Tampilkan postingan dengan label Bukan China tapi Tionghoa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bukan China tapi Tionghoa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 April 2014

“Cina” dan “Tionghoa”

“Cina” dan “Tionghoa”

Ajip Rosidi  ;   Budayawan
REPUBLIKA, 03 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Menjelang habis masa jabatannya sebagai presiden RI, SBY makin kehilangan kemampuannya mempertimbangkan mana urusan yang penting dan mana yang tidak. Alih-alih turun tangan mengenai persoalan jilbab untuk polisi wanita Mus limah yang telah menyebabkan banyak lembaga dan organisasi menuntut Polri membuat keputusan agar polisi wanita boleh (harus!) memakai jilbab, Presiden SBY malah membuat keputusan tentang harus digantinya kata "Cina" dengan "Tionghoa" melalui Kepres No 12 Tahun 2014. Padahal, masalah itu tidak pernah terdengar dipersoalkan rakyat, meskipun Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa di Indonesia (LPPM-TI) pernah mengajukan petisi agar pemerintah mencabut Surat Edaran No 6 Tahun 1967 dan mengembalikan penggunaan kata "Tionghoa" dan "Tiongkok".

Memang, masalah itu pernah diwacanakan beberapa tokoh peranakan secara pribadi karena kata "Cina" dianggap mengandung penghinaan atau merendahkan. Saya sebut secara pribadi, karena tidak semua peranakan menganggap kata tersebut mengandung penghinaan. Bahkan, kebanyakan saya kira tidak. Saya pernah bertanya kepada al Dr Arief Budiman dan Dr Oei Hong Djien apakah mereka tersinggung atau merasa dihina kalau disebut "Cina". Keduanya menyatakan tidak.

Istilah "Cina" sudah digunakan da lam bahasa Melayu (yang kemudian menjadi bahasa Indonesia di Indonesia dan bahasa Malaysia di Malaysia) dan bahasa- bahasa daerah di seluruh Indonesia sejak berabad-abad dan tidak mengandung penghinaan atau merendahkan. Kata "Cina" digunakan sebagai pengakuan adanya etnis tersebut. Bahkan, dalam peribahasa yang lahir dalam lingkungan budaya Melayu, istilah "Cina" mengandung penghargaan terhadap kekhasan budaya etnis tersebut, misalnya "memperjuali orang Cina penjahit" yang artinya mengajar orang yang sudah pandai. Orang Cina dianggap jauh lebih pandai (dari orang Melayu) paling tidak dalam soal jahit-menjahit.

Istilah "Tionghoa" mulai digunakan bahasa Melayu pada awal abad ke-20, setelah timbul gerakan kebangsaan yang hendak menyingkirkan penjajah Mongol (dinasti Cing). Gerakan yang dipimpin Dr Sun Yat Sen itu berhasil merun- tuhkan dinasti Cing dan Dr Sun Yat Sen mendirikan negara republik bernama Zhingh Hwa Min Kuo (Republik Chung Hwa). Dia menjadi presiden yang pertama. Di Indonesia berdiri "Tiong Hoa Hwee Koan" dan sejak itu ada usaha agar istilah "Tionghoa" digunakan sebagai ganti kata "Cina". Tapi, penggunaan lstilah "Tionghoa" terbatas di lingkungan tertentu, karena dalam bahasa sehari-hari rakyat Indonesia masih menggunakan dan lebih mengenal istilah "Cina". Lagi pula istilah "Cina" sudah digunakan sejak lama untuk menyebut jenis tanaman tertentu ("petai cina"), potongan pakaian tertentu ("potongan cina") , tempat tinggal kelompok orang tententu (“Pecinan"), dll. Istilah-istilah itu tidak mungkin diganti dengan "Tionghoa".

Usaha mengganti istilah "Cina" dengan "Tionghoa" itu tidak mulus, karena rakyat kebanyakan lebih suka menggunakan istilah "Cina" --tanpa ada maksud merendahkan atau menghina. Pada masa Demokrasi Terpimpin, ketika Presiden Sukarno lebih miring ke kiri dan orang kiri menjadi dominan, timbul usaha agar kata "Cina" diganti kata "Tionghoa" dan negaranya agar disebut "Tiongkok". Tetapi, yang mendesak mengganti istilah "Cina" dengan "Tionghoa" dan "Tiongkok" itu sebenarnya hanya sekelompok peranakan yang bergabung dalam Baperki -- organisasi kaum peranakan Cina yang dekat dengan PKI sehingga pada masa setelah Oktober 1965 termasuk organisasi yang dilarang. Karena itulah maka pemerintah Orde Baru pada 28 Juni tahun 1967 secara resmi mengganti kata "Tionghoa" dan "Tiongkok"
yang didukung oleh Baperki itu dengan perkataan "Tjina" (atau "Cina"). Namun demikian, dalam masyarakat perkataan "Tionghoa" dan "Tiongkok" masih tetap dipergunakan secara bebas dan hal itu tidak menimbulkan masalah, artinya pemerintah Orba tidak pernah memberikan sanksi kepada mereka yang tetap mempergunakan perkataan "Tionghoa" dan "Tiongkok". Meskipun Ketuanya, Siauw Giok Tjan, menjadi buron di negeri Belanda sampai meninggal, namun anggota dan simpatisan Baperki masih banyak yang tetap hidup di Indonesia, sehingga gagasan mengganti kata "Cina" dengan "Tionghoa" atau "Tiongkok" masih tetap hidup dan berkembang.

Penggunaan kata-kata dalam masyarakat sebenarnya sepenuhnya bergantung pada masyarakat itu sendiri. Keputusan Presiden mengenai penggunaan kata-kata tertentu, bisa saja dikeluarkan setiap hari, namun pemakaian kata-kata itu tetap bergantung pada masyarakat. Pernah ada Keputusan MPR yang mengharuskan mempergunakan kata "Saudara" terhadap presiden dan para pejabat tinggi negara lainnya, menghindari penggunaan istilah "Paduka Yang Mulia" dan semacamnya yang dianggap feodalistik. Tapi, masyarakat kita yang memang masih feodalistik dan paternalistik, memilih mempergunakan kata "Bapak" (dan "Ibu") dan tidak pernah --atau kalaupun ada jarang sekali-- terdengar ada orang yang menyebut "Saudara" kepada presiden sejak zaman Soeharto sampai SBY sesuai dengan keputusan MPR tersebut. Orang seperti tidak mengacuhkan dan kemudian melupakan keputusan MPR itu.

SBY tampaknya hendak mengikuti Presiden Abdurrahman Wahid yang mencabut Inpres No 14 Tahun 1967 yang melarang penyelenggaraan adat istiadat Cina, agar mendapat simpati politis dari kelompok peranakan. SBY mencabut kebijakan Orba tahun 1967 yang ingin mengganti kata "Tionghoa" dan "Tiongkok" dengan kata "Cina", meskipun dalam masyarakat pemakaian kata "Tionghoa" dan "Tiongkok" tetap digunakan sebagian orang. Artinya, dalam masyarakat tetap saja baik kata "Cina" mau pun kata "Tionghoa" atau "Tiongkok" dipakai secara bebas. Setelah ada Kepres No 14 Tahun 2014 pun, niscaya dalam masyarakat orang akan tetap menggunakan kata "Cina" secara leluasa, tanpa ada maksud menghina atau merendahkan.

Dan sebagai Keputusan Presiden niscaya tidak ada ancaman pidana di belakangnya. Kalau ada, niscaya hanya akan menambah pekerjaan polisi saja!
Niscaya kita pun akan menyaksikan bahwa masyarakat tidak memedulikan dan kemudian melupakan Kepres No 12 Tahun 2014 dari Presiden SBY. Akan demikianlah nasib semua keputusan presiden dan pembesar atau lembaga negara yang dipaksakan dari atas dan tidak berdasarkan suara dalam masyarakat.

Minggu, 30 Maret 2014

Mempersoalkan Istilah Cina

Mempersoalkan Istilah Cina

Muhammad Ilyasa  ;   Editor Penerbit Zikrul Hakim-Bestari, Jakarta
REPUBLIKA, 26 Maret 2014

                                                                                         
                                                             
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja mengeluarkan Keppres No 12/2014 tentang penggantian istilah Cina menjadi Tionghoa atau Tiongkok.

Keppres ini melengkapi berbagai peraturan yang menyangkut WNI keturunan Cina yang terbit setelah reformasi 1998. Sebelumnya, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Inpres No 26/1998 yang menghapuskan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi. 

Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keppres No 6/2000 yang membolehkan WNI keturunan Cina mengekspresikan kebudayaan mereka, termasuk menjalankan agama leluhur Konghucu. Presiden Megawati menerbitkan Keppres No 19/2002 yang menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional. Sebelum Keppres No 12/2014 dikeluarkan, Presiden SBY juga menggulirkan wacana pembentukan Dit jen Konghucu pada Kementerian Agama.

Penerbitan berbagai aturan itu jelas memperlihatkan reformasi 1998 telah memberi angin segar bagi WNI keturunan Cina. Tegasnya, reformasi banyak memberi keuntungan bagi WNI keturunan Cina. Hal ini tentu menggembirakan. Namun, ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa reformasi belum memberi manfaat apa-apa bagi WNI pribumi, ini tentu menyimpan potensi persoalan lain yang lebih rumit. Bagi WNI pribumi, reformasi diharapkan membawa perubahan pada tingkat kesejahteraan mereka. Namun, setelah 16 tahun reformasi, harapan itu tidak pernah terwujud.

Terbitnya berbagai aturan yang memihak WNI keturunan Cina itu memperlihatkan negara tidak sungguh-sungguh mencari jalan keluar terhadap persoalan hubungan antara WNI pribumi dan WNI keturunan. Mengapa? Penyelesaian yang dimunculkan hanya menyentuh permukaan, tidak memecahkan akar permasalah sesungguhnya. 

Dengan terbitnya berbagai peraturan itu, negara secara tidak langsung mengakui adanya disharmoni hubungan antara WNI pribumi dan WNI keturunan. Namun, akar persoalan yang menyebabkan disharmoni tersebut tidak pernah dicarikan jalan keluarnya. Akar persoalan sesungguhnya adalah terjadinya kesenjangan ekonomi yang sangat lebar antara WNI pribumi dan WNI keturunan.

Ketidakseriusan mencarikan solusi persoalan ini disebabkan berbagai peraturan itu diterbitkan tak lepas dari kepentingan politis penguasa. Pascareformasi, dukungan WNI keturunan selalu dibutuhkan oleh mereka yang sedang berkuasa maupun mereka yang ingin meraih kekuasaan. Hal ini karena kekuatan dan dominasi ekonomi WNI keturunan tak tertandingi kelompok mana pun sehingga meraih dukungan mereka sangat strategis bagi mereka yang berkepentingan dengan kekuasaan. Hal inilah yang dipersoalkan banyak pihak ketika SBY mengeluarkan Keppres dan memunculkan wacana Ditjen Konghucu tepat menjelang Pemilu 2014.

Isu diskriminasi

Pascareformasi 1998, setiap membicarakan WNI keturunan Cina yang selalu muncul adalah isu diskriminasi. WNI keturunan dikesankan merupakan kelompok yang terdiskriminasi secara masif di negeri ini. Isu ini terus diproduksi oleh WNI keturunan dan kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan WNI keturunan.

Bagi WNI pribumi, blow up isu ini terasa menyakitkan. Mereka mengetahui isu ini tidak benar. Logikanya, bagaimana mungkin terjadi diskriminasi kalau jumlah WNI keturunan yang cuma 3,7 per sen dari populasi penduduk Indonesia bisa menguasai ekonomi Indonesia hingga 70-80 persen. Yang terjadi sesungguhnya bukan diskriminasi, tapi pemberian privilege (hak istimewa) dari negara kepada WNI keturunan.

Diskriminasi justru terjadi kepada WNI pribumi. WNI pribumi sangat sulit memperoleh akses perbankan yang mensyaratkan agunan, banyak tempat usaha WNI pribumi yang secara sistemik beralih menjadi lahan usaha WNI keturunan, misalnya, pasar tradisional yang dibangun menjadi mal modern sehingga harganya mahal dan WNI pribumi tak mampu menyewa apalagi membelinya, kesulitan memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta masih banyak lagi yang semuanya bersumber pada ketakberdayaan ekonomi WNI pribumi. Hal sebaliknya terjadi pada WNI keturunan, karena mereka memiliki kemampuan ekonomi yang besar, semua itu bisa diraih dengan mudah.

Yang lebih menyakitkan lagi, suara WNI keturunan tak pernah terdengar ketika kelompok mereka melakukan penyimpangan, misalnya, melakukan korupsi dalam skala besar kemudian buron ke luar negeri untuk menghindari hukuman. Pendiaman WNI keturunan terhadap masalah ini bisa ditafsirkan sebagai pengiyaan dan pembenaran tindakan penyimpangan tersebut. Sebaliknya, ketika negara mencoba membuka peluang berusaha bagi WNI pribumi, misalnya dengan redistribusi aset yang pernah digulirkan Menteri Koperasi Adi Sasono di era Presiden Habibie, suara-suara penentangan WNI keturunan nyaring terdengar.

Menganggap istilah Cina sebagai merendahkan dan diskriminatif yang nyaring disuarakan WNI keturunan bisa dibaca dalam konteks blow up isu diskriminasi ini. Apalagi di kalangan WNI keturunan sendiri banyak istilah khusus untuk menyebut WNI pribumi yang sangat merendahkan, misalnya fan-qui (manusia iblis) dan cou-qui (manusia jahat), yang biasa diucapkan antar-WNI keturunan dalam komunikasi sehari-hari. Sementara, sebutan Cina yang dilakukan WNI pribumi tidaklah merendahkan, bahkan bermakna pengakuan dan penerimaan keberadaan etnis ini dalam lingkungan mereka. Lihatlah, istilah petai cina, pacar cina, tahu cina, tinta cina, pecinan, dan sebagainya yang telah menjadi bagian kehidupan WNI pribumi. 

Sebutan ini juga mengacu kepada negeri asal mereka dan sudah menjadi kaidah internasional. Di dunia internasional, sebutan The People's Republic of China (RRC) dan Republic of China (Taiwan) sudah diterima secara umum. Sementara, istilah Tionghoa bersumber dari pembagian strata masyarakat oleh penjajah Belanda dan bermakna "orang yang berada di atas" untuk membedakan dengan warga pribumi yang berstrata lebih rendah.

Melihat peliknya persoalan WNI keturunan ini, mengganti istilah Cina menjadi Tionghoa jelas bukanlah sebuah solusi. Permasalahan tidak akan selesai hanya dengan munculnya istilah baru petai tionghoa dan petionghoan. Alih-alih menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru karena penggantian istilah ini semakin memperkuat penilaian WNI pribumi bahwa WNI keturunan memang selalu diistimewakan.

Solusi satu-satunya terhadap masalah ini adalah pemberian kesempatan berusaha yang luas kepada WNI pribumi untuk memperbaiki perekonomian mereka, seperti yang dilakukan Malaysia lewat New Economic Policy-nya. WNI keturunan harus memandang ini bukan sebagai ancaman, justru untuk membangun harmoni antara kedua kelompok warga negara ini yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi WNI keturunan pula.

Rabu, 26 Maret 2014

Mengkaji Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok

Mengkaji Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok

Novi Basuki  ;   Researcher pada Department of South East Asian Studies
Xiamen University, Tiongkok
JAWA POS,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Maret lalu menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014. Melalui ini, SBY resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 yang mengimbau untuk menggunakan istilah China dan meninggalkan istilah Tionghoa dan Tiongkok.

Dalam pertimbangannya, penggantian istilah Tionghoa/Tiongkok dengan Tjina dinilai telah "menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam relasi sosial yang dialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa". Dengan berlakunya keppres tersebut, ''dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa dan untuk penyebutan negara People's Republic of China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok".

Perjalanan Istilah C(h)ina         

Patut diketahui, di Tiongkok sendiri, soal apakah penggunaan istilah C(h)ina mengandung unsur diskriminasi atau tidak masih terus menjadi perdebatan hingga kini.

Para sejarawan Tiongkok mengakui bahwa kata C(h)ina berasal dari bahasa Sanskerta: cinastana dan/atau mahachinastana. Maha bermakna agung. Sthana berarti negara. China diyakini sebagai pelafalan dari kata Qin yang merujuk kepada Dinasti Qin (221 SM-206 SM). Dari kata tersebut, dapat diartikan: Negara Qin yang agung.

Pada zaman Dinasti Tang (618-907), agama Buddha maju pesat. Para biksu banyak menerjemahkan kitab-kitab klasik agama ini yang mereka bawa sepulang belajar dari India. Kata mahachinastana yang tercatat di sana kemudian secara transkripsi diterjemahkan menjadi mokezhina guo. Dalam buku Great Tang Records on the Western Regions yang ditulis pada 646 Masehi, misalnya, terdapat percakapan seperti ini, "Dinasti Tang itu di mana?", "Tang itu di tempat yang oleh India sebut sebagai mokezhina guo".

Belakangan, kata mokezhina guo diperpendek menjadi zhina saja. Liang Qichao (1873-1929), salah seorang tokoh reformis di masa akhir Dinasti Qing, dalam tulisan-tulisannya kerap menggunakan istilah ini. Pelajar-pelajar Tiongkok di Jepang kala itu juga menyertakan kata zhina pada nama perkumpulannya. Lebih dari itu, mereka lebih memilih menyebut dirinya sebagai Zhina Ren (orang Zhina) daripada Qing Ren (orang Qing) sebagai bentuk penolakan terhadap dinasti korup itu.

Penggunaan kata zhina masih terus digunakan sampai beberapa tahun setelah berdirinya Zhonghua Min Guo (Republic of China) pada 1912. Surat Sun Yatsen kepada Perdana Menteri Jepang Okuma Shigenobu pada 1914 tercatat 34 kali menggunakan kata zhina.

Baru ketika terjadi perang Tiongkok-Jepang sebelum dan selama Perang Dunia II, istilah zhina yang digunakan Jepang dianggap mengandung unsur penghinaan karena shina -pelafalannya dalam bahasa Jepang- dianggap berdekatan bunyi dengan huruf Kanji lainnya yang berarti boneka golek dan segera mampus.

Terkait istilah Tjina dan/atau C(h)ina yang dianjurkan penggunaannya melalui SE-06/Pred.Kab/6/1967 apakah mengandung unsur diskriminasi atau tidak, tentu perlu ditempatkan pada situasi yang melatarbelakangi keluarnya surat edaran tersebut. Yakni, meletusnya insiden G 30 S tahun 1965 yang ditengarai dimotori oleh PKI dan kecurigaan terhadap Tiongkok yang turut memberikan sokongan akan pemberontakan tersebut.

Republik Rakyat Tiongkok Kurang Tepat

Bahasa nasional Tiongkok -atau yang lazim dikenal dengan sebutan Putonghua-tidak mengenal istilah Tionghoa. Tionghoa hanya ada pada dialek Hokkien untuk melafalkan kata yang dalam Putonghua disebut zhonghua. Dialek Hokkien dipakai oleh orang-orang yang tinggal di Fujian, salah satu provinsi di pesisir selatan Tiongkok. Masyarakat di luar daerah ini, dapat dipastikan, tidak paham jika zhonghua dilafalkan sebagai Tionghoa mengingat mereka juga punya pengucapan tersendiri untuk itu.

Zhonghua merujuk pada tempat yang dihuni suku Huaxia. Tempat itu berada di sepanjang aliran Sungai Kuning. Peradaban Tiongkok bermula dari sana. Adalah suku Huaxia dan keturunan-keturunannya yang kemudian mendirikan dinasti-dinasti yang sekarang berubah bentuk menjadi sebuah negara bernama Zhonghua Renmin Gongheguo.

Zhonghua Renmin Gongheguo adalah People's Republic of China dalam Putonghua. Jika diterjemahkan per kata, zhonghua sama dengan Tionghoa; renmin berarti rakyat; gonghehuo bermakna republik. Dengan begitu, kalau mengikuti kaidah bahasa yang benar, kurang tepat bila People's Republic of China dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Republik Rakyat Tiongkok. Pasalnya, Tiongkok adalah dialek Hokkien dari zhongguo yang merupakan abreviasi dari Zhonghua Renmin Gongheguo -laiknya Republik Indonesia yang disingkat menjadi RI.

Berdasar itu, Zhonghua Renmin Gongheguo dalam bahasa Indonesia seharusnya disebut sebagai Republik Rakyat Tionghoa atau Tiongkok saja. Sebab, kalau memakai Republik Rakyat Tiongkok, sama halnya dengan menyebut Republik Indonesia sebagai Republik RI. Nah, loh?

Selasa, 25 Maret 2014

‘Cina’ or ‘Tionghoa’? Why it matters, and why now?

‘Cina’ or ‘Tionghoa’? Why it matters, and why now?

Dewi Anggraeni  ;   The author of Tragedi Mei 1998 dan Lahirnya Komnas Perempuan (The May 1998 Tragedy and the birth of the National Commission of Violence against Women), a book forthcoming in April, published by Penerbit Buku Kompas
JAKARTA POST,  25 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Take it from me, if you think something sounds trivial, but it hurts a large number of people, then it is not. Chances are, it sounds or looks trivial because you only see it from your own perspective, or you have never really experienced the hurt or something comparable to the hurt.

This is an issue idiosyncratically Indonesian. In other countries in the region where Malay is used, ethnic Chinese have always been referred to as Cina or China (pronounced the same).

The words Tionghoa and Tiongkok only began to be used at the turn of the 20th century in this country. Since then, though the terms Tionghoa and Tiongkok were preferred by many people of Chinese descent, to Cina, it was not such a serious issue until 47 years ago.

Presidential letter No. SE-06/Pred.Kab/6/1967 of 28 June 1967 was issued during Soeharto’s New Order regime, which specified that all things Chinese be called Cina instead of Tionghoa. Thus the People’s Republic of China was from then on officially translated in Indonesian as Republik Rakyat Cina, no longer Republik Rakyat Tiongkok.

Following the implementation of that presidential letter, a stream of policies were conceived and executed that effectively boxed Indonesia’s ethnic Chinese into an ever more limited space in terms of means of earning a living, as well as culture and expression.

Yet a relatively small number were also accorded patronage in a very public manner, for all — including those struggling to make a living — to see.

By choice and by default, ethnic Chinese became the business or enterprise class of Indonesian society, an inchoate group which transcended divisions of social class, as they inhabited the whole continuum, from the struggling to the very wealthy.

However, because the wealthier they were, the easier they were to tell apart, the lasting impression of the ethnic Chinese in the collective psyche of the general population was that they were all rich, and that they were rich because of their collusion with the elites in power.

The ethnic Chinese thus became vulnerable to being made political and social scapegoats. Though not an everyday occurrence, victimization on different scales did happen, and often.

And when they were attacked, bullied or met with verbal insults, they were told that they were fielding all this because they were Cina.

So ethnic Chinese had to live with the awareness that on occasions when they were attacked, they had no effective recourse apart from fleeing. And when those who could afford to, did flee, they were further accused of taking their money (obtained through collusion with someone powerful) out of the country.

They became a pathetic class of society, always cowering, often obsequious, to those in power, because they themselves had no political power.

In brief, this is the kind of memory the ethnic Chinese have of being named, called and dismissed, as Cina. It was far from trivial. So when on March 14 President Susilo Bambang Yudhoyono officially revoked the offending presidential letter of 1967, and thus reversed the use of the word Cina to Tionghoa, it was welcomed by the country’s ethnic-Chinese community.

In reality, after the terrible May riots of 1998 when ethnic Chinese were largely victimized, along with the summary sacrifice of many of the urban poor, most Indonesians, not only those of Chinese descent, began replacing Cina with Tionghoa when referring to ethnic Chinese.

This was done following the public acknowledgement accorded to Chinese culture by then-president Abdurrahman Wahid, and later on, then-president Megawati Soekarnoputri.

The May riots indeed jolted many people into pondering the state of affairs with regards to the country’s ethnic Chinese, among other issues.

So why the fuss about an official name change? What’s in a name? A great deal. Ethnic Chinese can now feel they have regained their self-respect vis-à-vis the authorities and the community.

The reversal represents a symbolic gesture on the part of the government that by shedding the name Cina they are no longer held in contempt, that they can hitherto shed the extraordinarily negative image attributed to them by the New Order government.

Are you, however, curious as to why President Yudhoyono took this step, and why now? Was it one of his last gestures for his ethnic-Chinese friends? Did he suddenly receive a kind of epiphany?

I have discovered that it was the fruit of sustained lobbying by Murdaya Poo, a former legislator, and Eddie Lembong, the founder of the Nabil Foundation, who persuaded the President to get rid of the last major impediment in the restoration of the country’s ethnic Chinese’s sense of self-worth in order for them to participate fully in the endeavors of nation-building. On the other hand, it may very well have been the President’s own initiative, merely spurred on by Murdaya Poo and Eddie Lembong. Who knows?

Kamis, 20 Maret 2014

Bukan China, tapi Tionghoa

Bukan China, tapi Tionghoa

Alhimni Fahma  ;   Periset di KRA Group Malaysia
JAWA POS,  21 Maret 2014
                            
                                                                                         
                                                      
MENJELANG akhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Keppres yang terbubuhi tanda tangan SBY pada 14 Maret 2014 itu secara resmi menandakan bahwa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan istilah orang dari atau komunitas ''Tjina/China/Cina'' diubah menjadi dan/atau komunitas ''Tionghoa''. Penyebutan ''Republik Rakyat China'' diubah menjadi ''Republik Rakyat Tiongkok''.

Keputusan presiden tersebut merupakan keputusan manis di tengah kasak-kusuk kegelisahan para sastrawan atau pemerhati bahasa Indonesia. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia (EYD), istilah ''China'' sebelumnya tertulis ''Cina''. Kemudian, Kedutaan Besar RRC di Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada media massa yang mengimbau penggunaan istilah ''Cina'' menjadi ''China''.

Senyampang dengan adanya ketidakadilan perlakuan sosial terhadap masyarakat keturunan China pada zaman Orde Baru, perubahan istilah tersebut dimaknai sebagai permintaan maaf masyarakat Indonesia kepada masyarakat China yang telah terluka oleh perlakuan rezim yang tak bertanggung jawab. Makna tersiratnya sudah kita tangkap dan sudah diyakini Kedubes RRC sebagai pelipur lara. Masyarakat berempati dan menyepakati. Media massa pun mengiyakan.

Namun, dua kata tersebut sejatinya tidak mengalami perubahan lafal. Sebab, dalam alfabet bahasa Indonesia, huruf ''i'' terbaca ''i'', bukan ''ai''. Karena itu, pelafalan ''China'' maupun ''Cina'' jelas tidak berbeda. Secara prinsip tata bunyi, istilah keduanya tidak bisa dijadikan contoh homofon. Sebab, meski sama lafal dan berbeda ejaan, maknanya tetap sama. Alangkah gatal kemudian telinga kita mendengar pewarta di stasiun televisi nasional melafalkan China dengan pelafalan bahasa Inggris ''Chaina''.

Sapardi Djoko Damono, misalnya, pernah menyangsikan adanya dampak signifikan terhadap perubahan istilah keduanya. Apakah benar-benar penggunaan ''Cina'' mengandung konotasi negatif. Apakah perubahan ''China'' terdengar lebih netral? Dia juga mempertanyakan alasan masih adanya intervensi negara lain dalam ketatabahasaan negara ini tanpa persetujuan sah bersama dan bukan kolektif saja.

