Senin, 24 Maret 2014

Kawasan Sekretif dan Korupsi Lintas Batas

Kawasan Sekretif dan Korupsi Lintas Batas

Dedi Haryadi  ;   Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
KOMPAS,  24 Maret 2014
                        
                                                                                         
                                                      
KAWASAN sekretif memungkinkan terjadinya korupsi lintas batas. Apa itu kawasan sekretif? Siapa saja yang menguasainya? Apa implikasi keberadaan kawasan sekretif bagi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi? Awal November 2013, Tax Justice Network (TJN) meluncurkan Indeks Kerahasiaan Keuangan (IKK). IKK menjelaskan dan mengukur kerahasiaan keuangan dunia secara global.

Indeks ini merujuk eksisnya fenomena kawasan sekretif, yaitu adanya (1) kawasan surga pajak dan (2) kawasan tempat bermuaranya aliran keuangan yang tidak sah. Kawasan pertama merupakan zona nyaman bagi individu atau perusahaan menikmati tarif pajak rendah, tidak dipajaki sama sekali, menghindari pemajakan, atau kecurangan dan kejahatan perpajakan lain. Kawasan kedua adalah pelarian modal secara tidak sah, yang menunjukkan dana (uang) didapat, ditransfer, dan dibelanjakan secara tidak sah. 

Ada 15 indikator yang membentuk indeks ini. Di antaranya kerahasiaan bank, UU anti pencucian uang, daftar pemilik perusahaan yang bisa diakses publik, laporan keuangan perusahaan yang bisa diakses publik, komitmen pada standar internasional dalam mengembangkan transparansi, kerja sama hukum internasional, pertukaran informasi otomatis, mempromosikan anti penghindaran pajak, efisiensi administrasi perpajakan, perjanjian bilateral, dan lain-lain. Skor indeks dari 0 sampai 100. Makin tinggi skor makin tinggi kerahasian keuangannya. TJN mengembangkan IKK sejak 2009.

Peringkat 1-5 kawasan paling sekretif adalah Swiss, Luksemburg, Hongkong, Cayman Islands, dan Singapura. Dari 82 negara yang disurvei, AS di urutan ke-6, Jerman ke-8, dan Jepang ke-10. Anehnya, dalam survei, Singapura termasuk negara paling bersih, korupsinya minimum. Skor IPK 86 dari skala 0-100. Bersama Norwegia, Singapura di peringkat kelima paling bersih dari 177 negara. Peringkat ke-1-4 diisi Denmark, Selandia Baru, Finlandia, dan Swedia.

Posisi Singapura sebagai kawasan sekretif, surga pajak, dan muara aliran dana-dana yang tak sah tumbuh pesat dan makin kuat. Wealthinsight Report (2013) melaporkan, diperkirakan pada 2020 Singapura akan mengambil alih posisi Swiss sebagai pusat keunggulan sekresi keuangan sedunia. Begitu merdeka dari Federasi Malaysia 1965, Singapura, atas nasihat ekonom Belanda, Albert Winsenmius, mengembangkan strategi pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pengembangan sektor  dan industri keuangan. Termasuk di dalamnya mengembangkan bisnis rahasia keuangan. Kerahasiaan jadi komoditas yang laku dan atraktif di pasar keuangan internasional.

Sejak awal 1980-an gejala itu menguat. Banyak negara menciptakan kawasan atau menjadikan negaranya kawasan bisnis rahasia keuangan. Mereka berlomba menawarkan fasilitas dan perlindungan kerahasiaan. Jasa dan fasilitas yang ditawarkan beragam, di antaranya penyuapan, berbagai macam manipulasi transaksi keuangan, perpajakan, dan pencucian uang.

Aliran dana

TJN memperkirakan nilai kekayaan pribadi yang diparkir di berbagai kawasan itu mencapai 21-32 triliun dollar AS. Dana tak sah yang mengalir dari negara berkembang ke kawasan sekretif yang umumnya negara maju mencapai 3 triliun dollar AS per tahun. Sedangkan nilai bantuan luar negeri dari negara maju ke negara berkembang hanya sekitar 130 miliar dollar AS per tahun. Jadi, dari 1 dollar AS bantuan luar negeri yang masuk, ada 10 dollar AS mengalir dari negara berkembang ke negara maju.

Indonesia jelas ada dalam arus dan putaran problem ini. Global Financial Integrity  (GFI) melaporkan selama kurun 2001-2010, nilai dana tak sah yang keluar dari negara berkembang mencapai 585,9 miliar dollar AS-918,6 miliar dollar AS per tahun. Sekitar 61,2 persen berasal dari Asia. Lima dari 10 negara yang nilai aliran dananya paling besar juga dari Asia, yaitu China (274,17 miliar dollar AS), Malaysia (28,52 miliar dollar AS), Filipina (13,78 miliar dollar AS), India (12,33 miliar dollar AS), dan Indonesia (10,88 miliar dollar AS). Indonesia urutan ke sembilan.

Secara personal terdeteksi ada warga Indonesia yang juga menikmati fasilitas yang disediakan dan ditawarkan kawasan sekretif ini. Pada April 2013, The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) melaporkan, sembilan dari 11 keluarga terkaya Indonesia teridentifikasi punya 190 perusahaan atau lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan sekretif ini. Nilai kekayaan kesembilan keluarga itu ditaksir 36 miliar dollar AS. Enam dari sembilan keluarga itu punya hubungan dekat dan membangun hubungan patronase politik dan bisnis dengan bekas penguasa Orde Baru.

ICIJ juga mengungkap skandal sebuah ”konsultan” keuangan di Singapura yang diketahui memfasilitasi berbagai kecurangan transaksi keuangan, pajak, dan kekayaan perusahaan asing yang melibatkan keluarga dan individu kaya dari Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Ada sekitar 2.500 orang Indonesia, 600 orang Thailand, dan keluarga mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos dan kroninya ditengarai memanfaatkan jasa konsultan ini.

Eksisnya kawasan sekretif semacam ini jelas patologis. Karena, pertama, ia tidak hanya mempertahankan, tetapi juga memperdalam kesenjangan ekonomi dan politik antara negara maju dan negara berkembang. Negara berkembang tidak hanya tetap miskin, tetapi juga mengalami pemiskinan. Sumber daya mereka dikontrol, diekstrak, dan dieksploitasi untuk kepentingan dan kemakmuran negara maju dan segelintir orang kaya. Kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dirugikan.

Kedua, memberikan impunitas (kekebalan) politik dan hukum bagi para pelaku kejahatan korupsi. Ketiga, menghambat pembentukan dan pertumbuhan negara modern. Negara modern dicirikan oleh makin  pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara dan pembangunan. Impunitas atas kejahatan perpajakan dan kecurangan dalam transaksi keuangan menghambat optimalisasi peranan pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan. Akibatnya, banyak negara berkembang lebih menggantungkan diri pada bantuan luar negeri ketimbang pajak.

Implikasi praksis

Singapura dan kawasan sekretif lain menampilkan paradoks dan ambivalensi yang sempurna tentang dunia yang mencampurkan-adukkan antara yang haq dan yang batil. Secara etik praktik ini  tak bisa diterima: mengklaim diri bersih, tapi pada saat yang sama memfasilitasi, memanjakan, dan menikmati hasil kejahatan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya. Dan malah jadi tulang punggung perekonomian.

Para aktivis anti korupsi tampaknya harus berhenti mengidolakan Singapura sebagai best practices anti korupsi, sebagai kiblat dalam membangun  tata kelola pemerintahan yang bersih. Justru sebaliknya sekarang para aktivis anti korupsi harus menjadikan Singapura, Swiss, Luksemburg, Hongkong, Cayman Islands, dan lain-lain sebagai target advokasi: mengakhiri status mereka sebagai kawasan sekretif.

Secara teoretis, munculnya dan keberadaan kawasan sekretif menyadarkan betapa tidak memadainya definisi dan pengertian kita tentang korupsi. Selama ini secara sederhana korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (abuse of power for private gain). Sekarang menjadi nyata bahwa kawasan sekretif itu, yang juga berwujud negara, punya kepentingan dan mendapatkan keuntungan dari korupsi.  Lebih jauh bercokolnya kawasan sekretif di negara-negara maju menohok kesadaran kita tentang ambivalensi negara maju dalam mempromosikan konsep tata kelola pemerintahan yang bersih.

Seolah pendekar transparansi, mereka giat mempromosikan keterbukaan pemerintah,  tetapi pada saat yang sama yurisdiksi mereka juga jadi kawasan sekretif yang menguntungkan perekonomiannya. AS, misalnya, menjadi pionir dan penggerak inisiatif pemerintahan terbuka, tetapi menempati urutan keenam kawasan paling sekretif. Inggris apalagi. Mereka mempunyai banyak kawasan sekretif.

Pertanyaan praksisnya, bagaimana menyikapi  kawasan sekretif dalam konteks upaya mencegah dan memberantas korupsi? Ada tiga kepentingan substantial negara kita dengan kawasan-kawasan sekretif. Pertama, mencegah lembaga atau individu melarikan dana atau aset hasil korupsi dan kejahatan finansial lain ke kawasan sekretif. Kedua, menelusuri dan mengembalikan dana atau aset itu ke kas negara (stolen assets recovery). Ketiga, menangkap dan mengadili koruptor, pelaku kejahatan finansial, yang melarikan hasil korupsinya ke kawasan sekretif.

Untuk itu, tak ada jalan lain kita harus mengembangkan hubungan kerja sama dan kemitraan (dalam bidang hukum dan ekonomi) dengan kawasan sekretif tersebut. Kerangka dan tata nilai internasional yang mendukung kerja sama ini sebenarnya sudah ada. Misalnya, Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi (2003), atau konvensi PBB tentang kejahatan terorganisasi lintas negara (2000). Di sini pemerintah ditantang untuk terampil melobi negara-negara kawasan sekretif sehingga tiga kepentingan itu bisa diraih. Yang  punya tiga kepentingan substansial itu tidak hanya Indonesia, tetapi juga Malaysia, Thailand, Filipina, dan lain-lain. Karena itu, upaya tersebut bisa dilakukan secara bilateral atau multilateral seperti dalam wadah ASEAN atau kelompok negara G-20. 

Dalam bingkai kerja sama multilateral, inisiatif mengatasi isu ini sudah diambil. Dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 di Sydney, Australia, Februari lalu disepakati untuk bertukar informasi secara otomatis antar-otoritas pajak. Langkah ini berpotensi mengakhiri kebijakan kerahasiaan bank dan modus penghindaran pajak. 

Ke depan KPK, kejaksaan, kepolisian, kementerian keuangan, dan kementerian luar negeri harus bekerja sama lebih apik dalam menangani kawasan sekretif dan korupsi lintas batas. Kepentingan nasional mencegah korupsi lintas batas, mengembalikan kekayaan negara yang dicuri dan mengadili pelaku, tak mungkin tercapai jika ego sektoral dan institusional bercokol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar