Tampilkan postingan dengan label Teuku Kemal Pasya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teuku Kemal Pasya. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Januari 2012

Jalan Keluar Krisis Pilkada Aceh


Jalan Keluar Krisis Pilkada Aceh
Teuku Kemal Pasya, PENELITI TENTANG DEMOKRASI, SEDANG MELAKUKAN PENELITIAN TENTANG KRISIS PILKADA ACEH
Sumber : SINAR HARAPAN, 16 Januari 2012


Kasus kekerasan yang mendompleng proses pilkada yang sedang berlangsung saat ini telah memberikan komplikasi bagi perdamaian Aceh.

Jejaring kasus kekerasan bersenjata yang menimpa warga perantauan dan etnis perantauan di Aceh, sejak 4 Desember 2011 hingga 5 Januari 2012, telah menyebabkan 11 orang tewas dan lebih 20 orang luka-luka. Kini teror juga menimpa calon bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan.

Akibatnya, muncul kultur ketakutan di tingkat masyarakat Aceh. Bahkan mulai ada eksodus para pekerja perantauan dari Aceh yang menyebabkan beberapa proyek pembangunan terhenti.

Kasus-kasus ini dicoba disimplifikasi oleh elite pemerintah. Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan kasus-kasus ini berhubungan dengan masalah kesenjangan ekonomi. Namun pikiran publik tak mungkin dikerangkeng untuk tidak menyimpulkan prahara kemanusiaan berhubungan dengan panasnya dengan tungku Pilkada Aceh yang telah berlarut-larut.

Hingga saat ini proses pilkada telah tertunda hingga empat kali: 10 Oktober, 14 November, 24 Desember 2011. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuat jadwal baru pelaksanaan pilkada pada 16 Februari 2012.

Salah satu pangkal persoalan konflik pilkada bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 256 UU No 11/2006 atau UU Pemerintahan Aceh.
Keputusan MK menghapus pasal yang dianggap mendiskriminasi hak-hak individual dalam berpartisipasi politik, bahwa calon independen di Aceh hanya berlaku sekali, yaitu pada saat pilkada pertama pasca-Perdamaian Helsinki. Penghapusan pasal itu menyebakan ada kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk kembali maju dalam pilkada dari jalur perseorangan.

Menelisik sejarah Pilkada Aceh sejak 2006 hingga 2008, kesempatan itu telah berhasil dimanfaatkan sempurna oleh calon independen, yang tidak lain adalah representasi GAM-SIRA yang saat itu belum lagi membentuk partai lokal. Masa pilkada saat itu ada 11 pasang kepala daerah, termasuk pasangan Irwandi–Nazar di tingkat provinsi dari calon independen.

Fakta ini berbeda dengan praktik sistem elektoral yang melibatkan calon independen di seluruh Indonesia. Sejak UU pemerintah daerah (UU No 32/2004) diuji hukum di MK, dan melahirkan UU No 12/2008, calon independen berkesempatan maju mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah, namun tidak cukup banyak yang beruntung.

Hingga saat ini tidak ada calon gubernur dari calon independen yang bisa menang di seluruh Indonesia. Hanya ada beberapa daerah tingkat dua yang berhasil seperti Batubara (Sumatera Utara), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Rote Ndao (NTT), dan Garut (Jawa Barat).

Kasus mundurnya wakil bupati Garut, Dicky Chandra, bisa menjadi contoh bagaimana rapuhnya kekuasaan eksekutif calon independen ketika berhadapan dengan polisentrisme kekuasaan, terutama dari legislatif.

Di Aceh, kekuasaan eksekutif dari calon independen akhirnya bermetamorfosis menjadi partai politik. GAM membentuk Partai Aceh (PA) dan SIRA membentuk Partai SIRA.
Pada pilkada saat ini, representasi parpol jelas tidak lagi menginginkan adanya calon independen, karena bisa menjadi “buldozer politik” baru yang menggusur zona nyaman kepartaian.

Konflik Personal

Namun sesungguhnya, krisis pilkada ini berhulu dari konflik personal antara Irwandi dan kekuatan pengusungnya, PA. PA sebagai kekuatan pengusung merasa telah ditinggalkan Irwandi. Irwandi diibaratkan sebagai anak durhaka kepada orang tuanya. Di sisi lain Irwandi menganggap dirinya representasi kekuatan rakyat sehingga tak perlu merasa utang budi berlebihan dengan PA.

Dari konflik personal dan domestik itu kemudian berkembang menjadi konflik institusional dan legalistik. PA menolak mendaftarkan diri dalam pilkada selama calon independen tetap dimasukkan sebagai peserta pilkada. Mereka berpendapat kesempatan membuka kembali calon independen tidak sesuai dengan napas MoU Helsinki.

Penolakan keras ini akhirnya kembali berpuncak pada lahirnya keputusan MK kedua No 108/PHPU.D-X/2011, pada 2 November 2011, yang menyatakan calon independen tidak bertentangan dengan konstitusi dan butir MoU Helsinki (terutama poin 1.1.2), yang terkait dengan partisipasi setiap warga untuk mengisi jabatan publik di daerah tanpa harus melalui mekanisme pencalonan kepartaian.

MK juga menyatakan mekanisme pilkada yang dilaksanakan KIP Aceh telah sesuai tahapannya.

Namun pada saat akhir, PA menunjukkan sikap kompromistiknya. Mereka bersedia mengakui keputusan MK dan menyatakan ingin ikut serta pilkada. Namun problemnya adalah tahapan pencalonan telah ditutup. Pendasaran pemikirannya, PA tidak ingin kehilangan representasi eksekutif, terutama di tingkat dua yang dikenal sebagai basis kekuatan tradisional.

Di sisi lain, pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memiliki pandangan yang berbeda tentang hal ini.

Kemendagri menganggap KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada terlalu kaku melaksanakan putusan hukum dan mengabaikan fakta politik di lapangan. Kemendagri menganggap “solusi sama-sama menang” dengan menunda pilkada dan pendaftaran kembali adalah yang terbaik.

Sementara Kemenkopolhukam menilai tak perlu kompromi lagi. Pilkada tetap harus jalan tanpa PA. Dualisme dua lembaga pemerintah mengakibatkan Aceh berada dalam situasi status quo yang akhirnya dimanfaatkan “penumpang gelap” menebarkan teror.

Saat ini kebuntuan itu akan diselesaikan melalui keputusan MK. Kemendagri menggugat MK terkait sikap kaku KIP Aceh yang tidak mau membuka lagi proses pendaftaran bagi PA.

Sikap keras ini bisa mengakibatkan tersemainya konflik dan lapuknya bangunan perdamaian. Semoga keputusan MK nanti mampu melihat suara batin masyarakat Aceh, dan tidak hanya terpaku pada hukum an sich.

Jalan terakhir ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden perlu turun tangan dengan memediasi kelompok yang berkonflik untuk mau membuat konsesus dan menghentikan polemik yang kontraproduktif bagi perdamaian Aceh.

Presiden memiliki kewenangan mutlak dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk meredakan kekisruhan, seperti menunda pilkada dan menetapkan pejabat sementara gubernur yang akan habis masa jabatannya.
Bukankah pasangan SBY-Boediono menang 93 persen di Aceh dalam pemilihan presiden 2009, mengalahkan tokoh perdamaian Aceh sebenarnya, Jusuf Kalla-Wiranto? Kini saatnya dituntut mengeluarkan pikiran terbaiknya tanpa harus terlalu terpicing pada sikap nasionalistik yang artifisial. Menyelematkan perdamaian Aceh sama dengan memperkuat sendi kebangsaan juga.

Rabu, 11 Januari 2012

Darurat Perdamaian Aceh (279)


Darurat Perdamaian Aceh
Teuku Kemal Pasya,  DOSEN ANTROPOLOGI FISIP UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, LHOKSEUMAWE, ACEH 
Sumber : KOMPAS, 12 Januari 2012


"Mempertahankan perdamaian Aceh jauh lebih penting daripada memaksakan pelaksanaan pilkada."

Demikian salah satu kesimpulan yang muncul ketika saya memfasilitasi pelatihan pendidikan pemilih terhadap Komisi Independen Pemilihan kabupaten/kota se-Aceh, 7-8 Januari lalu.

Harapan itu muncul ketika pualam perdamaian tiba-tiba tergores tragedi kekerasan yang kembali marak seperti era konflik lalu.

Teror Baru

Situasi keamanan Aceh semenjak akhir 2011 semakin labil. Aneka kasus pembunuhan misterius yang berlangsung dari 31 Desember 2011 hingga 5 Januari 2012 menyebabkan enam orang tewas dan 13 luka-luka. Kasus pembunuhan seperti terpola: mencari target pekerja luar dan etnis minoritas di Aceh dilakukan di bawah pukul sembilan malam dan tidak bermotif perampokan atau dendam.

Tanggal 8 Januari lalu muncul aksi pemotongan menara listrik tegangan tinggi di Aceh Utara sehingga Aceh pesisir timur gelap gulita. Pada 10 Januari muncul kasus penembakan di rumah salah seorang calon bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan.

Calon bupati ini sebelumnya adalah Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh. Pencalonannya, pasca-keputusan MK, 3-10 November 2011, melahirkan reaksi negatif dari kalangan Partai Aceh. Ia dianggap ”pengkhianat” karena saat itu Partai Aceh masih berkomitmen untuk tidak mendaftarkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Di sisi lain, Gubernur Aceh dan Kepala Polda Aceh menganggap kondisi keamanan Aceh masih kondusif untuk melaksanakan pilkada pada 16 Februari 2012. Menurut Gubernur, kasus ini merupakan kecemburuan sosial dan Kapolda menyimpulkannya sebagai kriminal murni.

Dua kesimpulan ini menyederhanakan masalah agar tak berefek pada penundaan kembali Pilkada Aceh yang telah terjadi empat kali. Jika kesimpulan itu benar, ada problem sosial akut terkait penguasaan ekonomi antara penduduk tempatan dan masyarakat pendatang.

Padahal, kasus ini sama sekali jauh dari kesimpulan sosio-antropologis itu. Kasus ini adalah teror oleh orang tak dikenal dan tidak merepresentasikan ideologi kelompok mana pun di Aceh saat ini. Kasus ini terkesan politis karena terjadi bersamaan dengan situasi kisruh pilkada, tetapi belum dapat disimpulkan apakah pesannya agar pilkada ditunda atau tetap jalan.

Kasus ini juga tidak merepresentasikan pertikaian elite politik di Aceh saat ini. Memang pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU/2010 yang membatalkan Pasal 256 UU No 11/2006 (Pemerintahan Aceh) tentang pembatasan kesempatan calon independen maju dalam pilkada, Partai Aceh termasuk paling keras menolak. Efek lanjut penolakan itu adalah Partai Aceh tidak ikut mendaftarkan calonnya pada kesempatan pertama (1-7 Oktober) dan pasca-keluarnya keputusan sela Mahkamah Konstitusi (3-10 November).

Namun, dinamika politik di Aceh terus bergulir. Pada akhir 2011, Partai Aceh melunak. Mereka akhirnya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon independen dan bersedia mengikuti pilkada, tetapi tentu dengan syarat pelaksanaan pilkada ditunda dan gubernur saat ini diganti dengan pejabat sementara. Sikap itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah dan Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf pada 12 Desember 2011.

Ternyata dialektika positif di tingkat lokal ini tidak direspons di tingkat nasional. Hasil rapat KPU dan Bawaslu pada 9 Januari lalu tetap tidak memberi peluang untuk membuka kembali pendaftaran Pilkada Aceh. Otomatis Partai Aceh sebagai representasi politik terbesar di Aceh (menguasai 33 dari 69 kursi di DPR Aceh dan 216 kursi di seluruh kabupaten/kota Aceh) tersungkur harapannya untuk berpartisipasi dalam momen sistem elektoral lokal ini.

Ketegasan Pusat

Alasan tak dibukanya kembali pendaftaran bagi Partai Aceh adalah tidak adanya landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan (UU No 32/2004 jo PP No 17/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah). Padahal, normativitas hukum harus bertekuk di depan konteks sosial politik luar biasa yang memerlukan penanganan ”di luar hukum”.

Konteks Aceh yang baru keluar dari impitan konflik seharusnya dilihat secara realistis. Walaupun Aceh agak lambat dalam mengakhiri transisi menuju demokrasi, inilah dinamika politik lokal yang harus diterima. Tidak semua hal sesuai teks resolusi konflik. Meskipun demikian, teror dan kekerasan seperti saat ini bisa memermanenkan konflik kalau konflik menjadi ritus dan ideal-ideal demokrasi, HAM, dan etik hukum dalam perdamaian menjadi telantar.

Jalan kompromistis yang paling baik adalah membuka kembali pendaftaran pilkada bagi Partai Aceh. Jika KPU telah buntu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai representasi pemerintah bisa berinisiatif melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau paling tidak peraturan presiden dalam menyelesaikan krisis pilkada ini.

Di sisi lain, kepolisian harus bekerja sungguh-sungguh membongkar konspirasi kotor teroris yang telah menimbulkan citra sentimen etnis di Aceh. Jika sigap melumat teroris berbasis agama, polisi seharusnya tak sulit membongkar teroris yang mendompleng Pilkada Aceh ini.