Tampilkan postingan dengan label Runtuhnya Big Gossan dan Mogok Tanpa Solusi di Freeport. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Runtuhnya Big Gossan dan Mogok Tanpa Solusi di Freeport. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Mei 2013

Freeport dan Kenakalannya


Freeport dan Kenakalannya
Wahyudin Munawir ;  Mantan Anggota Komisi VII DPRI (2004-2009)
REPUBLIKA, 21 Mei 2013

PT Freeport Indonesia (PT- FI)-penghasil emas dan tembaga terbesar di dunia-kini tengah mengalami musibah. Sebanyak 39 karyawannya terjebak karena ruangan dalam terowong an runtuh, Selasa (14/5) lalu. Sampai saat ini, dari 39 pekerja itu, yang selamat 11 orang, tewas 5 orang, dan sisanya 23 orang masih terperangkap dalam terowongan di area Big Gossan, Mimika. Kita berdoa dan berharap bahwa 23 karyawan tersebut bisa diselamatkan. 

Terlepas dari musibah tersebut, PTFI memang punya banyak masalah. Bukan sekadar tailingnya yang merusak hutan, menghancurkan sungai, dan mencemari laut di sekitarnya, hari-hari ini PTFI tengah menunjukkan kenakalannya: menolak membangun smelter di Indonesia. 

Padahal, pembangunan smelter untuk perusahaan tambang di Indonesia-apalagi sebesar Freeport-merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tujuan pembangunan smelter ini adalah untuk mengubah bahan mineral hasil tambang menjadi bahan setengah jadi. Harapan pemerintah mengeluarkan aturan ini agar nilai jual mineral meningkat sehingga memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah. Namun, apa daya! PTFI menolaknya. 

Penolakan tersebut jelas membuat pemerintah kesal. Ini karena aturan pembangunan smelter telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam permen tersebut, semua pengusaha mineral harus membangun smelter agar mendapat izin ekspor ke luar negeri. 

Saat ini, sebanyak 158 pengusaha mineral siap membangun smelter. Pemerintah memberi kelonggaran waktu sampai 2014 untuk perusahaan tambang yang akan membangun instalasi pengolah an tersebut. Jika tidak, operasinya disetop. Persoalannya, bisakah pemerintah menyetop operasi PTFI yang kaya raya dan dekat dengan elite penguasa itu?

Sebagai gambaran, kita lihat bagaimana tingkah laku Freeport di Papua. Ia punya aturan sendiri, punya pelabuhan sendiri, punya lapangan terbang sendiri, punya aturan lalu lintas sendiri, dan punya standar operasi kerja sendiri. Memang, kadang apa yang dilakukannya baik, tapi lebih banyak merugikannya.
Maklumlah, yang namanya korporasi, tujuan utamanya adalah untung. Untuk mendapatkan keuntungan itu, apa pun akan ditempuh Freeport, termasuk memanipulasi hasil tambang maupun biaya operasional tambang.
Amien Rais pernah mempertanyakan bahwa pernahkan hasil tambang Freeport diaudit? Berapa ribu ton hasil emasnya, berapa hasil tembaganya? Lalu, berapa bagian negara, bagaimana pajaknya? Semuanya masih gelap sampai hari ini.
Kini, Freeport menolak aturan pemerintah untuk membangun smelter. Javier Targhetta, vice president of Marketing and Sales Freeport McMoran, induk PTFI, menyatakan ia enggan membangun smelter karena membutuhkan biaya besar, tapi keuntungannya kecil. Biaya penyulingan yang besar ditambah anjloknya harga komoditas membuat bisnis smelter menjadi sulit.

Presiden Direktur PTFI Rozik Boedioro Soetjipto menyatakan pembangunan smelter membutuhkan investasi 1 miliar dolar AS hingga 1,5 miliar dolar AS dengan kapasitas terpasang 300 ribu ton per tahun. Menurutnya, bila dikalkulasi, investasi untuk smelter ini kurang menguntungkan. Benarkah pendapat Rozik?
Kurang menguntungkan, jelas bukan berarti tidak menguntungkan. 

Keuntungannya mungkin kecil dilihat dari segi investasi, tapi keuntungan `sampingannya' cukup besar. Misalnya, penyerapan tenaga kerja, pembelajaran bagi pengusaha tambang mineral, dan peningkatan SDM bagi tenaga kerja Indonesia. Dengan demikian, alasan Rozik bahwa pembangunan smelterkurang menguntungkan tidak bisa dibenarkan. Lebih dari itu, pemerintah sendiri sudah memberikan solusi terhadap alasan PTFI di atas. Kementerian ESDM menyarankan PTFI bekerja sama dengan perusahaan lain dalam membangun smelter. PTFI bisa menggandeng salah satu perusahaan smelter yang saat ini kekurangan dana, salah satunya PT Nusantara Smelting. 

Jika PTFI punya niat baik, seharusnya tidak ada penolakan sebab masih ada peluang kerja sama dengan perusahaan lain untuk membangun smelter. Akan tetapi, jika PTFI tetap bandel, pemerintah harus menunjukkan ketegasannya. Tepat apa yang dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Poltak Sitanggang bahwa pembangkangan yang ditunjukkan Freeport menjadi bukti bahwa perusahaan itu harus hengkang dari Indonesia. Persoalannya, sekali lagi, PTFI sejak lama dikenal nakal dan tertutup. Ini terjadi karena PTFI telah lama menikmati kondisi menjadi anak emas pemerintah sehingga `kenakalannya' terpelihara. 

Sekarang, ketika pemerintah berusaha meningkatkan `keuntungan' dari mineral yang digali dari bumi Indonesia dengan cara mewajibkan setiap perusahaan tambang membangun smelter sekaligus meningkatkan SDM dalam bidang pengolahan mineral, PTFI yang telah berdiri sejak 1967, ternyata menolak. Kalau begitu, mana sumbangsih keberadaan PTFI selama 46 tahun untuk peningkatan kualitas SDM dan kemakmuran rakyat Indonesia?

Selasa, 21 Mei 2013

Ironi Tak Tersentuh Freeport


Ironi Tak Tersentuh Freeport
Effnu Subiyanto ;  Pendiri Forum Pengamat Kebijakan Publik (Forkep),
Mahasiswa Doktor Ekonomi Unair
JAWA POS, 21 Mei 2013

FREEPORT McMoran ceroboh terhadap pekerjanya. Fasilitas pelatihan bawah tanah Big Gossan tiba-tiba runtuh (14/5) tanpa dapat diantisipasi perusahaan global berstandar keselamatan internasional itu. Data sementara, 38 pekerja Indonesia terperangkap di dalam tanah; 6 meninggal, 10 selamat, dan 22 pekerja lainnya belum diketahui nasibnya (Jawa Pos kemarin).

Runtuhnya fasilitas ini mengingatkan konflik pekerja domestik Indonesia melawan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dua tahun silam. Untuk alasan keselamatan risiko tinggi, sementara produk yang dihasilkan begitu bernilai di dunia, tuntutan yang masih menggantung sampai sekarang ini menjadi kian bisa dipahami.

Ribuan pekerja Freeport berunjuk rasa berhari-hari dan berdarah. Bentrokan dengan polisi 10 Oktober 2011 menelan korban tewas dua pekerja. Kurang lebih 10 ribu pekerja berkumpul di check point 32 di Kuala Kencana, meninggalkan mesin untuk operasi sehingga melumpuhkan produksi.

Sebelumnya, di awal Juli 2011, muncul kejutan berita mogoknya ribuan pekerja pemegang kontrak karya tembaga di Timika, Papua, itu. Operasional PTFI yang 90,64 persen sahamnya dimiliki FM Cooper & Gold (RI hanya 9,36 persen) lumpuh. Hanya tiga hari mogok masal, kerugian PTFI tidak kurang dari USD 16,4 juta per hari.

Mogoknya hampir seluruh pekerja PTFI itu disebabkan diskriminasi standar gaji. Pekerja Freeport di Indonesia ketahuan mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja di 12 tambang Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam adalah USD 1,5-3, padahal di negara lain mencapai USD 15-35 per jam. 

Manajemen PTFI juga menambah keruhnya hubungan industrial ketika membahas perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) karena telah memecat pengurus serikat karyawan, Sudiro. Padahal, berdasar UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, pekerja memiliki hak untuk menyatakan pendapat, termasuk melakukan mogok kerja (pasal 4). 

Melihat portofolio PTFI yang merupakan business unit dari Freeport McMoran yang berpusat di Phoenix, Arizona, AS, itu, sebetulnya tidak ada alasan timbulnya dispute pekerja dan manajemen PTFI hanya karena persoalan normatif. Keuntungan bersih pada tahun lalu dari korporasi dengan kode bursa FCX ini berdasar release resmi Freeport McMoran AS menyebutkan kenaikan 8,4 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar USD 3 miliar.

Produksi emas tercatat mencapai 18 ton per tahun. Namun, kandungan emas yang terikut ketika menambang tembaga yang diukur oleh Gold Fields Mineral Services (GFMS, 2011) dapat menghasilkan 100 ton lebih. Pada 2013 ini, Freeport Indonesia berencana menjual tembaga asal tambang Grasberg 1,1 miliar pon (500.500 ton) dan emas dengan berat 1,2 juta ons (33,6 ton). Kini harga emas melejit sampai dengan USD 1.358 per troy ounce dengan demikian kekayaan PTFI paling tidak USD 1,48 miliar, padahal belum termasuk hasil tambang tembaga dan lainnya.

Bisnis Freeport memang tidak hanya di Indonesia, namun deposit tambang Indonesia yang terbesar. Ada empat basis operasi Freeport, yakni di Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika, dan Indonesia. Volume deposit tambang di ladang Grasberg Papua saat ini 2,7 miliar metrik ton dan ditambang untuk menghasilkan biji tembaga 1.390 ton per hari. Kondisi ini membuat sahamnya selalu diburu.

Sebagai perusahaan dengan label MNC (multi national company) kelas dunia, apalagi umumnya korporasi dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik secara mutualistik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak dan tak diskriminatif.

Tidak dapat disangkal bahwa peran pekerja asal Indonesia terbukti memberikan dampak positif kepada keseluruhan kinerja dan image Freeport. Jika melihat hal ini, sungguh manajemen PTFI dan BOD Freeport telah berlaku diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia dan ini tidak boleh dibiarkan.

UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 malah tidak memberikan petunjuk apa pun soal standar pengupahan jika korporasi itu MNC. Perjanjian kerja bersama (PKB) dalam hal ini harus menjadi peraturan lex specialistantara pihak pekerja dan manajemen PTFI. Jika PKB tersebut memberikan pertimbangan indeks pekerja Freeport dari unit bisnis di tempat atau negara lain, sangat wajar tuntutan pekerja PTFI di Timika ini.

Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PTFI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik untuk menambah kocek negara, padahal tidak terbukti secara signifikan sumbangan PTFI benar-benar untuk negara.

Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PTFI berizin penambangan tembaga, namun mendapat juga emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan ini dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami proses pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, bahkan PTFI sendiri tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport McMoran sebagai induknya. 

Keuntungan berlipat justru didapatkan PTFI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPH badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Karena PTFI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah TKA itu pasti tidak akan bisa diketahui dengan pasti oleh imigrasi atau pemerintah RI.

Pelajaran runtuhnya Big Gossan dan mogok tanpa solusi menujukkan, ada masalah besar yang tak tersentuh di pedalaman Papua itu.