Senin, 17 Maret 2014

Pendidikan Hukum yang Membangun

Pendidikan Hukum yang Membangun

James Marihot Panggabean  ;   Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Anggota Satjipto Rahardjo Institute
OKEZONENEWS,  16 Maret 2014
                                           
                                                                                         
                                                                                                             
Tidak dapat kita pungkiri untuk saat ini wacana hukum memiliki posisi sangat dominan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Wacana hukum yang tidak hanya menjadi bahan perbincangan/diskusi mengenai permasalahan hukum melainkan peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap eksistensi hukum dan adanya peninjauan kembali yang dilakukan oleh akademisi hukum terhadap wujud dan rupa negara hukum Indonesia saat ini. Sadar atau pun tidak kita sadari, dunia ilmu pengetahuan hukum Indonesia sampai saat ini telah mengalami masa-masa kritis. Dimensi sosial dari hukum dewasa ini sepanjang waktu tampak menonjol.

Keterlibatan hukum pada persoalan-persoalan sosial dan ekonomi bangsa serta tuntutan agar hukum mampu berperan sebagai sarana untuk memecahkan berbagai problem sosial menampilkan kisi-kisi lain dari hukum yang tidak hanya yuridis-dogmatis.

Alm. Prof. Sudarto menyatakan bahwa pada permulaaan tahun enam puluhan “Para Sarjana Hukum Tidak Dapat Diajak Berevolusi”, sedangkan pada permulaan tahun ketujuhpuluhan “Para Sarjana Hukum Tidak Dapat Diajak Membangun.” Dan penulis menyambung pernyataan dari beliau bahwa pada tahun dua ribu tiga belas ini, penulis menyatakan bahwa “Penegak Hukum Sangat Jarang Menggunakan Hati Nurani Dan Akal yang Sehat Untuk Membangun Hukum.” Hal ini dikarenakan praktisi/penegak hukum telah terjebak dalam sebuah kotak “Normatif” yang selalu fokus pada undang-undang dalam menerapkan sehingga terabaikannya nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai landasan negara Indonesia ini.

Dan di samping terjebaknya praktisi/penegak hukum dalam menerapkan hukum, dunia pendidikan hukum pun memiliki tempat yang sangat kurang mendidik/menuntut mahasiswa untuk berpikiran kritis dalam kondisi penegakan hokum misalnya melakukan penelitian.

Sebagaimana kita sering mendengar dan merasakan bahwa pendidikan hukum seolah hanya sebuah hafalan tanpa adanya makna sama sekali dan kurang menuntut mahasiswa untuk berpikiran kritis melihat kondisi penegakan hukum (Struktur hukum), Perundang-Undangan (Substansi Hukum) dan pengetahuan hukum (Kultur Hukum) saat ini dan untuk pembaharuan hukum kedepannya lebih baik. Identitas hukum yang tidak pernah didalami dari aspek filosofis dan sosiologis namun hanya cukup sebatas dari aspek yuridis normatif. Dan hal inilah yang membuat minimnya pengetahuan hukum dan proses hubungan hukum dengan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat menjadi proses kelemahan sehingga apresiasi terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sangat minim untuk dihargai dan diimplementasikan.

Hal ini sangat logis karena dalam Ilmu Hukum dibahas dan dirumuskan secara mendalam mengenai filsafat dan maupun teori hukum yang kemudian menjadi landasan darimana hukum suatu negara akan lahir dan kemana hukum akan diarahkan. Sepertinya kita tidak dapat memungkiri apabila setiap teori dan mazhab hukum yang secara dominan dianut oleh suatu negara akan memiliki dampak kerap karakteristik sistem hukum yang berjalan dan berlaku di negara tersebut. Setiap hukum memiliki karakteristik sendiri-sendiri, setiap perbedaan teori dikecilkan oleh elemen tertentu yang menjadi dominan dalam sistem hukum yang digambarkan teori yang dimaksud. Perbedaan yang biasanya ditemukan pada penekanan menyangkut fungsi, kemanfaatan dan sumber yang mengisi setiap norma hukum. Pada titik inilah peran akademisi hukum sangat diperlukan bertolak dari kondisi dan karakteristik khas Indonesia. Para akademisi hukum harus mampu menggali dan menemukan paradigma mutakhir atas perkembangan ilmu hukum sehingga proses ilmu hukum mampu menyerap dan menelaah setiap kebutuhan bangsa dan menjawabnya dengan mempositifkan dalam menegakkan sistem hukum yang sesuai.
   
Dan saat ini kita diperlihatkan dan ditunjukkan oleh buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia yang sangat mempengaruhi kewibawaan hukum dan kepercayaan kepada masyarakat. Misalnya para aparat penegak hukum sendiri terjerat kasus hukum. Suatu hal yang sangat disayangkan terjadi di negeri ini, seseorang yang dipercayakan oleh Negara untuk menegakkan keadilan justru meruntuhkan keadilan.  Hal inilah yang membuat timbulnya rasa kurang percaya rakyat terhadap hukum dengan pertunjukan tidak berjalannya hukum sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif.

Oleh karena itu saat ini Indonesia memerlukan suatu pembangunan hukum yang lebih baik dengan menggunakan politik hukum dan hati nurani masyarakat Indonesia khususnya penegak hukum itu sendiri yang baik, demi terciptanya dan tercapainya tujuan negara Indonesia yang dicita-citakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar