Selasa, 18 Maret 2014

Kala Pasar Mencipta Negara

Kala Pasar Mencipta Negara

Ade M Wirasenjaya  ;   Pengajar Kajian Globalisasi dan Pembangunan dan Kepala Lab Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KOMPAS,  17 Maret 2014
                                     
                                                                                         
                                                                                                             
SALAH satu perkembangan yang tak bisa diabaikan dalam globalisasi saat ini adalah munculnya lembaga-lembaga internasional yang kemudian dijadikan proyeksi kekuasaan ekonomi-politik terutama oleh negara-negara ekonomi utama. Partisipasi negara-negara berkembang tentu saja ada. Namun, mekanisme voting power dalam pengambilan keputusan di sejumlah lembaga ekonomi internasional pada akhirnya menunjukkan garis batas mana partisipasi dan mana dominasi.

Upaya-upaya dunia untuk membangun arsitektur multilateral yang dianggap bisa mengatasi kebuntuan dan ketegangan dari pola-pola kerja sama bilateral—khususnya dalam bidang ekonomi dan perdagangan—mulai melahirkan sejumlah kesangsian, terutama ketika argumen tentang ”pasar yang bisa bekerja secara alamiah” tampaknya lebih merupakan sebuah dogma ketimbang paradigma.

Jauh dari bayangan kaum neoliberal yang melihat lembaga-lembaga internasional baru sebagai sebuah konsensus global, riwayat lembaga-lembaga tersebut memperlihatkan logika, mode produksi dan tendensi yang jauh dari upaya pengaturan ekonomi global.

Imajinasi Karl Polanyi dalam karyanya yang masyhur, The Great Transformation (1944) tentang akan munculnya pasar yang bekerja secara mandiri dan sukarela, terus mengalami ”subversi” justru dari negara-negara industri utama.

Bagi Polanyi, tak ada satu pun entitas di luar pasar yang bisa campur tangan untuk mengendalikan proses berlangsungnya hukum pasar, termasuk di dalamnya negara.
Berbagai momentum sejarah, di mana perdagangan dunia mencapai pada bentuknya yang mampu mengakomodasi semua aktor perdagangan seperti pada abad ke-18 dan 19, dibayangkan Polanyi sebagai gugusan sejarah yang kelak akan membentuk pasar swatata.

Strukturisasi ”rigid”

Kekuatan ekonomi dunia justru mengalami strukturisasi yang amat rigid dan timpang pada abad ke-20 hingga sekarang.

Pasar swatata yang dibayangkan Polanyi mengalami keruntuhan ketika pelaku-pelaku ekonomi dunia dari bekas negara penjajah menjadi kekuatan ekonomi raksasa dan serangkaian kebijakan penyesuaian terhadap struktur kapitalisme tersebut semakin menciptakan hadirnya aspek non-ekonomi dalam integrasi negara pasca kolonial terhadap rezim pasar global.

Di lain pihak, ketiadaan pasar yang ”bekerja untuk dirinya sendiri” juga dilengkapi dengan absennya kekuatan revolusi sebagaimana dibayangkan kalangan marxis dan blok anti kapitalis lainnya. Ini membuat agenda rezim neoliberal semakin kuat dan bertambah solid.

Ekspansi pasar dalam rezim neoliberal ditandai dengan posisi yang berubah dari status negara dan pasar di negara-negara yang ekonominya sangat kuat, seperti Amerika Utara dan Uni Eropa, dibandingkan dengan relasi pasar dan negara yang berlangsung di negara pasca kolonial.

Di negara-negara yang ekonominya sangat kuat, terjadi gejala negara mencipta pasar (state make market), sedangkan di negara pasca kolonial, berlaku sebaliknya, pasar mencipta negara (market make state).

Momentum state make market bisa ditelusuri pada rentang fase kolonialisme ketika bangsa-bangsa Eropa mengirimkan utusan dagangnya untuk mengambil barang-barang mentah dan hasil bumi dari tanah jajahan mereka di Asia, Afrika, dan juga Amerika Latin.

Setelah negara-negara berkembang tersebut menjadi negara merdeka secara formal, momentumstate make market tersebut berlanjut dalam pembentukan lembaga-lembaga pemberi bantuan, baik supervisi maupun asistensi proyek-proyek pembangunan negara-negara pasca kolonial.

Negara-negara bekas penjajah kemudian dilibatkan dalam evolusi rezim ekonomi internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO, yang kemudian menjadi pilar penting hubungan baru negara maju dan berkembang.

Pasar dan negara

Sebaliknya, gejala kedua—pasar mencipta negara—bisa ditelusuri dalam serangkaian operasi ataupun regulasi yang dihasilkan rezim ekonomi global yang kemudian menjadi blue-print politik di banyak negara pasca kolonial.
Fenomena market make state begitu kuat dalam agenda-agenda politik dari rezim pasar bebas di negara pasca kolonial seperti Indonesia.

Lahirnya Konsensus Washington pada tahun 1990-an semakin menggenapkan koordinasi dan pelembagaan globalisasi ke dalam sistem bak mesin penyedot (steam engine) global. Fase pelembagaan pun berlanjut pada fase pengarusutamaan (mainstreaming).

Hadirnya lembaga-lembaga ekstra negara, dalam beberapa hal, telah mendorong tatanan dunia yang relatif lebih bisa dikontrol dan diawasi bersama. Namun, ”bisa dikontrol” dan ”diawasi bersama” kini justru yang menjadi ajang sengketa dan pertikaian antarnegara.

Seperti yang secara jeli diingatkan Kompas melalui tajuknya (6/1/13), kerja sama multilateral tidak seharusnya membuat negara-negara berkembang mengubah rute akuntabilitasnya.

Seluruh upaya multilateral—terutama dalam bidang ekonomi dan perdagangan—tidak semata-mata didorong untuk ”menyelamatkan muka para pemimpin di dunia internasional”, tetapi harus mampu menyelamatkan hidup bagi sebanyak mungkin masyarakat di dalam negara.

Barangkali apa yang dilakukan India dalam perundingan WTO di Bali menjadi semacam rute yang amat pahit, tetapi juga dibutuhkan, agar kontrol pasar terhadap akuntabilitas penyelenggaraan negara tidak terlalu dalam.

Bagaimanapun, penyelenggara negara tetap harus membuka telinga dan hati mereka pada suara-suara petani, nelayan, dan masyarakat marjinal di negerinya di tengah gemuruh oktopus korporasi global yang selalu di-back up oleh negara mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar