Tampilkan postingan dengan label Anwar Nasution. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anwar Nasution. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Mei 2013

Bank reforms ahead of ASEAN economic community ( Part 2 of 2 )


Bank reforms ahead of ASEAN economic community ( Part 2 of 2 )
Anwar Nasution   Professor of Economics at University of Indonesia,
Former Senior Deputy Governor of BI
JAKARTA POST, 08 Mei 2013


Foreign banks are still needed to supplement the poor capability of domestic banks and to raise long-term foreign currency funds in the international market to finance risky or long-term projects such as mining. 

At the same time, foreign banks provide contingency loans to Bank Indonesia (BI) and the Finance Ministry in times of need and invest the foreign reserves of the central bank. Foreign banks come here to serve large multinational corporations from their home countries operating in mining and large-scale manufacturing. 

They also provide loans to large domestic corporations, including state-owned companies such as Garuda and Telecom that cannot be provided by domestic banks. Because of this, the suggestion made by Perbanas (the national banking association) to convert the subsidiaries of foreign banks into locally incorporated subsidiaries is counterproductive. 

The main objection to this proposal is that subsidiaries represent a net open position and the risk rating or premium of the recipient country affects interest rates. 

Acquiescing to Perbanas, the new BI governor promises to use the reciprocity principle to force other countries to open their domestic markets for Indonesian banks. The principle, however, only opens the market. Penetrating the market is something else entirely. This requires meeting local standards and building a customer base. In 1989, a number of Indonesian banks opened branches in Hong Kong and other reputable financial centers as well as in money laundering centers such as the Bahamas and Cayman Islands. 

BI had Indover, a commercial bank that operated in Holland and Hong Kong. Bank Niaga, where the present governor worked at the time, opened a branch in Los Angeles. They all closed after a few years due to severe losses. In reality, these banks were mainly for money laundering and evading taxes through transfer pricing. At present, overseas branches of Indonesian banks are mainly limited for the remittances of uneducated and unskilled workers working in those countries. 

Aside from exporting low quality manpower Indonesia is also a supplier of unprocessed raw materials and energy to the world. Most of the booming mining and energy projects are either fully owned by foreigners or funded by foreign banks.

It is simply not reasonable or fair to require foreign banks to devote at least 20 percent of their loans to SMEs and to open branch offices in remote places as stated in the regulation. Based on density of bank offices, BI divides Indonesia into six zones. Jakarta belongs to Zone I and the less developed and sparsely populated areas with few bank offices such as West Papua and Gorontalo are in Zone VI. 

Opening offices in each zone is subject to different capital requirements with the lowest in Zone VI. Those banks that give at least 20 percent of their credit to SMEs receive extra credit points.

 Except maybe foreign cooperative and rural banks such as Rabobank of Holland and Norinchukin of Japan, multinational banks do not have interest, expertise, experience or tradition of serving SMEs and cooperatives. The financial needs of these classes of customers are supposed to be the area of Bank Rakyat Indonesia (BRI) and Bukopin, the cooperative bank. BRI, Bukopin and other local banks as well as special purpose institutions should be able to serve this class of customers without foreign intervention. Regional development banks (RDBs) should promote themselves and open branches in remote places. At present, RDBs simply act as cashiers for their owners.

Recently BI relaxed the regulation on single presence ownership of banks by allowing holding companies to own more than one bank. BI can grant permission for foreign investors to own more than 40 percent of bank’s equity if they meet the standard of prudential rules and regulation, including Tier I capital requirement.

The recently introduced capital equivalent maintenance assets for foreign bank is a kind of soft capital control providing additional liquidity to local BI issued certificates (SBI), government paper and the capital market. 

The bond and capital markets are narrow and shallow mainly because the availability of cheap, low-risk credit from state-own banks during the financial repression era that discouraged the corporate sector from raising funds through equities and the bond market. 

During the 32 years of the Soeharto administration, the government did not need to issue sovereign bonds because budget deficits were entirely financed by concessionary development assistance from foreign donors. Securities on the local bond market are mainly the long-term sovereign bonds issued in 1998 to recapitalize ailing domestic banks. As the Treasury has not issued enough short-term Treasury papers, BI issues its own SBIs for open market operations. 

