Tampilkan postingan dengan label Irfan Ridwan Maksum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Irfan Ridwan Maksum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Mei 2013

Otonomi Tergadai RUU

Otonomi Tergadai RUU
Irfan Ridwan Maksum ;  Guru besar Ilmu Administrasi Publik FISIP-UI,
Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) RI 
JAWA POS, 28 Mei 2013



SAAT ini DPR sedang menggodok berbagai rancangan UU (RUU). Terdapat lima RUU yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan otonomi. Yaitu, RUU pemerintahan daerah, RUU desa, RUU pilkada, RUU hubungan keuangan pusat daerah (HKPD), dan RUU aparatur sipil negara (ASN). 

Idealnya, lima RUU itu berjalan harmonis, kompak, dan sinergis agar masing-masing kebijakan dapat berjalan efektif, terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah, ujung tombak pemerintahan RI. Jika tidak, efektivitas pemerintahan bisa terganggu.

Dari pengamatan akademik, masing-masing memiliki paradigma berbeda. Dalam pemerintahan daerah, Indonesia telah lama mengadopsi sistem prefektur terintegrasi. Sistem itu dianut sepanjang masa Hindia Belanda, dilanjutkan zaman Jepang. Sistem tersebut tidak dianut pada masa kemerdekaan hanya pada masa berlakunya UU No 1/1957 yang diganti dengan UU No 18/1965. Pada saat itu juga, Indonesia menganut pilkada langsung yang menyulut pecah kongsinya Bung Hatta dan Bung Karno. Di luar masa tersebut, Indonesia menganut sistem prefektur yang mengenal adanya wakil pemerintah. 

Sistem prefektur tidak dibarengi pilkada langsung. Pilkada, baik langsung maupun tidak, pada sistem itu hanya dianut Jepang pada masa 60-an, untuk memastikan kepala daerah diterima masyarakat atau tidak, selain harus memenuhi kriteria lain untuk menjadi kepala daerah terpilih.

Dari sudut pandang ini, terjadi konflik antara RUU pemda dan RUU pilkada. Secara akademik, dapat diprediksi konflik tersebut menyulut kegamangan pemerintahan di level peraturan perundangan dan praksis. Negara yang tidak menjalankan sistem prefektur juga tidak semua mengadopsi pilkada langsung sebagai satu-satunya kriteria penetapan kepala daerah.

Terkait dengan desa, pemerintahan daerah merupakan bangun formal struktur negara yang jelas terakomodasi secara organisatoris. Desa, dalam konsep the founding fathers, adalah otonomi informal (kaki). Materi RUU desa menyistematisasi desa dalam struktur negara melalui sektretaris desa. Perbenturan antara RUU pemda dan RUU desa tidak terasa dalam level paradigma, tetapi membawa struktur formal amat rumit, bahkan terbebani. Perbenturan yang terjadi adalah inkonsistensi pandangan mengenai desa dengan apa yang tertuang dalam kedua RUU. Kerumitan tersebut juga membuat ranah praksis kelak bermasalah.

Perlu Harmonisasi 

Perbenturan paradigmatis berikutnya adalah dengan RUU ASN. Di dunia ini, pengelolaan SDM pusat dan daerah selalu memperhatikan kotak besar organ negara yang terpisah karena desentralisasi. Kotak organ negara yang diperhatikan adalah adanya organ pemegang political authority. Sumber daya manusia negara terpisah menjadi dua, yakni lokal dan nasional. 

Akibatnya, terdapat tiga sistem besar paradigmatis pengelolaan SDM daerah. Yakni, pertama, terpisah (separated system), kekuasaan penuh pengelolaan SDM mulai A sampai Z ada pada daerah otonom. Pusat membuat code of conduct untuk dipatuhi sekaligus mengawasi. 

Dalam sistem tersebut, pegawai daerah tidak diperkenankan pindah antardaerah dan apalagi menjadi pegawai pusat. Tidak ada unit di pusat yang mengelola manajemen teknis SDM daerah. Semua urusan manajemen SDM diatur dan diurus daerah otonom. Manajemen SDM pusat dalam sistem ini, dengan demikian, memiliki jalur tersendiri. Tampak RUU ASN tidak menganut sistem itu.

Sistem kedua adalah sistem kesatuan (unified). Dalam sistem tersebut, terdapat unit di pusat yang bersifat independen yang dibentuk daerah-daerah otonom untuk mengelola manajemen teknis seluruh pegawai daerah otonom dalam negara yang bersangkutan. Pegawai daerah diperkenankan pindah antardaerah otonom, tetapi tidak menjadi pegawai pusat. 

Urusan A sampai Z dikelola unit tersebut. Pemerintah pusat kembali membuatkan code of conduct dan pengawasannya. Pegawai pusat memiliki manajemen tersendiri dan memiliki badan pengelola tersendiri. Tampaknya, RUU ASN juga tidak menganut sistem tersebut.

Sistem ketiga adalah sistem terintegrasi (integrated). Dalam sistem ini, pegawai pusat dan pegawai daerah diatur dan diurus oleh sebuah badan di bawah pemerintah pusat. Daerah otonom memiliki wewenang yang sangat kecil dalam manajemen kepegawaian daerah.

Kembali RUU ASN tampak tidak dengan jelas menganut sistem itu. Kotak SDM daerah dan pusat tidak tegas. Siapa atasan manajemen SDM tidak diperhatikan. Sejauh mana wewenang daerah otonom tidak jelas. Dapat dikatakan, RUU ASN tidak memiliki paradigma apa pun dari sudut kepentingan daerah otonom. Sungguh dapat merancukan otonomi daerah.

Terkait dengan RUU HKPD, dianut campuran antara paradigma yang ingin menguatkan sumber keuangan sendiri dalam daerah otonom (perimbangan keuangan) dan paradigma yang mengandalkan kemampuan pengelolaan pelayanan publik tanpa memperhatikan dari mana sumber keuangannya (hubungan keuangan). 

Jika dibenturkan dengan RUU pemda, tampak persoalannya lebih bersifat teknis dalam jalur-jalur instrumen pemerintahan. Karena itu, sepanjang instrumen yang dibuat masuk akal, bisa diperkirakan dapat mendorong harmonisasi dan sinergitas antar kedua RUU. 

Yang jadi permasalahan adalah termuatnya sistem pembagian urusan yang tidak jelas dalam RUU pemda, sedangkan RUU HKPD beraliran ''money follow function''. Dapat diprediksi, kesulitan muncul mengukur kebutuhan uang daerah yang riil menuruti materi kedua RUU kelak jika dilaksanakan.

Perbenturan keras adalah ketika pelaksanaan UU. Perbenturan RUU masih dapat didiskusikan di gedung DPR. Perbenturan pelaksanaan jika RUU tersebut kelak menjadi UU dapat bernuansa pelanggaran hukum sampai ketidakefektifan pemerintahan. Korbannya adalah masyarakat banyak. Perbenturan tersebut bersifat sistemik.

Melihat perbenturan tersebut, langkah harmonisasi harus dilakukan, bukan soal bunyi pasal saja, tetapi sejak pilihan paradigma kelima RUU. Pemerintah dan DPR harus duduk bersama agar keputusan yang diambil tidak menyimpan masalah.

Kamis, 23 Mei 2013

Aspek Kuantitatif Kualitatif Otonomi


Aspek Kuantitatif Kualitatif Otonomi
Irfan Ridwan Maksum  ;  Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi-Publik FISIP UI, 
Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) RI
KORAN SINDO, 23 Mei 2013


Saat ini rancangan UU Pilkada sedang digodok di DPR RI. Fokus utama UU tersebut pada prinsipnya adalah mengarahkan pada proses mencari kepala daerah yang berkualitas dari hasil pilkada. 

Rancangan UU (RUU) Pilkada dari pemerintah semula menetapkan bahwa gubernur dipilih melalui DPRD provinsi dan bupati/wali kota melalui pilkada langsung. Belakangan kemudian menjadi terbalik, gubernur melalui pilkada langsung, sedangkan bupati/wali kota melalui DPRD. Semua isu tersebut berpulang dalam kerangka mencari kepala daerah yang berkualitas. 

Di tengah-tengah proses alot menentukan materi RUU tersebut, selama kurun waktu satu tahun ini, mencuat satusatunya kasus pemakzulan kepala daerah di era berlakunya UU No32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yakni pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Sebelumnya kasus tersebut ditanggapi Mendagri dalam wawancara dengan salah satu televisi nasional, dengan mengangkat terminologi aspek kuantitatifkualitatif kebijakan pengaturan kepala daerah. 

Kedua aspek tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas kepala daerah terpilih sehingga peraturan/ perundangan menentukan sejumlah kriteria bagi calon kepala daerah yang menurut Mendagri dinilai bernuansa kualitatif. Mendagri merasa perlu menggerakkan ke arah kuantitatif. Tampaknya terminologi tersebut dapat menggiring ke arah kekeliruan pemahaman jika tidak dikaji secara mendalam. 

Pendekatan, Metode, dan Data 

Acap kali terminologi kuantitatif dan kualitatif digunakan dalam dunia penelitian, baik ilmu-ilmu eksakta maupun ilmu-ilmu sosial. Makna terminologi tersebut memiliki stratifikasi. Pertama, menyangkut pendekatan (Creswell: 2002). Kedua, terminologi tersebut menyangkut metode itu sendiri, yakni metode menggali data dan metode menganalisis data. Ketiga, dua terminologi tersebut hanya menyangkut data. Dengan pendekatan kuantitatif, seorang peneliti akan berpikir deduktif. 

Teori adalah landasan utama sebelum memahami objek penelitian. Objek penelitian diyakini dapat diprediksi dan diukur. Tujuan pendekatan ini adalah pengukuran. Teori menjadi alat ukur yang diturunkan sampai menjadi variabel, indikator, bahkan sampai instrumen penelitian. Dalam hal ini, dari teori sampai instrumen harus konsisten. Berbeda jika menggunakan pendekatan kualitatif, seorang peneliti bertujuan memahami (understanding/verstehen). 

Dia berpikir induktif sehingga justru utamanya berangkat dari objek penelitian itu sendiri untuk ditemu-kenali secara mendalam sehingga dapat saja berbeda dari teori atau hukumhukum yang telah dipahami oleh khalayak, bahkan ilmu pengetahuan yang telah berkembang. Fungsi teori adalah guidance dalam dunia masingmasing peneliti. Ahli politik seharusnya dibekali teori politik, bukan teori ekonomi dan seterusnya. Dalam stratametode, kedua terminologi dapat menyangkut metode penggalian data dan metode analisis data. 

Untuk penggalian data, metode kuantitatif dapat berupa survei dan eksperimen, sedangkan untuk analisis data dapat digunakan dengan hitungan statistik sederhana sampai yang kompleks, dan analisis kuantitatif yang lain. Metode kualitatif dari sisi penggalian data dapat dilakukan dengan wawancara mendalam, pengamatan, studi kasus, pengamatan terlibat, soft-systemmethodology, dan lain-lain. 

Dari sisi analisis juga sangat bervariasi, mulai analisis isi, analisis semiotik, sampai analisis sejarah, dan lain-lain. Dalam strata data, data kuantitatif berupa numerik (angka), sedangkan data kualitatif adalah data di luar angka yang dapat berupa gambar, dan umumnya kata-kata. Pendekatan dan metode mana pun menghasilkandataangka( kuantitatif) dan non-angka (kualitatif) secara bersamaan. 

Sistem Data Otonomi 

Dalam dunia praktis, cara berpikir deduktif dan induktif amat fleksibel. Umumnya hukum normatif yang digunakan para praktisi pemerintah untuk memahami berbagai persoalan masyarakat yang dihadapinya membawa berpikir deduktif-normatif. Mendagri dapat dinilai berpikir deduktif dalam hal ini. Apa yang diungkap Mendagri dalam mengatur seleksi calon kepala daerah dalam kebijakan otonomi ternyata hanya sekadar indikator. Jika yang dimaksud cara berpikir, maka sebetulnya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. 

Namun, dalam substansi kebijakan pengaturan mana pun, tentu sulit memuat angka-angka, terlebih terkait kriteria calon kepala daerah. Mungkin bisa dipaksakan, misalnya angka minimal keberhasilan dalam dunia pendidikannya. Namun, toh tidak ada data kuantitatif yang ada dalam peraturan tersebut, melainkan sebuah kriteria. Dengan begitu, dari segi cara berpikir, hal ini tergolong kuantitatif, namun dari segi data tetap bersifat kualitatif. 

Selain itu, menyusun peraturan amat sulit dengan cara pikir induktif dalam artian apa yang terjadi di lapangan secara cepat dimasukkan dalam isi peraturan. Namun, umumnya dimulai dari terjadinya kesenjangan antara peraturan dan praktik otonomi, kemudian penyusun kebijakan akan merujuk sejumlah teori atau pendapat pakar jika akan mengubah isi kebijakan atau memperbaikinya. 

Tidak setiap kasus direspons cepat langsung dengan perubahan peraturan. Terminologi kuantitatif dan kualitatif yang dimaksud Mendagri jelas bukan dalam rangka penelitian. Ranah data kuantitatif dan kualitatif terkait perilaku kepala daerah hanya muncul dalam analisis dan rekaman praktik pemerintahan daerah di seluruh daerah di Indonesia, baik antarwaktu maupun satu waktu di berbagai tempat. 

Bahan tersebut amat baik menjadi pertimbangan untukmenyusun naskah akademik UU Pilkada yang sedang digodok sehingga pemerintah dan DPR RI tidak gamang menentukan pilihan. Fenomena empirik kebijakan otonomi merupakan bidang kajian yang dapat didekati, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dengan metode sedemikian rupa sehingga data yang dihasilkan juga dapat bersifat kuantitatif dan/atau kualitatif. 

Rekaman sistemik ini amat penting dalam mendorong kemajuan sebuah negara terkait pelaksanaan kebijakan otonomi. Sistem data otonomi ini akan menjadi dasar dari pengembangan ilmu mengenai otonomi daerah. Mendagri harus memiliki think-tank yang kuat dalam rangka terus-menerus memperbaiki hasil-hasil dari kebijakan otonomi tersebut, termasuk dalam menyusun RUU Pilkada. Semoga.

Kamis, 02 Februari 2012

Otonomi Pengelolaan SDM


Otonomi Pengelolaan SDM
Irfan Ridwan Maksum, GURU BESAR TETAP ILMU ADMINISTRASI NEGARA FISIP UI
Sumber : KOMPAS, 3Februari 2012


Makin gencarnya Parade Nusantara yang memperjuangkan status aparatur desa agar menjadi pegawai negeri sipil menjadi catatan tersendiri agenda otonomi daerah tahun 2012.

Beberapa saat sebelumnya para guru juga mempertanyakan nasib mereka yang selama ini dikelola oleh pemda. Mereka ingin dikelola oleh pusat agar kualitas hidup mereka meningkat. Hal lain yang semakin merumitkan persoalan sumber daya manusia (SDM) daerah adalah tuntutan nasib para honorer daerah agar dipastikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Desain pengelolaan SDM daerah memang patut dikaji ulang agar persoalan tersebut segera diatasi dengan perspektif dan instrumen yang tepat.

Pilihan Model

Di dunia ini terdapat tiga sistem pengaturan sumber daya manusia terkait dengan kedaerahan. Jurnal Perserikatan Bangsa-Bangsa (1966: 7-8) menyebutkan ada sistem pengaturan personel yang terpisah untuk setiap pemerintahan daerah, sistem personel pemerintahan daerah yang terpadu, serta sistem personel pemerintahan daerah dan pusat yang terintegrasi.

Pada sistem yang pertama, setiap pegawai pemerintah daerah dari satu unit tidak dapat berpindah ke unit lain, apalagi ke dalam unit pemerintah pusat.

Sistem tersebut menganut kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai sepenuhnya di tangan daerah-otonom. Pusat hanya membuat code of conduct dan mengawasi pelaksanaannya.

Dalam sistem yang kedua, setiap pegawai pemerintah daerah dapat pindah menjadi pegawai unit yang ada dalam pemerintah daerah lain, tetapi tidak diperkenankan pindah menjadi pegawai pemerintah pusat. Dibentuk sebuah badan-otoritatif di tingkat nasional yang dibentuk atas prakarsa daerah-daerah untuk mengelola kepentingan manajemen SDM ini.

Sistem ketiga memungkinkan adanya perpindahan pegawai pemerintah daerah tertentu menjadi pegawai pemerintah daerah lain dan bahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Indonesia tampaknya tergolong dalam sistem ketiga. Namun, sebenarnya ada catatan menarik dalam perkembangan pengelolaan SDM daerah ini.

Pada masa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Kepegawaian Negara diperbarui dengan keluarnya UU No 43/1999.
UU No 22/1999 mengarah ke ”separate system” bersandar pada pengaturan Pasal 7 dan Pasal 75 UU tersebut. Namun, karena kemampuan daerah dalam mengembangkan sistem kepegawaiannya masih rendah, situasi politik nasional dan lokal yang belum kondusif serta pola integrasi (sentralistik) yang sudah tertanam lama, ”separate system” tidak terwujud.

UU No 43/1999 sama sekali tidak mengarah pada paradigma yang sama. Padahal, hampir semua pasal undang-undang tersebut wajib menjadi acuan daerah otonom dalam mengelola SDM-nya.

Dalam UU pemerintahan daerah yang berlaku sekarang, UU No 32/2004 Pasal 129 mengatur bahwa (1) Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. (2) Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.

Tampak aturan UU No 32/2004 di atas memperkuat kedudukan pengaturan kepegawaian daerah berdasarkan UU No 43/1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu mempersempit ruang gerak daerah otonom dalam mengelola pegawai.

Kebimbangan terjadi dalam praktik terkait makna otonomi khusus, munculnya animo otonomi desa, dan mengenai siapa yang berhak mengatur usulan penetapan honorer daerah agar menjadi PNS. Desain dalam UU No 32/2004 dan UU No 43/1999 tidak cukup jelas, bahkan bertabrakan mengenai otonomi SDM desa ini.

Perlu Ketegasan

Jika pilihan integrasi diambil, sangat wajar jika para kepala desa menuntut diperlakukan secara adil. Honorer juga menuntut agar diperlakukan dengan lebih proporsional secara nasional. Pemerintah pusat menjadi lebih banyak pekerjaan dan sebaliknya daerah otonom seakan lepas tangan jika bermasalah.

Oleh karena itu, pilihan terhadap salah satu model harus diikuti oleh ketegasan sistem yang dikembangkan, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertanggung jawab mengembangkan.

Dalam desain ini harus terdapat instansi vertikal BKN yang terjangkau daerah. Dana yang digunakan adalah dana APBN, bukan dana dekonsentrasi.

Jumat, 13 Januari 2012

Menagih RUU Yogyakarta di 2012


Menagih RUU Yogyakarta di 2012
Irfan Ridwan Maksum,  GURU BESAR TETAP ILMU ADMINISTRASI NEGARA FISIP UI,
KETUA PROGRAM MIASPS-UMJ
Sumber : SINDO, 14 Januari 2012



Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia,kini perhatian kita tersedot oleh isu Papua,pembenahan mekanisme pilkada dalam revisi UU Pemda, pengaturan desa, pengembangan standar pelayanan minimal di daerah, dan beberapa isu lain.

Dalam bulan September 2011 lalu kita sempat mempersoalkan kembali perpanjangan masa pemerintahan Gubernur Provinsi DI Yogyakarta. Isu Yogyakarta sempat reda, kemudian muncul kembali ke permukaan,yaitu wakil rakyat kita diharapkan menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta paling lama satu tahun. Pembenahan Yogyakarta menjadi barometer bagi otonomi sejenis, termasuk isu mengenai Papua,sehingga pantas ditanya kembali perkembangan polesan otonominya ke depan.

Keistimewaan vs Keseragaman

Yogyakarta istimewa bagi bangsa Indonesia tampaknya sudah menjadi keniscayaan. Bahkan sumbangan rezim Soeharto akan terminologi tersebut dapat dikatakan sebagai katalis. Apa pun kondisinya, bangsa Indonesia telah mengakui keistimewaan Yogyakarta. Masyarakat kita mengenalnya karena faktor sejarah.

Dari sudut pemerintahan, kita mengakui keistimewaannya dengan menempatkan Sri Sultan sebagai gubernur provinsi tersebut secara otomatis dan sepanjang umur Sri Sultan. Namun, sejak reformasi terdapat persoalan mengenai rekrutmen kepala daerah bagi pemerintahan daerah di Indonesia, terutama sejak pilkada langsung dan pembatasan periode jabatan kepala daerah di seluruh wilayah RI ditetapkan. Kira-kira bahasa sederhananya, kini keistimewaan Yogyakarta terancam dalam praktik pemerintahan daerah kita. Kalau kita tarik desain keistimewaan sebelum era reformasi, sebetulnya hal tersebut ditentukan oleh kesepakatan antara elite politik bangsa Indonesia dengan Sri Sultan pada waktu itu.

Logikanya sekarang pun sudah saatnya kesepakatan tersebut dilakukan ulang. Kini dalam konstruksi NKRI pun telah muncul otonomi semacam Yogyakarta dengan caranya masing-masing, yakni DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Desain tersebut dikembangkan dengan amat dipengaruhi situasi lokal masingmasing. Tampak Yogyakarta ada di tangan Sri Sultan. Sri Sultan dapat meminta pendapat ahli untuk mendesain keistimewaan Yogyakarta, tetapi beliau sendiri harus mengetahui hakikat, makna, visi, dan implikasinya terhadap otonomi Yogyakarta.Koridornya adalah negara kesatuan RI.

Memang dalam negara kesatuan seharusnya ada basic structure dari desain otonomi daerah yang sama (simetrik antardaerah). Tapi di atas batas basic tersebut masih dapat dikembangkan kekhasan-kekhasan. Pada masa Hindia Belanda secara teratur dikembangkan otonomi dalam aspek budaya dengan desentralisasi kebudayaan di luar desentralisasi pemerintahan. Desentralisasi pemerintahan ini terdiri atas desentralisasi teritorial dan fungsional.

Desentralisasi dalam aspek kebudayaan dilakukan oleh pemerintahan Hindia Belanda, terutama ketika menghadapi pendatang Asia di wilayah Indonesia saat itu. Bersamaan dengan desentralisasi tersebut, dilakukan desentralisasi pemerintahan di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda juga secara asimetrik melakukan pengembangan pemerintahan dengan kalangan kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara ini dengan sistem kontrak berupa kontrak jangka panjang dan jangka pendek. Kontrak dengan Kesultanan Yogyakarta kala itu pun dibuat.

Visi mengenai Yogyakarta ke depan harus dimulai dengan menentukan nasib Kesultanan Yogyakarta dalam lingkungan NKRI ini.Bagaimana mempertahankan struktur tersebut melalui mekanisme desentralisasi yang logis dan sistematis. Pembicaraan ini harus mendalam, jangan dicampuri mekanisme turunannya terlebih dahulu seperti tata cara pemilihan DRPD, gubernurnya, birokrasinya, keuangannya, dan lain-lainnya. Apa kesepakatan yang ditempuh oleh elite pengambil kebijakan nasional dengan Sri Sultan sendiri tentang hal tersebut?

Kalau tidak ada kejelasan, tampak desain UU Keistimewaan Yogyakarta ke depan hanyalah tambal-sulam dan penuh ranjau yang sewaktu-waktu dapat meledak. Dampak secara nasional pun bisa terjadi seperti layaknya efek domino jika tidak mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak yang berkompeten.

Hilangkan Kebimbangan

Separuh nasib DIY, di samping oleh wakil rakyat kita, ditentukan pula oleh Sri Sultan. Oleh karena itu harus dihilangkan kebimbangan dalam menentukan pilihan. Visi ke depan semua komponen bangsa Indonesia tentu adalah penguatan NKRI. Jika visi ini diyakini oleh kita semua, tugas kita semua sebagai elite adalah agar desain kelembagaan NKRI tidak berada terus-menerus dalam abu-abu.

Faktor budaya dan nonstruktural lain dapat diakomodasi dengan melokalisasinya melalui instrumen negara yang terukur, sistematis,dan logis. Kebimbangan muncul karena masa lalu yang kuat mengakar, kentalnya pemahaman masyarakat,dan kuatnya status quo. Dengan demikian kita mesti bergerak memberi contoh, bahkan mengembangkan sistem secara visioner untuk NKRI dan Yogyakarta. Sudah selayaknya RUU Yogyakarta yang akan dituntaskan oleh wakil rakyat sarat dengan spirit kebersamaan dan didasari prinsip berkualitas.

Sri Sultan dalam hal ini harus mengawal proses penyelesaian RUU Keistimewaan Yogyakarta tersebut yang sedang dibahas di parlemen. Draf tersebut yang sudah melalui pembahasan di eksekutif sekian lama sudah selayaknya dipahami betul oleh Sri Sultan. Kita bisa saja berasumsi telah disetujui dan dibahas bersama Sri Sultan, tetapi tampaknya apa yang dikemukakan oleh Mendagri dengan apa yang diinginkan masyarakat Yogyakarta berseberangan.

Di sini letak kebutuhan munculnya aspirasi Sri Sultan sendiri. Sri Sultan adalah sumber utama desain kelembagaan keistimewaan Yogyakarta. Sri Sultan harus sepenuh hati memahaminya. Jika Sri Sultan bimbang dalam menetapkan pilihan,sulit ditemukan desain keistimewaan Yogyakarta yang ideal.