerjaan Indonesia untuk mengurangi jumlah pekerja informal yang masih 64 persen; bagaimana menghentikan meluasnya praktik fleksibilitas kerja (buruh kontrak, alih daya, bekerja tanpa kontrak); apa sistem pengawasan yang sesuai dengan otonomi daerah; sistem pengupahan yang berkorelasi dengan produktivitas; sistem pendidikan, pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan model penguatan gerakan buruh, dan sebagainya.

Tuntutan politik buruh 2014
Peran serikat buruh akan semakin penting seiring dengan makin meluasnya peran industrialisasi. Pendekatan Indonesia untuk buruh harus berubah dari pendekatan keamanan ke pendekatan ekonomi kesejahteraan. Selama ini departemen ketenagakerjaan selalu ditempatkan di bawah koordinasi menteri koordinator politik dan keamanan, bukan di bawah menteri koordinator ekonomi, keuangan, dan industri. Seolah situasinya masih dalam bingkai (politic setting) politik Orde Baru.

Serikat buruh bukan lagi ancaman ideologis bangsa, melainkan sudah menjadi potensi besar ekonomi bangsa. Serikat buruh di mana pun tidak pernah berkeinginan merebut kekuasaan. Jadi, berhentilah memarjinalkan kaum buruh. Sebab, sangat memalukan sebagai negara yang tergabung dalam G-20, 75 persen angkatan kerjanya hanya berpendidikan SMP, 64 persen pekerja informal, hanya 10 persen yang berpendidikan perguruan tinggi. Sampai kapan pun buruh akan selamanya miskin, tidak produktif, bila akses ke pendidikan tetap mahal.

Pemerintah, partai politik, mengetahui masalah ini. Namun, beberapa kali rezim berganti, data-data statistik tentang pendidikan, pekerja informal tidak banyak berubah.

Apakah Pemilu 2014 menghasilkan kemungkinan perubahan? Itu bergantung pada kemauan pemimpin buruh. Gerakan buruh tidak boleh jadi peminta-minta atau berharap pemerintah akan memahaminya. Buruh harus menuntut, merumuskan keinginannya secara jelas, dengan mengusung keinginan buruh, bukan keinginan politik pribadi atau partai.

Peluang mendesakkan tuntutan sangat terbuka dalam pemilu kali ini karena tidak bisa dimungkiri gerakan buruh yang berkembang dalam lima tahun terakhir telah menjadi elemen paling progresif dibandingkan elemen pergerakan lainnya. Buruh diuntungkan karena mudah diorganisasikan dan dimobilisasi, berada dalam ritme, irama, dan psikologi yang sama.

Jadi, sudah saatnya gerakan buruh bergerak dari tuntutan normatif ke tuntutan politik. Urusan normatif bisa dikerjakan pemimpin tingkat perusahaan, pemimpin nasional memikirkan sistem ekonomi-politik yang baik untuk buruh dan Indonesia. Jumlah buruh Indonesia sebanyak 128 juta, pilihan politik buruh berpotensi memengaruhi politik Indonesia. Partisipasi politik yang buruk akan menghadirkan representasi politik yang buruk.

Dalam banyak negara, buruh yang terorganisasi dalam serikat buruh memainkan peran penting dalam memperkuat stabilitas politik, mengurangi melebarnya rasio gini; meningkatkan legitimasi pemerintah kepada rakyat akibat program jaminan sosial; upah; meruntuhkan permusuhan religius dan etnis. Lihatlah negara yang memiliki tradisi serikat buruh kuat, seperti Jerman, Inggris, negara di Skandinavia, Jepang, Brasil, Australia, dan lainnya, selalu memiliki rasio gini ketimpangan kecil, demokrasi stabil, demo buruh pun jarang terjadi. Apalagi demo yang berkaitan dengan upah minimum.

Tiga peristiwa krusial

Ada tiga peristiwa krusial yang penting dimanfaatkan buruh pada tahun politik. Pertama, partai apakah yang sesuai untuk dipilih buruh? Tampaknya tidak ada partai yang benar-benar disukai buruh. Namun, sebagai petunjuk awal, buruh sebaiknya memilih partai yang memiliki program untuk ketenagakerjaan. Kalau ada pemimpin buruh yang menjadi caleg partai tapi tidak memiliki struktur yang mengurusi buruh, maka akan sulit mengharapkan calon tersebut optimal mendukung perjuangan buruh.

Titik krusial kedua adalah pemilihan presiden. Calon-calon presiden yang saat ini kampanye tidak satu pun yang berlatar belakang aktivis buruh, semuanya berlatar belakang pengusaha. Untuk kasus ini, buruh bisa memilih calon presiden yang memiliki perspektif ekonomi ketenagakerjaan makro, tidak penggemar kebijakan privatisasi, yang mempromosikan kedaulatan ekonomi, tidak memiliki catatan buruk atas pelanggaran hak buruh, yang mengutamakan perundingan ketimbang menjalankan pendekatan keamanan untuk mengamankan buruh.

Yang terakhir adalah posisi menteri tenaga kerja baru. Sebaiknya kali ini harus seorang yang sungguh-sungguh memahami dunia ketenagakerjaan, dan memiliki semangat mempromosikan dialog sosial (bipartit, tripartit). Bukan jatah sebagai partai koalisi. Posisi ini menjadi sangat penting karena bisa dipastikan presiden mendatang tidak memahami berbagai kerumitan ketenagakerjaan yang saat ini makin rumit.

Implikasi globalisasi terhadap pasar kerja, pasar bersama ASEAN 2015, masalah migrasi global, jaminan pensiun, strategi formalisasi pekerja informal adalah hal-hal yang memerlukan kompetensi tinggi yang perlu dimiliki menteri tersebut. Semoga elite buruh memanfaatkan tahun demokrasi ini untuk mempercepat pencapaian hidup layak. ●

Selasa, 24 Januari 2012

Format Ulang Upah Buruh


Format Ulang Upah Buruh
Rekson Silaban, KETUA MPO KSBSI
Sumber : KOMPAS, 25 Januari 2012


Intensitas aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum meningkat tajam, baik dari skala massa maupun daerah yang terlibat.

Konsolidasi buruh yang semakin kuat ditambah dengan jaringan media sosial membuat cerita sukses kemenangan buruh di satu daerah cepat menyebar dan ditiru daerah lain, bahkan dengan tuntutan kenaikan yang lebih tinggi. Kenaikan upah minimum di DKI Jakarta yang sebelumnya dianggap tertinggi (18,5 persen) kalah dengan kenaikan upah minimum 30 persen di Banten, Sulawesi Utara, Bekasi.

Sekalipun tidak semua negara memiliki konsep upah minimum—seperti Malaysia, Singapura, Jerman—setidaknya ada tiga hal utama dalam menentukan upah.

Pertama, upah minimum sebagai jaring pengaman sosial. Inilah respons pemerintah dalam melindungi buruh agar kebutuhannya yang paling dasar dapat terpenuhi. Dalam hal ini pemerintah menentukan harga minimal sehingga sekaligus juga berperan melindungi buruh dari kemungkinan dieksploitasi majikan. Dalam pendekatan ini, upah minimum terutama untuk melindungi kelompok buruh paling rentan, misalnya buruh tanpa keahlian, pensiunan lanjut usia, informal, dan usaha kecil/mikro.

Kedua, upah minimum yang dipadukan dengan jaminan sosial. Sejumlah negara mengaitkan upah minimum dengan tunjangan keluarga, pensiun, pengangguran, perumahan, kesehatan. Namun, sistem ini sering menimbulkan tekanan fiskal terhadap anggaran negara. Maka, praktik ini umumnya hanya dilakukan oleh negara-negara kesejahteraan (welfare states).

Ketiga, upah minimum bertingkat. Upah minimum dibedakan sesuai klasifikasi usaha. Misalnya, Vietnam membuat upah minimum yang berbeda antara perusahaan domestik dan perusahaan asing. Australia membuat tiga jenis: upah minimum federal, upah minimum pertanian, upah minimum lunak (soft assistance). Negara lain membedakan upah minimum berdasarkan usaha skala kecil/mikro dengan usaha skala besar.

Sumber Masalah

Munculnya konflik upah minimum di Indonesia salah satunya bersumber dari ketidakjelasan varian yang digunakan. Konsep upah minimum yang kita praktikkan saat ini sebenarnya adalah upah minimum jaring pengaman, setidaknya bisa dilihat dari 46 komponen upah minimum seperti tertuang dalam Kepmenaker No 17/2005. Kuantitas dan kualitas bahan makan, sandang, dan perumahan yang disediakan sangat minim.

Upah minimum kita juga hanya ditujukan terhadap buruh lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Dengan komponen seperti itu, adalah sebuah kesalahan jika menggunakan upah minimum jaring pengaman untuk menuntut upah hidup layak karena konsepnya memang hanya melindungi buruh rentan.

Meski demikian, karena UU No 13/2003 mengamanatkan upah minimum untuk mencapai hidup layak, kalangan serikat buruh akhirnya menggunakan upah minimum sebagai alat menuntut hidup layak. Persoalannya adalah apakah buruh di Jakarta bisa hidup layak dengan upah Rp 1.529.000? Sesuai hasil survei dewan pengupahan, upah tersebut sudah sama dengan upah hidup layak.

Apakah upah minimum melindungi semua buruh? Tidak! Upah minimum hanya melindungi minoritas buruh. Kenaikan upah minimum tentu saja penting. Sayangnya, cakupan upah minimum hanya untuk melindungi sebagian kecil buruh, yaitu buruh formal saja. Sementara angkatan kerja informal yang berjumlah 67 persen (70 juta orang) tidak memiliki perlindungan upah sama sekali. Dengan kata lain, buruh formal yang minoritas dilindungi, tetapi buruh informal yang mayoritas tidak dipikirkan.

Selain itu, kenaikan upah minimum yang ditetapkan dewan pengupahan dengan metode survei dan pendekatan umum (tanpa memandang skala usaha, produktivitas), pasti menghasilkan rekomendasi upah yang tidak sesuai realitas perusahaan. Ini mendorong pengusaha tidak patuh dalam pembayaran upah dan mempekerjakan sedikit pekerja.

Pengalaman menunjukkan, kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor industri kota akan menghambat perekrutan tenaga kerja di sektor tersebut, tetapi meningkatkan lapangan kerja di sektor pertanian dan informal. Efek kenaikan tajam upah minimum tanpa mengaitkannya dengan produktivitas juga meningkatkan ketidakpatuhan.

Berdasarkan laporan Bank Dunia Juni 2010, ketidakpatuhan pembayaran upah minimum tahun 2007 sudah mencapai 40 persen. Jadi, dari jumlah buruh formal 33 juta, hanya 19 juta buruh yang terlindungi pemerintah, sedangkan 85 juta angkatan kerja lain tidak mendapat perlindungan. Inilah salah satu jawaban, mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi ternyata tidak berdampak pada penurunan angka pengangguran dan kemiskinan rakyat.

Dua Jenis Upah

Tidak ada jalan lain. Pemerintah Indonesia harus segera mereformasi sistem pengupahan sekarang dengan menetapkan dua jenis upah: upah minimum jaring pengaman dan upah hidup layak.

Upah minimum ditujukan untuk melindungi buruh rentan, sementara untuk mencapai hidup layak perlu upah hidup kayak yang besarnya di atas upah minimum. Komponen upah hidup layak bisa ditambah sesuai definisi hidup layak.

Upah minimum direkomendasikan oleh dewan tripartit kabupaten/kota, sementara upah hidup layak dirundingkan secara bipartit di masing-masing perusahaan. Cakupan upah minimum akan lebih tinggi karena semua buruh rentan, termasuk informal, buruh harian lepas, pekerja rumah tangga, buruh tani dan nelayan, dicakup dalam aturan baru ini.

Format upah hidup layak nantinya akan lebih realistis dibandingkan dengan konsep saat ini karena tuntutan buruh akan diselaraskan dengan kondisi perusahaan. Yang lebih penting lagi, format baru ini akan sulit dipolitisasi karena buruh tidak lagi beraksi pada tingkat kabupaten/kota. Buruh pun akan menimbang-nimbang dulu sebelum beraksi karena ada rasa kepemilikan terhadap kelangsungan usaha. Tinggal bagaimana membangun perundingan upah bipartit ini lewat kejujuran dan transparansi keuangan perusahaan.

Yang juga penting diperhatikan adalah adanya korelasi positif antara keberadaan serikat buruh dan perbaikan upah. Sesuai studi Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah buruh akan lebih baik ketika buruh memiliki serikat. Riset Bank Dunia mengonfirmasi fakta ini dengan menyebutkan upah buruh akan 18 persen lebih tinggi di perusahaan yang ada serikat buruhnya. Para buruh juga berpeluang lebih besar menerima tunjangan non-upah, seperti uang pesangon, pelatihan, pensiun, dan bonus, jika dibandingkan dengan buruh tanpa serikat.

Semua itu terjadi sebagai akibat adanya perjanjian kerja bersama antara serikat buruh dan majikan. Jadi, keberadaan serikat buruh sangat penting di luar mekanisme perlindungan negara karena lebih efektif dalam melindungi hak-hak buruh. Itu sebabnya di negara yang kebijakannya ramah terhadap buruh (labor friendly policy), konflik buruh sangat rendah, upah lebih baik, dan ketimpangan upah juga rendah.

Terakhir, pemerintah perlu memperbaiki pengawasan ketenagakerjaan, penegakan hukum, mengurangi biaya siluman, dan mencegah sikap antiserikat buruh. ●