Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Beragama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Beragama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Januari 2012

Syiah Sampang Versus Syiar Kebencian (129)


Syiah Sampang Versus Syiar Kebencian
Achmad Fauzi, AKTIVIS MULTIKULTURALISME, KELAHIRAN MADURA
Sumber : KORAN TEMPO, 6 Januari 2012



Sejarah panjang penghakiman terhadap perbedaan agama dan keyakinan yang kerap diwarnai pertumpahan darah seakan tak mengenal kata tamat. Estafet kekerasan dan invasi iman terus direproduksi dan didukung kelompok di setiap era sebagai pilihan pragmatis meneguhkan dominasi. Jika demikian, pandangan Karl Marx tidak keliru. Manusia dipersepsikan sosok yang ambisius memperebutkan wilayah dominasi, termasuk dominasi keagamaan.

Contoh paling menarik adalah, sebagaimana ditulis Goenawan Mohamad (2003), ihwal Syekh Siti Jenar yang dipenggal mati seusai salat Jumat di hadapan para wali dan pembesar istana lantaran dianggap melawan kekuasaan para ulama yang mengunggulkan ortodoksi. Cerita dari Bagdad pada abad X mengatakan bahwa darah Jenar muncrat membentuk 84 tetes dan menulis kata "Allah". Sepotong kepala yang lepas dari tubuhnya itu lantas tertawa sembari berseru agar darahnya segera kembali ke tubuh sehingga bercak darah tidak tampak lagi. Peristiwa itu menjadi pertanda bahwa barang siapa yang menghukum mati seseorang karena iman dan pendirian akan mendengar sepotong kepala yang tertawa.

Peristiwa mutakhir terkait dengan invasi iman dan pemberangusan atas nama agama datang dari Kabupaten Sampang, Madura. Sebagai masyarakat yang dikenal santri, tentu penyerangan dan pembakaran rumah ataupun pondok pesantren milik kelompok Syiah di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, menjadi ironi dan tanda tanya banyak orang. Pasalnya, ketika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masih hidup, Madura menjadi basis Nahdlatul Ulama dengan tingkat penghargaan dan toleransi yang tinggi terhadap isu keragaman. Gus Dur tidak hanya berhasil menanamkan kultur damai terhadap sesama dan inklusif dalam berteologi, tapi juga tegas melindungi kaum minoritas dengan mengerahkan pengikutnya melakukan penghadangan bagi kelompok radikal yang akan melakukan penyerangan.

Tapi kultur itu kini telah mengalami degradasi. Secara struktural aparat keamanan tidak mampu melakukan deteksi dini dan melakukan langkah persuasif terhadap potensi konflik masyarakat di sana. Penanganan kasus Sampang sama sekali tidak berpihak kepada kelompok Syiah yang rentan diserang. Polisi lebih memilih menangkap dan mengevakuasi korban daripada mencegah dan menindak para pelaku kekerasan. Pemerintah Kabupaten Sampang juga gagal melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi jemaah Syiah sebagai kelompok minoritas dari serangan dan pemberangusan hak kebebasan beragama serta berkeyakinan yang dilakukan oleh kelompok pro-kekerasan terhadap Syiah. Ini berarti pemerintah mengingkari kewajibannya menghormati, melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi warga negara yang diamanatkan Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Begitu pula secara kultural, peran dan pesan keagamaan Gus Dur sebagai kiai karismatik bagi masyarakat Madura kini tergerus oleh arogansi kelompok tak bertanggung jawab. Hasutan dan syiar kebencian terhadap kelompok Syiah ditanamkan di benak masyarakat, sehingga mereka teracuni serta gampang terprovokasi dalam memandang Syiah berikut ajarannya. Lihat saja bentuk serangan kepada kelompok Syiah yang berlangsung secara sistematis dan masif. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan itu terencana, yang diawali dengan kolektivikasi rasa kebencian di antara masyarakat. Pokok penting inilah yang luput dari perhatian pemerintah, sehingga memandang pemberangusan terhadap kelompok Syiah sebagai peristiwa insidental yang terjadi secara tiba-tiba.

Menyelesaikan perbedaan keyakinan dengan cara biadab dan melanggar hukum menimbulkan permusuhan yang sangat keras, ribuan kali lebih keras. Betapa berbahaya apabila masing-masing umat beragama hendak menyelesaikan ketegangan teologis dengan sikap ingin berlomba cepat masuk surga. Atas nama sebuah iman atau Tuhan, seseorang berani menjadi algojo bagi yang lain. Seakan-akan untuk memperoleh taman firdaus, kedamaian di bumi Indonesia diabaikan.

Dua Pilar

Meledaknya kekerasan bernuansa agama di Sampang, Madura, lekat dengan lemahnya dua pilar utama, yakni tokoh agama yang salah haluan dan peran negara yang mandul. Selama ini materi khotbah keagamaan yang dikumandangkan tokoh agama cenderung provokatif dan menyinggung keyakinan lain, sehingga rentan memicu permusuhan, yang dapat memecah belah kehidupan umat beragama.

Mimbar-mimbar masjid yang sejatinya menjadi momentum terbaik untuk mendiseminasikan ajaran agama yang moderat, toleran, dan menjunjung tinggi kepelbagaian dibajak sebagai ajang menanamkan kebencian serta eksklusivisme. Simak pandangan eksklusif Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sampang yang meminta agar aliran Syiah segera dibekukan. Semestinya MUI menyadari bahwa manusia dalam menjalankan iman tidak bisa diseragamkan. Kelompok radikal yang mengoyak kebatinan bangsa yang seharusnya dibekukan, bukan kelompok Syiah.

Karena itu, di masa mendatang lembaga-lembaga keagamaan harus proaktif merumuskan kembali strategi dakwah bernapaskan toleransi, inklusivisme, kebangsaan, dan kemanusiaan, sehingga Islam menjadi jalan spiritual yang sejuk serta mengayomi umat manusia. Gus Dur pernah mengajarkan kepada kita perihal makna sejati toleransi. Toleransi, menurut dia, adalah perbuatan, bukan ikrar lisan yang indah diucapkan di podium orasi.

Betapa seringnya kita menyaksikan penerapan konsep toleransi di masyarakat yang cenderung artifisial. Kita dituntut untuk bertoleransi antara yang satu dan yang lain tanpa dibarengi kesadaran untuk mengerti serta mempelajari agama lain. Menurut almarhum Gus Dur, kondisi semacam ini masih rawan konflik, karena tuntutannya hanyalah toleransi, bukan saling mengerti. Maka, ketika unsur yang mendamaikan hilang, konflik yang lebih besar tidak dapat dihindarkan.

Faktor lain meledaknya kekerasan bernuansa agama adalah negara mengalami kegagalan dalam mengelola secara demokratis pluralisme agama, globalisasi, dan modernisasi. Dengan demikian, ruang kebebasan bagi kelompok marginal sangat sempit. Bangunan keharmonisan umat beragama berjalan rumit karena tereduksi oleh pengaturan formal negara. Negara sebagai yang menguasai dominasi politik terlalu gegabah melakukan kebijakan kontrol yang sangat ketat pada wilayah privat, sehingga kelompok minoritas suka atau tidak suka harus tunduk pada kepentingan penguasa. Tidak ada pendewasaan (maturation) dan pemberdayaan (empowerment) individu dalam beragama, karena politik surveillanceoleh negara telah melumpuhkan peluang agama mengembangkan landasan etik bagi dirinya. Dampak bekerjanya kendali politik rezim tersebut menyebabkan keberdayaan komunitas warga dalam mewujudkan kehidupan demokratis dan setara dalam bingkai keragaman semakin jauh dari harapan.

Sabtu, 31 Desember 2011

Pak Presiden, Mohon Bapak Turun Tangan Langsung!

Pak Presiden, Mohon Bapak Turun Tangan Langsung!
Gomar Gultom, PENDETA HKBP,
SEKRETARIS UMUM PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA
Sumber : SINAR HARAPAN, 31 Desember 2011


Salah satu persoalan serius yang kita hadapi sampai di penghujung 2011 adalah semakin terancamnya kebebasan beragama.

Sepanjang 2011 kita menyaksikan begitu banyaknya kasus-kasus kekerasan atas nama agama dan berbagai bentuk pelarangan beribadah yang dilakukan sekelompok masyarakat yang begitu memprihatinkan, dan itu semua terjadi seolah dibiarkan negara. Negara yang direpresentasikan pemerintah sering ragu menindak kelompok-kelompok yang senang bertindak anarkis atas nama agama.

Yang paling mencolok adalah kasus yang dihadapi jemaat GKI Yasmin, di mana Wali Kota Bogor mencabut IMB gereja yang sudah terbit sebelumnya.

Walau Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan final yang memenangkan GKI Yasmin dan Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi yang memerintahkan wali kota melaksanakan penetapan Makamah Agung tersebut, Wali Kota Bogor tetap pada tekadnya membekukan IMB GKI Yasmin, hanya atas dasar desakan sekelompok masyarakat.

Selama setahun penuh ini kepada kita disuguhkan dua tontonan yang begitu menyesakkan dada. Pertama, pembangkangan hukum oleh pejabat publik setingkat wali kota dan tidak mendapat teguran apa pun dari atasannya, dalam hal ini Mendagri dan presiden.

Kedua, jemaat GKI Yasmin harus terlunta-lunta melaksanakan ibadahnya setiap Minggu, dan berjuang keras di bawah ancaman gerombolan tertentu, sementara aparat negara malah ikut memaksakan ancaman gerombolan tersebut. Kedua hal ini nyata-nyata merupakan pengkhianatan terhadap amanat Pasal 29  UUD 1945. 

Kita juga sangat prihatin dengan terjadinya kecenderungan praktik impunitas terhadap para pelaku kekerasan atas nama agama. Mereka dibiarkan bebas tanpa ditindak secara hukum.

Selain itu kita menyaksikan bias agama dalam pengambilan keputusan di lembaga peradilan, sebagaimana nampak dalam kasus penganiayaan pendeta dan penatua HKBP Ciketing, Bekasi, kasus Temanggung, Jawa Tengah, serta kasus penganiayaan dan pembunuhan jemaah Ahmadiyah, di Cikeusik, Banten. 

Pengadilan Bias

Membandingkan kasus Temanggung dan kasus lain, kasus HKBP Ciketing Bekasi dan kasus Ahmadiyah Cikeusik, maka kita akan mendapatkan gambaran betapa putusan pengadilan sangat tidak adil dan bias agama.

Dalam kasus Ciketing dan Cikeusik, para pelaku penganiayaan (dan pembunuhan) hanya dihukum 5-7 bulan kurungan, sementara dalam kasus Temanggung terdakwa yang terbukti hanya menyebarkan selebaran bernuansa penghinaan agama, divonis maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Fenomena ini menggambarkan peradilan kita telah dipengaruhi kepentingan kelompok dengan model penafsiran berdasar agama tertentu, sehingga putusannya tidak memberi keadilan yang sejati bagi masyakarat.

Kita juga makin prihatin dengan penguatan resistensi masyarakat sekitar terhadap pendirian rumah ibadah. Hal itu  tidak hanya terjadi terhadap rumah ibadah Kristen, tapi juga terhadap rumah ibadah umat beragama lain.

Banyak kasus keberatan terhadap pendirian rumah ibadah muncul di beberapa daerah dan dilakukan agama dengan jumlah umat terbanyak di daerah tersebut.

Hal ini ditandai dengan munculnya keberatan dan penolakan untuk mendirikan gereja, pura, dan vihara di daerah-daerah lainnya. Bahkan simbol-simbol budaya yang dianggap tidak sejalan dengan selera penganut agama tertentu pun harus dirobohkan, seperti patung-patung tokoh pewayangan dan patung Buddha.

Fenomena ini tentunya harus mendapatkan penyikapan yang lebih serius, tidak hanya oleh kalangan umat dan tokoh agama, namun yang lebih penting oleh pemerintah. Ini karena jika dibiarkan terus seperti yang sekarang berlangsung, maka akan rawan menimbulkan konflik sosial, dan dengan sendirinya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hukum Dilemahkan

Kenyataan di atas membawa kita pada empat masalah pokok yang sangat mengganggu penataan kebangsaan kita di masa depan. Pertama, hilangnya kepatuhan hukum.
Pembangkangan hukum yang dilakukan aparat negara dan dibiarkan tanpa mendapat teguran dari atasannya merupakan contoh buruk dalam penegakan hukum dan tiadanya kepastian hukum. Entah pendidikan apa yang sedang kita tanamkan kepada generasi muda kita dengan peristiwa semacam ini. 

Kedua,  Indonesia telah bergeser dari rechtstaat atau Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945 menjadi semacam mobokrasi, negara yang diatur para gerombolan (yang marah).

Di berbagai tempat kita menyaksikan sepanjang 2011 ini bagaimana gerombolan yang marah dan mengamuk mengambil alih peran negara memaksakan kehendaknya. 
Dari kasus GKI Yasmin dan beberapa kasus sejenis, kita juga belajar bagaimana penegakan hukum dikalahkan desakan segerombolan anggota masyarakat yang mengedepankan kekuatan.

Ini tentu mengancam eksistensi RI sebagai negara hukum. Anehnya, gerombolan yang memaksakan kehendak ini acap menggunakan tameng hendak menegakkan hukum. Hukum yang mana, tak pernah jelas. 

Ketiga, sulitnya mendirikan rumah ibadah di beberapa lokasi dan kecenderungan memaksakan alternatif berupa relokasi, sebagaimana dengan entengnya selalu ditawarkan pemerintah dalam kasus-kasus penutupan gereja dan pelarangan beribadah, hanya akan menciptakan segregasi masyarakat berdasarkan agama. 

Keempat, preseden relokasi tersebut hanya akan mempersubur keengganan sebagian masyarakat untuk tidak lagi mampu dan sedia hidup berdampingan di tengah realitas keberagaman masyarakat Indonesia.

Hal ini ditopang berbagai penelitian (PPIM-UIN, Setara Institute, dan LaKIP) yang menunjukkan kecenderungan makin mengkhawatirkan, di mana angka-angka hasil penelitian menunjukkan semangat intoleransi makin naik. 

Penelitian yang diselenggarakan Biro Liktom PGI juga menunjukkan hal yang kurang lebih sama.

Masyarakat pada umumnya mengatakan penolakan mereka atas berdirinya rumah ibadah di luar agama Islam adalah bagian dari akidah atau ajaran agamanya. Yang sangat memprihatinkan adalah abainya negara terhadap kecenderungan yang bisa memecah masyarakat dan bangsa Indonesia ini.

Bukan “Policy” Negara

Dengan demikian, pertanyaan yang sangat mengusik, masihkah Indonesia akan bertahan sebagai sebuah bangsa dengan kondisi seperti ini? Itulah pertanyaan yang kini menghantui benak banyak orang kini di penghujung 2011. Tentu, harapan kini ditujukan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yang diharapkan dapat bertindak tegas atas nama konstitusi. 

Menarik menyimak apa yang dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan pemimpin PGI dan pemimpin gereja-gereja di Papua, 16 Desember 2011, "Apa yang terjadi sekarang itu bukanlah sebuah policy. Saya mencintai pluralisme, dan kebebasan sesuai dengan konstitusi. Terkait dengan GKI Yasmin, putusan hukum yang sudah final tidak boleh diabaikan. Kalau ada masalah dalam menjalankannya, masalah itu yang harus diselesaikan. Saya sudah minta menteri menyelesaikannya, kalau tidak, saya akan turun tangan langsung.” 

Terima kasih, pak presiden! Melihat kenyataan di lapangan kini, sudah waktunya bapak turun tangan langsung, demi keutuhan Republik yang sama-sama kita cintai ini. Bersegeralah, sebelum lebih terlambat lagi. Mayoritas rakyat menunggu dan mendukung tindakan nyata dan tegas bapak dalam hal ini.