Selasa, 14 Mei 2013

Iklan Caleg dan Kebebasan Pers


Iklan Caleg dan Kebebasan Pers
Husnun N Djuraid ;  Jurnalis, Penulis Buku, dan Dosen Jurnalistik
JAWA POS, 15 Mei 2013

POLEMIK tentang iklan caleg dan parpol di media akhirnya menemukan titik terang. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan bahwa iklan itu tidak termasuk definisi kampanye ala KPU. "Fatwa'' Dewan Pers ini dikeluarkan menyusul polemik seputar SK KPU nomor 1/2013 tentang kegiatan kampanye yang dilakukan parpol dan caleg dalam Pemilu 2014. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan, termasuk iklan di media massa. Ada satu klausul yang dianggap berbahaya di sana, yakni izin siaran dan terbit bagi media yang melanggar aturan tersebut bisa dicabut. Alarm trauma pemberedelan pers ala rezim otoriter pun berdering.

Ketika para pelaku pers memprotes, KPU menunjuk sumber dari UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Setelah diprotes banyak pihak, KPU akhirnya menghapus pasal sanksi terhadap media tersebut. Tetapi, mengenai iklan oleh peserta pemilu masih belum ada titik temu. 

KPU dan media kemudian menyerahkan masalah ini kepada Dewan Pers yang dianggap ahlinya. UU nomor 40/1999 pasal 15 butir (d) memang menyebutkan Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Membawa kasus itu ke Dewan Pers sebagai "pengawas'' pers merupakan pengakuan semua pihak tentang pentingnya kebebasan pers yang dirawat sebagai bagian dari demokratisasi. Hal itu harus diimbangi dengan kesadaran insan pers untuk meningkatkan profesionalisme yang mengandung unsur kompetensi melayani masyarakat, tanggung jawab, dan ketaatan pada kode etik. 

Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, kebebasan pers bukanlah hadiah, tetapi hasil perjuangan kita semua. Pers harus berprinsip hukum, mengembangkan demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan, serta berdisiplin dan berkode etik. Pernyataan Bagir itu perlu mendapat perhatian dari semua insan pers agar kebebasan pers yang sudah digenggam -dengan segala kelebihan dan kekurangannya- tetap bisa dipertahankan. Upaya insan pers, baik personal maupun korporasi, untuk memertahankan kebebasan pers itu tergantung dari apa yang mereka kerjakan. Manfaat profesionalisme pers akan dirasakan oleh masyarakat dan menjadikan pers sebagai rujukan dan penyaluran aspirasi. 

Pers yang pernah menjadi bagian dari sejarah reformasi Indonesia itu pernah mendapat dukungan yang besar dari masyarakat saat pemerintah memberedel tiga mingguan berita -majalah Tempo, majalah Editor, dan tabloid Detik- 21 Juni 1994. Tindakan pemerintah itu disambut "amarah'' berkepanjangan oleh wartawan, pengelola media pers, pengamat, dan pembaca pers yang merasa prihatin. 

Menurut Atmakusumah, belum pernah terjadi dalam sejarah pers di Indonesia, demonstrasi memprotes pembatasan kebebasan pers berlangsung masif, terus menjalar dari satu kota ke kota yang lain, sedikitnya 21 kota, selama lebih dari satu tahun. Peristiwa ini diyakini merupakan bagian dari salah satu pemicu munculnya gerakan masyarakat untuk menggulingkan Orde Baru yang otoriter.

Kondisi sudah berbeda. Meskipun demikian, masih ada agenda besar bangsa ini yang membutuhkan pers bebas untuk mengawalnya. Masyarakat bisa memanfaatkan pers sesuai dengan fungsinya untuk hiburan, pendidikan, informasi, dan kontrol sosial. Agar bisa tegak, pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga ekonomi. Iklan adalah bagian utama dari bisnis pers. Keputusan Dewan Pers yang menganggap iklan politik bukan kampanye memberikan angin segar bagi pers dan politikus untuk ikut memberikan kontribusi informasi pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014. Rakyat perlu tahu calon pemimpinnya lebih awal lewat media. 

Penyampaian pesan atau informasi itu bisa berupa berita, opini, atau iklan di media sesuai dengan sasaran khalayaknya. Saat ini sudah banyak community newspaper atau koran daerah yang liputannya satu wilayah beberapa kota dan kabupaten, mirip pengaturan daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu, sehingga pesannya tepat sasaran (captive target).

Baik berita maupun opini, pemuatannya ditentukan oleh redaksi masing-masing media, tanpa harus membayar. Berbeda dengan iklan yang materi dan waktu pemuatan sesuai dengan kehendak pemasang yang membayar. 


Mahal? Tentu relatif, karena kalau dilihat dari efektivitasnya menjangkau khalayak, iklan di media massa lebih efisien. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar