Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi Masuk Perguruan Tinggi untuk Difabel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi Masuk Perguruan Tinggi untuk Difabel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Diskriminasi Pendidikan bagi Kaum Difabel

Diskriminasi Pendidikan bagi Kaum Difabel

Agus Wibowo  ;   Pemerhati dan Magister Pendidikan Pascasarjana
Universitas Negeri Yogyakarta
SINAR HARAPAN,  21 Maret 2014

                                                                                         
                                                      
“Negara maju mengakomodasi dan memberikan fasilitas khusus bagi warganya yang difabel.”

Impian mengenyam pendidikan tinggi bagi kaum difabel pada beberapa jurusan/program studi (prodi) tahun akademik 2014/2015 tampaknya akan sirna.
Pasalnya, perguruan tinggi negeri (PTN) belum lama ini menetapkan kebijakan yang menutup rapat kesempatan untuk itu. Seperti termuat dalam website http://web.snmptn.ac.id/ptn//11, kita bisa melihat daftar PTN beserta persyaratan penerimaan untuk jurusan atau prodinya.

Sebagai contoh di Universitas Indonesia (UI), terdapat prodi arsitektur yang mensyaratkan mahasiswa barunya untuk tidak menyandang disabilitas; tunanetra, tunarungu, dan buta warna total. Prodi matematika mensyaratkan calon mahasiswa tidak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, dan buta warna total.

Jurusan lain di UI yang menolak disabilitas, seperti teknik komputer, teknik lingkungan, sistem informasi, teknologi bioproses, dan prodi psikologi. Kebijakan tidak memihak kaum difabel itu, anehnya justru direspons positif oleh Mendikbud Muhammad Nuh.

 Menurut Muhammad Nuh (Kamis, 13/3), prodi-prodi yang membutuhkan syarat khusus itu karena memang prodi bersangkutan harus diisi orang yang mampu memenuhi kebutuhan khusus pula. Orang tunanetra, M Nuh melanjutkan, mau jadi dokter dan masuk prodi kedokteran jelas repot.

Lepas Kewajiban Kebijakan diskriminatif terhadap difabel pada persyaratan SNMPTN 2014, yang justru didukung mendikbud, mengisyaratkan negara lepas kewajiban. Menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan UU No 39/1999 tentang HAM, khususnya Pasal 12, kewajiban negara adalah memberikan pendidikan bagi warganya tanpa diskriminasi.

Artinya, konstitusi mewajibkan negara membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara, termasuk kaum difabel. Itu karena semestinya pemerintah segera mencabut aturan yang kontradifabelitas pada SNMPTN 2014. Belajar dari beberapa negara maju, mereka justru mengakomodasi dan memberikan fasilitas khusus bagi warganya yang difabel.

Di Amerika Serikat (AS), misalnya, ada UU khusus untuk melindungi kaum difabel yang bernama The American with Disabilities Act. UU ini berisi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bagi kaum difabel di bidang pendidikan. AS bahkan melengkapi perlindungan untuk mahasiswa/mahasiswi difabel dengan yayasan yang bernama The Learning Disabilities Association of Amerika.

Dengan adanya perlindungan itu, di beberapa kampus AS, seperti St Francis Xavier University dan University of Washington, melindungi dan membantu mahasiswa difabel untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya. Di University of Washington, sejak 1978 sudah memodifikasi sedemikian rupa lingkungan kampusnya agar ramah difabel.

Hal itu, misalnya, kondisi jalanan yang rata dan tidak berbukit-bukit, serta fasilitas mobil jemputan khusus. Fasilitas ini untuk memudahkan kaum difabel yang memiliki kesulitan mobilitas, kemudahan dalam mengakses teknologi, baik di laboratorium, maupun perpustakaan khusus yang membantu penyandang tunanetra dan tunarungu, parkir khusus, dan konseling akademis.

Bahkan, DSO ini juga membuka dan membantu tersedianya sukarelawan yang dengan sukarela membantu mahasiswa difabel untuk menuliskan catatan dan sebagainya. Dari uraian itu, tampak kampus di negara-negara maju memang sudah didesain seramah mungkin bagi kaum difabel.

