Tampilkan postingan dengan label Herie Purwanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Herie Purwanto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Blusukan Polisi


Blusukan Polisi
Herie Purwanto ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) 
SUARA MERDEKA, 16 Mei 2013


SEORANG kapolsek di Jakarta  mendapat penghargaan dari kapolres terkait dengan kebiasaannya sering blusukan ke rumah-rumah warga, menyapa komunitas, dan berdialog. Sang kapolsek itu juga membagi-bagikan kartu nama kepada warga dengan meninggalkan pesan supaya menghubungi dirinya bila ada permasalahan terkait dengan keamanan, atau warga itu membutuhkan pelayanan kepolisian.

Apa yang dilakukan kapolsek di Jakarta itu kini sedang giat-giatnya dilaksanakan, sebagai salah satu program unggulan Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Bayu Putut Bayuseno. Alasan Kapolda menggalakkan program itu bukan meniru blusukan ala Gubernur Jokowi melainkan mendasarkan pada beberapa alasan.

Pertama; kehadiran polisi di tengah masyarakat merupakan salah satu upaya preventif  atau pencegahan terhadap kemunculan kejahatan. Hipotesisnya adalah polisi bisa mengisi ruang kosong terkait kesempatan bagi orang yang punya niat jahat. Dalam literatur kriminologi, Carl Manheim menulis terjadinya kejahatan karena tidak tercegahnya niat jahat seseorang ketika kesempatan berbuat jahat itu ada. Kehadiran polisi akan menjadi sosok yang bisa mengurangi kesempatan tadi, dan sebaliknya ketiadaan polisi akan membuka  peluang bagi terjadinya kejahatan.

Selama ini, pengungkapan tindak pidana membutuhkan kerja keras dan biaya operasional yang tidak sedikit, terlebih bila kejahatan tersebut bermodus dan bermobilitas tinggi. Dalam konteks ini maka upaya preventif atau pencegahan ala blusukan kapolsek tadi menjadi pilihan rasional.

Kedua; kemenguatan kesadaran pada kalangan polisi bahwa mencegah kejahatan lebih baik ketimbang mengungkapnya. Data valid di kepolisian, tidak pernah ada satuan polisi setingkat polres yang bisa 100 persen menyelesaikan pengungkapan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Seandainya ada, besar kemungkinan angka total crime di polres itu rendah. Tanpa menafikan angka keberhasilan, polres setingkat Polrestabes Semarang pun, mustahil bisa mengungkap semua kasus sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

Ambiguitas Peran

Ketiga; adanya persepsi pencitraan Polri yang kurang menguntungkan sebagai konsekuensi ambiguitas peran sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang sekaligus dihadapkan pada peran sebagai penegak hukum. Ketika polisi berperan sebagai penegak hukum yang dihadapi adalah korban dan tersangka. Bagi pihak tersangka apa yang dilakukan  polisi bisa membuka peluang pada sikap tidak suka, dan sebaliknya bagi pihak korban bisa jadi polisi itu menjadi pahlawan. 

Bagi polisi, membuat citra yang baik menjadi sulit ketika dihadapkan kegiatan represif seperti penindakan preman atau menilang pelanggar lalu lintas. Terhadap pelanggar lalu lintas dia bisa menghadirkan citra kurang, bahkan tidak baik, bila dalam proses represif  tadi terjadi penyalahgunaan wewenang, seperti terunggah pada Youtube beberapa waktu lalu dengan setting polisi lalu lintas di Bali. 

Kembali pada pola blusukan kapolsek di Jakarta, bila itu dilakukan oleh semua polisi, bisa diibaratkan pemasangan iklan, dan rating polisi akan naik. Sesuatu yang sederhana namun mempunyai implikasi  besar dan hasil signifikan bagi pencitraan. Polisi tidak perlu bersusah-payah menyusun strategi agar masyarakat mencintai, namun kehadiran, kehangatan, tutur sapa, dan kesiapan diri menjadi problem solver sudah bisa  menjadi solusi, dan dengan sendirinya masyarakat merasa dekat dan mencintai polisi. 

Bila semua polisi menyadari dirinya merupakan bagian dari problem solver, tentu ia akan terpanggil untuk rajin blusukan, dari rumah ke rumah, dari komunitas ke komunitas, minimal pada radius tempat tinggal dan tempat tugasnya. Bila itu dilaksanakan, ia bisa mendapat informasi aktual secara langsung dari tangan pertama. Dalam era media seperti sekarang, siapa menguasai informasi maka ia akan menang. Menang dalam segala hal, bagi polisi berarti kemenangan meraih citra dalam masyarakat.

Selasa, 07 Februari 2012

Teori Makan Bubur Panas


Teori Makan Bubur Panas
Herie Purwanto, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEKALONGAN (UNIKAL)
Sumber : SUARA MERDEKA, 7Februari 2012


"Kini bila benar tidak ada perpecahan, mestinya tidak sulit bagi KPK membuka tabir kasus suap wisma atlet "

PENETAPAN Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK disebut-sebut bakal menjadi pintu masuk bagi tersangka lain. Penetapan yang disampaikan langsung Ketua KPK Abraham Samad Jumat pekan lalu, meski oleh sementara pihak dianggap bentuk keberanian komisi itu, pegiat antikorupsi menganggap hal tersebut sudah semestinya dilakukan sejak awal tertangkapanya mantan bendahara umum partai tersebut.

Kesaksian dalam BAP Nazaruddin dan juga keterangan beberapa saksi di bawah sumpah di depan persidangan, menurut KUHAP sudah bisa dikategorikan sebagai salah satu alat bukti sah. Keterangan itu baik kesaksian Nazaruddin (sejak Desember 2011), Mindo Rosalina Manullang (Januari 2012), Yulianis (Januari 2011), maupun Luthfi (Januari 2011). Keterangan para saksi, jelas-jelas menyebut nama Angie, I Wayan Koster, dan beberapa nama petinggi Demokrat (SM, 04/02/12). Nama-nama itulah menurut pegiat antikorupsi, sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Apa yang terjadi di KPK sehingga untuk penetapan nama-nama yang disebutkan berulang-ulang dalam persidangan Nazaruddin terkesan berlarut-larut? Sampai ada pihak meniupkan isu ada perpecahan antarpimpinan KPK? Abraham Samad menepisnya dengan mengatakan hal itu perbedaan pendapat dan tiap keputusan yang diambil merupakan keputusan kolektif kolegial.

Kini, bila benar tidak ada perpecahan, mestinya tak sulit bagi KPK membuka tabir kasus suap wisma atlet. Ataukah KPK tengah menerapkan teori makan bubur panas, artinya pelan tapi pasti, berawal dari penetapan Angie, nantinya menyusul tersangka lain, dan akhirnya bisa menetapkan big fish-nya. 

Dalam teori pembuktian, acapkali penyidik bersilangan dengan pendapat umum. Secara teori dan logika hukum, seringkali sebuah tindak pidana disebut telah terang-benderang, tersangka sudah di depan mata, namun fakta hukumnya penyidik sulit menemukan dua alat bukti, sebagai salah satu syarat minimal menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bukti Keseriusan

Logika inilah yang juga dihadapi Mabes Polri dalam kasus dugaan surat putusan palsu MK. Publik begitu yakin, beropini, bahkan berapriori, mengapa Andi Nurpati tak juga ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjelaskan kendala utama menetapkan Nurpati, meskipun telah melalui beberapa kali gelar perkara, belum juga menemukan alat bukti yang bisa menjeratnya sebagai tersangka. Mungkinkah ada upaya membuat kabur perkara?

Bila benar telah dilakukan gelar perkara, mustahil sebuah perkara akan dikaburkan. Mengapa? Dalam gelar perkara, penyidik membedah secara detail langkah-langkah atau legal action yang telah dilakukan. Peserta gelar tidak hanya dari penyidik, namun juga melibatkan ahli, pengawas penyidik, sampai jaksa penuntut umum. Keterlibatan pihak-pihak di luar penyidik inilah yang bisa menjadi garansi sebuah perkara dibedah secara transparan atau tidak.

Dengan gambaran seperti ini, logis bila penulis berpendapat KPK saat ini menerapkan teori pembuktian ala makan bubur panas. Komisi itu tidak langsung menyentuh bagian tengah bubur yang jelas-jelas masih panas tetapi memakannya dari pinggir hingga akhirnya ke bagian tengah yang nantinya sudah tidak lagi panas. Targetnya, memakan semua bubur itu.

Menjadikan Angie sebagai tersangka, menunjukkan KPK serius menangani kasus ini. Lebih-lebih sudah ada jaring-jaring yang ditebar KPK untuk menetapkan tersangka lainnya yang ditunjukkan dengan permintaan ke Kemenkumham mencegah Wayan Koster pergi ke luar negeri. Kunci dari penetapan nama-nama tersangka baru, selain KPK harus steril dari kepentingan politik, perlu alat bukti sah yang tidak bisa dielakkan oleh mereka, meskipun di media sekarang ini mereka berkesan sebagai pihak tidak bersalah. ●