Tampilkan postingan dengan label Achmad Fauzi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Achmad Fauzi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2012

Dialog Antarumat Beragama


Dialog Antarumat Beragama
Achmad Fauzi,  AKTIVIS MULTIKULTURALISME,
ALUMNUS UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII) YOGYAKARTA
Sumber : SUARA KARYA, 13 Januari 2012



Buku Samuel Phillips Huntington, The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order (1998) banyak dibahas dan dibaca secara kritis. Tak pelak, buku itu membuat banyak orang kesal dan geram. Bukan karena asumsi, susunan teori ilmiahnya, definisi, metodologi dan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya. Buku itu tampak hadir di tengah dunia yang rumit ini seperti sebuah kutuk bagi semua orang di muka bumi. Menurut penuturan Huntington, benturan civilisasi tidak dapat dihindari.

Setelah perang dingin dan jatuhnya rezim komunis Rusia, pentas dunia akan segera diisi dengan benturan peradaban Barat dengan non-Barat. Ini berarti seluruh faktor esensial dunia, sendi-sendi kehidupan dan hubungan antar-bangsa, yakni peradaban, budaya dan agama akan dikerahkan dalam sebuah konfrontasi.

Tampaknya dalam skala lebih kecil tesis Huntington relevan jika disandingkan dengan konflik keagamaan yang terjadi di Indonesia. Konflik antar-kelompok yang mengklaim keyakinannya sebagai realitas tunggal atas kenyataan agama lain yang bercorak plural adalah pola benturan sebagaimana yang dilukiskan Huntington.

Huntington boleh salah ngomong' dan dianggap tidak memahami peta kekuatan dunia. Namun sialnya, suka atau tidak suka, sebagian atau beberapa bagian dari yang disalah-omongkan' itu telah benar-benar terjadi.

Berpijak dari persoalan itu, dialog antar-umat beragama (interfaith dialogue), sebagaimana Indonesia telah menjadi partisipan dalam dialog antar-penganut agama di beberapa negara seperti Beograd, Serbia dan Athena, Yunani menjadi urgen digalakkan supaya nalar kekerasan yang dipicu oleh truth claim dan pemahaman teologi yang sempit tidak bersemayam dalam tubuh agama. Dialog mengajak partisipan untuk secara radikal membuka diri dan saling memahami keberadaan agama lain sehingga budaya ketertutupan dan prasangka teologis dapat dihindarkan.

Problem eksklusivisme agama, mengklaim agamanya sebagai yang paling benar dan menganggap agama lain sesat adalah cara berteologi yang merusak tatanan agama. Dalam cara ini, umat beragama selamanya tidak akan mampu mendefinisikan diri di tengah kehidupan keagamaan yang plural, karena kaku dan menutup diri dari budaya luar. Ini persoalan kuat-lemahnya metodologi yang merumuskan bagaimana cara menerima atau menolak budaya lain di luar diri kita.

Secara normatif sah-sah saja mengatakan agama yang dianut paling benar, superior dan sempurna, namun pada tataran fenomenologis klaim itu akan berbenturan jika mengatakan agama lain sesat, inferior dan tidak sempurna. Oleh karena itu, diperlukan sikap saling mempelajari, memahami dan menghormati ko-eksistensi agama lain guna mencapai titik temu (common platform).

Proses perjumpaan antar-iman mustahil terjadi dalam paradigma teologi yang eksklusif. Orang akan terjebak dalam perdebatan teologis yang sengit dan klaim kebenaran yang bersifat nomatif. Perjumpaan antar iman bertujuan untuk saling mengeksploitasi' kekayaan spiritual sehingga membutuhkan inklusivisme. Partisipan dapat berjumpa, bertukar pikiran dan menyelami jantung agama-agama, kemudian kembali lagi ke agama yang dianut tanpa harus merusak kedigdayaan teologis agama yang dianut.

Dialog pada aras mondial membicarakan pola-pola dialogis hubungan antar umat beragama dalam mengelola pluralitas peradaban, budaya dan agama agar tidak berbenturan. Dialog menjadi pilihan paling elegan mengingat bentuk pendefinisian diri antar kutub-kutub peradaban dan agama akhir-akhir ini cenderung tidak beradab.

