Rabu, 19 Maret 2014

Hari Hak Konsumen Sedunia

Hari Hak Konsumen Sedunia

Tulus Abadi  ;   Anggota Pengurus Harian YLKI
TEMPO.CO,  18 Maret 2014
                             
                                                                                         
                                                                                                             
Di tengah hiruk-pikuk kampanye partai politik menjelang pemilihan umum 9 April 2014, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan 250 lembaga konsumen di dunia (dari 130 negara) baru saja memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia (HKKS) atau World Consumer Right Day, yang jatuh pada 15 Maret.

Peringatan HKKS berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962. Dia menyatakan, "...konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting...yang pandangannya sering tidak didengar...." Kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers Internasional sebagai HKKS. Consumers Internasional bermarkas di London dan beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 130 negara di dunia, termasuk YLKI sebagai anggota penuhnya.

Tema yang diusung pada HKKS 2014 adalah "Tegakkan Hak-hak Konsumen Seluler" (Fix Our Phone Right). Tema ini menjadi sangat penting, mengingat pertumbuhan pengguna seluler terus menanjak, baik di level internasional maupun nasional. Kini, jumlah pengguna seluler di seluruh dunia mencapai 6,8 miliar (2013). Padahal, pada 2010 jumlahnya hanya 5,4 miliar, dan 6 miliar pada 2011. Di Indonesia, pengguna seluler tumbuh pesat bak cendawan di musim hujan. Hampir setiap orang Indonesia memiliki telepon seluler. Pantas jika jumlah pengguna telepon seluler di Indonesia mencapai lebih dari 250 juta orang, lebih besar daripada jumlah penduduk Indonesia (sekitar 230 juta orang).

Ironisnya, di samping maraknya penggunaan telepon seluler, pelanggaran hak-hak konsumen pengguna seluler juga tak kalah masifnya. Menurut Bidang Pengaduan YLKI, selama lebih dari lima tahun terakhir pengaduan telepon seluler menduduki peringkat tertinggi, yakni seputar dugaan pencurian pulsa, tarif menyesatkan, pesan pendek promosi dan penipuan, tagihan melonjak (billing shock), dan sinyal yang buruk.

Secara sistemik, potret permasalahan konsumen seluler di Indonesia saat ini adalah belum adanya akses dan keandalan jaringan. Hal ini terjadi karena infrastruktur telekomunikasi belum merata, hanya menumpuk di daerah tertentu (kota besar dan Pulau Jawa). Selain itu, adanya kontrak standar tidak adil yang dibuat oleh operator, kemudian adanya tagihan tidak masuk akal. Hal ini sering terjadi karena operator seluler jarang atau bahkan tidak pernah mengedukasi konsumennya. Di samping itu, lemahnya perlindungan data pribadi milik konsumen, plus kurang responsifnya operator terhadap pengaduan/keluhan konsumen oleh operator seluler. Padahal, salah satu hak mendasar konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya (UU Perlindungan Konsumen).

Masifnya pelanggaran hak-hak konsumen seluler menunjukkan masih lemahnya pengawasan operator seluler oleh regulator, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kedua institusi itu nyaris tak berdaya menghadapi operator seluler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar