Selasa, 25 Maret 2014

Satinah dan Pemenuhan Hak Warga Negara

Satinah dan Pemenuhan Hak Warga Negara

Among Pundhi Resi  ;   Manager Riset dan Advokasi Kebijakan
Migrant Institute Dompet DHuafa
JARINGNEWS,  13 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
“Hampir 7 tahun lamanya Satinah hidup dalam bayang-bayang eksekusi hukuman mati”

Ancaman hukuman mati kembali menimpa buruh migran kita. Kali ini ancaman itu membayangi Satinah yang pada 3 April akan menjalani eksekusi hukuman mati di Arab Saudi. Vonis hukuman mati ini ditetapkan oleh Mahkamah Saudi pada 2007 silam. Buruh migran asal Ungaran Jawa Tengah itu dipidana hukuman mati akibat membunuh majikan.

Satinah bukanlah satu-satunya buruh migran Indonesia yang menghadapi hukuman pancung di Arab Saudi. Menurut data Kementerian Luar Negeri, selain Satinah saat ini terdapat 33 buruh migran lainnya yang juga terancam hukuman serupa. Menurut hukum Arab Saudi, Satinah dapat dibebaskan jika membayar uang diyat sebesar SR 7 juta sesuai permintaan keluarga korban. Pemerintah menyatakan hingga saat ini baru memiliki uang sebesar SR 4 juta (12 Milyar). Pembayaran 'uang darah' ini merupakan implikasi dari pidana qisas yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi. Dalamqisas, korban/keluarga korban berhak menetapkan hukuman pada terdakwa apakah akan dilakukan dengan cara yang sama, penebusan dengan pembayaran uang diyat, ataupun pengampunan tanpa syarat. Kasus pembebasan hukuman mati pernah dialami Darsem, buruh migran asal Subang. Kala itu, pemerintah menggelontorkan 4,75 Milyar sebagai 'uang darah' yang digelontorkan dari APBN. Merujuk pada kasus Satinah dan Darsem maka adakah alternatif penyelesain lain selain dengan penebusan uang darah?

Pemahaman Hukum

Dalam Standar Operasional Prosedur BNP2TKI mengenai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri disebutkan bahwa dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) calon tenaga kerja harus dibekali dengan materi peraturan perundang-undangan negara penempatan selama 2 jam pelajaran. Jika proses ini dilakukan secara maksimal, tentunya  buruh migran akan memiliki pemahaman dasar mengenai hukum positif negara penempatan. Namun banyaknya buruh migran yang tidak memahami peraturan perundangan di negara penempatan menjadi tanya tersendiri; benarkah PAP telah dijalankan dengan baik?

Ketidakpahaman inilah yang menyebabkan buruh migran tidak mengerti apa yang harus dilakukan jika mereka berhadapan dengan hukum. Pemahaman hukum seyogyanya diberikan secara menyeluruh tidak hanya terbatas pada peraturan perundangan saja, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan, mulai dari struktur, substansi hingga kultur hukum. Pemahaman sistem hukum yang komprehensif membuat buruh migran memahami bagaimana norma hukum di negara penempatan dijalankan. Pendidikan hukum yang baik, akan membuat buruh migran kita melek hukum dan terhindar dari perbuatan yang dapat menjerat kedalam persoalan hukum.

Bantuan hukum sejak mula

Pada kasus Satinah, misalnya perwakilan pemerintah Indonesia mengklaim baru mengetahui ketika Satinah telah berada di tahanan dan telah mendapat vonis qisas. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan hukum untuk banding, serta lobby keluarga untuk penundaan eksekusi. Penundaan eksekusi memang berhasil dilakukan, namun perubahan hukuman dari hukuman mati ke hukuman yang lebih manusiawi belumlah didapat. Hampir 7 tahun lamanya Satinah hidup dalam bayang-bayang eksekusi hukuman mati. Satu kondisi yang sangat memprihatinkan.

Untuk meminimalisir kasus serupa Satinah, maka negara harus hadir sejak awal dalam upaya memberikan bantuan hukum pada warganya, sebagaimana mandat konstitusi. Kantor perwakilan harus pro aktif melakukan jemput bola, tidak hanya pasif menunggu laporan saja. Ia haruslah mampu menjangkau dan menjadi garda terdepan dalam perlindungan buruh migran kita di negara penempatan. Pendampingan dan pemberian bantuan hukum sejak mula akan memudahkan kita untuk melakukan pembelaan di muka persidangan. Karenanya bantuan hukum sejak awal, menjadi penting dan mendesak.

Diplomasi antar Pimpinan Negara

Diplomasi antar pimpinan tertinggi negara memiliki dampak yang amat penting bagi perlindungan warga negara. Sebutlah Filipina sebagai contoh. Pada 1994 buruh migran Filiphina Sarah Balabagan mendapat vonis hukuman mati dari Uni Emirat Arab dengan tuduhan pembunuhan berencana. Fidel Ramos, presiden kala itu melobi Syeikh Zaed bin Sultan an-Nahyan untuk meminta keluarga korban memberikan pengampunan pada Sarah. Diakhir proses hukuman, Sarah pun dibebaskan tanpa harus membayar uang darah.

Dengan banyaknya kasus hukuman mati yang mengancam buruh migran kita di Saudi, tentu upaya yang dilakukan Filiphina patut untuk dicontoh. Negara memang harus hadir untuk melindungi warganya dimanapun mereka berada. Jika diplomasi tingkat pejabat tinggi belum membuahkan hasil maksimal, maka pucuk pimpinan harus bergerak, mengambil alih tanggung jawab ini. Bahwa hukuman adalah keniscayaan bagi satu kejahatan adalah pasti, namun usaha pembelaan hukum agar terbebas dari hukuman tak manusiawi juga merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warganya apapun jenis kejahatannya.

Tekanan Internasional

Dalam laporan yang dilansir Human Rights Watch, Arab Saudi masuk dalam kategori negara yang banyak melakukan pelanggaran HAM dalam hal penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi, terutama pada pekerja rumah tangga migran. Laporan ini berbanding lurus dengan kasus yang dialami buruh migran kita.

Berbagai negara telah meminta Arab Saudi untuk memperbaiki sistem penghukuman mereka, meski hingga saat ini Saudi bergeming. Indonesia seharusnya juga dapat melakukan tekanan internasional untuk memperjuangkan nasib buruh migran kita. Pemerintah haruslah memiliki posisi tawar yang kuat akan hal ini. Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya yang telah dilakukan pemerintah seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan posisi tawar kepada Saudi dalam pemenuhan hak buruh migran.

Tidak hanya kepada Saudi, pemerintah juga bisa meminta dukungan internasional untuk menghapuskan perbudakaan dan penghukuman yang tak manusiawi yang menimpa buruh migran kita disana. Upaya untuk melindungi, memenuhi dan memajukan hak warga negara melalui mekanisme internasional patut untuk dilakukan. Hal ini sebagai bukti bahwa pemerintah memang serius dalam upaya memberikan pemenuhan hak asasi warganya tidak terkecuali buruh migran.

Jika ke empat hal diatas dilakukan secara simultan, maka penebusan uang darah tidaklah menjadi alternatif tunggal dalam penyelesain kasus hukuman mati yang membelit buruh migran kita seperti yang terkesan selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar