Tampilkan postingan dengan label Roby Arya Brata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Roby Arya Brata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2014

Kematian KPK

Kematian KPK

Roby Arya Brata  ;   Pengamat Antikorupsi, Hukum, dan Kebijakan
TEMPO.CO,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Komisi Pemberantasan Korupsi kini kembali harus menghadapi serangan legislatif (legislative attack) yang dapat mengantarkan pada "kematiannya". Kini, kekuatan korup di pemerintahan dan DPR mencoba melemahkan KPK melalui revisi KUHP dan KUHAP. Seperti "operasi klandestin" (clandestine operation) dalam dunia intelijen/militer, mereka secara diam-diam dan sistematik memereteli kewenangan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi.

Apabila nanti kekuatan korup tersebut berhasil mengesahkan RUU KUHAP, pada hakikatnya KPK sudah bubar. Dengan melumpuhkan kewenangan penindakan KPK, fungsi KPK nanti tak lebih dari lembaga pencegah korupsi yang bersifat advokatif.

Sebagaimana telah dilansir oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi, revisi KUHP dan KUHAP tersebut berpotensi melemahkan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi dari 12 sisi. Ke-12 serangan yang mematikan tersebut adalah, penyadapan harus mendapat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan; penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim pemeriksa pendahuluan; putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung; putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat daripada putusan pengadilan tinggi; dan tidak diaturnya ketentuan pembuktian terbalik.

Selain itu, penuntutan suatu perkara dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan; penyidik tidak memiliki wewenang memperpanjang penahanan; masa penahanan tersangka dipersingkat; hakim pemeriksa pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik; dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; dan penyitaan harus seizin hakim pemeriksa pendahuluan.

Karena itu, untuk mencegah pelemahan dan "pembunuhan" KPK serta gerakan pemberantasan korupsi melalui revisi KUHP dan KUHAP, ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan oleh gerakan/kekuatan atau koalisi masyarakat antikorupsi. Pertama, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan proses pembahasan RUU KUHP dan KUHAP! Selain karena proses pembahasannya "cacat hukum", adalah tidak rasional/tidak masuk akal perubahan KUHP dan KUHAP diserahkan kepada mereka yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi dan/atau memiliki kepentingan untuk melemahkan KPK serta gerakan pemberantasan korupsi (conflict of interest).

Dan kedua, mengganti para ketua tim perancang RUU KUHP dan KUHAP. Muladi adalah petinggi dan politikus Golkar, partai yang beberapa petingginya tersangkut masalah korupsi. Ia akan sulit memerankan sebagai ilmuwan hukum, namun akan lebih berperan sebagai politikus yang (bukan tidak mungkin) memiliki agenda tersembunyi dalam perumusan RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Namun, apabila pemerintah dan DPR ngotot memaksakan penyelesaian pembahasan RUU KUHP dan KUHAP sebelum April atau Oktober tahun ini, mereka harus melibatkan KPK (dan penegak hukum lain) dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi dalam proses pembahasan tersebut. Dalam pembahasan ini, KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi harus mencegah pelemahan dan "pembunuhan" KPK serta gerakan pemberantasan korupsi melalui 12 cara pelemahan dalam RUU KUHP dan KUHAP di atas.

Bila ternyata nanti pemerintah dan DPR tetap berkukuh pada rancangan KUHP dan KUHAP semula, KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi harus menyatakan mundur dari proses pembahasan. Pernyataan mundur dan penolakan terhadap substansi RUU KUHP dan KUHAP harus dinyatakan dalam suatu deklarasi resmi yang dipublikasikan secara luas.

Sebagai kompromi, bila pemerintah dan DPR tetap memaksakan kehendak, perlu dirumuskan pasal dalam ketentuan peralihan RUU KUHAP. Rumusan pasal itu adalah: "Ketentuan hukum acara pidana dari undang-undang di luar KUHP tetap berlaku sepanjang undang-undang tersebut tidak menentukan lain." Ketentuan peralihan lain, baik untuk revisi KUHP maupun KUHAP, adalah, "Undang-undang ini berlaku satu tahun sejak diundangkan."

Kedua peraturan peralihan ini dirumuskan agar ketentuan KUHAP yang melemahkan KPK dan penindakan tindak pidana korupsi tidak berlaku bagi KPK. Namun KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi harus memanfaatkan waktu satu tahun tersebut untuk merevisi dan memperkuat ketentuan materiil dan hukum acara dalam Undang-Undang Tipikor dan KPK.

Bila nanti pada akhirnya pemerintah dan DPR berhasil mengesahkan RUU KUHP dan KUHAP, sekali lagi KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyatakan menolak KUHP dan KUHAP tersebut dalam suatu deklarasi resmi. Tujuannya untuk secara sosiologis mendelegitimasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP itu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang konon pro-gerakan pemberantasan korupsi, harus sekuat tenaga menghentikan proses pembahasan RUU KUHP dan KUHAP itu. Bila dia gagal, bahkan ternyata justru mendukung perumusan RUU KUHP dan KUHAP yang melemahkan demikian, ia harus mundur dari jabatannya.

KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi kemudian harus segera mengajukan permohonan pengujian konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang melemahkan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi.

Rabu, 04 Januari 2012

Korupsi dan Kekerasan Negara


Korupsi dan Kekerasan Negara
Roby Arya Brata, ANALIS ANTIKORUPSI, HUKUM, DAN KEBIJAKAN
Sumber : KORAN TEMPO, 5 Januari 2012


Kekerasan demi kekerasan negara terhadap warga negaranya sendiri terus terjadi. Kekerasan terakhir adalah insiden Mesuji dan Bima, di mana diduga telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara sipil yang seharusnya diayomi dan dilindungi.

Negara telah gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi warga negara. Dalam Teori Kontrak Sosial (Social Contract) Thomas Hobbes (1651) dan John Locke (1689)---yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945---tujuan negara didirikan adalah untuk melindungi warga negara. Kewajiban mendasar negara adalah untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan, to protect its people from violence and other kinds of harm.

Kekerasan Negara

Pertanyaan mendasar untuk mengungkap kekerasan negara (state violence) yang terus berlangsung di Indonesia adalah apakah kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan didukung oleh rezim yang berkuasa ataukah terjadi secara sporadis karena kegagalan institusional proses penegakan hukum.

Apabila kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan didukung oleh rezim yang berkuasa untuk mengintimidasi atau menyebar teror dan ketakutan terhadap masyarakat sipil, sesungguhnya negara dalam tingkatan tertentu telah melakukan apa yang disebut terorisme negara atau setidaknya terorisme yang didukung oleh negara (state-sponsored terrorism). Secara umum, Encyclopedia Britannica mendefinisikan terorisme sebagai “penggunaan kekerasan secara sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan di masyarakat demi mencapai tujuan politik tertentu”.

Selanjutnya, Noam Chomsky (2002) mengartikan terorisme negara sebagai “terorisme yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan aparaturnya”. Gus Martin (2006) menambahkan, teror itu dilakukan oleh rezim yang berkuasa untuk melibas kekuatan politik yang mengancam kekuasaannya. Salah satu bentuk terorisme negara, misalnya, terjadi pada masa The Reign of Terror Revolusi Prancis (1789 – 1794) ketika rezim pemerintah Jacobin menggunakan aparat penegak hukum untuk mengancam dan mengeksekusi lawan-lawan politiknya.

Apakah kekerasan negara yang selama ini terjadi di Indonesia memang sengaja dilakukan, didukung, atau dibiarkan oleh rezim yang berkuasa untuk mengancam atau memberi sinyal kepada kekuatan oposisi sipil untuk tidak melakukan kegiatan atau menggalang kekuatan politik yang dapat mengancam kekuasaannya? Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini sebagian gerakan masyarakat sipil mulai menggulirkan ide pemilihan umum dipercepat atau bahkan revolusi sosial---suatu gerakan yang dapat mengancam rezim yang berkuasa.

Apabila kemudian kekerasan negara terus-menerus berlangsung di Indonesia, bahkan dalam skala yang meluas, dan ternyata didukung atau sengaja dibiarkan oleh rezim yang berkuasa, maka kita harus segera menghentikan kekerasan ini. Kita harus menghentikan rezim berkuasa yang gagal melakukan kewajiban esensialnya untuk melindungi warga negara.

Tetapi, untuk memastikan apakah rezim yang berkuasa telah melakukan state-sponsored terrorism atau kekerasan negara secara sengaja dan sistematis, kita perlu membentuk tim pencari fakta independen. Bila hasil temuan tim ini ternyata membuktikan rezim itu memang sengaja dan sistematis melakukan kekerasan negara, kebrutalan rezim yang berkuasa dapat dikonstruksikan sebagai “pengkhianatan terhadap negara” berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945---suatu alasan konstitusional yang kuat untuk melakukan impeachment.

Kegagalan Institusional

Meskipun demikian, kita juga harus mempertanyakan bahwa kemungkinan terjadinya kekerasan negara tersebut sebenarnya lebih disebabkan oleh kegagalan institusional (institutional failure) pemerintahan secara umum, khususnya institusi penegak hukum. Dengan kata lain, kekerasan negara itu bukanlah bentuk terorisme negara atau state-sponsored terrorism yang sengaja secara sistematis dilakukan oleh rezim yang berkuasa. Kekerasan itu lebih disebabkan oleh kegagalan pimpinan nasional, khususnya pimpinan institusi penegak hukum, melakukan reformasi substansial di tubuh institusi penegak hukum.

Dari hasil penelitian doktoral saya dan banyak penelitian antikorupsi lainnya, penyebab utama kegagalan institusional demikian adalah korupsi yang kronis dan sistemik di birokrasi pemerintahan, khususnya institusi penegak hukum. Dengan segala dampaknya yang luas, merusak, dan melumpuhkan, korupsi telah menyebabkan birokrasi pemerintahan, khususnya institusi penegak hukum, gagal menjalankan fungsi untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat.

Korupsi telah mendistorsi proses penegakan hukum. Korupsi mensubordinasikan kedaulatan hukum (the rule of law) di bawah nafsu syahwat kekuasaan (the rule by the ruler) dan ekonomi. Perlu diselidiki apakah kekerasan negara di Freeport Papua, Mesuji, dan Bima disebabkan oleh transaksi koruptif antara oknum pimpinan penegak hukum dan korporasi yang diduga terlibat dalam kekerasan itu.

Misalnya, kekerasan di Bima terjadi setelah aparat penegak hukum membubarkan secara paksa blokade Pelabuhan Sape yang dilakukan oleh mahasiswa dan warga. Blokade tersebut merupakan ekspresi kemarahan mereka terhadap Bupati Bima yang tidak segera mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor 188/45/357/004 Tahun 2010 tentang izin eksplorasi pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (Koran Tempo, 26 Desember 2011). Di sinilah Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyelidiki apakah ada transaksi koruptif antara bupati, oknum penegak hukum, dan PT Sumber Mineral Nusantara, juga dalam kasus Freeport dan Mesuji.

Pemerintah, khususnya penegak hukum, tidak bisa (semata-mata) menyalahkan blokade pelabuhan yang dilakukan pengunjuk rasa. “Anarkisme” massa yang dilakukan di Bima, Papua, Mesuji, dan berbagai daerah lainnya adalah wujud keputusasaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya institusi penegak hukum. Akibatnya, untuk mengekspresikan serta membela kepentingan dan hak-haknya, masyarakat melakukan parlemen dan peradilan jalanan atau “anarkisme” itu.

Namun, apa pun bentuk kekerasannya, rezim yang berkuasa harus segera menghentikan kekerasan negara itu. Tindakan minimal adalah dengan memecat dan menghukum oknum pimpinan dan aparat penegak hukum yang diduga terlibat transaksi koruptif, memerintahkan atau membiarkan terjadinya tindak kekerasan itu. Apabila kekerasan terus terjadi, Kapolri harus mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral atau ia dipecat dari jabatannya.

Kita memberi waktu enam bulan sampai 1 Juli 2012 kepada rezim yang berkuasa untuk melakukan bukan hanya reformasi, tapi juga revolusi radikal di bidang penegakan hukum. Sebab, kelumpuhan akibat korupsi di institusi penegak hukum adalah penyebab utama kemerosotan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tiga belas tahun sudah---waktu yang lebih dari cukup---usia reformasi kita. Tetapi, karena ketiadaan kedaulatan hukum, keberpemerintahan dan demokrasi yang sesungguhnya belum juga terwujud. Kemiskinan, pengangguran, korupsi, kejahatan, dan rasa tidak aman semakin meluas.

Apabila berdasarkan indikator-indikator yang terukur rezim yang berkuasa, baik eksekutif maupun legislatif, gagal melakukan tindakan yang substansial dan signifikan untuk menyelamatkan negara, tokoh-tokoh nasional dan masyarakat sipil pada 1 Juli 2012 harus menyatakan bahwa negara dalam keadaan darurat dan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan tindakan penyelamatan negara yang konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.