Apakah itu sebuah kebetulan? Tentu tidak. Secara kasatmata, SBY memberikan privilege kepada Tionghoa demi alasan menjaga stabilitas sosial. Hal itu dipandang penting mengingat cita-cita dalam UUD 45 adalah menyatukan seluruh warga negara Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah air, bersikap setia kepada Republik Indonesia tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Keppres No 12/2014 tersebut menjadi langkah strategis nan elegan untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara, Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, serta pengesahan bahwa pada era SBY warga Tionghoa telah berasimilasi dengan baik sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Namun, karena 2014 adalah tahun politik dan keputusan itu dikeluarkan menjelang akhir masa jabatannya, tentu keputusan tersebut dianggap kental aroma politik. SBY bagaikan hendak menebus perlakuan ''pembiaran'' terhadap ras masyarakat minoritas ketika tengah memangku jabatan.

Sebenarnya tidak. Jika dibandingkan dengan warga Tionghoa Malaysia yang berjumlah 29,8 persen, warga Tionghoa di Indonesia sangat sedikit, yakni 1,3 persen. Di negeri jiran, warga Tionghoa telah diberi peran efektif di sistem politik Malaysia dan kepentingan mereka diperhatikan secara serius. Sulit menyebut mereka adalah konglomerat seperti yang banyak ditemui di Indonesia. Sebab, jumlah yang banyak tersebut tersebar di pedesaan dan perkotaan dengan sumber daya manusia yang rata (Justian Suhandinata 2009: 157-158). Pada era PM Mahathir Mohamad, Tionghoa Malaysia diperbolehkan mengunjungi China.

Di Indonesia, meski jumlah warga Tionghoa semakin menyusut, peran mereka di sektor bisnis menjanjikan dan berkesinambungan. Tidak luput juga, perpolitikan Indonesia yang matang menarik warga Tionghoa untuk ikut serta mengambil peran.

Tentu, langkah SBY itu pernah dilakukan Presiden Ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur yang lebih dikenal dengan bapak pluralisme bangsa kala itu membuka keran lebar-lebar bagi kebebasan masyarakat Indonesia Tionghoa dengan mencabut Inpres 1967. Pertimbangan Gus Dur, selain sebagian darahnya adalah Tionghoa, kita tahu keharmonisan masyarakat Tionghoa dan ras lainnya sejatinya dimulai sejak Geger Pecinan pada 1740.

Saat pemerintahan di bawah kendalinya, Gus Dur berdiri di garda depan untuk menjadi ''teman'' sepersaudaraan masyarakat Tionghoa. Murni tanpa vested interest. Hal serupa dilakukan John F. Kennedy ketika Right Civil Act 1964. Kennedy yang berkulit putih itu merasa gelisah karena cita-cita Amerika bersatu padu masih terbedakan antara ''colored'' dan ''white''.

Presiden Pertama RI Soekarno secara terbuka menganggap etnis Tionghoa sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia. Hal itu tecermin dari pidatonya dalam Kongres Baperki VIII pada Maret 1963. Dia menyatakan bahwa peranakan China adalah suku Indonesia. Suku berarti kaki. Bangsa Indonesia memiliki banyak kaki, sama seperti lipan, yang memiliki kaki Jawa, kaki Sunda, kaki Sumatera, kaki Irian, kaki Dayak, dan kaki Sumba. Kaki peranakan China. Kaki peranakan adalah salah satu kaki kebangsaan Indonesia (Giok Tjhan 1963:14).

Terlambatnya SBY mereaksi perubahan istilah masih kita maklumi. Namun, seiring berjalannya kehidupan damai antara masyarakat Tionghoa dan ras-ras lain di Indonesia, setidaknya kecurigaan akan ''aroma kepentingan'' sedikit terlebur.

Sebagai negara dengan demokrasi terbesar ketiga di dunia, semoga Indonesia bisa menjaga keharmonisan semua ras dan etnis, meski suhu panas tahun politik ini bisa tersulut api kapan pun. Selamat kepada masyarakat Tionghoa atas penamaan barunya. Sedikit berseloroh, artinya sedikit lagi kita susah menemukan ''Kampung Pecinan'' karena yang ada adalah ''Kampung Tionghoaan''? Begitu pula ''petai cina'' akan langka karena yang ada adalah ''petai tionghoa''?