Oleh karena itu, dalam konteks hubungan antar bangsa dan bernegara, Indonesia dan mitra dialog, memang seharusnya memikirkan dan mesti mencari keseimbangan yang wajar sehingga benturan peradaban, budaya dan agama dapat ditakar dan dihentikan pada waktunya, yaitu ketika kerusakan sudah tidak dapat tertanggungkan. Barat yang mendominasi peradaban, kebudayaan dalam bentuk modal, tekhnologi dan organisasi, penguasaan terhadap media, perlu diajak dialog guna memulai sikap baru di zaman pluralisme ini.

Proses globalisasi, pluralisme, dan dominasi agama selayaknya ditanggapi secara demokratis dengan memberi kesempatan untuk hidup bagi kelompok-kelompok kecil dan lemah. Demokratisasi harus dimulai dengan dialog yang terbuka dan fair antar komponen pluralisme. Dialog adalah sebuah usaha untuk menghalangi tindakan apapun yang melecehkan manusia dalam hubungan yang berdasar pada pembenaran untuk membunuh satu sama lain.

Indonesia, Serbia dan Yunani adalah tiga negara yang memiliki kemiripan sejarah tentang perselingkuhan agama dan politik. Perselingkuhan itu telah melahirkan kekerasan dari masa ke masa. Bukankah kita memiliki catatan yang panjang betapa simbol-simbol agama kerap digunakan partai politik untuk mencari dukungan massa dari penganut agama. Sehingga, pada saat kefrustasian masyarakat memuncak, masing-masing pemeluk membuat firqoh-firqoh yang mau tidak mau agama juga terseret dalam gelanggang kekerasan tersebut.

Kini, agama sudah sewaktunya menarik diri dari gelanggang politik praktis. Tatacara mensucikan diri dari ingar-bingar politik kekuasaan adalah pertama, mengembalikan agama sebagai norma, referensi sikap hidup dan panduan batin. Kedua, menghindari politik berazaskan agama demi mendulang suara. Ketiga, agama bukan lagi dalam lingkup politik ketatanegaraan, melainkan politik keseharian yang mengurusi persoalan moral, kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketika agama dikembalikan ke khitahnya, maka penguatan basis dialogis antar pemeluk agama sangat mudah terbentuk.

Senin, 09 Januari 2012

Parodi Sandal Jepit


Parodi Sandal Jepit
Achmad Fauzi, HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTABARU KALIMANTAN SELATAN
Sumber : REPUBLIKA, 9 Januari 2012


Tahun 2012 panggung penegakan hukum diawali parodi sandal jepit. Belum lekang dari ingatan soal jerat hukum seorang pencuri buah kakao dan semangka, masyarakat tersentak oleh kasus pencurian sandal  oleh seorang remaja di Palu, Sulawesi Tengah. AAL dituduh mencuri sepasang sandal jepit merek Eiger nomor 43 milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Kriminalisasi yang dilakukan polisi itu sontak menuai kritik banyak orang. Padahal, polisi memiliki diskresi untuk menyidik atau tidak menyidik sepanjang dapat dibenarkan oleh hukum. Penegakan hukum kasus ini seharusnya menjadi introspeksi untuk melakukan perbaikan di internal kepolisian. Misalnya, mengupayakan mediasi penaldan memprioritaskan penuntasan kasus pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap AAL. Tapi, nasi telah menjadi bubur. Kasus itu telah bergulir dan AAL divonis bersalah oleh pengadilan.

Supremasi hukum di negeri ini memang selalu digelayuti deret tanda tanya. Sistem peradilan pidana kerap membuat geger jagat publik karena alpa memperhatikan perbedaan karakter pelaku dan tindakan yang dilakukan masing-masing orang. Akibatnya, peradilan pidana terkesan kejam dan mengabaikan nilai kehidupan manusia. Pada saat bersamaan panggung hukum menyajikan sejumlah ironi. Hukum tampil gagah berani tatkala menghadapi yang lemah, tapi mandul mengusut tuntas kasus hukum yang melibatkan pejabat di lingkaran kekuasaan.

Hakim tentu tak bisa berbuat banyak ketika kasus itu dilimpahkan ke pengadilan. Hakim mengadili berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan opini publik. Ketika perbuatan yang didakwakan telah memenuhi unsur, mustahil hakim menyatakan tidak bersalah. Yang dilihat hakim bukan semata-mata nilai ekonomis sandal jepit itu, tapi  jiwa jahatnya yang apabila tetap dibenarkan oleh pengadilan, membawa dampak negatif dan mengesankan bahwa perbuatan mencuri dibenarkan oleh hukum. Karena itu, untuk memenuhi rasa keadilan, hakim mengembalikan terdakwa ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.

Solidaritas

Kasus pencurian sandal jepit telah menyita perhatian masyarakat. Sebagai bentuk solidaritas,  ribuan sandal jepit dikumpulkan di depan kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk kemudian diserahkan kepada Kapolri. Gerakan solidaritas kini menjadi instrumen masyarakat untuk menyalurkan kritik dan mengetuk hati nurani penegak hukum yang tengah mengalami mati suri. Dikatakan demikian karena penegak hukum terbangun dari tidurnya jika hendak menghukum rakyat kecil. Tapi, menjadi linglung ketika menghadapi persoalan hukum kelas kakap.

Lihat saja penanganan tiga kasus besar yang disinyalir melibatkan kelompok elite, yakni kasus mafia pajak dengan aktor Gayus Tambunan,  skandal Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun, serta suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazarudin. Relatif tak ada aktor intelektual yang tertangkap.

Ketiga kasus yang diharapkan mampu menguak korupsi para elite itu, cenderung berakhir secara adat di bawah borgol politik. Gayus Tambunan "dikorbankan"sebagai aktor tunggal praktik penggelapan pajak, sedangkan atasan dan perusahaan yang memanipulasi pajak tidak terungkap.

Demikian pula skandal Century yang hanya mampu menangkap pemain pinggiran. Bahkan, hingga kini nasibnya terkatung-katung lantaran belum ada kejelasan dari KPK apakah kasus Century dilanjutkan atau dihentikan. Nazarudin yang secara membabi buta menyebut keterlibatan sejumlah petinggi partai dalam kasus suap wisma atlet ternyata kasusnya juga mengalami isolasi. Ia yang ketika buron rajin  mengoceh, giliran ditangkap dan diadili seolah mengalami tekanan politik luar biasa sehingga kerap menyatakan lupa atau tidak tahu. Dapat dikatakan bahwa amunisi untuk membangun negara hukum di negeri ini hanya sekaliber sandal jepit.

Iktikad menyidik pencuri sandal jepit hingga diadili di pengadilan sesungguhnya telah melampaui asas penting dalam hukum pidana. Bahwa, penerapan hukum pidana merupakan pilihan terakhir setelah segala upaya lain gagal ditempuh. Sehingga, upaya pidana menjadi ultimum remidian. Karena itu, konsep restorative justice dalam konteks ini menjadi sangat urgen. Sebuah proses yang pada dasarnya dilakukan melalui diskresi dan diversi, yakni pengalihan dari proses pidana untuk diselesaikan secara musyawarah.

Diskresi polisi untuk menempuh upaya musyawarah ketimbang menyidik langsung pelaku  pencurian sandal jepit sejatinya jauh lebih tepat karena beberapa pertimbangan; pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan, lebih mempertimbangkan pengaruh pidana bagi masa depan pelaku, dan pembinaan perilaku di tingkat keluarga lebih menjerakan. Ke depan kasus sejenis selayaknya tidak sampai ke pengadilan, karena selain memboroskan energi, ada kanal penyelesaian yang lebih elegan.

Penyelesaian melalui musyawarah sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Dalam hukum adat penyelesaian perkara pidana dan perdata tidak ada diferensiasi, semuanya diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan mendapatkan keseimbangan dan pemulihan keadaan.

Plea Bargaining

Lebih jauh, kelemahan hukum acara pidana di Indonesia belum mengadopsi lembaga plea bargaining. Sebuah lembaga perundingan dan persetujuan antara terdakwa dan penuntut umum untuk mencapai persetujuan yang sah dan diakui pengadilan. Solusi ini selain memenuhi unsur kepantasan juga menguntungkan pihak penuntut umum sebagai yang mewikili negara, terdakwa, serta proses peradilan.

Proses plea bargainingmenyangkut pertimbangan adanya keuntungan atau tidaknya dalam praktik. Untuk itu, diperlukan adanya aturan yang mengatur tingkah laku yang terlibat dalam proses negosiasi. Para pihak yang terlibat dalam proses plea bargaining ini, antara lain, penuntut umum, penasihat hukum dan/atau terdakwa, tapi sangat jarang keterlibatan hakim.