To stabilize the domestic money market, authorities must deepen and enlarge it by, among other measures, revitalization of the postal saving bank. The existing wide network of post office can be used to vitalize domestic saving cheaply with low overheads. Like in Japan, and other countries, savings in the postal saving bank can absorb sovereign bonds and reduce dependency on volatile short-term capital flows or for financing infrastructure projects. Other avenues of developing money markets such as insurance and pension funds may take a long time. 

A deeper money market and more competitive and healthier banks are needed to make the present monetary policy, with interest rates at its core, work.

Bank reforms ahead of ASEAN economic community ( Part 1 of 2 )


Bank reforms ahead of ASEAN economic community ( Part 1 of 2 )
Anwar Nasution   Professor of Economics at University of Indonesia,
Former Senior Deputy Governor of BI
JAKARTA POST, 07 Mei 2013


The Indonesian banking system needs to be reformed to survive in the coming ASEAN community in 2015 and globalized world in general. Reforms must improve market competition to lower interest rate, improve banking services and increase competitiveness of domestic banks both domestically and internationally. In terms of asset and branch networks, banking is the core of financial system in Indonesia. 

The banking system is centered on 31 inefficient public sector banks that control over 40 percent of assets. The central government has four state banks and each of the 27 provinces that existed before the 1997 financial crisis have a regional development bank (RBD). With the growing number of new provinces since 2000, some of the RDBs are shared by more than one province.

A government instruction issued in 1997 by the New Order government in 1997 requires all public sector entities (including about 150 state-owned enterprises) to deposit their financial assets at state-owned banks. 

The financial assets of local governments (including their enterprises) may only be placed at the local RDB. In 2012, more that 63 percent of the asset of the banking industry was controlled by 11 large banks and rest by the other 109 banks. 

The four state-owned banks control 36.3 percent of the assets: Bank Mandiri with 13.2 percent, BRI 12.8 percent, BNI 7.6 percent and BTN 2.7 percent. There are too many banks and particularly too many public sector banks making dubious contributions and competing in a relatively small market. 

The first problem of the domestic banking industry is how generate Tier I capital to meet Basle III capital requirement. In 2010 the Basel Committee on Banking Supervision published global regulatory standards for bank capital adequacy ratios (CAR) and liquidity. 

The standards include an amplification of the definition of regulatory capital, an increase in minimum requirements and the introduction of new buffers to help banks to survive economic and financial pressure. Tier 1 capital is permanently and freely available to absorb losses without the bank being obliged to cease trading.

An important part of this issue is reducing dependency on the volatile sovereign bond injected in 1998 to restore their capital base. Over one third of the rupiah sovereign bonds in the domestic market are controlled by foreign investors providing liquidity through capital inflow. A rise in the price of sovereign bonds improves the capital adequacy of recapitalized banks and reduces ratio of their non-performing loans (NPL). 

The mutual funds industry collapsed in 2003, 2008 and 2010 due to drops in the prices of sovereign bonds following capital outflow. Lower interest rates allow them to expand credit. On the other hand, capital outflow depresses the price of sovereign bonds and raises interest rates that reduce CAR of the banks and their NPL. 

The second problem, particularly for public sector banks, is improving productivity and competitiveness. This will require a substantial upgrade of their skills and technology and the introduction of new products.

None of our state banks or RDB can compete with state-owned banks from neighboring countries, such as Maybank or CIMB or the Development Bank of Singapore. 

The third problem of the banking industry is to reduce net interest rate margin (NIM) — the gap between lending and deposit rates — now the highest in any ASEAN country. The average NIM of all banks in December 2010 was 5.73 percent. 

The highest (9.10 percent) was at non-foreign exchange banks, followed by RDBs at 8.74 percent and state-owned banks at 6.11 percent. The average NIM at foreign banks stood at 3.54 percent, about a half of the state-owned bank rate. 

The high NIM is symptomatic of inefficiency, partly due to the high overheads inherited from the long financial repression of the past. 

At that time, the government adopted a policy where the central bank set tone and lending rates of credit by economic sector and class of customer. 

The central bank also provided refinancing and assumed most of the credit risk. As credit was administratively allocated, there was no need for bank officers to mobilize funds and pay attention to credit risks. Bank supervision was almost irrelevant under such a system. 

To deliver the credit program, state banks opened branch offices everywhere, including very remote places, and bank employees were mainly administrators, hence high overheads.

Senin, 06 Mei 2013

RI dan Kemitraan Trans-Pasifik


RI dan Kemitraan Trans-Pasifik
Anwar Nasution  Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
KOMPAS, 07 Mei 2013


Indonesia perlu ikut Trans-Pacific Partnershipuntuk kepentingan pembangunan ekonomi nasionalnya agar dapat bersaing di pasar dunia dalam industri manufaktur dan berbagai jenis jasa.

Keikutsertaan dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) akan memaksa kita mengubah kebijakan ekonomi nasional untuk meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi kita tidak hanya bersifat autopilot seperti yang terjadi sejak 13 tahun terakhir.

Disebut sebagai autopilot atau berjalan sendiri tanpa kendali pemerintah karena tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut hanya bergantung pada gejolak permintaan dan tingkat harga sekelompok kecil komoditas ekspor berupa hasil tambang dan sumber daya alam lainnya.

Ekspor komoditas primer tidak memerlukan kebijakan pemerintah dan terutama diekspor ke China dan India yang perekonomiannya tumbuh dengan pesat, rata-rata 9-10 persen setiap tahun selama tiga dasawarsa terakhir. Sementara itu, karena tidak ada lapangan pekerjaan di dalam negeri, TKI mencari sendiri lapangan pekerjaan ke seluruh dunia.

Seperti halnya pada zaman VOC, Indonesia tetap miskin, pemasok sumber daya alam dan tenaga kerja murah ke seluruh pelosok dunia, dengan pendidikan serta keterampilan yang rendah. Sebaliknya, Malaysia dan Singapura yang belakangan memperoleh kemerdekaan sudah menjadi negara dengan pendapatan menengah dan tinggi dengan struktur ekonomi yang sudah berubah menjadi industri manufaktur serta jasa-jasa.

Tiga Jenis Kebijakan

Ada tiga jenis kebijakan ekonomi yang perlu diubah, yaitu kebijakan moneter, fiskal, dan di sektor riil agar perekonomian nasional dapat bersaing di pasar dunia. Ada tiga tujuan dari perubahan kebijakan moneter dan restrukturalisasi industri keuangan.

Pertama, untuk mencegah terjadinya penguatan nilai tukar rupiah yang dapat menimbulkan ”penyakit Belanda (the Dutch disease)” yang pada gilirannya dapat melemahkan daya saing komoditas ekspor kita, dan bahkan merusak tatanan perekonomian secara keseluruhan.

Dalam 10 tahun terakhir, penguatan nilai tukar rupiah terjadi akibat kenaikan nilai ekspor bahan mentah dan pemasukan modal jangka pendek untuk membeli SUN, SBI, serta saham di Bursa Efek Jakarta.
Kedua, menurunkan tingkat suku bunga yang dewasa ini tertinggi di ASEAN.

Ketiga, mengubah struktur industri keuangan agar lebih kompetitif dan sehat sehingga dapat menjalankan kebijakan moneter yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai sasaran operasi kebijakan moneter.
Sasaran perubahan dalam kebijakan fiskal adalah untuk menyediakan pembelanjaan bagi pembangunan infrastruktur yang sangat langka dewasa ini yang telah lama menjadi faktor penghambat produksi, kelancaran distribusi barang, serta penanaman modal.

Defisit APBN dan rasio utang yang terlalu rendah hanya baik untuk memperbaiki citra di pasar keuangan dunia, tetapi menghambat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang sangat banyak terutama di Pulau Jawa.

Sementara itu, reformasi struktural di sektor riil diperlukan untuk memperbaiki iklim usaha dan logistik yang buruk, meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN serta BUMD, serta meningkatkan ekonomi nasional di pasar regional dan global. Sistem logistik yang baik diperlukan untuk menyatukan pasar nasional yang sekarang terkotak-kotak.

Untuk Integrasi

Pembentukan TPP diusulkan Presiden Obama pada tahun 2009 untuk mewujudkan cita-cita APEC, yakni meningkatkan integrasi perdagangan dan investasi di kawasan Lautan Pasifik. Hingga tahun 2012 sudah berlangsung 15 kali perundingan, dan direncanakan ada tiga kali pembahasan pada tahun 2013, yakni Maret di Singapura, Mei di Peru, dan September di tempat lainnya. Diharapkan TPP dapat mulai beroperasi pada tahun 2014. Ada tujuh negara inti yang sejak awal mendukung pembentukan TPP, yakni Australia, Brunei, Cile, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Amerika Serikat. Malaysia serta Vietnam menjadi anggota akhir tahun 2010.

