Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional - Ide dan Implementasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional - Ide dan Implementasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2013

Ujian Nasional untuk Apa


Ujian Nasional untuk Apa?
Chan Basaruddin  ;   Guru Besar Ilmu Komputer, Universitas Indonesia
KOMPAS, 08 Mei 2013

  
Dalam tulisan berjudul ”Ujian Nasional” (Kompas, 2/5), Jusuf Kalla menyampaikan beberapa argumentasi yang melatarbelakangi dan tujuan Ujian Nasional.
Sebagai penggagas UN, Pak JK tentu saja sangat menguasai filosofi dan konsepsi UN sehingga sampai pada kesimpulan bahwa karut-marut UN 2013 hanya masalah teknis belaka dan dapat dengan mudah diperbaiki. Saya ingin menanggapi tulisan tersebut dalam tiga hal.
Pertama, tentang tujuan UN yang diadakan untuk mengukur standar mutu pendidikan di Indonesia. Meskipun secara konsepsi dan logika sederhana UN dapat dijadikan sebagai alat untuk mengukur mutu pendidikan, baik dengan cara membandingkannya dengan masa lalu maupun negara lain, UN bukanlah satu-satunya ukuran.
Secara berkala, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengukur mutu pendidikan di suatu negara melalui Programme for International Students Assessment (PISA) yang mengukur tiga kemampuan pokok, yaitu membaca, matematika, dan sains. Bagaimana posisi Indonesia?
Hasil PISA dalam empat tes terakhir (2000, 2003, 2004, dan 2009) secara konsisten menunjukkan, mutu pendidikan di Indonesia jauh di bawah rata-rata OECD. Bahkan, hasil tes tahun 2009 menunjukkan, Indonesia berada di bawah Kamboja.
Pengukuran lain adalah Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Progress in International Reading and Literacy Study (PIRLS) yang dilakukan oleh International Study Center-Boston College USA. Sama dengan PISA, TIMSS dan PIRLS juga menguji kemampuan membaca, matematika, dan sains. Hasil uji tahun 2011 menunjukkan, Indonesia jauh di bawah rata-rata dunia.
Rata-rata nilai untuk siswa Indonesia (dan rata-rata dunia) untuk membaca, matematika, dan sains berturut-turut adalah: 33 (55), 24 (41), dan 28 (42). Lagi-lagi Indonesia berada di bawah Kamboja dan Palestina. Apakah hasil ini tidak cukup sebagai tolok ukur pemerintah?
Penyimpangan tujuan
Kedua, disampaikan bahwa sejak dimulainya UN tahun 2002 hingga saat ini sudah terjadi peningkatan mutu, dilihat dari peningkatan batas kelulusan (passing grade) dari tahun ke tahun. Pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah apakah hasil UN tersebut sudah cukup tepercaya?
Di samping santernya informasi tentang kebocoran dan perjokian, sudah menjadi rahasia umum tingkat kelulusan UN dijadikan salah satu indikator kinerja pimpinan daerah. Gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas, kepala sekolah, hingga guru akan berusaha sekuat tenaga agar hasil UN di wilayahnya terlihat tinggi. Hal ini memicu terjadinya penyimpangan tujuan, yang berimplikasi pada praktik penyelenggaraan UN yang manipulatif.
Alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, segenap pihak yang terkait dengan ”kesuksesan” UN menghalalkan semua cara untuk mendongkrak nilai UN. Dengan demikian, UN bukan lagi ujian bagi siswa, melainkan berubah menjadi tujuan politik, terutama bagi para pejabat daerah, kepala sekolah, dan perwakilan birokrasi pendidikan di daerah.
Ketiga, jika hasil UN dijadikan sebagai instrumen kebijakan untuk pembangunan sektor pendidikan, apakah sudah ada bukti bahwa sekolah yang memiliki rata-rata nilai lebih rendah dari sekolah lain akan mendapat tambahan sumber daya dari pemerintah?
Intervensi dan bantuan pemerintah seperti apa yang diagendakan untuk mendorong peningkatan mutu sekolah yang dipandang tertinggal?
Sudah 10 tahun UN berjalan, tetapi tetap saja profil mutu sekolah tidak mengalami perubahan. Sekolah yang terbelakang tetap terbelakang dan sekolah yang bagus tetap bertahan sebagai sekolah bagus.
Data hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2000 sampai 2008 menunjukkan bahwa tidak ada perubahan profil sebaran asal sekolah calon-calon mahasiswa yang lolos di ujian SPMB tersebut.
Bagaimana sekolah merespons UN? Materi kurikulum yang seharusnya diajarkan dalam waktu tiga tahun ternyata dipadatkan menjadi dua tahun tiga bulan. Praktis, sembilan bulan terakhir semua kegiatan di sekolah hanya dialokasikan untuk mempersiapkan UN. Bahkan, ada sekolah yang hanya mempersiapkan siswanya untuk menghadapi UN.
Sekolah disulap menjadi tempat bimbingan belajar (cram school), yang tidak lagi mengedukasi/mendidik siswa dan mengajarkan pengetahuan, melainkan hanya mengindoktrinasi siswa dengan berbagai tricks dan tips tentang bagaimana menyiasati soal ujian. Apakah ini yang kita sebut pendidikan?
Persoalan yang sangat gamblang di depan mata kita adalah disparitas sumber daya pembelajaran, baik menyangkut mutu dan ketersediaan guru maupun sarana dan prasarana pendidikan yang terasa sangat kentara antara perkotaan dan pedesaan, antara barat dan timur, dan seterusnya.
Harapan kita semua adalah pemerintah lebih serius dan sistematis dalam membangun sektor pendidikan. Semoga! ●

Minggu, 05 Mei 2013

Memahami Semangat UN


Memahami Semangat UN
Donny Syofyan ;  Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Padang
SUARA KARYA, 04 Mei 2013


Keterlambatan ujian nasional (UN) di sejumlah provinsi dan sebagian ada di kabupaten di Sumatera Barat dapat disebut sebagai wujud tidak profesional penanganan UN oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Munculnya masalah ini sebagaimana juga diprediksi oleh para pengamat adalah buah kebijakan sentralisasi UN.

Akibatnya, dapat dilihat bahwa distribusi naskah soal ujian menjadi terlambat di sejumlah provinsi tersebut. Di sini perlu ditegaskan bahwa luas dan bentang wilayah yang harus dijangkau di seluruh Indonesia, tidak bisa menjadi alasan keterlambatan distribusi naskah ujian apabila kata kuncinya adalah profesional.
Secara substantif, pelaksanaan UN tahun ini diselenggarakan dengan sistem yang lebih baru. Lembar pertanyaan didisain dalam 20 paket berbeda. Masing-masing dengan versi pertanyaan yang sama sekali berbeda. Setiap siswa mengambil soal ujian yang sama dengan versi pertanyaan yang berbeda. Melalui sistem baru ini, siswa diharapkan bukan saja mampu memusatkan diri menjawab pertanyaan untuk mereka sendiri tapi juga mencegah potensi kecurangan dan penipuan yang berpeluang terjadi selama ujian berlangsung.

Berbeda dengan sistem sebelumnya, sistem terbaru ini dianggap sebagai terobosan maju guna mengekang tren kecurangan, meskipun tidak ada jaminan bahwa kecurangan tidak akan terulang terlepas dari pakta integritas yang ditandatangani oleh pihak kepala sekolah. Bisa dikatakan bahwa sistem UN terbaru berhubungan erat dengan persoalan teknis pelaksanaan ujian guna mengantisipasi munculnya kecurangan dikalangan peserta didik yang sempat menimbulkan kegemparan pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, tingginya harapan pemerintah terhadap keberhasilan sistem terbaru ini, bagaimanapun juga, belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan yang lebih serius dalam pelaksanaan UN yang seringkali menjadi kekhawatiran pakar dan praktisi pendidikan. Persoalan yang terus melekat pada sistem masa lalu dan kini adalah sejauh mana ujian nasional menghasilkan efek pedagogis yang positif terhadap siswa dan guru serta memenuhi persyaratan akuntabilitas publik.

Secara pedagogis, ujian akhir harus mampu menghasilkan efek yang menguntungkan bagi proses belajar mengajar. Hal ini menunjukkan bahwa tes kemampuan akhir, semisal UN, mau tak mau mesti membangkitkan dan memotivasi belajar bagi siswa. Setiap ujian yang dihadapi perlu menyadarkan para siswa untuk mengukur strategi belajar yang digunakan, memberikan umpan balik korektif atas strategi tersebut, dan membantu menyimpan serta mentransfer apa yang telah dipelajari. Intinya, ujian harus menggiring peserta didik melakukan penilaian diri.

Faktor akuntabilitas juga tidak bisa diabaikan begitu saja dalam pelaksanaan UN. Ini menjadi krusial mengingat bahwa UN termasuk dalam kategori tes tertinggi dengan pertaruhan yang tak kalah tingginya. Akuntabilitas UN perlu mementingkan keadilan dan keniscayaan kode etik, semisal rasa kemanusiaan, mencegah penyalahgunaan pengetahuan dan keterampilan, komitmen terhadap integritas, dan perhatian yang serius terhadap masyarakat. Dengan demikian, hasil tes memiliki implikasi yang luas, tidak terbatas pada konteks pendidikan saja.

Terlepas dari kuatnya penentangan terhadap pola ujian seperti itu, sangat mungkin digunakan sebagai tes standar tunggal pada Kurikulum 2013 yang memang sarat perdebatan di masa mendatang. Kritik utama yang muncul melihat UN yang telah berlangsung sesungguhnya terbuhul erat dengan konstruk-konstruk yang kerap tak terpantau dalam kompetensi dasar lewat pengukuran instrumen tunggal, yakni UN. Lagi-lagi, prioritas kelayakan atau kepraktisan ujian na-sional yang berada di atas pertimbangan validitas dan reliabilitas agaknya masih menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan UN secara kontinyu di masa datang.
Mutu ujian tidak selalu berbentuk tes massif yang terstandar seperti UN. Para ahli dan peneliti pendidikan sering menegaskan bahwa UN lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Banyak kalangan mengusulkan model ujian yang dirancang secara lokal, mengedepankan konteks yang spesifik, dan menelaah situasi yang ada.

Atas dasar ujian skala besar ala UN yang acapkali tidak memberikan manfaat pedagogis yang jelas seperti itu, ujian lokal dipandang jauh lebih dekat dengan peserta didik karena materinya lebih mendorong faktor kontekstual yang riil. Seperti, tujuan pembelajaran instruksional, bahan ajar yang digunakan, serta lingkungan sosial-budaya di tempat siswa belajar. Tentu ini akan membantu pencapaian yang diinginkan.
Aksesibilitas untuk memperoleh informasi, materi pelajaran yang akan dibahas dalam ujian, format tes, dan kriteria penilaian yang digunakan, dirancang jauh lebih mudah dan relatif transparan untuk peserta ujian dan pemangku kepentingan lainnya. Di sini proses ujian bisa disebut memenuhi ekspektasi akuntabilitas publik. Segenap karakteristik ini jelas-jelas hilang dalam pelaksanaan UN.

Terkait dengan teknik penyelenggaraan ini, UN sebaiknya diselenggarakan secara desentralisasi. Pilihan sistem pencetakan secara terpusat, pembuatan soal, dan sebagainya sebaiknya diserahkan kepada propinsi masing-masing. Sehingga akan memudahkan proses pelaksanaan, lebih efisien, dan dekat dengan dunia pendidikan sendiri.

UN perlu mencerminkan semangat desentralisasi sebagaimana dilaksanakannya otonomi daerah. Sekaligus pelaksanaannya memberi kesempatan kepada pengusaha percetakan di daerah untuk ikut menikmati "kue proyek pencetakan" soal ujian. Mestinya, daerah diberi kewenangan tersendiri untuk mempersiapkan sekaligus menyelenggarakan UN sehingga pusat tidak kedodoran. ●