Tampilkan postingan dengan label Musyafak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musyafak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2014

Janji

Janji

Musyafak  ;   Staf Balai Litbang Agama Semarang
TEMPO.CO,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Politik tebar janji lumrahnya mencapai titik klimaks ketika masa kampanye terbuka berlangsung. Namun rakyat Indonesia, yang telah berkali-kali merasakan kibulan janji-janji politik, tak semudah itu takluk kepada janji para calon legislator atau politikus partai. Mereka punya "tameng" berbentuk semboyan bernada kecewa dan muak: rakyat perlu bukti, bukan janji!

Lantas, apakah politikus yang mempromosikan diri tanpa janji bisa menjadi solusi bagi nasib bangsa Indonesia ke depan? Dilematis! Di satu sisi, rakyat telah muak terhadap politikus yang cuma bersemangat mengobral janji. Tapi, di lain sisi, politik butuh suatu jaminan atas komitmen politikus untuk mendandani pelbagai persoalan yang dihadapi rakyat.

Senyatanya, rakyat yang tak lagi percaya kepada janji politik tak selalu kalis dari muslihat politik. Politikus di Tanah Air kini justru memanfaatkan ketidakpercayaan rakyat kepada janji semacam itu. Dalam kampanye pemilu legislatif yang sedang berlangsung kali ini, tak sedikit caleg menyatakan bahwa dirinya tak mau berjanji tapi ingin memberi bukti.

Jaminan apa yang bisa diberikan oleh caleg atau calon presiden/calon wakil presiden yang mengatakan "saya tidak ingin berjanji tapi ingin memberi bukti"? Justru mengkhawatirkan ketika politik tidak lagi berani memberi jaminan kepada publik. Politik yang tak berani berjanji memang potensial menjadi tren di zaman politik yang pragmatis. Politikus sekarang kian ogah-ogahan mengambil ikatan janji dengan publik karena kurang memberi kesempatan untuk "mencari untung sambil jalan".

Tanpa janji, umpamanya, politik hadir di ruang publik dengan tangan kosong. Politik seolah berjalan tanpa visi-misi dan komitmen. Padahal politik tidak semestinya "mengalir apa adanya". Apalagi, mengingat situasi kehidupan berbangsa ke depan yang tak pasti dan sulit diramalkan, setidaknya politik berinisiatif memberi "kepastian" akan masa depan yang lebih baik kepada publik. Dalam konteks inilah janji punya arti untuk memberi kepastian bahwa sang politikus akan bekerja sesuai dengan komitmen awal.

Sejak mula, janji memang menjadi watak khas bagi politik. Janji menjadi jaminan atas aspirasi bersama yang mesti dijadikan kehendak bersama. Janji menjadi peta-jalan agar politik bekerja sesuai dengan rel yang disepakati bersama oleh rakyat yang berkonsensus.

Tepat jika Hannah Arendt (1906-1975), seorang teoretisi politik Jerman, memandang janji bukan sekadar kondisi humanistik yang niscaya, tapi juga kategori politik. Dalam pandangan Arendt, janji merupakan alternatif untuk mengantisipasi tindakan yang tidak dapat diprediksi, atau tindakan yang tidak dapat dipercaya, di dalam politik. Dalam konteks itulah janji berperan sebagai penjaga sekaligus pengendali tindakan politik. Janji memberi perlindungan publik atas "kontrak politik" yang disepakati.

Maka, caleg atau capres/cawapres yang masih berani berjanji patut dihargai. Seturut dengan itu, politikus yang tak mau berjanji juga bukan berarti lebih unggul daripada mereka yang sejak awal mengutarakan janji kepada publik. Bisa jadi, mereka yang tak mau berjanji itu adalah politikus banci yang tak berani berkomitmen. Namun, terhadap para politikus yang memberi harapan dalam rupa janji, publik memang sepatutnya waspada. Ya, selalu ada orang-orang khianat dan ingkar di sehamparan duduk atau sebarisan kita.

Selasa, 25 Maret 2014

Integrasi Pengurangan Risiko Bencana

Integrasi Pengurangan Risiko Bencana

Musyafak  ;   Esais dan Asisten Peneliti di Balai Litbang Kemenag Semarang
MEDIA INDONESIA,  24 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
BARANGKALI sebagian besar dari kita tidak lagi terkejut ketika bencana melanda berbagai daerah di pelosok negeri. Bencana telah menjadi peristiwa yang rutin dan biasa. Di tengah kerutinan bencana seperti sekarang, apakah kita semakin siap dan sigap menanggapi bencana sehingga risikonya bisa ditekan? Kita masih saja tergagap ketika melihat tanda-tanda datangnya bencana. Risiko bencana selalu besar, mengorbankan banyak jiwa selain kerugian harta benda. Layanan publik macet, termasuk anak-anak sekolah yang digadang-gadang kelak akan memperbaiki infrastruktur lingkungan terpaksa diliburkan.

Kerentanan dan kapasitas masyarakat mesti dipandang sebagai entry point dalam memahami risiko bencana. Sebagaimana dikatakan Nurhady Sirimorok dan Puthut EA (2010: 3), bila suatu ancaman lingkungan bertemu dengan kerentanan dan rendahnya kapasitas manusia, barulah akan timbul bencana serta korban dan kerusakan di belakangnya.

Meski pemerintah masih kesulitan merumuskan cara efektif untuk mencegah dan menanggulangi bencana, paling tidak kita punya strategi untuk mengurangi risiko bencana yang hadir bak pelanggan. Mau tidak mau, agenda nasional Pengurangan Risiko Bencana (PRB) merupakan tanggung jawab bersama.

Komunitas sekolah

Salah satu elemen masya rakat yang sangat strategis mengimplementasikan PRB ialah komunitas sekolah. Lembaga pendidikan memiliki mekanisme dan fasilitas untuk mengajarkan pengetahuan kebencanaan kepada peserta didiknya. Sejak 2010 Mendiknas (sekarang Mendikbud) melihat peluang tersebut sehingga terbitlah Surat Edaran Nomor 70a/MPN/SE/2010 tentang Pengarusutamaan PRB di Sekolah. 

Pengintegrasian pendidikan dalam agenda penanggulangan bencana dirasa perlu, bahkan mendesak. Visi pengarusutamaan PRB di sekolah ialah mewujudkan budaya sadar bencana, kesiapsiagaan, keselamatan, dan ketangguhan di tingkat sekolah. Di satu sisi, budaya sadar menjadi modal pencegahan bencana, dan di lain sisi mengurangi potensi kerugiannya.

Mengapa komunitas sekolah? Tim Gugus Tugas Pengarusutamaan PRB dalam Sisdiknas (2010:14) mengemukakan tiga alasan. Pertama, siswa merupakan anggota masyarakat yang rentan terhadap bencana alam. Kedua, komunitas sekolah merupakan agen sekaligus komunikator untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang pendidikan bencana kepada orangtua dan lingkungannya. Ketiga, siswa merupakan aset masa depan dalam pembangunan bangsa sehingga harus dilindungi dari berbagai ancaman bencana.

Implementasi pengarusutamaan PRB di sekolah memang bukan tanpa masalah. Birokrasi, kurikulum, kompetensi guru, dan media pembelajaran kerap menjadi hambatan. Anwar Jimpe Rachman, melalui buku berjudul Hidup di Atas Patahan: Pengalaman Kelola Bencana di Tiga Kabupaten (Bengkulu Utara, Sinjai, Maluku Tenggara) (2012) mengisahkan pengalamannya berjuang dalam melaksanakan program PRB di sekolah. Salah satu hambatan yang dialaminya ialah kalangan lingkaran elite-birokrasi. Tingginya ego sektoral dan kuatnya syahwat kepentingan di kalangan aparatur elite pemerintahan membuat program PRB tergembosi.

Hambatan di lini birokrasi itu sedikit teringankan setelah pelajaran PRB masuk ke sekolah-sekolah sebagai muatan lokal, seperti terlaksana di Bengkulu Utara. Masuknya PRB sebagai muatan lokal lebih merupakan jerih payah para aktivis lingkungan, guru, dan kepala sekolah yang berani menerabas kebekuan birokrasi. Akan tetapi, persoalan tidak selesai di situ, kurang jelasnya kurikulum membuat para guru kebingungan mengajarkan pengetahuan kebencanaan di dalam proses pembelajaran.

Pengalaman di tiga kabupaten tersebut patut dijadikan refleksi bagi strategi pengimplementasian PRB di sekolah agar semakin optimal. Pertama, penguatan jaringan sekolah dengan pemerintah dan komunitas-komunitas yang berkecimpung di bidang lingkungankebencanaan. Kedua, sekolahsekolah mesti memberanikan diri untuk mengupayakan masuknya pendi dikan kebenca naan sebagai muatan lokal. 

Jika belum cukup, atau sebaliknya menemui jalan buntu, sekolah bisa membentuk kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam yang belajar langsung dari alam. Bisa pula membentuk korps sukarela (KSR) yang sewaktu-waktu diterjunkan sebagai relawan ketika terjadi bencana untuk menyelamatkan atau mengevakuasi korban ataupun mengelola bantuan.

Aplikasi kurikulum

Pengintegrasian PRB di dalam kurikulum satuan pendidikan formal sekurang-kurangnya bisa dilakukan dengan cara menyisipkan materi kebencanaan di dalam ilmu alam atau ilmu sosial. Keberhasilan pe nyisipan semacam itu sangat bergantung pada kemampuan guru melalui metode pembelajaran yang mampu mentransfer teori sekaligus dikuatkan dengan praktik langsung di alam.

Tim Gugus Tugas Pengarusutamaan PRB dalam Sisdiknas mengemukakan dua garis besar materi yang harus ada dalam pendidikan kebencanaan. Pertama, pengetahuan dan praktik tahap-tahap penanggulangan bencana. Itu meliputi kondisi prabencana, saat terjadi bencana, dan pascabencana. Penjabaran materi di tingkat sekolah perlu diselaraskan dengan kemampuan kognitif dan perkembangan fisik peserta didik. 

Kedua, pengembangan budaya sadar bencana. Pengetahuan dan sikap siswa mesti diorientasikan untuk mampu memahami jenis-jenis dan sumber bencana, sejarah bencana, serta kerawanan dan kapasitas komunitas sekolah.

Materi kebencanaan antara satu daerah dan daerah lain tidak bisa disamakan, tetapi perlu diselaraskan dengan problem-problem bencana yang dihadapi keadaan alam atau lingkungan masyarakat setempat. Taruhlah, di Bengkulu atau Maluku yang notabene rawan gempa dan tsunami, materi keben canaannya harus dibe dakan dengan di Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jawa Tengah yang memiliki gunung berapi aktif (Gunung Merapi) atau Sinabung di Sumatra Utara yang rawan meng alami erupsi bah kan letusan, atau Jakarta yang menjadi langganan banjir. Namun, perlu materi umum yang secara nasional dijadikan pengetahuan bersama di kalangan pelajar dengan menimbang rasio bencana yang paling sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, seperti banjir, tanah longsor dan topan.

Muara pendidikan PRB di sekolah tidak lain ialah kesadaran tanggap bencana yang mengarah kepada dua aksi, yakni pelestarian lingkungan serta penyelamatan diri ketika bencana dan mitigasi serta pengelolaan bencana yang dilandasi empati etis kepada korban.

Masyarakat Indonesia hidup dalam beragam kultur dan kaya akan tradisi yang di dalamnya memuat nilai-nilai kearifan lokal. Modal kultural itu cukup potensial untuk dijadikan penopang dalam upaya pengurangan risiko bencana. Banyak sekali kearifan lokal yang merupakan jelmaan pengetahuan masyarakat dalam memahami dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Misalnya, di daerah Kecamatan Dullah, Maluku Tenggara, kebanyakan pekuburan terletak di pesisir pantai dan rimbun oleh pohon-pohon bintangur (ngufar: bahasa setempat) atau pohon-pohon kamboja. Adat permakaman itu diwariskan secara turun-temurun bukan tanpa makna di baliknya. 

Setiap ahli waris yang memakamkan keluarganya diharuskan menanam satu pohon di area pekuburan. Pohon-pohon itulah yang kemudian menjadi sabuk pantai untuk menahan gelombang laut sekaligus mencegah abrasi (Rachman, 2012: 95). Contoh lain yang juga bisa ditemukan di banyak daerah di Indonesia misalnya hukum adat terkait dengan tata guna tanah atau hutan: ada tanah yang bisa dicocoktanami sepanjang tahun, tetapi ada juga tanah yang hanya boleh ditanami dalam interval waktu tertentu; ada hutan yang bisa dimanfaatkan sumber dayanya, ada pula hutan lindung yang tidak boleh dieksploitasi.

Pendidikan PRB di sekolah perlu memperhatikan kearifan-kearifan lokal yang hidup di masyarakat setempat. Sekolah punya peran strategis untuk melestarikan pengetahuan lokal masyarakat yang berhubungan dengan upaya pelestarian lingkungan. Di samping itu, sekolah juga punya kekuatan untuk merevitalisasi tradisi lokal terkait dengan penghayatan alam yang mulai ditinggalkan.

Kamis, 19 Januari 2012

Teologia Agraria dan Jalan Islah


Teologia Agraria dan Jalan Islah
Musyafak, ANGGOTA STAF BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA SEMARANG
Sumber : KORAN TEMPO, 20 Januari 2012


Reforma agraria (land reform) kembali mencuat dalam diskursus politik-hukum belakangan ini. Tragedi berdarah yang pecah di Sape, Bima, pada akhir 2011, juga terkuaknya tragedi berdarah di Mesuji, Lampung, mendesak pemerintah melakukan perombakan Undang-Undang Pokok Agraria yang inklusif dan mampu menjamin hak agraria warga Indonesia dari ancaman monopoli pemilik modal, serta menjaga kesetimbangan agraria dari gerak eksplorasi industri yang cenderung eksploitatif.

Pelbagai kasus sengketa tanah yang mencuat belakangan ini membelalakkan mata kita soal pertanahan yang potensial membiakkan pertumpahan darah. Di samping berkah, sebaliknya tanah menjadi sumber tulah dan musibah. Sebagaimana catatan Konsorsium Pembaruan Agraria 2011, setidaknya terdapat 163 kasus sengketa tanah yang menelan 22 korban jiwa di 25 provinsi. Jumlah kasus sengketa dari tahun ke tahun pun mengalami tren kenaikan.

Ragam faktor melatarbelakangi kegentingan dan ketegangan perkara kepemilikan tanah. Selain aset produktif yang berharga, tanah menahbiskan identitas individu atau kelompok masyarakat tertentu. Eksistensi marga, klan, etnis, bahkan bangsa tak bisa tidak mengacu pada batas teritorial tanah yang mengukuhkan kedaulatan sekaligus kejatidirian.

Teologi Agraria

Di tengah desakan perombakan tata hukum agraria, agama sebagai sistem kepercayaan dan nilai, perlu dirumuskan bangunan teologis yang mampu menyokong diskursus agraria yang adil serta damai. Teologi agraria mesti dibangun atas pijakan kontekstualitas dan relevansinya terhadap kekhasan perkara-perkara pertanahan di negeri ini.

Teologi agraria, merujuk pada konsep "teologi tanah" yang dipaparkan Abu Rokhmad (Teologia, Vol. 21 Nomor 1, 2010: 15), adalah pengetahuan tentang hak atas tanah yang dikaji berdasarkan sistem keyakinan dalam Islam. "Teologi tanah" tersebut diturunkan satu paket dengan "teologi penyelesaian sengketa hak atas tanah", yakni landasan teologi Islam mengenai penyelesaian sengketa hak atas tanah.

Teologi agraria semestinya mampu memerankan fungsi-fungsi fundamental. Pertama, landasan pengetahuan-kesadaran religius masyarakat mengenai makna kepemilikan tanah, baik dalam relasinya dengan Tuhan maupun antarsesama. Kedua, sistem nilai yang patut dijadikan acuan untuk menjamin hak kepemilikan tanah bagi individu atau kelompok masyarakat. Ketiga, landasan penyelesaian (resolusi) konflik sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan pelbagai aktor, misal individu versus individu, individu versus kelompok, atau kelompok versus kelompok. Keempat, basis moral yang menyediakan etika religius dan etika sosial dalam pengelolaan tanah.

Islam telah menautkan manusia dengan tanah ke dalam relasi yang intim, dan menegaskan suatu filosofi eksistensial. Tanah menyangkut sejarah muasal manusia: gerak hidup yang bertolak dari tanah dan kembali ke tanah. Tanah adalah medan tempat manusia berawal, tumbuh-kembang, dan berakhir. Tanah mengintensifkan kesadaran religius manusia tentang perjalanan hidupnya di muka bumi.

Islam membakukan kepemilikan atau kekuasaan tanah secara mutlak berada di tangan Allah (QS 2: 107, 10: 68, 22: 64, 25: 2, dan 31: 26). Namun Tuhan mengedarkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada manusia untuk mengelola dan memanfaatkan tanah. Hak manusia atas tanah ialah kepemilikan relatif. Status sebagai khalifah menugasi manusia untuk memakmurkan bumi atau tanah (QS 11: 61). Mandat pemakmuran itu meliputi ikhtiar pemanfaatan, pengolahan, pemberdayaan, sekaligus pendistribusian hak-hak (penguasaan) tanah.

Etika pemanfaatan tanah mesti menghindar dari laku kerakusan. Kerakusan potensial mendegradasi struktur alam dan merusak sosial. Sejarah telah memaparkan kerakusan manusia atas tanah telah memicu imperialisme-kolonialisme yang menghinakan martabat kemanusiaan. Mencermati tren sengketa tanah belakangan ini, umumnya aktor-aktor yang terlibat adalah kelompok masyarakat vis a visperusahaan. Jamak kalangan menilai kelompok masyarakat lebih kerap kalah dan menjadi korban di hadapan hukum, karena aparatur pemerintah cenderung memihak perusahaan. Tak pelak, akhir-akhir ini negara menjadi bahan cibiran dalam soal penjaminan dan perlindungan hak-hak kepemilikan tanah individu atau kelompok masyarakat.

Dari segi prinsip sosial pemanfaatan tanah, Islam menegaskan bahwa pemanfaatan tanah, baik secara individu, kelompok, maupun perusahaan, semestinya tidak merugikan individu atau kelompok masyarakat lainnya. Pemanfaatan tanah mesti membawa kesejahteraan bersama bagi pengelola ataupun individu-individu di sekitarnya.

Riwayat tentang konflik saluran air pada masa Khalifah Umar menarik untuk dijadikan kaca benggala. Alkisah, kebun milik sahabat Al-Dlahhak bin Huzaifah al-Ansari tidak bisa dialiri air kecuali melalui tanah kebun Muhammad bin Maslamah. Namun Maslamah tidak mengizinkan pembuatan saluran air di area kebunnya. Khalifah Umar memutuskan agar Maslamah merelakan sebagian tanahnya dengan tegas mengatakan, "Demi Tuhan, andai tidak ada jalan lain kecuali melalui perutmu sekalipun, tetap aku lewatkan air itu dari perutmu," (Rokhmad, 2010: 11).

Ilustrasi tersebut menegaskan, penguasaan tanah harus menghadirkan kemanfaatan bagi orang lain. Dalam konteks ekonomi lebih luas, tidak dibenarkan perusahaan-perusahaan yang memonopoli bagian keuntungan untuk masyarakat sekitar, apalagi merampas hak-hak tanah warga. Perusahaan mengemban tanggung jawab untuk menjaga harmonisasi antarwarga masyarakat, di samping melakukan kerja produksi dan menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.

Jalan Islah

Problem sengketa tanah tergolong perkara multidimensional, yang mencakup beragam aspek adat, budaya, agama, dan lain-lain. Hukum positif dan pengadilan umum hingga hari ini tampak belum menunjukkan kontribusi signifikan dalam menanggulangi bentrok massa, intimidasi, dan kekerasan yang memakan korban. Islam menawarkan jalan damai dalam penyelesaian sengketa tanah. Jalan islah (perdamaian) bisa ditempuh dengan jalan dialog (syura) secara intensif di antara pihak-pihak yang terlibat konflik.

Dialog dipentingkan sebagai jalan tabayyun untuk mencari kejelasan suatu kebenaran atau fakta secara mendetail, teliti, dan hati-hati. Metode tabayyundengan mengkonfirmasi kedua pihak yang bersengketa niscaya produktif untuk mengecek ulang dan menelusuri fakta-fakta historis-diakronis mengenai sejarah kepemilikan tanah serta perpindahan kuasanya.

Jalan tabayyun-islah menjanjikan upaya resolusi konflik secara damai dan selamat karena diiringi spirit keterbukaan serta kesetaraan mengeluarkan pendapat. Islah mengurangi risiko gesekan massa secara fisik sekaligus memberi peluang bangkitnya etika toleransi sekalipun berada di batas konflik. Sebagai jalan damai sengketa tanah, islah membutuhkan mediator-mediator (penengah) yang jujur, teliti, dan adil untuk memutuskan perkara secara win-win solution. Pengadilan menjadi jalan terakhir ketika upaya islah tidak tercapai karena kebuntuan kompromi.