Dengan demikian, sekarang sudah ada empat negara anggota ASEAN yang menjadi anggota TPP. Pada 15 Maret lalu, Perdana Menteri Abe mengumumkan keikutsertaan Jepang dalam organisasi tersebut. Diharapkan Kanada, Meksiko, dan Korea akan segera bergabung. Filipina dan Thailand juga tertarik untuk ikut.

Ada tiga hal yang membedakan TPP dengan APEC dan perjanjian perdagangan lainnya yang ada di kawasan ini. Pertama, TPP akan semakin menurunkan tarif bea masuk dan memangkas hambatan nontarif untuk meningkatkan perdagangan produk pertanian dan industri manufaktur. Berbeda dengan perjanjian dagang lainnya, TPP memberikan jadwal waktu yang lebih jelas untuk menurunkan hambatan tarif dan nontarif bagi produk pertanian dan hasil industri manufaktur, termasuk standar barang dan kesehatan.
TPP memberikan kelonggaran waktu untuk melakukan liberalisasi parsial bagi jenis komoditas yang dianggap sensitif oleh suatu negara seperti beras, gula, dan susu serta produk turunannya. Untuk memperlancar perdagangan antarnegara, TPP akan memperlonggar ketentuan mengenai negara asal barang (rules of origin), sertifikasi, dan proses pengaturan lainnya, serta semakin membuka persaingan bagi pengadaan pemerintah.

TPP akan meliberalisasi hambatan perdagangan dan investasi dalam pengadaan jasa-jasa seperti jasa-jasa keuangan, asuransi, telekomunikasi, paket udara, dan jasa-jasa transportasi lainnya. Proteksi hak cipta dalam TPP termasuk paten industri farmasi dan hak cipta digital. TPP juga mencakup aturan tentang lingkungan hidup seperti masalah konservasi dan perubahan cuaca. TPP juga akan mengoreksi proteksi yang berlebihan pada perusahaan negara.

Diharapkan BUMN dan BUMD kita dapat bersaing dengan BUMN Malaysia dan Singapura ataupun perusahaan swasta. TPP akan menegakkan disiplin tentang pembatasan lalu lintas modal swasta antarnegara.

Topik Baru

TPP akan mengenalkan topik baru seperti kebijakan persaingan usaha, badan usaha milik negara, bantuan pada badan usaha kecil dan menengah, lingkungan hidup, penerapan aturan, serta standar tenaga kerja yang telah disepakati dalam forum Organisasi Buruh Internasional (ILO). Tujuan pengaturan yang terakhir ini adalah agar dijamin adanya netralitas dan kesamaan akses pada sumber keuangan, faktor produksi, serta distribusi barang dan jasa bagi perusahaan negara dan swasta.

Keputusan dalam organisasi ASEAN dan APEC diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat serta bersifat sukarela. Jadwal liberalisasi sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota. Organisasi dan anggota ASEAN tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Sebaliknya, keputusan TPP adalah bersifat formal, mengikat, dan dengan jadwal liberalisasi yang jelas serta berlaku umum bagi semua anggota tanpa kecuali.

KTT ASEAN pada November 2011 memutuskan untuk membentuk RCEP yang mencakup kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, serta Australia dan Selandia Baru. Kedua negara terakhir sudah menyatakan keinginan ikut RCEP, sedangkan RRC, Korea, dan India masih pikir-pikir.
RRC, Jepang, dan Korea tengah berunding untuk membentuk pasar bebas (free trade area/FTA) di antara ketiganya yang akan menambah 126 perjanjian FTA yang sudah ada di kawasan Asia-Pasifik pada akhir tahun 2012.

Karena RCEP dan TPP tidak bersaing, satu negara menjadi anggota kedua organisasi, sekaligus memperluas pasar ekspor dan menarik penanaman modal swasta asing. Masuknya empat negara anggota menjadi sponsor TPP tidak akan melemahkan posisi tawar ASEAN yang memprakarsai pembentukan RCEP. 

Rabu, 01 Februari 2012

Apa Setelah Peringkat Naik?


Apa Setelah Peringkat Naik?
Anwar Nasution, GURU BESAR FAKULTAS EKONOMI UI
Sumber : KOMPAS, 2Februari 2012


Peningkatan peringkat utang RI oleh dua lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings dan Moody’s Investor Service, baru-baru ini, perlu disambut gembira.
Kenaikan peringkat utang itu akan meningkatkan citra Indonesia di pasar keuangan internasional dan menurunkan tingkat bunga surat utang negara ataupun swasta di pasar dunia. Namun, kita perlu terus waspada menghadapi gejolak perekonomian dunia saat ini. 

Hanya beberapa waktu sebelum krisis, lembaga pemeringkat sama memuji-muji dan meningkatkan peringkat surat utang Spanyol. Juga perlu disadari, kenaikan peringkat itu buah dari kebijakan yang hanya menekankan stabilitas perekonomian dan mengabaikan upaya peningkatan produktivitas serta daya saing untuk mencapai pertumbuhan kokoh dan berkesinambungan.

Ada dua kebijakan stabilisasi yang menonjol yang menghambat pertumbuhan: kebijakan fiskal dan kebijakan nilai tukar. Dalam hal fiskal, pemerintah menekan defisit APBN hingga 1-2 persen dari PDB dan rasio pinjaman negara terhadap PDB hanya sekitar 25 persen. Kedua rasio ini jauh di bawah pagu yang diperbolehkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni 3 persen dan 60 persen.

Sementara itu, berkat kenaikan nilai ekspor komoditas primer ke China dan India serta pemasukan modal jangka pendek, rupiah dibiarkan menguat terus-menerus. Pada gilirannya, rupiah yang menguat itu membuat harga komoditas impor jadi murah sehingga menyumbang pada upaya menekan laju inflasi sesuai target yang ditetapkan BI. Di lain pihak, rupiah yang terlalu kuat mengurangi daya saing komoditas ekspor dan merangsang alokasi faktor-faktor produksi yang menurunkan efisiensi perekonomian nasional.

Deregulasi Pasar Faktor Produksi

Kenaikan peringkat surat utang RI tak terkait dengan upaya untuk mengatasi hambatan (bottlenecks) pertumbuhan perekonomian nasional dewasa ini. Selain dari kebijakan ekonomi makro, hambatan pembangunan nasional juga karena kurangnya prasarana perhubungan, listrik, regulasi pertanahan, dan faktor perburuhan ataupun regulasi serta perizinan yang menghambat dunia usaha yang meningkatkan biaya produksi.

Untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan memacu pertumbuhan ekonomi perlu deregulasi serta reformasi besar-besaran di pasar tenaga kerja, pertanahan, infrastruktur, listrik, dan perizinan usaha. Hanya dengan supply side reform seperti itu, daya saing dan produktivitas ekonomi nasional dapat ditingkatkan, investasi di sektor industri manufaktur dapat digalakkan untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

Karena keterbatasan pemerintah, swasta perlu diikutsertakan untuk membangun infrastruktur. Distorsi di pasar tenaga kerja dan pertanahan perlu dikoreksi.

Gabungan antara kondisi infrastruktur yang terbatas, rupiah yang menguat, dan perizinan serta iklim usaha yang kurang baik membuat Indonesia kurang menarik bagi PMA. Berbeda dengan negara ASEAN lain, Indonesia tak masuk dalam global supply chain, yakni penghasil suku cadang serta komponen barang-barang elektronik dan otomotif yang banyak menyerap tenaga kerja. Ironinya, karena di dalam negeri tak ada lapangan pekerjaan, tenaga kerja Indonesia merantau ke seluruh dunia, termasuk Malaysia, menjadi buruh perkebunan ataupun pekerja di pabrik milik investor Jepang, Korea, Taiwan, dan investor lain. Kenapa para investor asing ini tidak diundang ke Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri?

Pemasok Bahan Mentah dan Pasar

Sepuluh tahun terakhir perekonomian Indonesia tumbuh rata-rata 5 persen setahun, ini terutama karena naiknya harga bahan mentah yang kita ekspor ke pasar dunia dan bukan karena kebijakan ekonomi pemerintah ataupun kenaikan produktivitas tenaga kerja. Kejadian sekarang hampir sama dengan boom migas 1973-1982 yang terjadi setelah pecahnya perang Mesir-Israel tahun 1973.

Waktu itu, tanpa berbuat apa-apa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, tiba-tiba Indonesia jadi lebih kaya hanya karena kenaikan harga minyak bumi dan gas alam. Bahan mentah yang kita ekspor sekarang ini adalah hasil pertambangan nonmigas, pertanian, maupun perikanan, seperti bijih besi, tembaga, batubara, minyak sawit, dan karet. Ekspor bahan mentah terutama ditujukan ke China dan India yang perekonomiannya dapat tumbuh 9-10 persen setahun terus-menerus selama 30 tahun terakhir.

Industrialisasi, mekanisasi, dan urbanisasi perlu berbagai jenis bahan baku dan energi yang lebih besar. Masyarakat China dan India yang lebih kaya juga butuh bahan makanan yang lebih baik, seperti hasil laut dari Indonesia dan minyak goreng yang dibuat dari kelapa sawit. Indonesia telah jadi negara pemasok bahan mentah ke kedua negara itu, sekaligus menjadi pasar produk mereka, baik hasil industri manufaktur maupun pertanian.

Karena ketergantungan ekonomi kita pada ekspor bahan mentah yang terutama diekspor ke China dan India, perlu diperhatikan gejolak pasar komoditas internasional serta kondisi perekonomian Eropa dan AS sebagai tujuan utama ekspor negara itu. Krisis ekonomi global telah mulai mengganggu industri manufaktur dan konstruksi yang merupakan motor penggerak ekonomi China dan India.

Krisis global telah mulai menurunkan permintaan akan ekspor manufaktur China dan India. Sebagai bagian dari stimulus fiskal, sektor konstruksi merupakan penggerak ekonomi yang terutama digunakan kedua negara sejak krisis 2008 untuk mengompensasi penurunan ekspor. Sekarang ini, bangunan perumahan, perkantoran, jalan raya, dan kereta api cepat sudah mengalami ekspansi yang berlebihan di China. Pada gilirannya, penurunan ekspor serta kegiatan ekonomi China dan India akan mengurangi permintaan mereka atas ekspor hasil tambang serta pertanian kita.

Di lain pihak, Indonesia jadi pasar bagi produk China dan India, baik hasil pertanian maupun manufaktur. Penetrasi China ke Indonesia kian mudah setelah diturunkannya tarif bea masuk dan dihapuskannya hambatan nontarif dalam rangka Perjanjian Perdagangan Bebas China-ASEAN. Gabungan penguatan rupiah dan kebijakan China yang membuat mata uang yuan melemah menjadikan komoditas China kian murah di Indonesia.

Struktur APBN

Baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, APBN tak dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan kontrasiklis (countercyclical) untuk mengatasi gejolak perekonomian. Jika perekonomian mengalami penurunan, sangat terbatas kemampuan pemerintah mengintrodusir stimulus fiskal. Instrumen stabilisasi otomatis pun sangat terbatas. Dari sisi pendapatan, rasio penerimaan negara dari pajak (11,6 persen tahun 2010) adalah salah satu yang terendah di kalangan negara berkembang. Sebagian besar penerimaan pajak berupa pajak pendapatan usaha dan perorangan (5,7 persen), sisanya pajak tak langsung, termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Rendahnya rasio penerimaan negara itu mencerminkan buruknya administrasi perpajakan kita, terbatasnya basis pajak, dan banyaknya pengecualian bebas pajak. Pemilik NPWP masih sekitar 5 persen dari jumlah penduduk, audit perpajakan masih jauh dari sempurna. Buruknya administrasi perpajakan antara lain tecermin dari kasus Gayus Tambunan, pegawai rendah Ditjen Pajak yang dapat memobilisasi semua aparat tinggi penegak hukum untuk melakukan kejahatan perpajakan.

Dari sisi pengeluaran, mata anggaran terbesar adalah untuk transfer ke daerah dalam rangka otonomi, subsidi, terutama subsidi BBM, pembayaran gaji PNS, dan bunga utang. Pengeluaran pembangunan hanya 2,3 persen dari PDB 2011. Dengan anggaran pembangunan rendah, tak mungkin pemerintah dapat mengatasi kelangkaan infrastruktur dewasa ini.

Meminjam atau menjual SUN di pasar dunia adalah salah satu alternatif untuk membiayai pembangunan infrastruktur pada tingkat rasio penerimaan pajak yang rendah ini. Apalagi tingkat suku bunga sedang menurun karena naiknya peringkat utang. Pilihan lain, mengundang partisipasi modal swasta untuk investasi di infrastruktur. Karena tabungan nasional relatif kecil dan pasar uang nasional relatif sempit, meminjam di pasar dalam negeri dapat menimbulkan crowding out yang meningkatkan suku bunga bagi investasi swasta. Dalam hal meminjam, Indonesia masih punya peluang karena rasio defisit APBN dan rasio utang negara terhadap PDB masih berada di bawah tingkat yang diperbolehkan UU Keuangan Negara.

