Tampilkan postingan dengan label Vishnu Juwono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vishnu Juwono. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2014

Sejarah Inisiatif Antikorupsi dan Pemilu 2014

Sejarah Inisiatif Antikorupsi dan Pemilu 2014

Vishnu Juwono  ;   Visiting Affiliate, the Asia Research Institute (ARI),
National University of Singapore (NUS);
Kandidat Doktor di London School of Economics (LSE) Bidang Sejarah Internasional
KORAN SINDO,  25 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Dalam suatu kesempatan penulis sempat memberikan presentasi berjudul ”Corruption, Anti-Corruption in Indonesia’s Sukarno Era and Suharto Era: More of the Same?” di Kampus National University of Singapore (NUS) pada 27 Februari 2014. Melalui tulisan ini, penulis mencoba menjelaskan inisiatif anti korupsi di masa Orde Lama dan Orde Baru serta apa yang dapat dipelajari untuk Pemilu 2014.

Inisiatif anti Korupsi era Orde Lama                 

Pada masa demokrasi parlementer (1950–1959), terdapat perbadaan visi dari Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Dalam buku Decline of Constitutional Democracy (1962), Herbert Feith mengidentifikasikan Hatta dan para pendukungnya terutama dari Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), dalam kelompok administrator yang berorientasi pada kebijakan teknokratis.

Sedangkan Sukarno dan kelompoknya menginginkan revolusi untuk terus dilanjutkan untuk melawan kesewenang-wenangan. Feith mengidentifikasikan Sukarno dan kelompoknya sebagai solidarity makers. Pada masa demokrasi parlementer, memang diwarnai oleh persaingan keras antara dua kelompok tersebut—administrator dan solidarity makers. Namun akhirnya, solidarity makers unggul dalam pertarungan politik ini.

Pada awalnya kelompok administrator dengan didukung oleh Partai Masyumi serta PSI mempunyai kedudukan yang kuat sejak 1945. Namun, pengaruh politik Hatta dan koleganya menurun setelah Partai PNI memenangkan pemilu tahun 1955 hingga akhirnya Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden di tahun 1956.

Tingkah laku para politisi di masa demokrasi parlementer yang bergaya hidup mewah dan partai politik terjebak dalam persaingan menguasai sumber dana di pemerintahan, menurunkan legitimasi partai politik secara keseluruhan. Dengan kondisi demikian Sukarno didukung oleh angkatan darat pimpinan Jenderal AH Nasution, memperkenalkan demokrasi terpimpin pada 1959.

Pada masa demokrasi terpimpin, hubungan antara Sukarno dan AH Nasution memburuk, di antaranya kurang antusiasnya Nasution mendukung aksi revolusi Sukarno, seperti pembebasan Irian Barat dan konfrontasi terhadap Malaysia. Puncaknya dengan dipromosikan Jenderal A Yani menjadi kepala staf angkatan darat pada tahun 1964 menggantikan Nasution.

Melalui Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), Nasution melancarkan inisiatif antikorupsi untuk mengembalikan wibawa tentara yang menurun karena kasus korupsi. Melalui Paran, pejabat negara diwajibkan melaporkan kekayaannya dan melakukan investigasi terhadap penyelewengan atas kekayaan negara (Penders & Sundhaussen, 1985). Namun, inisiatif antikorupsi Nasution melalui Paran kurang mendapat dukungan politik. Akhirnya Paran dibubarkan pada Mei 1964, dengan demikian berakhir juga inisiatif antikorupsi di masa Orde Lama tersebut.

Isu Korupsi di Masa Orde Baru

Menjelang pengalihan kekuasaan dari Presiden Sukarno, Jenderal Suharto yang memimpin angkatan darat berusaha memperoleh kepercayaan publik, salah satunya terkait penyelesaian masalah korupsi di masa Orde Lama. Suharto membentuk tim Pengawasan Keuangan Negara (Pekuneg) untuk memeriksa serta mengumpulkan berbagai data terkait penyelewengan kekayaan negara pada masa Orde Lama dalam tahun 1966.

Sebagai pejabat presiden, Suharto membentuk tim pemberantasan korupsi (TPK) pada Desember 1967 yang fokus pada prosekusi kasus korupsi. Para menteri kepercayaan Sukarno seperti Jusuf Muda Dalam, diadili di antaranya dalam kasus terkait penyimpangan dalam pengumpulan Dana Revolusi. Setelah menjadi presiden penuh pada 1968, mahasiswa terus menuntut penyelesaian korupsi sebab terdapat penyimpangan dalam aktivitas Pekuneg.

Selain itu, kasus korupsi yang ditangani TPK tidak mengalami perkembangan menjanjikan. Ini lantaran prosekusi korupsi hanya kepada para birokrat level rendah. Pada akhirnya, mahasiswa membentuk sendiri Komite Anti- Korupsi (KAK). Terus-menerus mendapatkan tekanan, terutama dari aksi mahasiswa dan media massa, Suharto pada Februari 1970 membentuk Komisi 4. Komposisi komisi dianggap kredibel karena diketuai mantan Perdana Menteri Wilopo dan mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta menjadi penasihat komisi ini.

Namun, wewenang Komisi 4 ini sangat terbatas; hanya membuat rekomendasi kepada presiden. Komisi 4 akhirnya memberikan rekomendasi kepada Presiden Suharto, di antaranya terkait penyelewengan di Pertamina, Bulog, dan Perhutani. Laporan Komisi 4 akhirnya dibocorkan harian Sinar Harapan pada Juli 1970. Presiden Suharto juga menemui kelompok mahasiswa pada Juli 1970 terkait masalah korupsi.

Pada pertemuan pertama, Suharto sangat positif merespons berbagai aspirasi mahasiswa. Namun pertemuan selanjutnya, Suharto menyuarakan keraguannya terhadap motivasi aksi demonstrasi mahasiswa karena dianggap tidak didukung bukti. Hubungan Suharto dan mahasiswa memburuk pada 1972 karena mahasiswa memprotes pembangunan Taman Mini, yang merupakan ide istrinya—Tien Soeharto.

Pada 1960–‘80-an terdapat pertarungan kebijakan ekonomi antara kelompok teknokrat yang dipimpin Prof Widjojo Nitisastro dan kelompok nasionalis yang dipimpin Dirut Pertamina Ibnu Sutowo (Winters, 1996; Schwartz, 1999). Persaingan berujung saat Pertamina terlilit masalah utang sebesar USD10,5 miliar tahun 1975 yang menyebabkan negara terancam bangkrut.

Dengan keterlibatan kelompok teknokrat, utang-utang Pertamina berhasil direstrukturisasi dan dikurangi. Diduga masalah utang Pertamina akibat penyimpangan manajemen seperti yang telah dilaporkan oleh Komisi 4 pada tahun 1970. Masa selanjutnya terjadi inisiatif antikorupsi memberantas pungutan liar, yakni operasi tertib (Opstib) yang dipimpin Pangkopkamtib Sudomo dan Menteri PAN JB Sumarlin tahun 1977–1983. Hal ini tidak berlangsung lama karena para pejabat tinggi tidak tersentuh Opstib.

Pada era 1990, sorotan terhadap keterlibatan keluarga Suharto menjadi sorotan media luar negeri dan dalam negeri. Hal ini dapat dilihat misalnya pada majalah Far Eastern Economic Review (1970-an–1990-an), majalah Tempo (1970-an–ditutup tahun 1994) dan tentu saja majalah Time (1999) dengan artikel utama dugaan korupsi yang dilakukan keluarga Suharto.

Pada akhirnya memang Time dituntut oleh Suharto dan keluarganya atas artikel tersebut. Akibatnya legitimasi politik Suharto mulai terkikis akibat pemberitaan tersebut. Puncaknya saat Indonesia dihantam oleh badai krisis ekonomi dan politik pada 1997–1998. Dengan isu antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dimotori oleh para aktivis, ormas agama, gerakan mahasiswa, dan golongan kelas menengah di kota-kota besar Indonesia, meluas dan menjadi salah satu faktor yang membuat Suharto mundur dari presiden pada 21 Mei 1998.

Belajar dari Sejarah untuk Pemilu 2014

Para elite politik Indonesia di kedua zaman lebih mengutamakan rekonsiliasi politik daripada penegakan hukum dalam penyelesaian kasus korupsi, terlebih masih banyaknya unsur elite politik yang menjadi bagian terpenting pada masa pemerintahan sebelumnya. Akibatnya tidak pernah adanya pertanggungjawaban yang proporsional mengenai siapa yang bersalah, modus operandinya seperti apa, dan berapa kerugian negara yang timbul akibat korupsi yang dilakukan pejabat tinggi di kedua zaman tersebut.

Pengadilan terhadap pejabat tinggi negara untuk kasus korupsi terkesan dilakukan secara selektif dan kental dengan nuansa politisnya. Kedua presiden menganggap inisiatif antikorupsi merupakan ulah dari lawan politiknya untuk melemahkan pemerintahannya. Akibatnya inisiatif antikorupsi di dua era bersifatad hoc, secara hukum dan politis lemah, sumber daya terbatas, dan tidak adanya dukungan politik yang kuat dari pimpinan politik tertinggi.

Survei terbaru dari Indikator yang dirilis pada 18 Maret 2014, menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan korupsi sebagai masalah yang harus diselesaikan pemimpin yang dipilih melalui Pemilu 2014 dengan persentase 33,8%.

Tidak terhindarkan lagi bahwa calon pemimpin melalui Pemilu 2014 untuk tidak mengulang sejarah Orde Lama dan Orde Baru. Mereka dituntut untuk membuktikan kualifikasinya, rekam jejaknya, dan program untuk mengatasi masalah korupsi saat memimpin Indonesia pada periode 2014–2019 mendatang.

Selasa, 28 Mei 2013

Krisis Partai Politik

Krisis Partai Politik
Vishnu Juwono ;  Kandidat Doktor Sejarah Internasional
di London School of Economics (LSE) dan Dosen FISIP UI        
KORAN SINDO, 28 Mei 2013



Saat menulis disertasi studi doktoral saya, kebetulan literatur-literatur akademik dari peristiwa politik di Indonesia terbentuknya demokrasi terpimpin pada masa Presiden Soekarno akhir 1950-an menjadi salah satu menu bacaan wajib. 

Akibatnya, saya menjadi tertarik dengan mencoba membandingkan salah satu masa terendah dari sejarah partai politik Indonesia tersebut dengan berbagai macam insiden yang menimpa partai politik besar Indonesia saat ini akibat rentetan kasus korupsi. Proses investigasi terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengusaha Fathanah terkait dugaan kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian, mewarnai berbagai berita nasional, merupakan kelanjutan dari buruknya citra partai politik di Indonesia. 

Sebelum PKS, media massa Indonesia terus menyorot kasus korupsi yang menimpa pimpinan Partai Demokrat seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan yang masih dalam tahap investigasi oleh KPK di mana dugaan korupsi menimpa diri mantan Menteri Pemuda Olah Raga Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum. Akibatnya popularitas Partai Demokrat menurun tajam. 

Delegitimasi Partai Politik 

Buku klasik yang ditulis Herbet Feith berjudul The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, yang diterbitkan Cornell University Press(1962), menyoroti bagaimana partaipartai politik di Indonesia menjadi salah satu penyebab utama dari runtuhnya sistem demokrasi parlementer di Indonesia. Dimulai pada masa kabinet pertama Ali Sastroamidjojo (Juli 1953–Juli 1955), kemudian kabinet yang dipimpin Burhanuddin Harahap (Agustus 1955–Maret 1956), dan terakhir kabinet kedua Ali Sastroamidjojo (Maret 1956–Maret 1957). 

”Pada masa itu terdapat suasana antipati dan ketidakpuasan pada situasi politik pada saat itu… Terutama hal yang menyangkut perkara korupsi yang melibatkan pimpinan partai politik,” tulis Herbert Feith. Menurut pengamatan Indonesianis terkemuka lainnya, Daniel Lev, di bukunya berjudul The Transition to Guided Democracy, juga terbitan Cornell University (1966), pada waktu itu Angkatan Darat yang dipimpin Jenderal Nasution berperan besar dalam pembentukan demokrasi terpimpin. 

”Angkatan Darat beranggapan bahwa partai politik dan para pemimpin sipil pada waktu karena korupsi, pertentangan ideologi, ketidakstabilan korupsi menjadi penghambat kemajuan bangsa dan menyebabkan tentara Indonesia terpecah-pecah,” seperti yang ditulis Daniel Lev. Kombinasi antara popularitas Presiden Soekarno yang masih tinggi pada waktu itu dan Angkatan Darat yang memiliki organisasi luas dan pasukan yang banyak membuat kerja sama keduanya menjadi kekuatan politik yang amat berpengaruh di Indonesia seperti yang diterangkan John Legge pada buku biografi yang klasik mengenai presiden pertama Indonesia itu—Soekarno a Political Biography, terbitan Penguin Press (1972). 

Kerja sama keduanya membawa Indonesia meninggalkan sistem demokrasi parlementer menuju ke bentuk demokrasi terpimpin di mana puncaknya dengan dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandakan kembalinya pada pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan berakhirnya peranan besar partai politik dalam menentukan percaturan politik di Indonesia. 

Akankah Sejarah Terulang? 

Seperti yang ditulis Herbert Feith (1962), Daniel Lev (1966), dan John Legge (1972), proses dari penurunan kepercayaan terhadap partai politik dimulai pada kurun waktu 1949, kemudian secara de facto dengan keadaan darurat militer pada awal 1957 tentara nasional Indonesia secara politik berperan signifikan, hingga akhirnya secara resmi menjadi demokrasi terpimpin pada pertengahan 1959. 

Kurang lebih selama 10 tahun partai politik pada waktu itu tidak dapat memelihara kepercayaan konstituennya, terutama setelah pemilihan umum pada 1955 telah berlangsung secara baik dan mencederai ekspektasi bahwa pemerintah yang dibentuk unsur-unsur partai politik dapat mewujudkan mandatnya untuk menyediakan lapangan pekerjaan, serta mendirikan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang layak pada masyarakat luas. Saat ini partai politik Indonesia generasi Era Reformasi telah berdiri rata-rata lebih dari 10 tahun. 

Tentu saja penyelenggaraan pemilihan umum yang berlangsung relatif lancar sejak 1999 perlu diapresiasi sebagai instrumen demokrasi dan seharusnya sistem demokrasi Indonesia sudah harus lebih terkonsolidasi dengan partai politik menjadi aktor politik utamanya. Bisa dikatakan parlemen (dikenal dengan DPR) dan partai politik Indonesia saat ini dari segi otoritas mempunyai peranan yang sama atau bahkan lebih dari partai politik pada 1950- an.

Dalam membuat undangundang dan komposisi Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN), persetujuan DPR merupakan syarat mutlak. Sayangnya, otoritas yang luas tersebut tidak diikuti kinerja partai politik yang kurang baik, setidaknya yang dipersepsikan oleh publik. Tentu saja konteks situasi politik pada 1950-an amat berbeda bila dibandingkan dengan situasi saat ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai keterlibatan dalam yang cukup ekstensif pada Partai Demokrat dengan menjabat sebagai ketua umum. 

Sedangkan Presiden Soekarno pada waktu itu tidak terlibat begitu jauh dalam kepengurusan sehari-hari dari partainya yakni Partai Nasional Indonesia (PNI). Ditambah lagi posisi TNI pada Era Reformasi ini secara politik tidak begitu kuat lagi dibandingkan pada masa pimpinan Jenderal A H Nasution yang relatif independen dari pimpinan politik, bahkan dalam beberapa kasus dari presiden. Belum lagi lingkungan politik internasional saat ini tidak kondusif lagi terhadap pemerintahan otoriter, terlebih sebuah rejim yang dipimpin militer hampir dipastikan sulit memperoleh dukungan internasional. 

Tetapi, tentunya situasi ketidakpercayaan terhadap partai politik di Indonesia saat ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus. Terlepas dari berbagai kelemahan yang ada, partai politik merupakan institusi politik yang penting optimal dalam mekanisme demokrasi guna menyalurkan aspirasi masyarakat dibandingkan alternatif lain dari sistem politik yang ada. 

Karena itu, ini menjadi pekerjaan rumah dari elite politik Indonesia, terutama pimpinan partai politik untuk terus memperbaiki institusi partai politik baik pada aspek peraturan dan perundang- undangan maupun dari segi organisasi dan manajemennya. Masalah pendanaan partai, rekrutmen kader berkualitas dan berintegritas, serta pembangunan institusi partai yang modern dengan platform kebijakan publik berpihak pada kepentingan umum merupakan agenda utama dari perbaikan partai politik.