Di Amerika Serikat judicial participation di dalam plea negotiations dilarang undang-undang federal tentang criminal procedure. Larangan partisipasi hakim tersebut untuk menjaga objektivitas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Peran utama dalam proses plea bargaining ini dilakukan oleh penuntut umum. Peran ini dilakukan atas dasar kasus per kasus, dan penuntut umum menawarkan konsesi-konsesi. Untuk itu, diperlukan adanya petunjuk yang menentukan konsistensi kasus-kasus yang dapat dilakukan plea bargaindan kontrol terhadap diskresi penuntut umum. Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah pilihan-pilihan yang tepat, keseriusan kejahatan, sikap dari korban, isi dari pemeriksaan polisi, ketentuan pidana yang dapat diterapkan, kekuatan bukti kasus, sikap hakim yang mengadili mengenai plea bargaining.

Peran penasihat hukum sangat nyata dalam proses plea bargain, karena berinteraksi langsung dengan penuntut umum dan hal-hal untuk menginformasikan kepada kliennya. Terutama tentang fakta-fakta yang menyangkut beberapa dakwaan, ketentuan-ketentuan pemidanaan dari alternatif dakwaan.

Di Indonesia, belum adanya lembaga plea bargaining di dalam hukum acara pidana, menuntut sikap hukum yang responsif dari pengadilan dan hakim dalam menjatuhkan pidana. Sehingga, sistem peradilan pidana tidak seperti mesin teror. Hakim dapat mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sehingga tecermin adanya kepantasan dan keadilan dalam penjatuhan pidana.

Kamis, 05 Januari 2012

Syiah Sampang Versus Syiar Kebencian (129)


Syiah Sampang Versus Syiar Kebencian
Achmad Fauzi, AKTIVIS MULTIKULTURALISME, KELAHIRAN MADURA
Sumber : KORAN TEMPO, 6 Januari 2012



Sejarah panjang penghakiman terhadap perbedaan agama dan keyakinan yang kerap diwarnai pertumpahan darah seakan tak mengenal kata tamat. Estafet kekerasan dan invasi iman terus direproduksi dan didukung kelompok di setiap era sebagai pilihan pragmatis meneguhkan dominasi. Jika demikian, pandangan Karl Marx tidak keliru. Manusia dipersepsikan sosok yang ambisius memperebutkan wilayah dominasi, termasuk dominasi keagamaan.

Contoh paling menarik adalah, sebagaimana ditulis Goenawan Mohamad (2003), ihwal Syekh Siti Jenar yang dipenggal mati seusai salat Jumat di hadapan para wali dan pembesar istana lantaran dianggap melawan kekuasaan para ulama yang mengunggulkan ortodoksi. Cerita dari Bagdad pada abad X mengatakan bahwa darah Jenar muncrat membentuk 84 tetes dan menulis kata "Allah". Sepotong kepala yang lepas dari tubuhnya itu lantas tertawa sembari berseru agar darahnya segera kembali ke tubuh sehingga bercak darah tidak tampak lagi. Peristiwa itu menjadi pertanda bahwa barang siapa yang menghukum mati seseorang karena iman dan pendirian akan mendengar sepotong kepala yang tertawa.

Peristiwa mutakhir terkait dengan invasi iman dan pemberangusan atas nama agama datang dari Kabupaten Sampang, Madura. Sebagai masyarakat yang dikenal santri, tentu penyerangan dan pembakaran rumah ataupun pondok pesantren milik kelompok Syiah di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, menjadi ironi dan tanda tanya banyak orang. Pasalnya, ketika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masih hidup, Madura menjadi basis Nahdlatul Ulama dengan tingkat penghargaan dan toleransi yang tinggi terhadap isu keragaman. Gus Dur tidak hanya berhasil menanamkan kultur damai terhadap sesama dan inklusif dalam berteologi, tapi juga tegas melindungi kaum minoritas dengan mengerahkan pengikutnya melakukan penghadangan bagi kelompok radikal yang akan melakukan penyerangan.

Tapi kultur itu kini telah mengalami degradasi. Secara struktural aparat keamanan tidak mampu melakukan deteksi dini dan melakukan langkah persuasif terhadap potensi konflik masyarakat di sana. Penanganan kasus Sampang sama sekali tidak berpihak kepada kelompok Syiah yang rentan diserang. Polisi lebih memilih menangkap dan mengevakuasi korban daripada mencegah dan menindak para pelaku kekerasan. Pemerintah Kabupaten Sampang juga gagal melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi jemaah Syiah sebagai kelompok minoritas dari serangan dan pemberangusan hak kebebasan beragama serta berkeyakinan yang dilakukan oleh kelompok pro-kekerasan terhadap Syiah. Ini berarti pemerintah mengingkari kewajibannya menghormati, melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi warga negara yang diamanatkan Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Begitu pula secara kultural, peran dan pesan keagamaan Gus Dur sebagai kiai karismatik bagi masyarakat Madura kini tergerus oleh arogansi kelompok tak bertanggung jawab. Hasutan dan syiar kebencian terhadap kelompok Syiah ditanamkan di benak masyarakat, sehingga mereka teracuni serta gampang terprovokasi dalam memandang Syiah berikut ajarannya. Lihat saja bentuk serangan kepada kelompok Syiah yang berlangsung secara sistematis dan masif. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan itu terencana, yang diawali dengan kolektivikasi rasa kebencian di antara masyarakat. Pokok penting inilah yang luput dari perhatian pemerintah, sehingga memandang pemberangusan terhadap kelompok Syiah sebagai peristiwa insidental yang terjadi secara tiba-tiba.