Tidak ada yang perlu ditakuti selama utang digunakan untuk keperluan peningkatan produksi dan produktivitas ekonomi nasional, seperti proyek-proyek infrastruktur. Peningkatan produksi itu kelak digunakan untuk melunasi utang.

Nilai Tukar Rupiah Kian Menguat

Gabungan antara peningkatan harga komoditas ekspor bahan mentah dan derasnya pemasukan modal jangka pendek telah menguatkan nilai tukar rupiah, baik nominal maupun riil, setelah dikoreksi dengan tingkat laju inflasi. Penguatan rupiah karena kenaikan harga bahan mentah dan pemasukan modal jangka pendek ini mengganggu daya saing komoditas lain (the Dutch disease). Sebagai contoh, karena rupiah kian menguat, buah-buahan, kembang, dan berbagai jenis produk manufaktur kita tak mampu bersaing dengan impor. Akibatnya, terjadi proses deindustrialisasi di mana peranan sektor industri manufaktur kian mengalami erosi, baik dalam pembentukan PDB, penghasilan ekspor, maupun penyerapan tenaga kerja.

Apresiasi rupiah mendorong realokasi faktor-faktor produksi dari sektor traded ke sektor nontraded. Sektor traded dianggap lebih efisien karena menghasilkan barang dan jasa yang bisa diekspor ke pasar dunia dan diimpor. Sektor nontraded, seperti real estat, mal, dan lapangan golf, hanya dikonsumsi di mana ia diproduksi. Penguatan rupiah sekaligus menimbulkan ketimpangan regional. Hasil tambang, pertanian, dan perikanan laut yang harganya meningkat karena pertumbuhan ekonomi China dan India yang pesat itu diproduksi di luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sebaliknya, produsen komoditas yang tak mampu bersaing dengan China dan India berada di Pulau Jawa.

Karena penduduk Jawa sangat padat, pengangguran akan menimbulkan masalah sosial. Cara penanggulangan kemiskinan terbaik adalah menciptakan lapangan kerja bagi penganggur dan bukan sekadar membagi-bagikan beras untuk orang miskin (raskin), bantuan langsung tunai, ataupun mengekspor TKI ke luar negeri.

Kebijakan pengaturan kurs devisa oleh pemerintah sekarang ini bertolak belakang dengan devaluasi oleh Orde Baru pada 1978, 1993, dan 1986. Saat itu ekonomi Indonesia masih kuat dan menikmati berkah dari harga minyak tinggi. Devaluasi rupiah dilakukan untuk mengoreksi penyakit Belanda dan merangsang ekspor manufaktur, terutama tekstil dan pakaian jadi serta alas kaki, mengantisipasikan penurunan ekspor migas karena penurunan tingkat harga. Sekarang ini, kurs devisa justru ikut mematikan kegiatan industri dan pertanian di dalam negeri.

Promoting higher economic growth amid crisis

Promoting higher economic growth amid crisis
Anwar Nasution, PROFESSOR OF ECONOMICS AT THE UNIVERSITY OF INDONESIA
Sumber : JAKARTA POST, 1Februari 2012



Blessed with a fast-growing labor force, a declining dependency ratio, natural resources and a strategic geographic location, Indonesia has the potential to book double-digit growth in the future, catching up with China and India.

To tap this potential, the country needs three policy changes. First, it must relax its over-emphasized austerity macroeconomic policy that has begun to neglect economic growth, and must particularly relax its tight fiscal policy and appreciating exchange rate.

 Second, Indonesia must introduce radical supply-side reforms to reverse a decade of lost competitiveness and boost long-term growth. Structural reforms are particularly needed in input markets, from electricity, harbors, airports, labor and land as well as the streamlining regulatory system to relieve the bottlenecks that were adding to production costs even before the Asian financial crisis in 1997.

Third, the country needs to rebuild its public institutions after undergoing major and wide-ranging reform in the social, economic and political spheres since the fall of Soeharto in 1998. New institutions are needed to take advantage of political democracy, broad regional autonomy, greater use of the market mechanism and greater integration of the national economy into global markets.

To make the market work effectively and efficiently, Indonesia needs to upgrade its legal and accounting systems; improve property rights; enforce contracts; provide relevant, accurate and timely market information as well as eradicate corruption. Good public institutions are key for providing social protections.

New institutions are also the key to mobilizing revenue through the tax system and implementing new fiscal rules and market-based and forward-looking monetary policies for stabilizing the markets, promoting economic growth, maintaining a low inflation rate and reaping the benefits of the globalized economy.

The three policy changes are part of policies to raise the international competitiveness of the Indonesian economy. This, in turn, will promote new investment in the agriculture sector and manufacturing industry, including resources-based industries, and integrate them into global and regional supply chains. At the same time, new investment and growing exports will create more jobs for the uneducated and unskilled labor force.

Three elements of the short-run stabilization program of the IMF of 1997-2003 are still being implemented until today. First, replacement of monetary policy operating strategy targeting exchange rates with inflation targeting. As a result, the fixed exchange rate was replaced in 1997 with a flexible exchange rate system and inflation targeting was introduced in 2000.

To implement the single objective of a monetary policy to attain inflation targets, a new Bank Indonesia law that was modeled after the Bundesbank of Germany was enacted in 1999. Since then, the central bank has no longer been responsible for attacking unemployment or targeting the growth of nominal GDP.

To achieve its single objective to control the inflation rate, monetary policy is supported by conservative fiscal policy and a sustainable public debt strategy.

For this, the second component of the IMF program was to replace the balanced-budget rule that had been used for 32 years during the Soeharto administration, with fiscal rules similar to the Growth and Stability Pact of the EU.

The Soeharto administration financed its budget deficit only with official development aid (ODA) from a consortium of foreign donors. The new fiscal rules under the IMF program set the ceilings of annual budget deficit to 3 percent of GDP and the ratio of public debt to GDP to 60 percent.

Applicable to all layers of government, the fiscal rule is enshrined in the Public Treasury Law of 2004. A sustainable budget deficit and low inflation rate help reduce risk premiums, facilitate the maturity of domestic currency debts and help resolve the “original sin” and upgrade rating of government bonds in international financial markets.

The governments during the Reform era overemphasized austerity and neglected growth. Since the recovery of Indonesian economy in 2000, the budget deficit has consistently ranged from 2.2 percent (2000) to 0.1 percent (2008) of annual GDP and debt to GDP ratio reduced from 89 percent in 2000 to 25.2 percent in 2011. This and the high expenditure for energy subsidies reduced the availability of development expenditures to build needed infrastructures.

The IMF program rebuilt the financial market by allowing market-based monetary policy. For this, sovereign bonds were injected to recapitalize the banking system, which is the core of the financial system, and upgrade the prudential rules and regulations of the financial system.

The IMF program totally ended the financial repression, which was a quasi-fiscal operation operating via credit programs and an instrument for KKN (corruption, collusion and nepotism).

Dissatisfied with the poor quality of bank supervision that led to the crisis in 1997, the IMF program required the merger of Bank Indonesia’s supervisory department and Bappepam (the Capital Market Supervisory Agency) into the Financial Services Agency (OJK). Modeled on the Financial Supervisory Agency in the UK, the OJK will provide the same level playing field to all types of financial institutions.

Supported by a surge of short-term capital inflows and surplus in balance of payments due to rising commodity exports, Bank Indonesia has allowed appreciation of the rupiah, both in nominal and real terms. A stronger rupiah lowers the prices of imports to make it easier to achieve inflation targets.

The appreciation of the rupiah, however, has caused four problems in the economy. First, its external competitiveness has been eroded in the manufacturing industry and other sectors. Competitiveness is further eroded by an undervaluation of Chinese renminbi, low labor productivity, inadequate infrastructure and a poor investment and business climate.

Second, a reduction of efficiency and the stronger rupiah provides incentive for a reallocation of resources from more productive tradable sectors to less-productive non-tradable sectors. This shift triggers asset bubbles in the land and property markets. Traditional policy instruments such as increasing interest rates may reduce the bubble but exacerbate the imbalance of capital inflows.

Third, increasing regional disparities as natural resources are mainly produced outside Java while the outcompeted labor-intensive agriculture and manufacturing sectors are primarily produced on Java.

Fourth, decreasing efficiency of the financial system and the behavior of taking excessive risks as the business community is encouraged to increasing borrowing from seemingly low-cost foreign sources.