Tampilkan postingan dengan label Agus Wibowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Wibowo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Diskriminasi Pendidikan bagi Kaum Difabel

Diskriminasi Pendidikan bagi Kaum Difabel

Agus Wibowo  ;   Pemerhati dan Magister Pendidikan Pascasarjana
Universitas Negeri Yogyakarta
SINAR HARAPAN,  21 Maret 2014

                                                                                         
                                                      
“Negara maju mengakomodasi dan memberikan fasilitas khusus bagi warganya yang difabel.”

Impian mengenyam pendidikan tinggi bagi kaum difabel pada beberapa jurusan/program studi (prodi) tahun akademik 2014/2015 tampaknya akan sirna.
Pasalnya, perguruan tinggi negeri (PTN) belum lama ini menetapkan kebijakan yang menutup rapat kesempatan untuk itu. Seperti termuat dalam website http://web.snmptn.ac.id/ptn//11, kita bisa melihat daftar PTN beserta persyaratan penerimaan untuk jurusan atau prodinya.

Sebagai contoh di Universitas Indonesia (UI), terdapat prodi arsitektur yang mensyaratkan mahasiswa barunya untuk tidak menyandang disabilitas; tunanetra, tunarungu, dan buta warna total. Prodi matematika mensyaratkan calon mahasiswa tidak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, dan buta warna total.

Jurusan lain di UI yang menolak disabilitas, seperti teknik komputer, teknik lingkungan, sistem informasi, teknologi bioproses, dan prodi psikologi. Kebijakan tidak memihak kaum difabel itu, anehnya justru direspons positif oleh Mendikbud Muhammad Nuh.

 Menurut Muhammad Nuh (Kamis, 13/3), prodi-prodi yang membutuhkan syarat khusus itu karena memang prodi bersangkutan harus diisi orang yang mampu memenuhi kebutuhan khusus pula. Orang tunanetra, M Nuh melanjutkan, mau jadi dokter dan masuk prodi kedokteran jelas repot.

Lepas Kewajiban Kebijakan diskriminatif terhadap difabel pada persyaratan SNMPTN 2014, yang justru didukung mendikbud, mengisyaratkan negara lepas kewajiban. Menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan UU No 39/1999 tentang HAM, khususnya Pasal 12, kewajiban negara adalah memberikan pendidikan bagi warganya tanpa diskriminasi.

Artinya, konstitusi mewajibkan negara membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara, termasuk kaum difabel. Itu karena semestinya pemerintah segera mencabut aturan yang kontradifabelitas pada SNMPTN 2014. Belajar dari beberapa negara maju, mereka justru mengakomodasi dan memberikan fasilitas khusus bagi warganya yang difabel.

Di Amerika Serikat (AS), misalnya, ada UU khusus untuk melindungi kaum difabel yang bernama The American with Disabilities Act. UU ini berisi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bagi kaum difabel di bidang pendidikan. AS bahkan melengkapi perlindungan untuk mahasiswa/mahasiswi difabel dengan yayasan yang bernama The Learning Disabilities Association of Amerika.

Dengan adanya perlindungan itu, di beberapa kampus AS, seperti St Francis Xavier University dan University of Washington, melindungi dan membantu mahasiswa difabel untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya. Di University of Washington, sejak 1978 sudah memodifikasi sedemikian rupa lingkungan kampusnya agar ramah difabel.

Hal itu, misalnya, kondisi jalanan yang rata dan tidak berbukit-bukit, serta fasilitas mobil jemputan khusus. Fasilitas ini untuk memudahkan kaum difabel yang memiliki kesulitan mobilitas, kemudahan dalam mengakses teknologi, baik di laboratorium, maupun perpustakaan khusus yang membantu penyandang tunanetra dan tunarungu, parkir khusus, dan konseling akademis.

Bahkan, DSO ini juga membuka dan membantu tersedianya sukarelawan yang dengan sukarela membantu mahasiswa difabel untuk menuliskan catatan dan sebagainya. Dari uraian itu, tampak kampus di negara-negara maju memang sudah didesain seramah mungkin bagi kaum difabel.

Akses pendidikan juga dibuka seluas-luasnya tanpa ada diskriminasi. Mereka bahkan diperlakukan secara khusus, tetapi bukan bermakna “dimanjakan”. Pendek kata, di negara-negara maju, kaum difabel diperlakukan secara ramah, diberikan akses seluas-luasnya untuk mendapat pendidikan, dan dilindungi hak-haknya tanpa terkecuali sebagaimana warga negara yang normal.

UU Pendidikan Khusus Bagaimana di Indonesia? Sampai saat ini belum ditemukan kampus yang benar-benar ramah dan tidak menyulitkan bagi kaum difabel. Gedung-gedung tinggi, orang normal saja masih kesulitan mengaksesnya, apalagi kaum difabel? Sejak 3 Desember 2006, UI telah menyatakan kampusnya sebagai kampus yang diperuntukkan bagi semua kalangan dan tidak memandang adanya perbedaan, termasuk bagi kaum difabel.

Sayangnya, dengan kebijakan persyaratan SNMPTN 2014, sebagaimana PTN lain di beberapa prodi UI menutup rapat akses bagi kaum difabel. PTN idealnya sebagai entitas negara yang menjalankan kewajiban negara dalam menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak kaum difabel.

Namun, dengan diberlakukannya kebijakan persyaratan SNMPTN 2014, PTN sengaja melanggar semua UU berbasis HAM, termasuk UU Dasar 1945. Ini jelas sangat kontradiktif. Sudah saatnya aneka kebijakan yang membatasi akses pendidikan kaum difabel dihapus. Mereka juga warga negara yang berhak memilih pendidikan sesuai bakat dan potensinya. Negara sudah semestinya mengakomodasi dan memberikan kesempatan yang luas.

Di sisi lain, perlu segera dihapus paradigma yang menyudutkan kaum difabel. Paradigma itu, saat kaum difabel dianggap rendah, terbatas, dan tidak perlu diperhitungkan kemampuannya. Pemerintah melalui Kemdikbud mestinya segera mencabut persyaratan diskriminatif dalam SNMPTN 2014.

Bahkan, pemerintah dituntut segera membentuk dan menerapkan undang-undang pendidikan khusus, yang melindungi dan memberikan kesempatan pada kaum difabel untuk mengakses pendidikan secara layak. Pendidikan yang layak ini bukan bertujuan menjadikan kaum difabel superior di antara warga negara lain.

Akan tetapi, kelayakan yang penulis maksud adalah suatu sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung pendidikan yang meminimalkan adanya hambatan bagi kaum difabel untuk dapat belajar di kursi perguruan tinggi.

Sangat tidak manusiawi dan berdosa, jika kita terus membiarkan kaum difabel menjalani hidup dengan penderitaan yang menumpuk lantaran kita membatasi akses pendidikan mereka. Pendidikan sebagai salah satu kunci bagi kaum difabel menatap indah dunia dan bekal untuk menghadapi aneka tantangan zaman.

Selasa, 18 Maret 2014

Memilih Pemimpin Peduli Pendidikan

Memilih Pemimpin Peduli Pendidikan

Agus Wibowo  ;   Pemerhati dan Magister Pendidikan Pascasarjana
Universitas Negeri Yogyakarta
MEDIA INDONESIA,  17 Maret 2014
                              
                                                                                         
                                                                                                             
PARA kandidat pemimpin bangsa yang hendak berlaga pada Pemilu 2014 sudah berlomba menawarkan visi dan misi. Secara umum, visi dan misi para kandidat itu belum bergeser dari persoalan korupsi, demokrasi, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan. Jika dikaji dengan saksama, visi pendidikan yang ditawarkan para kandidat masih sangat dangkal. Belum ada tawaran yang bisa menjadi solusi atas persoalan pendidikan bangsa saat ini dan yang akan datang.

Pemimpin petahana, misalnya, menganggap visi pendidikan yang dijalankan selama ini masih efektif. Program keluarga harapan (PKH), bantuan operasional pendidikan (BOS), aneka beasiswa bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu, kebijakan pendidikan karakter, kurikulum 2013, sertifi kasi guru, kebijakan pendidikan menjangkau yang tidak terjangkau dan sebagainya, dianggap solusi mengatasi persoalan pelik pendidikan bangsa.

Adapun dari kandidat pemimpin yang lain belum ada tawaran visi strategis guna memajukan pendidikan bangsa. Mereka terkesan gamang menawarkan konsep pendidikan terbaik bagi bangsa ini. Pendek kata, belum ada kandidat pemimpin yang mantap menawarkan visi yang sesuai kondisi kekinian serta mampu memajukan pendidikan anak bangsa.

Peta jalan

Pendidikan itu jantung peradaban dan kunci masa depan bangsa. Para founding fathers seperti Ki Hadjar Dewantara, RA Kartini, Dewi Sartika, Mohammad Hatta, KH Hasyim As'arie, KH Ahmad Dahlan, dan Romo Mangun sejak jauh hari menekankan pentingnya pendidikan bagi bangsa ini. Aspek ekonomi, sosial, dan politik memang perlu, tetapi pendidikan jauh lebih penting. Pendidikan itu kunci meraih peradaban dan keadaban.

Selain itu, UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara mengakomodasi hak asasi pendidikan warganya. Itu karena melalui pendidikan, setiap warga negara berpeluang menjalani proses transformasi diri, membangun karakternya guna meraih masa depan yang lebih baik dan lebih cerah. Bahkan, baik-tidaknya peradaban, keadaban, serta kesejahteraan sebuah bangsa sangat ditentukan seberapa baik pendidikan yang dilakoni.

Visi pendidikan bagi para kandidat pemimpin amat penting karena menjadi semacam peta jalan ketika mereka terpilih. Mau dibawa ke mana arah pendidikan bangsa itu sudah jelas, tanpa harus gonta-ganti kebijakan pendidikan. Ketika kandidat pemimpin belum memiliki visi pendidikanatau visi yang dangkal--kinerja mereka jelas terhambat.

Ketika memimpin nanti, progres mereka akan gres mereka akan tersita karena harus merumuskan ulang visi pendidikan. Belajar dari kepemimpinan sebelumnya, pendidikan kita seperti kehilangan arah. Kurikulum dan aneka kebijakan pendidikan justru menimbulkan kebingungan para guru, orangtua, dan anak didik. Kebijakan dan praktik pendidikan kita justru menjadi `monster' yang siap merenggut keceriaan dan masa depan mereka.

Ketidakjelasan arah pendidikan kita selama ini menjadi kajian serius dalam konvensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) (18/2). Konvensi dengan tema Pendidikan Indonesia dan daya saing bangsa itu dihadiri para tokoh penting seperti mantan Presiden BJ Habibie, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Marzuki Alie, Sri Edi Swasono, HAR Tilaar, dan tentu saja perwakilan nguru dari berbagai daerah di Tanah Air (Media Indonesia, 19/2).

Menurut HAR Tilaar, pemimpin yang berkuasa selama ini belum mampu merumuskan arah dan tujuan pendidikan guna menyiapkan anak bangsa yang cakap, bangsa yang cakap, kreatif, dan bertanggung jawab. Padahal, lanjut Tilaar, saat ini Indonesia sudah harus menciptakan generasi emas yang diharapkan bisa memajukan kehidupan bangsa. Ketidakjelasan arah dan tujuan pendidikan bangsa dipicu oleh pemimpin yang memberikan ruang bagi neoliberalisme untuk ikut campur mengurusi dunia pendidikan.

Pemimpin mendatang harus mampu mereformasi arah dan sistem pendidikan bangsa. Demikian pesan tersirat yang disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom. Pemimpin mendatang harus menerapkan kurikulum 2013 agar karakter anak didik bisa diperbaiki yang nantinya akan menjadi fondasi ampuh mereka ketika hidup dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Singkatnya, sudah ditanamkan kepada anak didik sejak dini bahwa bangsa ini plural/majemuk, dan mereka harus menjaga serta merawatnya. Menghargai dan menghormati perbedaan menjadi langka karena sejak awal paradigma telanjur keliru. Keberbedaan dianggap sebagai benuk pembangkangan atau perlawanan. Anak didik yang berbeda pendapat dengan gurunya dianggap tidak patuh atau durhaka. 

Pencapaian prestasi anak didik dianggap berhasil jika tidak ada selisih `mencolok' dari keseragaman yang ditargetkan. Model pendidikan yang mengebiri perbedaan dan keragaman menjadikan mereka kerdil dan antikebinekaan.

Di sisi lain, dalam model pengajaran agama dinilai banyak kalangan belum mampu menafsirkan kebinekaan secara indah. Pengajaran agama belum bergeser pada apa yang disebut banyak kalangan pada persoalan syariat kaku; terutama menyangkut halal-haram atau kafir-tidak kafir. Pendidikan agama menjadi sesuatu yang menakutkan karena tidak bergeser dari `jihad' membasmi mereka yang berbeda.

Habib Muhammad Lutfi (2012) jauh hari sudah mengingatkan agar pengajaran agama menjadi lem perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itu artinya pengajaran agama hendaknya tidak sekadar mengurusi kawasan ibadah yang sifatnya vertikal, tetapi juga pada kawasan horizontal; bagaimana anak didik bergaul secara santun dan bijak dalam perbedaan, atau bagaimana menjalin komunikasi yang harmonis antar umat beragama maupun antarkeyakinan yang berbeda.

Libatkan guru

Agar pemimpin mendatang mampu membawa arah dan tujuan pendidikan bangsa, senada dengan solusi Tilaar, saya memandang perlunya pelibatan guru secara aktif. Para guru harus dilibatkan dalam proses perumusan dan perencanaan aneka kebijakan pendidikan. Untuk menangkap aspirasi dan pesan bijak, para kandidat pemimpin perlu blusukan ke sekolah-sekolah, diskusi dari hati ke hati dengan para guru dan warga sekolah. Ketika para guru dilibatkan secara aktif, kebijakan pendidikan yang dihasilkan akan memiliki relevansi yang efektif dan positif bagi kinerja mereka dan kejelasan arah pendidikan bangsa pada umumnya. Apakah selama ini guru tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan pendidikan? 

Jarang sekali, untuk mengatakan tidak pernah! Para guru hanya terima jadi tanpa ada ruang untuk bernegosiasi apalagi memberi masukan.

Sebagai contoh pada pembuatan kurikulum 2013. Doni Koesuma (2014:7), memandang bahwa dalam pembuatannya, guru tidak dilibatkan secara aktif. Bahkan guru harus dikontrol secara terpusat melalui kurikulum baru itu. Desain kurikulum 2013 lebih mendasarkan diri pada mekanisme pemusatan kontrol negara atas pendidikan, mulai dari desain awal, pembuatan buku, sampai mekanisme evaluasi dan penilaian. Dipilihnya guru inti langsung oleh pemerintah melalui Kemendikbud untuk menyosialisasikan kurikulum 2013 menandakan bahwa pemerintah serbatahu dan serbapintar mengurusi pendidikan, sedangkan guru dianggap tidak tahu-menahu.

Guru merupakan garda terdepan penentu keberhasilan pendidikan. Karena peran strategis dan penting itu, penanganan guru harus disentralisasi kembali. Model penanganan guru secara desentralisasi selama ini justru menempatkan mereka pada posisi tidak menguntungkan. Mereka lebih kerap menjadi komoditas elite politik lokal. 

Alih-alih konsen memikirkan pendidikan siswanya, para guru bersama kepala sekolah justru dipaksa menjadi barisan tim sukses calon bupati/wali kota. Jika tidak bersedia, posisi mereka bisa lebih buruk lantaran mudah dirotasi sesuka hati oleh pemerintah lokal. Ke depan guru harus ditangani oleh pusat agar kinerja mereka semakin meningkat.

Kita berharap para kandidat pemimpin segera menyodorkan visi pendidikan yang jitu. Visi itulah yang akan menjadi peta jalan untuk membenahi pendidikan bangsa. Tanpa visi yang jelas, pemimpin mendatang hanya akan terus bongkar-pasang kebijakan pendidikan--yang jelas semakin merugikan nasib anak bangsa ke depan. Roh kebinekaan harus membingkai semua kebijakan pendidikan. Pemimpin bangsa mendatang mestinya sudah memiliki konsep tentang itu.