Menyelesaikan perbedaan keyakinan dengan cara biadab dan melanggar hukum menimbulkan permusuhan yang sangat keras, ribuan kali lebih keras. Betapa berbahaya apabila masing-masing umat beragama hendak menyelesaikan ketegangan teologis dengan sikap ingin berlomba cepat masuk surga. Atas nama sebuah iman atau Tuhan, seseorang berani menjadi algojo bagi yang lain. Seakan-akan untuk memperoleh taman firdaus, kedamaian di bumi Indonesia diabaikan.

Dua Pilar

Meledaknya kekerasan bernuansa agama di Sampang, Madura, lekat dengan lemahnya dua pilar utama, yakni tokoh agama yang salah haluan dan peran negara yang mandul. Selama ini materi khotbah keagamaan yang dikumandangkan tokoh agama cenderung provokatif dan menyinggung keyakinan lain, sehingga rentan memicu permusuhan, yang dapat memecah belah kehidupan umat beragama.

Mimbar-mimbar masjid yang sejatinya menjadi momentum terbaik untuk mendiseminasikan ajaran agama yang moderat, toleran, dan menjunjung tinggi kepelbagaian dibajak sebagai ajang menanamkan kebencian serta eksklusivisme. Simak pandangan eksklusif Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sampang yang meminta agar aliran Syiah segera dibekukan. Semestinya MUI menyadari bahwa manusia dalam menjalankan iman tidak bisa diseragamkan. Kelompok radikal yang mengoyak kebatinan bangsa yang seharusnya dibekukan, bukan kelompok Syiah.

Karena itu, di masa mendatang lembaga-lembaga keagamaan harus proaktif merumuskan kembali strategi dakwah bernapaskan toleransi, inklusivisme, kebangsaan, dan kemanusiaan, sehingga Islam menjadi jalan spiritual yang sejuk serta mengayomi umat manusia. Gus Dur pernah mengajarkan kepada kita perihal makna sejati toleransi. Toleransi, menurut dia, adalah perbuatan, bukan ikrar lisan yang indah diucapkan di podium orasi.

Betapa seringnya kita menyaksikan penerapan konsep toleransi di masyarakat yang cenderung artifisial. Kita dituntut untuk bertoleransi antara yang satu dan yang lain tanpa dibarengi kesadaran untuk mengerti serta mempelajari agama lain. Menurut almarhum Gus Dur, kondisi semacam ini masih rawan konflik, karena tuntutannya hanyalah toleransi, bukan saling mengerti. Maka, ketika unsur yang mendamaikan hilang, konflik yang lebih besar tidak dapat dihindarkan.

Faktor lain meledaknya kekerasan bernuansa agama adalah negara mengalami kegagalan dalam mengelola secara demokratis pluralisme agama, globalisasi, dan modernisasi. Dengan demikian, ruang kebebasan bagi kelompok marginal sangat sempit. Bangunan keharmonisan umat beragama berjalan rumit karena tereduksi oleh pengaturan formal negara. Negara sebagai yang menguasai dominasi politik terlalu gegabah melakukan kebijakan kontrol yang sangat ketat pada wilayah privat, sehingga kelompok minoritas suka atau tidak suka harus tunduk pada kepentingan penguasa. Tidak ada pendewasaan (maturation) dan pemberdayaan (empowerment) individu dalam beragama, karena politik surveillanceoleh negara telah melumpuhkan peluang agama mengembangkan landasan etik bagi dirinya. Dampak bekerjanya kendali politik rezim tersebut menyebabkan keberdayaan komunitas warga dalam mewujudkan kehidupan demokratis dan setara dalam bingkai keragaman semakin jauh dari harapan.