Senin, 17 Maret 2014

Legitimasi Pemilu

Legitimasi   Pemilu

Makmur Keliat  ;   Pengajar pada FISIP UI
KOMPAS,  16 Maret 2014
                                    
                                                                                         
                                                                                                             
PENYELENGGARAAN pemilu pada dasarnya bertumpu pada dua keyakinan dasar. Pertama, setiap masyarakat, betapapun majemuknya, diyakini memiliki kapasitas untuk membuat keputusan secara damai guna menemukan titik tengah dalam menyeimbangkan kepentingan mereka yang beragam. Kedua, seluruh kelompok masyarakat itu menerima hasil perolehan suara pemilu sebagai keputusan bersama yang mengikat semua pihak.

Pada tataran konkret, keputusan yang dihasilkan melalui pemilu setidaknya bertali-temali dengan dua pertanyaan berikut: siapa dan kelompok mana yang memiliki legitimasi untuk memerintah? Kedua, arah kebijakan dan tujuan-tujuan apa yang hendak diambil oleh kelompok yang memerintah itu? Di bawah gelombang ketiga demokratisasi, meminjam istilah Samuel P Huntington, keyakinan terhadap nilai dan ajaran politik seperti itu kini tengah semakin tersebar luas ke hampir seluruh belahan dunia.

Pemilu gagal

Merujuk liputan Washington Post (27 Januari 2014), misalnya, tahun ini saja ada 51 negara yang mendapatkan sorotan internasional karena menyelenggarakan pemilu. Sepanjang tahun ini diperkirakan 44 persen penduduk dunia akan memberikan suaranya baik untuk pemilu legislatif, presiden, maupun untuk referendum. Namun, sejauh yang dapat dicermati, beberapa dari pelaksanaan pemilu itu tak berjalan dengan lancar. Pemilu di Thailand pada awal Februari, misalnya, telah diwarnai tindak kekerasan. Partai Demokrat, sebagai partai oposisi, telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi negeri itu untuk membatalkan hasil pemilu. Demikian juga referendum untuk konstitusi di Mesir, pada pertengahan Januari lalu, telah diwarnai tindak kekerasan.

Mengajukan pertanyaan mengapa pemilu yang diyakini memiliki misi politik untuk menemukan solusi melalui jalan damai justru dapat berubah menjadi jalan kekerasan adalah sesuatu yang lumrah. Demikian juga halnya mengapa pemilu sebagai instrumen politik bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya dengan legitimasi yang kuat justru berakhir dengan cerita ketidakstabilan adalah pertanyaan yang memang patut dilontarkan. Dua pertanyaan ini sebetulnya menyampaikan pesan sederhana: pemilu dapat berakhir dengan kegagalan untuk mewujudkan ajaran dan instrumen politik tersebut.

Secara garis besar, pemilu yang gagal dapat berasal dari berbagai sebab. Misalnya penyelenggaraan pemilu tidak sesuai waktu yang telah ditentukan. Sebab lain, waktu penyelenggaraan telah sesuai, tetapi sangat sedikit warga yang datang ke tempat pemilihan karena tak terdaftar, menolak memberikan suara, atau memang sengaja tak didaftar. Kegagalan pemilu juga mungkin muncul karena ketakpercayaan terhadap hasil penghitungan suara dan terhadap obyektivitas dan independensi dari institusi hukum yang diberi mandat memutuskan sengketa hasil pemilu.

Jika dicermati lebih jauh, barangkali patut pula untuk merenungkan analisis akademik yang baru-baru ini dipublikasikan Harvard University. Laporan berjudul Electoral Integrity Project (2014) itu menyampaikan dua temuan menarik. Pertama, terdapat setidaknya 12 variabel yang menentukan mengapa suatu pemilihan dapat mengalami kegagalan atau tak berhasil memperoleh legitimasi yang kuat dan bahkan berakhir dengan ketidakstabilan politik. Kedua, tetapi dari 12 variabel yang diidentifikasikan itu, variabel yang kini disebutkan memiliki bobot pengaruh lebih besar terletak pada lima variabel berikut: dana kampanye; liputan media; registrasi pemilih; regulasi tentang pemilihan; dan otoritas pemilihan.

Variabel lainnya, seperti penghitungan suara, prosedur pemilihan, dan hasil suara juga berpengaruh, tetapi kini cenderung disebutkan memiliki bobot pengaruh lebih kecil. Dirumuskan dalam kalimat berbeda: integritas suatu pemilihan bukan semata ditentukan pada saat penghitungan terhadap jumlah suara, tak kalah pentingnya justru terletak pada berbagai variabel yang memengaruhi hasil dan penghitungan suara tersebut.

Merujuk pada hasil temuan ini, tampak beberapa tantangan besar bagi Indonesia untuk membuat pemilu terhindar dari kategori pemilu gagal. Tantangan pertama terkait dengan dana kampanye pemilihan. Isunya di sini adalah bagaimana membuat partai-partai yang mengikuti kompetisi pemilu dapat terhindar dari semata-mata jadi pekerja pemilik modal.

Demokrasi elektronik

Dana yang sangat besar yang dibutuhkan untuk kampanye dapat membuat setiap calon, baik di legislatif maupun untuk pemilihan presiden, jadi semata-mata pekerja dari pemilik modal belaka dan bukan menjadi pekerja partai. Kecemasan ini cukup beralasan karena beberapa partai yang ikut pemilu terkesan telah ”dibeli” atau ”disewa” oleh pemilik modal besar sehingga legitimasi politik dari pemenang pemilu nantinya kemungkinan menjadi rendah.

Tantangan kedua menyangkut liputan media. Kapasitas dari tiap calon dan partai dalam memobilisasi liputan media kini sangat timpang. Beberapa partai dan calon presiden kini sangat dimudahkan untuk melakukan kampanye karena bagian dari kecenderungan kepemilikan konglomerasi media, terutama untuk media elektronik. Titik rawannya adalah liputan media seperti itu akan membuat proses pemilu terwujud dalam bentuk ”demokrasi elektronik” dan ”demokrasi tontonan”. Debat pemilu yang seharusnya berwatak ideologis terkesampingkan. Pemilu tanpa debat ideologis tidak mungkin sepenuhnya ditayangkan melalui liputan media elektronik dengan kapasitas waktu yang terbatas dan membutuhkan dana yang besar.

Tantangan ketiga menyangkut pendaftaran pemilih. Di sini isunya bukan sekadar apakah seluruh pemilih yang berhak telah mendaftar, yang juga perlu sangat diperhatikan apakah tak terdapat pemilih hantu (ghost voters) dalam daftar pemilih itu. Penggunaan perangkat elektronik dalam proses pendaftaran ini patut mendapat perhatian karena rentan diintervensi. Kasus kemenangan Robert Mugabe di Zimbabwe barangkali menarik diwaspadai. Seperti dilaporkan Piet Coetzer dan Garth Cilliers (Agustus 2013), kemenangan Mugabe di Zimbabwe tahun lalu sebagian besar karena intervensi teknologi intelijen. Kedua penulis ini menyebutkan Robert Mugabe telah menyewa suatu institusi swasta asing, yang diistilahkan olehnya sebagai high-tech mercenaries, untuk melakukan tindakan manipulatif elektronik. Salah satunya pada pengidentifikasian palsu tentang jumlah daftar pemilih di wilayah-wilayah pemilih. Karena itu, intervensi elektronik melalui perangkat teknologi intelijen haruslah dihindarkan.

Tantangan keempat menyangkut regulasi pemilu. Setiap pelaksanaan pemilu tentu saja bergerak berdasarkan kerangka hukum yang ada. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam proses pelaksanaan pemilu haruslah disepakati bersama, sekaligus tentu harus ditaati. Isu sentral di sini misalnya adalah apakah seseorang pemilih dapat mewakilkan hak memilihnya kepada pihak lain (sistem noken). Tak kalah pentingnya, bagaimana menegakkan kerangka aturan hukum pidana pemilu. Identifikasi yang dilakukan menunjukkan, terdapat 57 ketentuan pidana pemilu, yang dapat dipilah dalam dua bagian besar, yaitu 21 pasal sebagai pasal pelanggaran dan 36 pasal yang dikategorikan sebagai kejahatan. Penyelesaian terhadap seluruh pelanggaran pidana ini haruslah dapat dilakukan secara cepat agar pemilu dapat memiliki legitimasi politik yang kuat.

Tantangan kelima menyangkut otoritas pemilu. Kredibilitas institusi-institusi yang terlibat penyeleng-garaan pemilu ataupun penyelesaian konflik pidana dan sengketa pemilu haruslah kuat. Untuk Indonesia, beberapa institusi itu antara lain berada pada kredibilitas KPU, Komisi Pengawasan Pemilu yang terlibat secara langsung, ataupun kejaksaan dan polisi yang menangani tindak pidana pemilu, serta kredibilitas Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pemilu. Jika institusi-institusi ini kredibilitasnya rendah, sukar diharapkan hasil pemilu akan dapat diterima dengan baik. Terutama bagi Mahkamah Konstitusi, otoritas institusi ini untuk menangani sengketa pemilu kini berada pada posisi sangat rawan pasca tertangkapnya Akil Mochtar.

Jika seluruh sengketa pemilu tidak dapat diselesaikan dan diterima seluruh partai sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden SBY, pemilu Indonesia kemungkinan akan dikategorikan sebagai pemilu gagal. Tidak hanya itu, rentetan dari pemilu gagal biasanya disertai pula dengan krisis konstitusi. Karena itu, agar krisis konstitusi tak menghampiri Indonesia, suatu keharusan untuk melibatkan secara aktif semua pendukung pemilu untuk mewaspadai lima tantangan yang telah diidentifikasikan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar