Senin, 17 Maret 2014

Hak Pendidikan Difabel

Hak Pendidikan Difabel

Suyitno  ;   Peneliti Filsafat Pendidikan di Sekolah Jubilee, Jakarta
TEMPO.CO,  16 Maret 2014

                                                                                         
                                                                                                             
Difabel (penyandang disabilitas) serta sejumlah pengamat dan praktisi pendidikan memprotes keras persyaratan baru Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang dinilai diskriminatif terhadap kaum difabel. Pembatasan terhadap penyandang disabilitas untuk masuk program studi tertentu tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dalam prinsip kesetaraan hak mendapat pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons kritik tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada motif diskriminasi dalam konteks itu. Persyaratan tersebut dibuat sebagai formulasi regulasi semata, tanpa ada tendensi diskriminatif.

Dua pandangan tersebut merepresentasikan perspektif berbeda dalam melihat persoalan yang sama. Kalangan yang memprotes persyaratan SNMPTN berangkat dari perspektif filsafat pendidikan, yang menegaskan tentang pendidikan sebagai hak dasar setiap manusia tanpa ada diskriminasi. Sedangkan Kemdikbud bertolak dari perspektif instrumentalis (regulatif) dalam melihat persoalan yang sama. Yang pertama mengacu pada aspek substansial, sedangkan yang kedua lebih kepada domain artifisial. Dalam kondisi yang ideal, kedua perspektif tersebut sebenarnya tidak akan mengarah pada kesimpulan yang berbeda, karena yang satu (regulasi pendidikan) merupakan interpretasi dan derivasi dari yang lain (filosofi pendidikan).

Masalahnya, di negara kita, filosofi dan regulasi pendidikannya tidak simetris, tidak integral, dan tidak bertopang pada nalar yang sama. Bahkan terkadang bertolak belakang. Apa yang lahir sebagai sebuah regulasi kerap bertentangan dengan basis filosofinya. Demikian juga sebaliknya: filosofi pendidikan diderivasi dalam bentuk berbeda dalam regulasi.

Menurut saya, problem inilah yang terjadi dan berpolemik dalam persyaratan SNMPTN. Dilihat semata dalam perspektif regulasi, persyaratan tersebut memang tampak seperti tidak memiliki nuansa diskriminatif. Namun, jika dilihat dalam perspektif filsafat pendidikan, regulasi tersebut mengandung unsur diskriminasi. Ketidakmenyatuan nalar pendidikan kita, antara filosofi dan regulasi, merupakan salah satu problem krusial dalam dunia pendidikan kita.

Di beberapa negara lain, pendidikan memiliki blueprint filosofis yang menjadi panduan regulasi dalam jangka panjang. Sedangkan di negara kita, regulasi pendidikan sering mengalami perubahan dalam jangka waktu yang sangat pendek. Pendidikan kita tidak sistematis dari tingkat nalar hingga praktis. Akibatnya, terjadi inkonsistensi dalam berbagai aspek: kurikulum, regulasi berkaitan dengan guru, ujian nasional, anggaran, serta soal konten buku bacaan sekolah. Dalam kondisi yang masih penuh problematik seperti inilah pemenuhan hak-hak dasar pendidikan penyandang disabilitas juga terkena dampaknya.

Persyaratan SNMPTN hendaknya dikembalikan pada perspektif yang seharusnya, yaitu filsafat pendidikan. Persyaratan tersebut sebenarnya tidak perlu dibuat karena lebih bernuansa diskriminatif ketimbang apresiasi terhadap hak pendidikan kaum difabel. Regulasi tersebut terkesan membatasi hak mereka tanpa ada alternatif pemenuhan dalam bentuk lainnya, karena konsep pendidikan inklusi kita memang belum maksimal. Baiknya, persyaratan tersebut dicabut agar tidak melukai mental dan psikologi anak didik yang berasal dari kaum difabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar