Tampilkan postingan dengan label Dinna Wisnu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinna Wisnu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 April 2014

Mengurangi Golput dalam Pemilu

Mengurangi Golput dalam Pemilu

Dinna Wisnu  ;   Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi,
Universitas Paramadina
KORAN SINDO, 02 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Golongan putih atau golput adalah istilah yang populer dikampanyekan pada saat pemerintahan Orde Baru. Istilah ini terutama dipopulerkan oleh gerakan mahasiswa kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pemilihan politik yang diselenggarakan di bawah pemerintahan Orde Baru karena ketiga partai yang terlibat pemilu saat itu––Golkar,

Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrasi Indonesia–– adalah partai boneka dari kepentingan Soeharto sebagai presiden. Meski demikian, angka golput dalam masa itu ternyata lebih rendah daripada angka golput di masa kini.Angka golput paling tinggi di masa rezim Orde Baru terjadi pada tahun 1999. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada tahun itu 10,2% penduduk yang tercatat sebagai pemilih tidak menggunakan haknya. Kegembiraan masyarakat akan ruang politik yang lebih terbuka dan demokratis pascakeruntuhan rezim Orde Baru dan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan tidak lantas membuat partisipasi masyarakat dalam pemilu naik.

Kebebasan untuk menyatakan pendapat dan menjamin warganya untuk bebas mengidentifikasi diri dengan afiliasi politik mana pun ternyata tak mampu mendorong warga untuk menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang menentukan hidup mereka dalam lima tahun ke depan. Angka golput di Indonesia justru bertambah dua kali lipat dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden pada tahun 2004, yaitu 23% dan 21%. Angka ini terus naik di dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2009, yaitu 29% dan 29,1%. Bahkan hal ini terjadi juga dalam pilkada.

Angka golput juga tidak menurun dalam beberapa pemilihan umum kepala daerah yang terjadi di dalam tiga tahun terakhir. Banyak pihak yang menyatakan peningkatan angka golput dari tahun ke tahun disebabkan kualitas partai dan calon legislator atau calon presiden yang tidak baik. Keadaan tersebut membuat warga tidak antusias untuk memberikan suaranya. Namun apa kemudian penjelasannya jika kita melihat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 2012? Pilgub Jakarta tak dapat disangkal merupakan salah satu proses pemilihan kepala daerah yang paling berkualitas karena menyajikan tokoh-tokoh nasional dengan jam terbang politik yang baik dan dengan program-program pembangunan Jakarta yang cukup jelas dikomunikasikan,

tetapi angka golput ternyata tidak menurun, bahkan di atas angka rata-rata nasional. KPU Jakarta mencatat bahwa dalam pemilihan Gubernur DKI putaran pertama, angka golput mencapai 36,3% dan dalam putaran kedua mencapai 33,2%. Kondisi serupa terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Barat pada 2013. Masyarakat Jawa Barat yang tidak menggunakan hak pilihnya tercatat 36,15% atau 11,8 juta orang. Angka ini jauh lebih tinggi daripada pemilihan sebelumnya di tahun 2008 yang ”hanya” mencapai 32,6%. Gambaran yang lebih ironis bahkan terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Timur di mana perolehan pemenang pertama, pasangan KarSa, mencapai 47,2% tetapi di peringkat kedua ada golput sebanyak 41%!

Merujuk pada gambaran dan data di atas, muncul wacana untuk mewajibkan warga menggunakan hak pilihnya. Beberapa KPU daerah bahkan telah menginterpretasikan Pasal 292 dan 308 dalam UU No 8 Tahun 2012 sebagai dasar untuk menindak pidana mereka yang menyebabkan pihak lain kehilangan hak pilihnya, termasuk dengan ikut golput. Walaupun KPU pusat belum memutuskan untuk mendiskusikan pasal itu lebih dalam, wacana untuk mewajibkan warga memilih sudah berkembang. Di sini saya ingin menarik fenomena golput ini dalam konteks demokrasi di tingkat global.

Kewajiban untuk menggunakan hak pilih dengan paksaan bukanlah barang asing dalam alam demokrasi. Di dunia ada 31 negara yang mewajibkan warga negaranya untuk datang tempat pemilihan suara. Menurut Elliott Frankal (2005), Belgia adalah salah satu negara yang telah lama menerapkan kebijakan ini sejak tahun 1892 untuk laki-laki dan 1949 untuk perempuan. Ada denda ringan, tetapi bila sudah setidaknya 4 kali tidak ikut pemilu ia akan kehilangan hak suara selama 10 tahun kemudian dan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan di sektor publik.

Beberapa negara bahkan memberikan sanksi tegas bila warganegaranya tidak dapat membuktikan bahwa dia telah berpartisipasi dalam pemilu, seperti misalnya denda dan penjara di Australia, sulit membuat paspor dan surat izin mengemudi di Yunani, dilarang mengambil gaji dari Bank di Bolivia atau bagi si miskin di Peru akan kesulitan mendapat bantuan sosial. Sejauh mana kewajiban dan sanksi macam itu dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi masih diperdebatkan. Jika kita menilik data IDEA, di Eropa sulit dikatakan ada efek positifnya karena sepanjang tahun tren keikutsertaan dalam pemilu terus menurun.

Tapi kalau kita lihat data dari Amerika Selatan, keikutsertaan pemilih dalam pemilu tergolong stabil dan termasuk di atas rata-rata global. Di sisi lain, Amerika Serikat yang tidak menerapkan sanksi golput mengalami penurunan keikutsertaan pemilih yang mencengangkan. Hal ini terlepas dari insentif seperti pengadaan pemilu di hari libur, political canvassing (alias ajakan dari pintu ke pintu untuk ikut memilih pada hari pemilu), bahkan pilihan memilih dini (alias absentee voting). Tentu saja lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.

Kasus golput di Indonesia perlu dipelajari dengan lebih sistematis sebelum kita dapat mengambil simpulan tegas tentang alasan mengapa para pemilih enggan menggunakan hak pilihnya. Namun dalam ruang wacana saat ini, perlu kiranya dilontarkan di sini sejumlah pandangan dan temuan yang berkembang selama ini terkait golput. Ada dua hal yang berbeda bila bicara tentang ”pengajak golput” dan ”individu yang golput”. Ajakan golput mengindikasikan suatu gerakan yang sistematis ingin menjegal atau menghambat pemilu; ini wajib dibereskan oleh pihak berwenang. Tapi bila tidak ditemukan hal yang sistematis, perlu dipertimbangkan faktor-faktor berikut ini.

Pertama, dorongan memilih tidak hanya ditentukan oleh satu dimensi kemauan untuk memilih, tetapi ada juga dimensi pengetahuan tentang apa itu pemilu, siapa yang dipilih, dan apa konsekuensi dari pilihan pemilih. Faktor edukasi, persuasi, pendidikan pemilih, bahkan harapan bahwa satu suara pun ikut menentukan hasil pemilu menjadi penting untuk diperhatikan. Apakah halhal itu cukup tersedia? Kedua, dorongan memilih ditentukan juga oleh kemudahan dalam menjalani hak pilih tersebut.

Faktor keterjangkauan TPS serta bantuan bagi yang sakit/ hamil/lanjut usia menjadi faktor yang perlu dijembatani. Ketiga, kelompok pemilih muda punya perilaku pemilih yang cenderung tidak bisa disamaratakan dengan perilaku pemilih terdahulu. Dalam sejumlah studi mereka punya kecenderungan untuk lebih kritis dan tak mustahil pula apatis. Artinya perilaku mereka bukan disebabkan keengganan atau ketidakmampuan memilih seperti kategori 1 dan 2 yang disebutkan di atas, tetapi justru karena mereka ingin menunjukkan warna berbeda untuk generasi pemilih yang baru.

Itu sebabnya sejumlah besar partai politik di dunia selalu memberi tempat khusus bagi para pemilih muda untuk aktif dalam kegiatan partai dan pengumpulan suara karena hanya orang muda yang bisa memberi persuasi meyakinkan pada pemuda lainnya. Di Amerika Serikat, para pemilih muda disinyalir skeptis memilih karena sistem pemilu dan sistem partai politik yang tidak memungkinkan ada perubahan berarti dalam pembuatan kebijakan, terlepas betapapun indahnya janji politik selama kampanye. Padahal dalam demokrasi, kestabilan sistem pemilu dan sistem partai bukanlah indikasi buruk dari berjalannya demokrasi.

Pada akhirnya, kita juga perlu menempatkan pemilu dalam porsinya sebagai ruang bagi masyarakat menggunakan hak pilih. Hak adalah hak sehingga ia tidak bisa dengan semena-mena dicabut hanya karena alasan-alasan yang belum tentu tepat terbaca oleh negara. Untuk itulah para ilmuwan bidang sosial dan politik di negara yang ingin menguatkan demokrasinya, seperti Indonesia, perlu mengalokasikan lebih banyak waktu untuk mempelajari perilaku pemilih di negerinya. Tidak ada resep jitu yang tunggal bagi seluruh demokrasi sehingga ini isyarat bagi Indonesia untuk secara bertahap memperbaiki layanan bagi pemilih beserta aturan pemilu dan cara komunikasi soal pemilu. Lebih baik tidak tergesa-gesa menghukum warganegara karenahalitujustru bisa jadi bumerang bagi demokrasi. ●

Rabu, 19 Maret 2014

Perihal Sanksi untuk Rusia

Perihal Sanksi untuk Rusia

Dinna Wisnu  ;   Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi,
Universitas Paramadina
KORAN SINDO,  19 Maret 2014
                               
                                                                                         
                                                                                                             
Dua minggu lalu, ketika pecah ketegangan politik di Crimea, saya menganalisis akan terjadi referendum dengan tiga pilihan: bergabung dengan Rusia, merdeka sebagai negara bebas, atau tetap berada di bawah wilayah Ukraina.

Saya lalu meramalkan referendum di Crimea akan lebih memilih posisi merdeka sebagai negara bebas. Namun pada kenyataannya, referendum yang terjadi pada hari Minggu lalu hanya memiliki dua opsi: bergabung dengan Rusia atau dengan Ukraina. Belum ada keputusan resmi, tetapi hasil referendumnya sudah dapat diperkirakan berupa keputusan bergabung kembali dengan Rusia.

Amerika Serikat (AS) serta negara-negara Eropa menolak hasil referendum itu dan menyatakan referendum tersebut ilegal. Meskipun Rusia bergeming bahwa referendum itu sah di mata hukum internasional, AS dan Eropa menyatakan sebaliknya dengan alasan referendum itu dilakukan di bawah tekanan militer Rusia yang telah berada di sana. Tidak ada suasana kebebasan dalam memilih. Itu adalah batas minimum untuk menentukan apakah sebuah referendum itu sah atau tidak. AS bahkan memiliki bukti bahwa sebagian besar dari kertas suara sudah ditandai.

Bukti yang disampaikan misalnya untuk Kota Sevastopol, dengan melihat jumlah suara dan total penduduk, 123% menyatakan setuju untuk bergabung. Angka itu menunjukkan anomali yang dianggap sebagai sebuah kecurangan. Faktor itulah yang membedakan referendum di Crimea dengan yang pernah terjadi di Kosovo ketika wilayah itu memerdekakan diri dari Serbia, satu peristiwa politik serupa yang selalu disampaikan Rusia sebagai pembelaan.

Bagi Rusia dan pemerintahan baru Crimea, referendum itu sendiri menjadi sebuah batu loncatan atau legitimasi mereka untuk bertindak lebih jauh. Dengan kata lain keterpisahan Crimea dari Ukraina adalah syarat de jure yang minimum untuk melakukan tindakantindakan lain seperti menasionalisasi bangunan atau perusahaan-perusahaan yang ada di Crimea, mengambil alih kekuasaan militer dan kepolisian, mengambil alih perjanjianperjanjian antara Crimea dan Ukraina.

Namun keterpisahan Crimea masih akan menyisakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu atau dua bulan. Ambil contoh tentang pasokan listrik, air, dan makanan di Crimea. Hingga saat ini, sebagian besar pasokan listrik dan air disalurkan melalu sebuah wilayah yang dikuasai Ukraina. Tidak ada jalan yang mudah untuk warga Crimea mendapatkan pasokan tersebut kecuali melalui daratan Ukraina.

Hal ini juga yang ternyata menjadi faktor ekonomis penyerahan Crimea kepada Ukraina pada 1954 oleh Nikita Khrushchev, Presiden Uni Soviet masa itu. Selain karena alasan ideologis, penyerahan itu juga disebabkan Uni Soviet merasa lebih murah menyerahkan persoalan Crimea kepada Ukraina daripada membangun infrastruktur utilitas (kebutuhan-kebutuhan dasar).

Walaupun tampaknya Ukraina memiliki daya tawar untuk melancarkan perang ekonomi terhadap Crimea dengan memutuskan aliran energi dan makanan di lapangan, Rusia tetap punya daya tawar yang lebih besar karena sebagian besar energi, khususnya gas, yang dikonsumsi warga Ukraina berasal dari Rusia. Peta saling ketergantungan itu sudah berbeda dengan apa yang terjadi pada 1954.

Bukan itu saja, sebagian besar infrastruktur gas yang melewati dan dinikmati oleh warga Ukraina adalah infrastruktur yang digunakan untuk pasokan gas di sebagian besar wilayah Eropa. Fakta-fakta tersebut menunjukkan potensi munculnya Perang Dunia III dari kasus Crimea akan kecil. Saat ini, negara-negara dunia telah saling bergantung satu dengan yang lain khususnya dalam soal penyediaan pasokan energi. Sistem pasar telah menyatukan kebutuhan dan sekaligus kelebihan masing-masing terhadap negara lain.

Gas, sebagai contoh, adalah produk energi yang berbeda dengan bahan bakar minyak. Bahan bakar minyak atau batu bara dapat dipaketkan dalam tanker atau alat transportasi lain, sementara bahan bakar gas yang selama ini dinikmati masyarakat di Eropa dan AS dikirim melalui infrastruktur pipa yang fixed dan terlampau mahal apabila diganti dengan infrastruktur lain seperti kapal tanker. Fakta tersebut juga yang mungkin dapat menjelaskan mengapa sanksi yang diberikan kepada Rusia adalah kepada individu-individu yang dianggap terlibat dalam referendum di Crimea dan bukan pada seluruh wilayah.

Presiden AS Barack Obama melalui Executive Order memberikan sanksi pembekuan aset tujuh orang yang dianggap terlibat dalam referendum. Mereka antara lain pemimpin separatis Sergey Aksyonov dan Vladimir Konstantinov, mantan Ukrainian presidential chief of staff Viktor Medvedchuk, dan mantan Presiden Ukraina Viktor Yanukovych. Selain itu ada Vladislav Surkov dan Sergey Glazyev yang bekerja sebagai staf ahli/penasihat untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Putin sendiri tidak terkena sanksi. Sanksi individu itu adalah langkah politik yang harus diambil pihak Barat untuk memenuhi tekanan-tekanan politik di dalam negeri mereka masingmasing serta menunjukkan sikap keseriusan dan ketegasan. Dapat dibayangkan betapa sulitnya memberikan sanksi ekonomi dan politik yang cukup menekan Rusia, tetapi tidak merugikan diri sendiri (backfire). Kalau pihak Barat mau mengganggu pendapatan ekspor Rusia, sanksi ekonomi dan politik harus mampu mengganggu perdagangan energi.

Padahal jika hal itu dijalankan, Eropa harus siap juga menanggung risiko 25% pasokan energinya dari Rusia terganggu. Eropa, dengan demikian, harus memastikan dahulu pasokan energi mereka tidak akan bermasalah jika memberi sanksi lebih jauh kepada Rusia. Sanksi itu mungkin relatif lebih mudah untuk dilakukan apabila rencana Eropa untuk mencari alternatif sumber energi melalui Nabucco Pipeline dapat terealisasi pada tahun ini.

Nabucco Pipeline adalah rencana besar Eropa untuk melepaskan ketergantungan energi dari Rusia dengan membangun jaringan pipa dari Caspian Sea langsung ke Eropa, dari Turki- Bulgaria-Romania, Hongaria menuju Austria. Namun rencana itu sendiri batal karena produsen gas di Azerbaijan memiliki rencana lain. Dari sini dapat kita simpulkan cara-cara koersif lebih sulit dilaksanakan pada era sekarang dibandingkan pada masa-masa lalu.

Faktor praktis seperti konektivitas antarnegara dan penduduk sampai faktor politis seperti perlunya dukungan politik untuk memberi sanksi yang lebih besar menunjukkan bahwa ada tingkat saling ketergantungan yang tidak bisa diabaikan, bahkan oleh negara besar dan maju sekalipun. ●

Rabu, 15 Mei 2013

Lagi, BBM vs BLT


Lagi, BBM vs BLT
Dinna Wisnu ;  Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi,
Universitas Paramadina 
KORAN SINDO, 15 Mei 2013

Tahun lalu, tepatnya 21 Maret 2012, saya pernah menulis di kolom ini seputar polemik melepas subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan kebijakan bagi-bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Tak terasa satu tahun berlalu dan hari ini kita lagi-lagi berkutat pada masalah yang sama. Minggu lalu dipastikan pada pertengahan tahun 2013 harga bahan bakar premium dan solar akan dinaikkan. Karena pengurangan subsidi BBM ini dianggap pemerintah akan memberatkan masyarakat miskin, pemerintah mengumumkan mereka telah menyiapkan empat program kompensasi. 

Yakni, program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang prinsipnya sama dengan BLT berupa penyerahan dana tunai Rp150.000 per bulan bagi keluarga yang dianggap layak, Program Raskin (pembagian beras murah bagi rakyat miskin), Program Keluarga Harapan (pembagian dana tunai untuk kebutuhan cek kesehatan bagi perempuan hamil dan anakanaknya, juga dana tunai untuk subsidi biaya sekolah SD-SMP bagi ibu yang punya anak usia 0–18 tahun), dan program bantuan siswa miskin. Dialog seputar BBM dan BLT yang berlangsung sampai hari ini masih berkutat pada upaya menambah jumlah peserta penerima dana kompensasi. 

Bukan mustahil sebatas itu pula parlemen kita nanti akan bertanya jawab pada pemerintah pekan ini, padahal seharusnya isi dialog kita lebih berbobot lagi. Keempat program yang diusulkan pemerintah tersebut adalah bagian dari model targeting dalam pemberian jaminan sosial. Targeting di sini artinya “memberi dengan membidik langsung ke pusat masalah”. 

Dalam kosakata jaminan sosial yang diakui di seluruh dunia, program- program yang sifatnya targeting adalah program-program yang dikawal dengan ketat oleh pelaksana kebijakan. Ada pendamping yang mengawasi pengantaran dana, ada hitungan persis tentang periode waktu saat seseorang berhak menerima bantuan dan kapan ia dianggap “lulus”.  Dalam program targeting, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yang kasatmata dapat diukur supaya kemungkinan salah sasaran dapat dihindari. 

Program targeting juga berhitung bahwa dengan menyalurkan dana segar kepada individu tertentu pada suatu periode, sejumlah dimensi kehidupan individu tersebut akan berubah menjadi lebih bermutu sehingga dampak positifnya bisa dirasakan oleh komunitas tempat para penerima bantuan ini tinggal. 

Contoh ideal dari program targeting adalah pemberian bantuan tunai bagi ibu hamil usia di bawah 18 tahun yang putus sekolah. Mudah bagi masyarakat untuk menilai apakah seseorang berhak atau tidak atas bantuan macam itu karena buktinya kasatmata. Ukuran keterlibatan pemerintah pun relatif jelas, misalnya memberikan bantuan cek kesehatan, konsultasi gizi-pengobatan anak dan masa nifas, serta menyekolahkan si ibu sampai lulus SMA. 

Berapa tahun dan berapa biayanya bisa terukur. Pendamping program ini pun dapat dengan jelas memantau pelaksanaan program dengan mudah. Jika si ibu remaja ini didampingi dengan tekun, tidak hanya si ibu tetap berpendidikan sehingga berpotensi lebih baik sebagai tenaga kerja, tetapi kesehatan ibu dan bayinya juga terjaga. Sekarang bandingkanlah dengan program targeting yang dikembangkan pemerintah selama ini. 

Keempat program yang diumumkan pemerintah tadi bermaksud menyasar keluarga dan individu yang tergolong sangat miskin. PKH membidik 40% perempuan dari keluargatermiskindiIndonesia, sementara program yang lain tidak menetapkan kriteria yang spesifik selain bahwa anak, individu atau keluarga miskin berhak menerima bantuan tunai tersebut. 

Tapi, apakah kita bisa melihat secara kasatmata siapa yang paling berhak menerima bantuan tersebut di seluruh Indonesia? Kenyataannya sulit karena program-program kita menyasar masyarakat “termiskin” dan ukuran termiskin itu sendiri kompleks dimensidimensinya. Khusus untuk PKH, Kementerian Sosial memakai data PPLS dari Badan Pusat Statistik, tapi data itu pun tidak imun kritik. Kemiskinan dalam PPLS merupakan indeks kompleks yang elemennya antara lain soal status kepemilikan aset, besar rumah, jenis dinding, jenis penerangan dalam rumah, jenis atap, jenis kecacatan atau penyakityangditanggungkeluarga, dan sebagainya. 

Di satu sisi, ada problem di tataran miskin vs rentan. Ada orang yang rumahnya berdinding bata/batako dan atapnya genteng, tetapi karena ventilasi buruk dan lingkungan sekitarnya hampir tidak berjarak dan tidak punya sanitasi baik, keluarga yang tinggal di rumah itu sangat rentan. Apakah mereka tidak berhak atas bantuan tunai tersebut? Bagaimana dengan yang sama sekali tidak punya rumah, tinggal di kolong jembatan, di stasiun atau panti asuhan dan tempat penampungan anak-anak telantar? Mereka tidak terdaftar di PPLS ini. 

Kemudian soal ke mana dana-dana keempat program tadi jatuh. Kita bisa lihat dari waktu ke waktu program PKH, raskin, BSM, dan BLSM jatuh di provinsi, kota/kabupaten, dan desa yang itu-itu juga, yakni yang tak jauh dari Pulau Jawa atau dekat dengan kota-kota besar di Pulau Sulawesi dan Sumatera. Penduduk di pulau-pulau terdepan atau di pegunungan terpencil justru tak mendapatkan bantuan ini. Mungkin ada argumen bahwa dampak kenaikan BBM akan paling terasa di daerah perkotaan dan sekitarnya sehingga logis bila dana kompensasi dibagikan ke daerah-daerah tersebut. Sekarang pertanyaannya, problem apa yang sesungguhnya mau diselesaikan oleh pemerintah dengan mengurangi subsidi BBM? Kemiskinan masyarakat? Kerentanan masyarakat akibat inflasi yang muncul menyusul kenaikan harga BBM? Mencegah penambahan utang akibat subsidi BBM? Menjaga popularitas politisi tertentu? Atau memperbaiki ketahanan energi di Indonesia? Mari kita dengan jernih melihat masalah BBM vs BLT ini. 

Aliran dana yang tidak menuju pada sektor-sektor produktif, yang hasilnya tidak bisa diukur dalam periode jangka pendek, sama saja dengan membuang-buang uang. Dalam konteks negara berkembang, problem penanggulangan kemiskinan adalah masalah yang rumit jika solusi kita selalu jangka pendek. Jumlah orang yang miskin jelas jauh lebih banyak daripada yang tidak miskin. Kemiskinan punya wajah yang heterogen: tidak bisa dilihat sebagai satu kumpulan manusia dengan solusi keluar dari kemiskinan yang sama. 

Artinya, kita sungguh harus memikirkan: orang miskin yang mana yang menurut pemerintah patut diberi dana segar selama periode tertentu melalui dana pengalihan subsidi BBM ini? Orang miskin mana yang jika menerima dana segar tertentu bisa menghidupkan perekonomian di komunitasnya? Kalau kita tengok pada semangat UUD 1945, juga halhal yang disuarakan oleh para pendiri bangsa, politisi dan pengamat yang memberi pendapat selama amendemen UUD 1945, yang dijunjung tinggi oleh Indonesia adalah harkat dan martabat manusia. 

Kita sepakat dalam UUD 1945 bahwa jangan sampai ada satu pun orang Indonesia yang merasa dianaktirikan karena ia cacat, sakit-sakitan, lansia, yatim piatu, tak berpendidikan ataupun miskin. Negara memfasilitasi kebutuhan mereka, tetapi tiap individu dan komunitasnya juga punya tanggung jawab untuk membangun kesejahteraan bagi komunitasnya. Jadi semangatnya bukan negara menjadi penyantun tetap bagi masyarakat. 

Dengan demikian, mari kita keluar dari kemelut polemik potong subsidi vs kasih kompensasi tunai ini. Yang penting bukan berapa orang yang akan menerima dana kompensasi dan berapa rupiah, tetapi siapa yang patut menerimanya? Apakah pemerintah bisa mengukur dan memantau dampak jangka pendek dari pemberian dana segar tersebut? Jika tidak, mengapa tidak dialihkan saja untuk pembangunan infrastruktur dan transportasi umum? Toh masyarakat miskin di daerah terpencil masih direpotkan oleh ketiadaan fasilitasfasilitas semacam itu. 

Jangan lupa pula, sudah saatnya kita juga berpikir tentang peralihan pada energi terbarukan. Pelajaran sangat berharga dari negara-negara lain adalah bahwa model targeting tidak bisa dilakukan terus-menerus, apalagi jika hasilnya tidak bisa dilihat dalam jangka pendek. Model targeting selalu akan memberatkan anggaran negara, apalagi kalau jumlah orang yang tidak mampu banyak. 

Cara terbaik mengurangi ketergantungan pada subsidi BBM adalah dengan memberi instrumen dan fasilitas untuk dipakai dan dikembangkan masyarakat agar lebih hemat BBM, tetapi tetap produktif dan berprestasi. Betul kata orang tua dulu: berilah kailnya dan bukan ikannya. Di sini saya tambahkan: bolehlah kita memberi ikan, tetapi kepada orang yang kemudian tahu ke mana ia harus mencari dan membudidayakan ikan berikutnya. ●