Akses pendidikan juga dibuka seluas-luasnya tanpa ada diskriminasi. Mereka bahkan diperlakukan secara khusus, tetapi bukan bermakna “dimanjakan”. Pendek kata, di negara-negara maju, kaum difabel diperlakukan secara ramah, diberikan akses seluas-luasnya untuk mendapat pendidikan, dan dilindungi hak-haknya tanpa terkecuali sebagaimana warga negara yang normal.

UU Pendidikan Khusus Bagaimana di Indonesia? Sampai saat ini belum ditemukan kampus yang benar-benar ramah dan tidak menyulitkan bagi kaum difabel. Gedung-gedung tinggi, orang normal saja masih kesulitan mengaksesnya, apalagi kaum difabel? Sejak 3 Desember 2006, UI telah menyatakan kampusnya sebagai kampus yang diperuntukkan bagi semua kalangan dan tidak memandang adanya perbedaan, termasuk bagi kaum difabel.

Sayangnya, dengan kebijakan persyaratan SNMPTN 2014, sebagaimana PTN lain di beberapa prodi UI menutup rapat akses bagi kaum difabel. PTN idealnya sebagai entitas negara yang menjalankan kewajiban negara dalam menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak kaum difabel.

Namun, dengan diberlakukannya kebijakan persyaratan SNMPTN 2014, PTN sengaja melanggar semua UU berbasis HAM, termasuk UU Dasar 1945. Ini jelas sangat kontradiktif. Sudah saatnya aneka kebijakan yang membatasi akses pendidikan kaum difabel dihapus. Mereka juga warga negara yang berhak memilih pendidikan sesuai bakat dan potensinya. Negara sudah semestinya mengakomodasi dan memberikan kesempatan yang luas.

Di sisi lain, perlu segera dihapus paradigma yang menyudutkan kaum difabel. Paradigma itu, saat kaum difabel dianggap rendah, terbatas, dan tidak perlu diperhitungkan kemampuannya. Pemerintah melalui Kemdikbud mestinya segera mencabut persyaratan diskriminatif dalam SNMPTN 2014.

Bahkan, pemerintah dituntut segera membentuk dan menerapkan undang-undang pendidikan khusus, yang melindungi dan memberikan kesempatan pada kaum difabel untuk mengakses pendidikan secara layak. Pendidikan yang layak ini bukan bertujuan menjadikan kaum difabel superior di antara warga negara lain.

Akan tetapi, kelayakan yang penulis maksud adalah suatu sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung pendidikan yang meminimalkan adanya hambatan bagi kaum difabel untuk dapat belajar di kursi perguruan tinggi.

Sangat tidak manusiawi dan berdosa, jika kita terus membiarkan kaum difabel menjalani hidup dengan penderitaan yang menumpuk lantaran kita membatasi akses pendidikan mereka. Pendidikan sebagai salah satu kunci bagi kaum difabel menatap indah dunia dan bekal untuk menghadapi aneka tantangan zaman.

Senin, 17 Maret 2014

Hak Pendidikan Difabel

Hak Pendidikan Difabel

Suyitno  ;   Peneliti Filsafat Pendidikan di Sekolah Jubilee, Jakarta
TEMPO.CO,  16 Maret 2014

                                                                                         
                                                                                                             
Difabel (penyandang disabilitas) serta sejumlah pengamat dan praktisi pendidikan memprotes keras persyaratan baru Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang dinilai diskriminatif terhadap kaum difabel. Pembatasan terhadap penyandang disabilitas untuk masuk program studi tertentu tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dalam prinsip kesetaraan hak mendapat pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons kritik tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada motif diskriminasi dalam konteks itu. Persyaratan tersebut dibuat sebagai formulasi regulasi semata, tanpa ada tendensi diskriminatif.

Dua pandangan tersebut merepresentasikan perspektif berbeda dalam melihat persoalan yang sama. Kalangan yang memprotes persyaratan SNMPTN berangkat dari perspektif filsafat pendidikan, yang menegaskan tentang pendidikan sebagai hak dasar setiap manusia tanpa ada diskriminasi. Sedangkan Kemdikbud bertolak dari perspektif instrumentalis (regulatif) dalam melihat persoalan yang sama. Yang pertama mengacu pada aspek substansial, sedangkan yang kedua lebih kepada domain artifisial. Dalam kondisi yang ideal, kedua perspektif tersebut sebenarnya tidak akan mengarah pada kesimpulan yang berbeda, karena yang satu (regulasi pendidikan) merupakan interpretasi dan derivasi dari yang lain (filosofi pendidikan).

Masalahnya, di negara kita, filosofi dan regulasi pendidikannya tidak simetris, tidak integral, dan tidak bertopang pada nalar yang sama. Bahkan terkadang bertolak belakang. Apa yang lahir sebagai sebuah regulasi kerap bertentangan dengan basis filosofinya. Demikian juga sebaliknya: filosofi pendidikan diderivasi dalam bentuk berbeda dalam regulasi.

Menurut saya, problem inilah yang terjadi dan berpolemik dalam persyaratan SNMPTN. Dilihat semata dalam perspektif regulasi, persyaratan tersebut memang tampak seperti tidak memiliki nuansa diskriminatif. Namun, jika dilihat dalam perspektif filsafat pendidikan, regulasi tersebut mengandung unsur diskriminasi. Ketidakmenyatuan nalar pendidikan kita, antara filosofi dan regulasi, merupakan salah satu problem krusial dalam dunia pendidikan kita.

Di beberapa negara lain, pendidikan memiliki blueprint filosofis yang menjadi panduan regulasi dalam jangka panjang. Sedangkan di negara kita, regulasi pendidikan sering mengalami perubahan dalam jangka waktu yang sangat pendek. Pendidikan kita tidak sistematis dari tingkat nalar hingga praktis. Akibatnya, terjadi inkonsistensi dalam berbagai aspek: kurikulum, regulasi berkaitan dengan guru, ujian nasional, anggaran, serta soal konten buku bacaan sekolah. Dalam kondisi yang masih penuh problematik seperti inilah pemenuhan hak-hak dasar pendidikan penyandang disabilitas juga terkena dampaknya.

Persyaratan SNMPTN hendaknya dikembalikan pada perspektif yang seharusnya, yaitu filsafat pendidikan. Persyaratan tersebut sebenarnya tidak perlu dibuat karena lebih bernuansa diskriminatif ketimbang apresiasi terhadap hak pendidikan kaum difabel. Regulasi tersebut terkesan membatasi hak mereka tanpa ada alternatif pemenuhan dalam bentuk lainnya, karena konsep pendidikan inklusi kita memang belum maksimal. Baiknya, persyaratan tersebut dicabut agar tidak melukai mental dan psikologi anak didik yang berasal dari kaum difabel.

Diskriminasi Masuk Perguruan Tinggi

Diskriminasi Masuk Perguruan Tinggi

Irwanto  ;   Guru Besar Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta;
Kepala Pusat Disabilitas, FISIP UI
KOMPAS,  16 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                                                                             
IRONIS! Mungkin kata ini yang paling tepat untuk menggambarkan apa yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Cukup mengakses website https://web.snmptn.ac.id/ptn/11, pembaca dapat melihat daftar perguruan tinggi negeri (PTN), program studi, ataupun persyaratan penerimaannya.

Saya mengambil contoh Universitas Indonesia yang terbesar dalam jumlah mahasiswa dan jumlah program unggulannya di antara perguruan tinggi sejenis.

Salah satu program studi yang menolak disabilitas adalah Arsitektur (termasuk Interior). Persyaratannya menyebutkan tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, dan buta warna total.

Program studi lain adalah Matematika yang mensyaratkan tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, wicara, daksa (fisik), dan buta warna total.

Pada program studi Kedokteran, termasuk Kedokteran Gigi, tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, wicara, daksa, dan buta warna sebagian.

Pada program studi Sistem Informasi, tidak boleh ada disabilitas: netra dan wicara.

Program studi Teknik Komputer tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, dan buta warna total.

Program studi Teknik Lingkungan tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, dan buta warna total.

Program studi Teknologi Bioproses tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, dan buta warna total.

Program studi Psikologi tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, wicara.

Sumber semua uraian di atas adalah Informasi SNMPTN 2014: https://web.snmptn.ac.id/ptn/31.

Menolak disabilitas

Menuruti semua persyaratan yang diajukan PTN dalam sumber informasi ini, hampir semua jurusan IPA menolak mereka yang mengalami disabilitas netra, rungu, serta buta warna. Pembaca dapat mencoba memahami alasan mereka dengan melihat relevansi antara kompetensi yang akan dipelajari dalam jurusan-jurusan tersebut dan hambatan yang dimiliki calon mahasiswa.

Apakah semuanya dapat dibenarkan (justifiable)? Apa hubungan antara matematika yang bersifat abstrak dan semua disabilitas yang ditolaknya?

Apa hubungan antara menjadi psikolog dan kemampuan melihat, mendengar, dan berbicara? Kalau pengelola fakultas ini beranggapan bahwa komunikasi hanya dapat terjadi jika psikolognya dapat melihat, mendengar, dan berkomunikasi verbal, betapa naifnya mereka.

Lebih menyedihkan lagi bahwa setiap program studi dianggap berujung pada karier tunggal. Padahal, ilmu kedokteran, misalnya, ujung kariernya banyak sekali dan tidak semua membutuhkan persyaratan yang sama.

Saya mengenal salah satu pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) adalah seorang dokter gigi. Di berbagai acara layar kaca telah dibuktikan bahwa seorang tunanetra dapat menjadi ahli TI yang canggih. Prof Stephen Hawking yang ahli fisika teori kaliber dunia merupakan seorang tunadaksa dan tunawicara sekaligus. Entah apa yang dijadikan bahan acuan oleh para birokrat PTN ini kecuali prasangka?

Nasib orang yang mengalami disabilitas di negeri ini bergantung pada orang-orang yang merasa tahu, tetapi dalam kenyataannya tidak mengetahui dunia dan komunitas orang dengan disabilitas.

Sudah ratifikasi

Indonesia telah meratifikasi UN CRPD (Convention on the  Rights of Persons with Disabilities) yang menjamin adanya kebebasan memilih untuk menentukan hidupnya pada orang dengan disabilitas (General Principles, Pasal 3) dan melarang diskriminasi berdasarkan kecacatan atau impairments seseorang (Pasal 24).

Konvensi ini juga menantang otoritas publik, terutama perguruan tinggi, untuk membantu menghapuskan segala hambatan fisik, informatif, ataupun sosial/keadilan (Pasal 9) dengan kemajuan teknologi, kreativitas, dan keterbukaan pikiran orang cerdik pandai.

Apa yang dibaca dalam sistem Informasi SNMPTN 2014 sebenarnya adalah pengerdilan fungsi dan makna perguruan tinggi oleh birokrat PT yang tidak mau bersusah payah. Memandang dunia mereka seolah-olah yang paling absah. Lensa disabilitas tidak perlu digunakan karena takut mengalami distorsi realitas ”normal” yang biasa mereka anggap sebagai satu-satunya realitas.

Mengacu UU Disabilitas

Di Australia, sebagai contoh, penyelenggara pendidikan hanya diberi kesempatan untuk tidak menerapkan kewajiban mereka dalam Education Standard yang mengacu pada UU disabilitas mereka karena satu alasan: unjustifiable hardship. Artinya upaya mengakomodasi atau penyesuaian tertentu bagi orang dengan disabilitas yang ongkosnya sangat tinggi sehingga merugikan atau justru akan membahayakan orang lain atau orang dengan disabilitas itu sendiri.

Dalam persaingan ekonomi global, semua negara berinvestasi serius terhadap siapa pun yang mempunyai ability sehingga setiap warga negara mampu memberikan sumbangan terbaiknya. Di negeri ini, sayang sekali yang dilihat pada orang dengan impairment atau kecacatan adalah disabilitasnya, bukan abilitasnya.

Lebih ironis lagi, persyaratan penerimaan mahasiswa seperti pada Informasi SNMPTN 2014 telah melanggar semua UU berbasis HAM di negeri ini, termasuk UU Dasar 1945.

PTN adalah entitas negara yang seharusnya menjalankan kewajiban negara dalam menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak orang-orang yang mengalami disabilitas. Penyadaran publik tentang HAM, sumber daya kreativitas untuk solusi aksesibilitas dan akomodasi, membangun visi inklusi, dan memperjuangkan hak-hak warga negara terpinggirkan adalah amanat perguruan tinggi.

Sumber daya negara bukan milik mereka yang dianggap ”normal” saja (dalam definisi UU Nomor 4 Tahun 1997), tapi milik semua warga negara yang mempunyai abilitas untuk mengembangkan karier dan cita-cita. Komisi Nasional HAM seharusnya tanggap terhadap fenomena ini. Tanpa tindakan korektif, kita telah melanggar prinsip paling mendasar dalam Konvensi HAM, yaitu: non-diskriminasi.