Tampilkan postingan dengan label Mimin Dwi Hartono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mimin Dwi Hartono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2014

Hak Pilih Kelompok Rentan

Hak Pilih Kelompok Rentan

Mimin Dwi Hartono  ;   Penyelidik Komnas HAM
KOMPAS,  21 Maret 2014
                              
                                                                                         
                                                      
SEKITAR 1,7 juta penyandang tunanetra dikhawatirkan tak akan bisa menggunakan hak pilihnya secara memadai (Kompas, 7/3). Hal itu karena tidak disediakannya kartu suara khusus (braille) untuk penyandang tunanetra.

Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah adanya kendala teknis untuk memfasilitasi kartu suara khusus untuk penyandang tunanetra. Kartu suara khusus hanya tersedia untuk pemilihan anggota DPD dan presiden/wakil presiden.

Pemilu legislatif tinggal menghitung minggu. Sebenarnya masih ada cukup waktu untuk memfasilitasi pemenuhan hak pilih penyandang tunanetra khususnya ataupun penyandang difabel pada umumnya. Tidak ada alasan pembenar untuk tidak memenuhi hak pilih mereka, apalagi dengan alasan kendala teknis.

Penyandang tunanetra yang jumlahnya cukup besar tersebut belum termasuk kelompok rentan lain yang terancam kehilangan dan atau tidak dipenuhinya hak pilih mereka. Masih ada banyak kelompok lain, antara lain masyarakat adat di pedalaman yang tidak melek huruf atau jauh dari akses untuk memilih, buruh migran di tempat transit dan tujuan, dan tahanan/narapidana.

Harus difasilitasi

Karena itu, Komnas HAM akan melakukan pemantauan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak pilih kelompok rentan. Komnas HAM akan melakukannya di 21 provinsi untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden.

UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43 menegaskan, setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih. Begitupun Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (UU No 12/2005) yang menegaskan hak pilih sebagai hak asasi manusia.

Kelompok rentan, berbeda dengan warga negara lainnya, mempunyai kerentanan, baik karena faktor sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun fisik, sehingga harus difasilitasi secara khusus dalam mempergunakan hak pilihnya. Negara harus memastikan setiap individu kelompok rentan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga dapat mempergunakan dan menikmati hak pilihnya secara bebas dan merdeka.

Pentingnya pemenuhan hak pilih karena ia melekat pada setiap orang yang sudah memenuhi syarat untuk turut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kelompok rentan punya hak yang sama dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam pemilu. Hak pilih adalah instrumen dari pemberdayaan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan demokratis, termasuk untuk memperjuangkan hak-hak kelompok rentan.

Oleh karena itu, sarana dan prasarana bagi terwujudnya pemilihan umum yang adil, transparan, dan jujur harus terpenuhi. Penyelenggara pemilu—dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan lainnya—berkewajiban mewujudkannya dengan partisipasi masyarakat dan aktor nonnegara, misalnya lembaga swadaya masyarakat. Jika perlu dengan bantuan internasional. Kewajiban negara dalam penyelenggaraan pemilu secara umum adalah menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak pilih.

Bagi kelompok rentan, dimensi penghormatan atas hak pilih direfleksikan dalam bentuk kebebasan pemegang hak pilih untuk mempergunakan ataupun tidak mempergunakan hak pilihnya. Tak seorang pun atau institusi mana pun yang diperbolehkan menekan atau memaksa pemegang hak pilih untuk memilih calon tertentu.

Apabila ada pemaksaan, terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa tercerabutnya atau terkuranginya penikmatan hak pilih dan kemerdekaan seseorang. Potensi adanya pemaksaan atau rekayasa hak pilih kelompok rentan sangat besar, misalnya masyarakat di daerah perbatasan dengan negara lain atau mereka yang tercatat sebagai pemilih tetapi tidak pernah mempergunakan haknya.

Kemudian dimensi perlindungan hak pilih adalah kewajiban negara untuk melindungi hak pilih seseorang dari tindakan pihak ketiga. Misalnya tindakan calon legislator atau tim sukses calon atau partai politik yang memaksa atau mengancam seseorang atau kelompok untuk memilih calon tertentu.

Negara harus menjamin setiap pemegang hak pilih punya kemerdekaan dalam mempergunakan atau tidak mempergunakan hak pilihnya. Suasana yang aman dan nyaman menjadi prasyarat penting dalam perlindungan hak politik. Di aspek ini, tahanan/narapidana bisa menjadi kelompok yang rentan untuk dimobilisasi mendukung calon tertentu.

Kewajiban negara

Dimensi pemenuhan HAM dalam pemilu adalah kewajiban negara untuk merealisasikan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan demokratis. Pemilu membutuhkan biaya yang sangat besar, puluhan triliun rupiah, yang di antaranya untuk membiayai operasional dan tahapan kegiatan pemilu yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, serta untuk menyediakan logistik dan sarana yang memadai. Di samping itu adalah pentingnya jaminan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu sehingga perlu dana yang memadai bagi polisi dan TNI.

Pemenuhan HAM juga terkait dengan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan politik bagi pemegang hak pilih. Hal ini sangat mendasar untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Pemegang hak pilih yang kritis tidak hanya akan mampu memilih calon secara kritis, tetapi juga akan ”memaksa” partai politik untuk menetapkan calon yang kapabel dan kredibel.

Aspek pemenuhan ini sangat terkait dengan hak pilih kelompok rentan. Jangan karena alasan keterbatasan dana, fasilitas, dan waktu jadi pembenar terabaikannya hak pilih seperti dalam kasus penyandang tunanetra. Jika negara dinilai belum mampu menyelenggarakan pemilu yang demokratis terkait, di antaranya, dengan keterbatasan dana dan sumber daya manusia, bisa dilakukan kerja sama secara internasional. Misalnya dalam melakukan pendidikan pemilih dan pendampingan dalam penerapan teknologi informasi atau teknologi yang memudahkan kelompok rentan mempergunakan hak pilihnya.

Pemilu yang berbasiskan HAM akan menjamin proses dan hasil pemilu yang berkualitas sehingga terbentuk pemerintahan yang kredibel. Pemilu jadi ruang publik bagi negara, partai politik, dan warga negara untuk berinteraksi secara konstruktif dan aktif dalam membangun sistem dan mekanisme pemerintahan yang diinginkan rakyat. Dengan demikian, pemerintahan yang terbentuk memiliki legitimasi sosial dan politik yang memadai untuk menyejahterakan rakyat.

Senin, 17 Maret 2014

Energi Positif Jokowi

Energi Positif Jokowi

Mimin Dwi Hartono  ;   Koordinator
Jaringan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia (SID Net)
TEMPO.CO,  16 Maret 2014

                           
                                                                                         
                                                                                                             
Pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden membawa energi positif bagi bangsa di tengah pesimisme publik atas calon-calon presiden dari partai politik lain. Ia seakan hadir untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia yang mencapai titik nadir. Kehadiran Jokowi semoga merupakan tonggak untuk mengakhiri politik era Reformasi yang kental dengan pencitraan, modal besar, dan korup.

Keputusan Bu Mega selaras dengan aspirasi masyarakat umum yang mendukung Jokowi, sekaligus menyangkal spekulasi bahwa Bu Mega masih berambisi sebagai capres. Bu Mega berhasil menerjemahkan keinginan rakyat meskipun diwarnai dengan dinamika politik internal partai yang kuat. Meskipun dicapreskan oleh PDI Perjuangan, Jokowi telah menjadi capres rakyat Indonesia yang rindu pada perubahan.

Jokowi mempunyai rekam jejak yang baik dalam kinerja di pemerintahan, antikorupsi, bersih dari catatan atas kejahatan terhadap hak asasi manusia, dan menampilkan model kepemimpinan yang merakyat.

Pencapresan Jokowi disambut dengan suka cita dan harapan yang tinggi oleh masyarakat luas. Respons positif masyarakat di daerah-daerah dan di dunia media sosial (Facebook dan Twitter) setidaknya membuktikan bahwa Jokowi didukung oleh berbagai kalangan, dari kelas bawah, menengah, hingga atas.

Jokowi, sebagai sosok yang sederhana dan merakyat, menjadi harapan adanya perubahan nasib rakyat. Sosok Jokowi, yang layaknya seperti rakyat kebanyakan, membuat rakyat merasa terwakili, termasuk mereka yang belum pernah bertemu secara langsung. Setiap kata dan tindakan Jokowi seakan merepresentasikan kehendak rakyat.

Negara ini patut bersyukur karena pencapresan Jokowi akan menggairahkan pesta demokrasi, khususnya yang terdekat adalah untuk memilih anggota DPRD/DPR/DPD pada 9 April, dan pemilihan presiden-wakil presiden. Masyarakat pemegang hak pilih diperkirakan akan antusias dalam mempergunakan hak pilihnya. Sebelumnya, banyak di antara pemegang hak pilih yang terkesan cuek dan tidak peduli akan pemilu. Kehadiran Jokowi dipastikan akan mengubah sikap mereka karena ada sosok yang menjadi harapan rakyat. Rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2009 yang hanya mencapai sekitar 78 persen diperkirakan akan banyak berubah dalam pemilu kali ini.

Sedangkan bagi calon legislator dari PDIP, mereka akan mendapat keuntungan politis dari pencapresan Jokowi. Popularitas Jokowi diperkirakan akan mampu mendongkrak suara PDIP di tingkat daerah dan secara nasional. Hal ini sejalan dengan keinginan PDIP agar mampu memperoleh suara atau kursi yang cukup untuk mencalonkan Jokowi sebagai presiden.

Sedangkan bagi rival-rival Jokowi yang terlebih dulu mendeklarasikan pencapresannya, akan tertantang untuk mampu bersaing dengan Jokowi. Popularitas Jokowi yang sangat tinggi yang diindikasikan dari berbagai hasil survei, baik oleh lembaga survei maupun media massa, diperkirakan akan semakin meningkat setelah dia secara resmi dicapreskan. Jokowi harus mampu mempertahankan dan meningkatkan performanya di tengah serangan politik yang pasti akan semakin gencar.

Kehadiran Jokowi dan popularitasnya yang fenomenal telah membangunkan kembali optimisme rakyat. Selama ini, rakyat apriori dengan sistem politik yang dikuasai oleh dinasti, para pemodal, dan politikus yang korup. Hanya mereka yang punya modal finansial dan politik yang mampu maju sebagai capres ataupun pimpinan daerah.

Jokowi berkontribusi dalam mengubah konstelasi politik tersebut, bahwa siapa pun yang mempunyai kemampuan dan rekam jejak kinerja yang baik akan bisa menjadi pemimpin. Intinya, kehadiran Jokowi menjadi energi positif bagi bangsa ini secara keseluruhan. Inilah momentum untuk mengembalikan mandat pemilu yang sebenarnya, yaitu dari, oleh, dan untuk rakyat.

Tugas Jokowi tentu tidak mudah karena harapan rakyat bertumpu di pundaknya. Segenap permasalahan bangsa yang menumpuk dan belum terselesaikan harus mampu ia tangani. Korupsi yang akut dan sistemik, sumber daya alam dan mineral yang dieksploitasi berlebihan, pelanggaran hak asasi manusia, serta buruknya penegakan hukum, adalah pekerjaan yang menunggu Jokowi jika berhasil menjadi presiden.

Tentu kita tidak akan mendahului hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden, serta melompati kehendak Tuhan. Namun kehadiran Jokowi telah memberikan harapan besar bagi rakyat untuk berpartisipasi mengawal dan memantau proses pergantian presiden-wakil presiden secara damai dan demokratis.

Jokowi bukanlah superman, yang bisa menyelesaikan akumulasi persoalan bangsa dalam sekejap dan seorang diri. Tidak adil jika beban bangsa hanya disandarkan kepadanya. Namun, dengan kehadiran Jokowi, rakyat semakin antusias dan bersemangat dalam merebut hak-haknya atas kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya, yang selama ini dikuasai oleh para pembajak demokrasi dan pemburu rente ekonomi. Rakyat pasti akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa jika dipimpin oleh orang yang tepat dan tidak mempunyai beban sejarah yang kelam.

Kamis, 13 Maret 2014

Hak Pilih Kelompok Rentan

Hak Pilih Kelompok Rentan

 Mimin Dwi Hartono  ;   Penyelidik Komnas HAM
MEDIA INDONESIA,  13 Maret 2014
                                                                                                                   
                                                                                         
                                                                                                             
SEKITAR 1,7 juta penyandang tunanetra dikhawatirkan tidak akan bisa mempergunakan hak pilih secara memadai dalam Pemilu 9 April 2014 (Kompas, 7/3). Hal itu karena tidak disediakannya kartu suara khusus (braille) untuk penyandang tunanetra.

Alasan Komisi Pemilihan Umum ialah adanya kendala teknis untuk memfasilitasi kartu suara khusus untuk penyandang tunanetra (Kompas, 7/3). Kartu suara khusus hanya tersedia untuk pemilihan anggota DPD dan presiden/wakil presiden.

Meski demikian, sebenarnya masih ada cukup waktu untuk memfasilitasi pemenuhan hak pilih penyandang tunanetra khususnya, atau penyandang disabilitas pada umumnya. Tidak ada alasan pembenar untuk tidak memenuhi hak pilih mereka, apalagi dengan alasan kendala teknis seperti diutarakan salah seorang komisioner KPU.

Penyandang tunanetra yang jumlahnya sekitar 1% dari jumlah pemilih secara nasional tersebut belum termasuk dengan kelompok rentan lain yang terancam kehilangan dan atau tidak dipenuhinya hak pilih mereka. Kelompok rentan tersebut di antaranya masyarakat adat di pedalaman yang tidak melek huruf atau jauh dari akses untuk memilih, buruh migran di tempat transit dan tujuan, dan tahanan/ narapidana.

Untuk itulah maka Komnas HAM akan melakukan pemantauan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak pilih kelompok rentan. Komnas HAM akan melakukannya di 21 provinsi untuk pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden/wakil presiden.

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM di pasal 43 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih. Pun dengan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Undang-Undang No 12/2005) yang menegaskan hak pilih sebagai hak asasi manusia.

Kelompok rentan, berbeda dengan warga negara lainnya, mempunyai kerentanan baik karena faktor sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun fisik, sehingga harus difasilitasi secara khusus dalam mempergunakan hak pilih. Negara harus memastikan setiap individu di dalam kelompok rentan tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga dapat mempergunakan dan menikmati hak pilihnya secara bebas dan merdeka.

Pentingnya pemenuhan hak pilih karena merupakan hak yang melekat pada setiap orang yang sudah memenuhi syarat untuk turut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kelompok rentan mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam pemilu. Hak pilih adalah instrumen dari pemberdayaan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan demokratis, termasuk untuk memperjuangkan hak-hak kelompok rentan.

Untuk mewujudkannya, maka sarana dan prasarana bagi terwujudnya pemilihan umum yang fair, transparan, dan jujur harus terpenuhi. Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan lainnya mempunyai kewajiban untuk mewujudkannya dengan partisipasi masyarakat dan aktor nonnegara, misalnya lembaga swadaya masyarakat, serta bantuan internasional jika perlu.

Kewajiban negara dalam penyelenggaraan pemilu secara umum ialah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak pilih.

Bagi kelompok rentan, dimensi penghormatan atas hak pilih direfl eksikan dalam bentuk kebebasan dari pemegang hak pilih untuk mempergunakan ataupun tidak mempergunakan hak pilih. Tidak seorang pun atau institusi negara mana pun yang diperbolehkan menekan atau memaksa pemegang hak pilih untuk memilih calon tertentu.

Apabila ada pemaksaan, terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa tercerabutnya atau terkuranginya penikmatan hak pilih dan kemerdekaan seseorang. Potensi adanya pemaksaan atau rekayasa hak pilih kelompok rentan sangat besar. Misalnya pada masyarakat di daerah perbatasan dengan negara lain, yang tercatat sebagai pemilih, tetapi tidak pernah bisa mempergunakan hak mereka.

Kemudian dimensi perlindungan hak pilih ialah kewajiban dari negara untuk melindungi hak pilih seseorang dari tindakan pihak ketiga, misalnya tindakan dari calon legislator atau tim sukses calon atau partai politik yang memaksa atau mengancam seseorang atau kelompok untuk memilih calon tertentu. Negara harus menjamin bahwa setiap pemegang hak pilih mempunyai kemerdekaan dalam mempergunakan atau tidak mempergunakan hak pilihnya. Suasana yang aman dan nyaman menjadi prasyarat penting dalam perlindungan hak politik. Di aspek ini, tahanan/ narapidana bisa menjadi kelompok yang rentan untuk dimobilisasi mendukung calon tertentu.

Dimensi pemenuhan HAM dalam pemilu ialah kewajiban dari negara untuk merealisasikan penyelenggaran pemilu yang bebas dan demokratis. Pemilu membutuhkan biaya yang sangat besar, puluhan triliun rupiah, yang di antaranya untuk membiayai operasional dan tahapan kegiatan pemilu yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, juga untuk menyediakan logistik dan sarana yang memadai. Di samping itu, pentingnya jaminan keamanan dalam penyelenggaran pemilu sehingga perlu dana yang memadai bagi Polri dan TNI.

Pemenuhan HAM juga terkait dengan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan politik bagi pemegang hak pilih (voter’s education). Hal itu sangat mendasar untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Pemegang hak pilih yang kritis tidak hanya akan mampu memilih calon secara kritis, tapi juga akan ‘memaksa’ partai politik untuk menetapkan calon yang kapabel dan kredibel.

Aspek pemenuhan itu sangat terkait dengan hak pilih kelompok rentan. Jangan karena alasan keterbatasan dana, fasilitas, dan waktu, menjadi pembenar terabaikannya hak pilih, seperti dalam kasus penyandang tunanetra. Jika negara dinilai belum mampu untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis terkait antara lain keterbatasan dana dan sumber daya manusia, bisa dilakukan kerja sama secara internasional, misalnya dalam melakukan pendidikan pemilih ataupun pendampingan dalam penerapan teknologi informasi atau teknologi yang memudahkan kelompok rentan mempergunakan hak pilih.

Pemilu yang berbasiskan HAM akan menjamin proses dan hasil pemilu yang berkualitas sehingga terbentuk pemerintahan yang kredibel. Pemilu menjadi ruang publik bagi negara, partai politik, dan warga negara untuk berinteraksi secara konstruktif dan aktif dalam membangun sistem dan mekanisme pemerintahan yang diinginkan oleh rakyat. Dengan demikian, pemerintahan yang terbentuk mempunyai legitimasi sosial dan politik yang memadai untuk menyejahterakan rakyat.