Rabu, 01 Februari 2012

Menuai Warisan Kasus


Menuai Warisan Kasus
Marwan Mas, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
Sumber : SUARA KARYA, 1Februari 2012



Harapan rakyat begitu besar terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Presiden SBY, medio Desember lalu. Apalagi, Ketua KPK Abraham Samad telah berjanji akan pulang kampung (mengundurkan diri) jika selama setahun tidak mampu berbuat banyak. Publik mengartikan janji Abraham: akan mengungkap semua kasus korupsi besar yang diwariskan pendahulunya.

Sementara ublik mencatat, kasus besar yang diwariskan KPK lama adalah kasus BLBI, Bank Century, Wisma Atlet, yang sejauh ini hanya menjaring pelaku pinggiran. Kasus-kasus lainnya yang diharapkan perlu ditindaklanjuti adalah kasus Hambalang yang diungkap Nazaruddin, dugaan mafia anggaran DPR yang hanya menetapkan sang peniup peluit Waode Nurhayati, serta kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia yang juga belum tuntas.

Banyak negara di dunia menyatakan perang terhadap korupsi. Karena, korupsi terbukti menimbulkan dampak buruk yang sangat luas, seperti menciptakan kemiskinan di mana-mana. Keseriusan sejumlah negara memberantas korupsi, mengakibatkan kejahatan korupsi yang luar biasa itu berhasil ditekan. Koruptor diberangus, bahkan dihukum mati seperti di China.

Di Indonesia? Para koruptor tidak pernah divonis hukuman mati. Padahal, hukuman penjara tidak mampu membuat jera, tertangkap satu, muncul sederet koruptor baru. Ditemukannya rekening gendut sejumlah pegawai negeri sipil muda, bisa dijadikan indikasi telah terjadi regenerasi korupsi di negeri ini.

KPK jiilid III harus menjawab dengan kerja keras dalam menangani semua kasus yang terbengkelai, ditinggalkan pimpinan lama. Sebab, banyak yang meragukan janji Ketua KPK Abraham Samad, jika dikaitkan dengan pola kerja KPK yang 'kolektif-kolegial'.

Direktur Pukat Antikorupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebut janji Abraham bisa berubah menjadi bumerang, apalagi jika berkaitan dengan kerja kelembagaan yang kesemuanya diselesaikan secara putusan kolektif-kolegial. Zainal ragu, janji penyelesaian kasus besar berpeluang menjadi batu sandungan secara politik jika ditagih di kemudian hari.

Pimpinan baru harus berani, profesional, dan lebih cerdas memilah kasus mana saja yang menjadi perhatian publik. Harus ada skala prioritas yang strategis, seperti keberhasilan ICAC di Hongkong yang pada awalnya fokus pada pembersihan aparat hukum. Setelah aparat hukum (polisi, jaksa, hakim) bersih, barulah memperluas bidikan pada lembaga pemerintah dan swasta, termasuk mengembangkan pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi rakyat.

Bukan hanya itu, dalam membongkar kasus besar, KPK juga perlu melakukan upaya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab, salah satu indikator keberhasilan memerangi korupsi jika hasilnya berkorelasi dengan perbaikan kehidupan ekonomi rakyat, lantaran uang negara mampu diselamatkan dari tangan koruptor. Jika ini bisa diapresiasi, selain akan mendapat dukungan luas, juga akan mengembalikan aset negara yang selama ini kurang diseriusi.

KPK harus mampu membuat keputusan yang tepat tanpa dibarengi polemik. Saatnya janji-janji direalisasi dan tidak perlu khawatir, apalagi takut. Rakyat dan DPR berdiri di belakang mereka. Sebaliknya, jika kasus besar yang diproses itu secara hukum memang tidak ditemukan bukti kuat terjadi korupsi, juga harus jujur dan disampaikan ke publik. Semua dilakukan demi hukum secara objektif, bukan untuk kepentingan politik atau memuaskan salah satu pihak. Kebenaran harus diurai agar rakyat tidak curiga sesama warga bangsa.

Budaya Suap

Kebiasaan dalam mengurus sesuatu, seperti surat izin mengemudi, izin mendirikan bangunan, bahkan mengurus kartu tanda penduduk, uang tip selalu menyertainya. Setiap mengurus sesuatu yang berhubungan dengan aparat pemerintah, uang ekstra tak pernah dilupakan. Kalaupun ada instansi yang aparatnya sudah bersih dari kebiasaan menerima sesuatu saat mengerjakan kewajibannya, boleh jadi jumlahnya masih kecil.

Memberi dan menerima uang untuk melancarkan urusan tanpa mau bersusah-susah, tampaknya sudah membudaya di negeri ini. Dalam urusan bisnis, misalnya, suap-menyuap sudah dianggap hal biasa. Proyek tidak akan lancar, kalau tidak ada uang tempelnya. Sudah begitu bobrokkah moral aparat negeri ini dalam soal suap-menyuap?

Transparansi Internasional menjawabnya melalui hasil survei tentang kecenderungan pebisnis dalam praktik suap-menyuap. Survei dilakukan terhadap 3.016 eksekutif bisnis di 28 negara. Hasilnya sudah dapat diduga, lagi-lagi Indonesia masuk dalam empat besar peringkat terburuk (urutan ke-25).

Suap-menyuap, merekayasa anggaran, membelokkan dana sosial untuk kepentingan rakyat kecil ke kantong pribadi, persekongkolan antara pemerintah, anggota DPR, dan pihak swasta dalam mengakali uang atau kekayaan alam, dianggap sebagai hal yang lumrah. Tetapi, anehnya, meskipun ditangkap tangan oleh KPK, terkesan mereka bangga dicap sebagai koruptor.

Dipenjara sekalipun tidak akan membuat nyali mereka kendur lantaran ditoleransi dengan kenikmatan berbagai fasilitas seperti di rumah sendiri. Hanya mengeluarkan sedikit uang hasil korupsi untuk menyogok petugas lembaga pemasyarakatan, kenikmatan pun masih tetap bisa dirasakan sehingga membuat calon koruptor baru tidak merasa takut.

Modus penyuapan bermacam-macam, mulai dari suap-menyuap untuk memenangkan tender proyek, menghindari regulasi, mempercepat urusan, sampai memengaruhi kebijakan. Jika semuanya bisa diungkap dan di bawa ke pengadilan, dipastikan optimisme publik terhadap KPK akan kembali pulih karena mampu menoreh sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar