Sabtu, 29 Maret 2014

Bahasa Daerah dalam Rezim Malin Kundang

Bahasa Daerah dalam Rezim Malin Kundang

Indra Tranggono  ;   Pemerhati Kebudayaan
TEMPO.CO, 29 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mensinyalir 72 bahasa daerah di Indonesia terancam punah. Yang menarik, statement ini muncul dari penyelenggara pemerintahan/negara. Pertanyaannya, lalu apa tindakan negara dalam menyelamatkan bahasa daerah?

Bahasa daerah bukan sekadar peranti komunikasi sosial, baik lisan maupun  tulisan. Ia juga merupakan sistem tanda kebudayaan suatu suku bangsa. Dengan  sistem tanda itu, kita dapat menemukan jalan untuk mengenali, menggali,  memahami, dan menginternalisasi tiga hal mendasar, yakni nilai-nilai/budaya  ide, budaya perilaku/ekspresi, dan budaya material. 

Lenyap atau punahnya bahasa daerah menjadikan bangsa besar ini kehilangan  alamat kebudayaan, identitas, dan jati diri. Bangsa yang tanpa alamat  kebudayaan adalah bangsa yang kehilangan sejarah dan tradisi serta  peradabannya. Ia menjadi semacam anak durhaka (Malin Kundang) yang akhirnya  bernasib tragis: telanjur membakar sejarah dan tradisinya tapi gagal  menjadi manusia modern. Ia akhirnya hanya menjadi "manusia batu" (manusia  yang beku akal-budinya alias tak lebih dari mesin).

Hilangnya identitas menyebabkan bangsa ini menjadi sekadar kumpulan makhluk  yang hanya bisa dikenali melalui pola-pola pengkonsumsian (baca: bangsa konsumen). Adapun hilangnya jati diri menyebabkan bangsa ini tidak memiliki  kepribadian (baca: karakter)  yang berbasis etika dan etos. Walhasil, ia akan  sulit membangun peradaban. Ia selalu kalah bersaing melawan bangsa-bangsa maju  di planet ini.

Penyelenggara negara/pemerintahan telah melakukan politik pembiaran atas  (keterancaman) punahnya bahasa daerah. Politik pembiaran itu antara lain  tecermin dari kebijakan pemerintah dalam menyusun kurikulum 2013 yang kurang  melihat bahasa daerah sebagai pelajaran penting. Di sini tampak bahwa pemerintah  tidak bisa atau tidak mau memahami nilai strategis bahasa daerah dalam sistem  pendidikan nasional. Anak didik justru dijauhkan dari bahasa daerah dengan  seluruh kekayaan kulturalnya. 

Politik pembiaran lainnya tampak pada peminggiran (marginalisasi) budaya  lokal dan pengutamaan arus budaya global yang berlanggam kapital. Negara, yang  disokong kaum intelektual-liberal, secara tidak langsung  melakukan "pembunuhan" kultural dengan menciptakan berbagai stigma buram,  misalnya budaya lokal dan budaya tradisional merupakan masa lalu, udik, tidak up to  date, tidak fungsional, serta primitif. Negara tidak mampu atau kurang berminat  menjadi pelindung budaya lokal. Ini tampak pada sikap kikir mereka dalam  politik anggaran bagi pengembangan budaya lokal.

Akibatnya, budaya lokal harus bertahan hidup tanpa sokongan negara secara  signifikan. Padahal, syarat kokohnya suatu kebudayaan adalah jika ia didukung  kekuasaan. Rezim Malin Kundang justru mendorong budaya lokal ke liang  kuburnya sendiri. Negara lebih menyukai lahirnya generasi muda yang tumbuh  instan, ahistoris, dan pragmatis, layaknya anak-anak muda yang tampil dalam  jagat citraan sinetron yang serba gemerlap, namun steril dan rapuh. Negara  justru hanya diam ketika kebanggaan atas budaya lokal remuk dan hancur.

Politik pembiaran  harus diakhiri melalui politik kebudayaan yang berpihak  pada budaya lokal dan bahasa daerah. Negara harus melestarikan,  mengembangkan, melindungi, dan memanfaatkan budaya lokal serta bahasa daerah  melalui strategi kebudayaan dan politik anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar