Tampilkan postingan dengan label Mohammad Nasih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mohammad Nasih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Maret 2014

Jangan Bangga Jadi Golput

Jangan Bangga Jadi Golput

Mohammad Nasih  ;   Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ, Jakarta
REPUBLIKA,  17 Maret 2014

                                                                                         
                                                                                                             
Konotasi yang melekat pada golput (golongan putih) pada masa awal kemunculannya adalah positif. Sebab, frase ini menunjuk kepada kalangan tertentu yang memiliki tingkat pendidikan tinggi, aktivitas sosial politik intensif, memiliki pandangan kritis, dan karena itu kemudian memberikan wacana yang berlawanan dalam konteks memberikan suara dalam pemilu. Sebab, latar belakang kemunculan golput ini adalah ketidakpercayaan mereka kepada partai-partai politik, pada masa awal pemerintahan rezim Orde Baru, tepatnya menjelang Pemilu 1971. Mereka menganggap bahwa semua partai politik berada di bawah hegemoni rezim, partai apa pun yang menjadi pilihan, saat itu, menjadi sama saja.

Dalam suasana pemerintahan yang birokratik otoritarian tersebut, pilihan untuk menjadi golput juga membutuhkan keberanian tersendiri. Sebab, sikap golput, oleh aparat negara, dianggap sebagai tindakan perlawanan terhadap negara, walaupun sesungguhnya memilih merupakan hak warga Negara. Menjadi golput saat itu meniscayakan keberanian yang lebih besar menghadapi risiko.

Inilah yang juga menyebabkan menjadi golput menjadi kebanggaan tersendiri.
Namun, dalam situasi dan kondisi pascareformasi yang telah mengalami perubahan sangat drastis, pilihan sikap untuk menjadi golput mestinya tidak bisa lagi dibenarkan, apalagi dibanggakan. Sebab, menjadi golput berarti tidak berkontribusi kepada perbaikan negara. Memberikan suara kepada orang atau partai yang dipercaya merupakan salah satu jalan strategis bagi warga negara yang memiliki hak pilih untuk memperbaiki negara. Melalui pejabat-pejabat yang dipilih oleh rakyat itulah, perbaikan negara bisa diharapkan.

Dalam konteks sekarang, semua warga negara justru dituntut untuk memberikan kontribusi yang nyata dalam politik. Orang-orang yang memiliki wawasan dan kemampuan lebih dalam politik seharusnya mengambil peran-peran yang signifikan untuk memperbaiki negara. Dengan kelebihan itu, seharusnya merekalah yang menjadi pemimpin-pemimpin negara dengan menjadi penyelenggara yang mengisi seluruh rumpun kekuasaan yang ada, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif; baik yang dipilih secara langsung oleh rakyat, maupun melalui penunjukan oleh DPR atau Pemerintah. Mereka tidak bisa hanya "berteriak-teriak" dari luar gelanggang politik tanpa memiliki otoritas, karena otoritas itulah kekuatan kekuatan yang sesungguhnya dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik.

Jangan netral!

Mereka yang masih memilih untuk menjadi golput sesungguhnya tidak memahami secara baik tentang perubahan situasi dan tidak memahami tanggung jawab sebagai warga negara untuk membangun peradaban politik yang baik.

Menjadi golput, karena itu, justru menunjukkan kelatahan sikap dan/atau ketidakmampuan dalam berkontribusi secara nyata dalam politik. Memang, sekarang bisa dikatakan sebagai era politik yang sangat memprihatinkan, dan karena itu diperlukan upaya-upaya yang lebih kuat untuk memperbaiki negara dengan cara-cara yang luar biasa.

Saat ini, diperlukan pejuang-pejuang politik yang mau memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas dan lebih utama dengan memasuki secara langsung medan politik, agar memiliki posisi yang jelas. Jika tidak masuk dalam struktur politik, maka mesti memiliki kemampuan dan keberanian untuk mengorganisasi masyarakat untuk mendukung calon-calon tertentu yang dinilai memiliki kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan komitmen untuk menjadi penyelenggara negara. Politisi yang idealis tetap ada, walaupun jumlahnya memang sangat sedikit. Dan mereka inilah yang seharusnya mendapatkan dukungan dan advokasi politik agar dapat masuk dalam medan kekuasaan dan bisa melakukan perjuangan politik dari dalam.

Sikap netral yang seringkali ditunjukkan oleh orang-orang yang merasa diri atau dianggap baik dan bermoral, bisa menjadi sikap yang tidak jelas, karena tidak bisa menjadi rujukan masyarakat yang membutuhkan panduan dalam memilih siapa calon yang memang memiliki kualitas yang memadai. Keberanian untuk menempatkan diri secara tegas dengan mendukung pribadi-pribadi calon tertentu yang dianggap memiliki kualifikasi sebagai politisi yang berkualitas sangat diperlukan. Yang terpenting adalah tidak menjadikan keberpihakan itu sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan materi, baik untuk kelompok apalagi diri sendiri. Keberpihakan itu harus semata-mata diorientasikan untuk mengawali pembangunan negara menjadi lebih baik.

Akhirnya, jika benar-benar tidak ada lagi partai politik yang bisa diharapkan, karena di dalamnya penuh dengan calon-calon yang tidak berkualitas, maka seharusnya itu justru menjadi tantangan atas kaum cerdik pandai dan sekaligus moralis untuk melakukan upaya-upaya ekstra guna merebut atau menguasai partai yang ada. Atau jika itu pun sudah tidak bisa dilakukan, maka tidak ada pilihan lain kecuali mendirikan partai baru yang dengannya mereka harus berkompetisi memperebutkan kekuasaan dalam pemilu-pemilu berikutnya.

Orang-orang yang merasa diri baik harus membuktikan diri bahwa mereka juga memiliki kemampuan jika diserahi amanat kekuasaan dan tidak akan menyelewengkannya. Wallahu a'lam bi al- shawab. ●

Jumat, 17 Mei 2013

Membangun Partai Islami


Membangun Partai Islami
Mohammad Nasih ;  Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ, Pengurus Dewan Pakar ICMI Pusat
REPUBLIKA, 17 Mei 2013

Para pendiri bangsa Indonesia telah mendesain konstruksi Indonesia merdeka sebagai sebuah negara-bangsa, bukan berdasarkan agama (baca: Islam). Konsepsi negara-bangsa Indonesia sangat berbeda dengan konsepsi negara-bangsa yang digunakan negara-negara Eropa de ngan paradigma sekuler karena Indonesia mendasarkan paradigma kebangsaan itu kepada Pancasila. 

Konstruksi negara sekuler merupakan antitesis dari konstruksi integralistik, yakni penyatuan antara negara dan agama Katolik yang-terutama oleh kalangan Protestan-dianggap telah sering diselewengkan. Berbagai penyelewengan itulah yang menyebabkan banyak negara di Eropa melepaskan diri dari kekuasaan gereja dan mengubah konstruksi negara; bukan lagi berdasarkan agama, melainkan berdasarkan kepada bangsa. 

Konsepsi negara berdasarkan bangsa kemudian relatif cepat diterima. Karena, secara faktual masyarakat Eropa adalah masyarakat dengan bangsa yang relatif homogen, yakni masyarakat kulit putih. Di Eropa saat itu, ras merupakan elemen dominan yang menentukan rasa kebangsaan. 

Berbeda dengan paradigma nasionalisme di Eropa, nasionalisme untuk Indonesia telah diramu sedemikian rupa, terutama oleh Sukarno sebagai nasionalisme yang tidak sekuler, tetapi nasionalisme yang berdasarkan pada nilai-nilai religius. Nilai ini sangat jelas dengan adanya sila yang menegaskan tentang ketuhanan. 

Konsepsi kebangsaan di Indonesia juga berbeda sekali dengan kebangsaan di Eropa yang relatif hanya berdasarkan ras. Karena, nasionalisme Indonesia didasarkan pada perasaan senasib yang disebabkan oleh penjajahan Belanda.
Karena itu, walaupun Indonesia terdiri atas kebhinekaan SARA yang relatif sangat tinggi, tetapi semuanya bisa merasa sebagai satu bangsa. 

Dalam konteks konstruksi negara-bangsa yang religius, tentu saja nilai-nilai religius dari setiap agama bisa dijadikan sebagai sumber kebijakan politik kenegaraan. Dan, dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi, sesungguhnya nilai-nilai substansial Islam sangat mungkin untuk diperjuangkan dalam setiap proses pembuatan kebijakan politik. Sebab, mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut Islam. 

Transformasi agama Islam memiliki berbagai ajaran yang harus diimplementasikan dalam konteks privat maupun publik. Implementasi ajaran Islam dalam konteks publik tentu saja membutuhkan instrumen yang memiliki otoritas. Instrumen tersebut tidak lain adalah negara. Karena itu, diperlukan perangkat-perangkat yang bisa menjadikan nilai-nilai Islam sebagai bahan dasar bagi produk kebijakan politik kenegaraan. 

Dalam konteks negara-bangsa Indonesia yang mengakui agama lain selain Islam, kebijakan-kebijakan tersebut tidak boleh menggunakan nama formal Islam. Kebijakan-kebijakan politik itu haruslah dianggap sebagai sekadar sebuah konsensus di antara warga negara yang dalam konteks demokrasi Pancasila diputuskan dalam sebuah musyawarah. 

Untuk bisa mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam produk kebijakan politik, diperlukan partai politik yang memahami dengan baik ajaran substantif Islam. Partai yang dimaksud tidak harus menjadi partai politik yang berdasarkan formal Islam, tetapi yang penting di dalamnya terdapat para politisi yang memiliki wawasan keislaman yang memadai dan memiliki semangat untuk memperjuangkan nilai-nilai dan ajaran Islam yang tertransformasi dalam produk-produk kebijakan politik kenegaraan.
Terdapat dua model partai yang telah menunjukkan diri mampu menjalankan peran yang Islami. Pertama, partai dengan dasar formal Islam. Model ini adalah model yang paling mudah dipahami karena Islam dijadikan sebagai "baju dan bendera". Model ini direpresentasikan di antaranya oleh Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir. Keteguhan dalam memperjuangkan keyakinan politik bahwa Islam merupakan ideologi politik yang cocok untuk memperbaiki negara telah mengantarkan IM tampil sebagai penguasa setelah melalui fase perjuangan yang sangat panjang selama puluhan tahun. IM menjadi partai yang menarik karena politisinya menampilkan diri sebagai politisi yang konsisten. 

Risiko partai model ini adalah apabila tidak konsisten dengan nilai-nilai Islam maka akan mendapatkan hujatan yang sangat keras dari kaum Muslim dalam skala lebih luas, termasuk pemeluk Islam yang bukan pemilih partai tersebut.
Inilah yang dialami Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketika beberapa kadernya disebut terlibat skandal korupsi.

Kedua, partai dengan dasar formal non-Islam. Model ini direpresentasikan oleh Adalet ve Kalkinma Partisi (AKP) di Turki. Bahkan, partai tersebut menyatakan diri sebagai partai sekuler. Namun, semua orang tahu bahwa aktivis partai ini didominasi kalangan Muslim yang saleh. Sebagian di antara mereka juga berasal dari partai-partai dengan dasar formal Islam yang sebelumnya dibekukan oleh rezim sekuler Turki. Walaupun tidak menjadikan Islam sebagai dasar formal pendirian partai tetapi AKP mampu menunjukkan diri sebagai partai politik yang mengimplementasikan nilai-nilai Islami di internal organisasi partai dan memperjuangkannya dalam konteks kebijakan politik. 

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan menjadi negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya mampu menyajikan praktik berpartai yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Terutama, dengan indikator terbebas dan bahkan jauh dari praktik korupsi serta tindakan tidak terpuji lainnya. Namun, saat ini, tampaknya hal itu masih sekadar harapan.

Untuk membangun partai islami, diperlukan kader-kader muda Muslim yang memiliki perspektif jauh ke 
depan serta memiliki ketahanan fisik dan mental untuk terus mengupayakan eksistensi partai politik, baik yang menggunakan dasar formal Islam maupun non-Islam, dengan praktik nyata di lapangan yang benar-benar islami. Walaupun berat, harus dilakukan. Dan, karena biasanya berdasarkan pengalaman di kedua negara di atas, membutuhkan waktu lama sehingga harus segera dimulai. ●

Kamis, 19 Januari 2012

Pemimpin Tunakuasa


Pemimpin Tunakuasa
Mohammad Nasih, PENGAJAR DI PROGRAM PASCASARJANA ILMU POLITIK UI DAN FISIP UMJ; PENGURUS DEWAN PAKAR ICMI PUSAT
Sumber : SINDO, 20 Januari 2012



Kepemimpinan biasanya dipahami sebagai kualitas kemampuan pada seseorang yang dapat membuat orang lain mengikutinya walaupun orang lain itu sesungguhnya tidak menginginkannya.

Berdasarkan pemahaman ini, seseorang bisa disebut pemimpin apabila dapat membuat orang lain yang memiliki kehendak berbeda atau bahkan berkontradiksi kemudian mau mengikutinya. Karena itu, kepemimpinan diidentikkan dengan kekuasaan. Eksistensi kekuasaan itu terletak pada adanya daya paksa struktur yang dapat menjatuhkan hukuman atas siapa saja yang tidak patuh terhadap kebijakan yang dibuat pemimpin.

Dalam politik, kekuasaan pemimpin formal dalam struktur negara lahir atau muncul karena ia mendapatkan dukungan dari rakyat. Soal mekanisme untuk mendapatkan dukungan itu bisa berbedabeda, tergantung sistem politik atau bahkan semata-mata teknik yang diterapkan. Dengan legalitas itu,seorang yang telah ditetapkan menjadi pemimpin politik formal memiliki kewenangan untuk membuat aturan main dalam negara yang harus dijalankan oleh seluruh warga negara.

Aturan main yang seharusnya dibuat adalah aturan main untuk mewujudkan kebaikan bersama (common good) sebagaimana digariskan oleh konstitusi negara.Cara yang ditempuh untuk mewujudkannya juga berbeda-beda, bergantung ideologi yang dianut negara. Besaran kekuasaan seorang pemimpin politik sangat ditentukan oleh posisinya dalam struktur yang berbentuk piramida. Semakin ke atas posisi seseorang, kekuasaan yang dimiliki menjadi semakin besar.

Besaran itu juga ditentukan keunikan posisi dalam struktur kekuasaan. Makin unik posisi seseorang, kekuasaan yang dimiliki makin besar sampai pada taraf paling besar. Di Indonesia,posisi unik itu dimiliki oleh seorang presiden. Posisi itu ditempati oleh hanya satu orang.Kekuasaannya terbilang sangat besar karena selain memiliki kewenangan untuk menjalakan kewenangan eksekutif, presiden juga memiliki kewenangan legislatif karena memiliki kewenangan untuk bersama-sama dengan DPR membahas dan menetapkan undang-undang.

Di level daerah posisi tersebut ditempati para kepala daerah. Sekadar membandingkan, anggota DPR memiliki kewenangan yang sangat signifikan. Tapi karena keunikannya tidak mutlak disebabkan terdapat 560 orang yang memiliki kewenangan yang sama, kewenangannya dapat bertabrakan dan kemudian dapat mereduksi kewenangan yang besar tersebut, bahkan kekuasaan tersebut menjadi seolah-olah nihil atau tidak berarti apa-apa.

Keanehan

Yang aneh adalah jika seorang pemimpin puncak dan memiliki keunikan posisi secara mutlak ternyata tidak memiliki kemampuan untuk mengarahkan kepada tujuan negara. Apalagi jika basis legitimasi kekuasaan tersebut adalah rakyat secara langsung karena mekanisme politik yang digunakan untuk menentukan kepemimpinan adalah pemilihan secara langsung. Yang lebih aneh lagi jika seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat, tetapi membuat kebijakan-kebijakan politik yang justru merugikan rakyat yang memilihnya.

Kebijakankebijakan tersebut justru secara kasatmata menguntungkan pihak-pihak asing yang mengeksploitasi kekayaan milik negara. Ini merupakan gambaran yang sangat nyata bahwa seorang pemimpin politik formal telah kehilangan kekuasaan atau telah menjadi pemimpin tuna kuasa.Kekuasaan memiliki fungsi signifikan untuk menguntungkan pihak asing, tetapi mengalami disfungsi untuk memperbaiki negara dan memakmurkan rakyat sendiri.

Setidaknya ada dua sebab yang membuat tidak tampaknya kuasa dari seorang pemimpin. Pertama, tidak ada keberanian untuk membuat kebijakan dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan mayoritas masyarakat yang dipimpin. Padahal kepemimpinan diperlukan untuk mengarahkan mayoritas orangorang yang dipimpin itu untuk kemudian membuat mereka menyadari bahwa pemimpin mereka adalah orang yang memiliki pengetahuan lebih luas untuk menciptakan yang lebih baik baginegara.

Seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berani mengambil risiko dalam mencapai tujuan bernegara untuk kebaikan bersama di atas. Kepemimpinan dalam konteks ini dipahami sematamata sebagai tanggung jawab untuk mengarahkan seluruh sumber daya negara yang ada untuk mewujudkan tujuan negara. Karena itu, seorang pemimpin harus berani mengambil risiko ditentang oleh orang-orang yang dipimpinnya.

Kedua,proses-proses untuk melahirkan pemimpin formal dalam struktur kenegaraan telah diinfiltrasi oleh kekuatankekuatan ekonomi yang memiliki kepentingan untuk menguasai ekonomi negara. Akibatnya, para pemilik kapital itu memiliki peluang untuk selalu mempengaruhi para pengambil kebijakan politik yang seharusnya membuat peraturan perundang- undangan yang membela dan melindungi rakyat,justru membela pemilik kapital.

Dalam konteks inilah, para pemimpin negara kehilangan kekuasaan yang seharusnya ada pada mereka dan bisa mereka gunakan untuk membuat kebijakan- kebijakan politik yang baik. Dalam konteks sistem demokrasi yang kian liberal, seorang pemimpin menjadi tunakuasa karena seorang pemimpin telah terbelenggu oleh berbagai kekuatan yang mendukung secara kapital untuk memperoleh posisi kepemimpinan dalam proses yang membutuhkan biaya sangat besar.

Apalagi dengan adanya fenomena politik uang yang kian marak sehingga membuat biaya untuk berkompetisi untuk memperebutkan posisi kepemimpinan menjadi terbilang tidak rasional. Pemimpin yang lahir karena biaya yang tidak wajar biasanya adalah pemimpin yang lemah. Untuk menutup kelemahan tersebut, dilakukan berbagai upaya pembangunan citra agar tidak terlihat sebagai pribadi yang lemah oleh warga negara yang akan menjatuhkan pilihan kepada para calon pemimpin yang berkompetisi dalam pemilu.

Padahal untuk melakukan upaya-upaya pembangunan citra tersebut diperlukan biaya yang terbilang sangat besar. Inilah juga yang menjadi celah yang sangat longgar bagi para pemilik kapital untuk menanamkan “investasi politik” yang tentu saja membutuhkan kompensasi berupa kebijakan-kebijakan politik yang menguntungkan mereka. Bagi mereka,“tidak ada makan siang gratis dalam politik”. Wallahu a’lam bi al-shawab.
●