Jumat, 21 Maret 2014

Perumus Kebijakan Bukan Malaikat

Perumus Kebijakan Bukan Malaikat

Bambang Soesatyo  ;   Anggota Komisi III DPR RI
dan Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
KORAN SINDO,  21 Maret 2014
                         
                                                                                         
                                                      
Wakil Presiden Boediono mengaku tidak terpikir bahwa kebijakan bailout Century itu kini dipersoalkan. Apalagi sampai dibawa ke ranah hukum.

”Saya tidak berpikir sampai sejauh itu. Saya bersama teman-teman hanya merasakan harus mengambil keputusan cepat dan tepat menangani Bank Century dalam situasi krisis waktu itu,” kata Boediono dalam acara ”Mata Najwa” di Metro TV, Rabu (19/3/2014). Boediono mengatakan, kasus tersebut terjadi saat ia baru menjabat beberapa waktu sebagai gubernur BI. Ia menceritakan telah 30 tahun menggeluti masalah ekonomi sejak 1980-an. ”Jadi, saya merasakan krisis itu bagaimana,” kata Boediono, meyakinkan.

Masyarakat yang tidak mengetahui fakta kejadian dan bukti material dalam skandal Bank Century itu pasti akan terkecoh karena dalam acara yang dikemas secara luar biasa itu menggambarkan bahwa Boediono korban politik. Tanpa mengungkap atau mempertanyakan alasan atau latar belakang mengapa Boediono dan jajaran BI ”mengutak-atik” aturan serta melakukan rekayasa agar kebijakan yang diambilnya itu seolah-olah sudah sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku.

Lalu, mengapa baru sekarang dia menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang harus bertanggung jawab? Saya tidak ingin berprasangka buruk bahwa penampilan Boediono yang tiba-tiba itu untuk memengaruhi pengadilan yang sedang berlangsung. Sepertinya paralel dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru-baru ini yang menegaskan bahwa Wakil Presiden Boediono—dalam kapasitasnya sebagai gubernur Bank Indonesia (BI)—tak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century.

Kebijakan, menurut Presiden, tidak bisa diadili karena akan sulit memutuskan kebijakan untuk kepentingan pembangunan. Presiden keliru. Perumus kebijakan dan regulator itu juga manusia, bukan malaikat. Maka itu, tidak logis dan sangat berbahaya jika negara ini mengadopsi pandangan yang menyebutkan kebijakan tidak bisa dipidana. Bukankah niat jahat bisa dibungkus dalam sebuah manuver yang disebut ”kebijakan”? Pandangan yang sama kemudian dimasukkan dalam eksepsi terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya.

Dalam eksepsi Budi Mulya menegaskan bahwa pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya. Pertanyaannya, apakah pejabat BI itu orang-orang suci atau malaikat sehingga keputusan atau kebijakan mereka wajib dipercaya tanpa reserve? Boediono dan pejabat BI lain itu manusia biasa, bukan malaikat yang tidak punya hawa nafsu dan tidak mungkin selalu benar.

Sudah terbukti bahwa BI bahkan punya catatan sejarah yang buruk akibat perilaku tak terpuji sejumlah oknum di bank sentral itu. Baru beberapa tahun lalu seorang mantan gubernur BI harus menjalani hukuman penjara. Dua mantan deputi gubernur BI dan beberapa mantan direktur BI pun masuk bui. Semua karena nafsu menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan kolega mereka.

Oleh pengadilan, sejumlah oknum pimpinan BI itu dituduh membungkus kejahatan mereka dengan apa yang disebut kebijakan. Misalnya, kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI) yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Kalau seperti itu rekam jejak sejumlah oknum pimpinan BI, mengapa pula pemberian dana talangan untuk Bank Century harus dipercaya sebagai kebijakan yang bersih sehingga tidak bisa dipidana?

Apalagi, hingga kini BI dan pemerintah cq Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) tidak bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan gelembung dana talangan hingga Rp6,7 triliun menjelang Pemilu 2009 plus Rp1,5 triliun akhir Desember 2013 atau menjelang Pemilu 2014 dengan alasan untuk menaikkan CAR Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara pada posisi aman. Mengacu pada rekam jejak BI, eksepsi Budi Mulya dan penegasan Presiden tentang kebijakan yang tidak dipidana benar-benar kehilangan makna.

Persolan ini sudah diperjelas dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menetapkan bahwa kebijakan yang merugikan negara dan memperkaya orang lain termasuk dalam tindak pidana korupsi. Menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP, pihak yang memfasilitasi sebuah tindak kejahatan bisa dipidana. Konstruksi hukum skandal Bank Century sudah jelas. ”Kebijakan” menyelamatkan bank kecil sarat masalah itu justru ditunggangi para perampok.

Setelah dirampok Rp2,7 triliun, pencairan dana talangan bukan dihentikan, tetapi terus dilanjutkan selama berbulan-bulan hingga total Rp6,7 triliun. Mengapa kebijakan dana talangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini tidak bisa dipidanakan? Bukankah unsur tentang perumus dan pelaksana kebijakan memfasilitasi tindak kejahatan sudah terpenuhi? Agar tidak bias, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa KPK tidak mengadili kebijakan, melainkan mendakwa pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Can Do No Wrong?

Maka itu, penegasan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana merupakan argumentasi yang menyesatkan, bahkan berbahaya. Harus dieliminasi karena argumen ini cenderung memaksa rakyat percaya begitu saja bahwa perumus kebijakan dan penguasa adalah orangorang suci. Penegasan yang demikian hanya upaya meyakinkan publik bahwa kebijakan mereka pasti mulia karena minus kepentingan sempit atau kepentingan kelompok. Bisa jadi, makna lain dari argumentasi seperti itu refleksi ketidaknyamanan pihak tertentu.

Dakwaan jaksa penuntut dari KPK terhadap Budi Mulya membuat pemerintah tidak nyaman. Dengan mengatakan kebijakan tidak bisa diadili, ada kecenderungan memengaruhi jalan persidangan Budi Mulya. Apalagi dibumbui dengan alasan bisa mengganggu kelancaran pembangunan. Lagipula, sangat berbahaya jika setiap kebijakan tidak bisa diadili. Kalau paham atau pandangan ini diadopsi, perumus kebijakan dan regulatornya akan berevolusi menjadi penguasa tiran atau diktator.

Paham ini memberi akses bagi perumus dan pelaksana kebijakan bertindak semena-mena, represif, dan koruptif. Di negeri komunis seperti Korea Utara, Kim Jong-un leluasa bertindak represif karena tidak ada yang berani mengadili kebijakannya sebagai pemimpin. Kim, seturut aturan di negerinya, tidak boleh dipersalahkan (can do no wrong). Kalau ”kebijakan” menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili artinya BI dan pemerintah cq KSSK tidak bisa berbuat salah atau dipersalahkan.

Kalau begitu, model demokrasi apakah yang diadopsi pemerintahan sekarang ini? Tampaknya, penegasan bahwa kebijakan tidak bisa diadili itu berangkat dari angan-angan mengawinkan model monarki absolut dengan sistem demokrasi. Dalam kasus Bank Century, BI dan pemerintah diposisikan seperti raja-ratu dalam sistem monarki absolut dengan konsep ”the king can do wrong”. Dengan begitu, kebijakan memberi dana talangan untuk Bank Century tidak bisa diadili. Keblinger.

KPK dan majelis hakim tipikor hendaknya tidak terpengaruh. Proses hukum kasus BLBI bisa dijadikan acuan. Agustus 1997 dalam kapasitasnya sebagai direktur Bank Indonesia (BI) bidang analisis perkreditan, Boediono mengikuti rapat pimpinan BI yang membidani lahir kebijakan BLBI. Ratusan triliun realisasi BLBI kacau balau. Negara menanggung rugi Rp650 triliun. Dalam audit BPK pada 2004 dimunculkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan negara akibat penyimpangan penyaluran BLBI oleh BI dan bank penerima BLBI.

Sekitar 95% atau Rp138 triliun dari total penyaluran BLBI yang Rp145 triliun itu tidak jelas pertanggungjawabannya. Setelah rangkaian persidangan hingga proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2004, beberapa mantan direktur BI divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Artinya, kalau kebijakan BLBI bisa diadili, mengapa dugaan manipulasi pada langkah penyelamatan Bank Century tidak bisa diadili? Pada Oktober–November 2008 dalam kapasitasnya sebagai gubernur BI, Boediono memimpin rapat dewan gubernur (RDG) BI dengan agenda menyelamatkan Bank Century.

Bank bobrok ini sudah tak layak ditolong. Namun, didukung data abal-abal, RDG BI itu merekayasa sejumlah argumen untuk mendapatkan keabsahan menggunakan instrumen Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dari Rp630 miliar yang disetujui, dalam hitungan jam, pencairan FPJP membengkak jadi Rp2,7 triliun rupiah pada Sabtu dan Minggu saat semua bank libur. Perampokan itu terjadi karena ada kebijakan manusia biasa yang memfasilitasi. Jadi, sekali lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu menahan diri dengan tidak membuat pernyataan yang dapat memengaruhi jalan persidangan kasus Bank Century.

Tidak etis ketika Presiden menegaskan kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili. Bukankah Presiden SBY sendiri sebagai ketua umum Partai Demokrat telah bertekad ”Katakan tidak! Pada korupsi?”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar